Showing posts with label Komoditi. Show all posts
Showing posts with label Komoditi. Show all posts
  • Sistem Tunda Jual Komoditas Perkebunan
    Usaha di sektor pertanian ditandai dengan sifatnya yang musiman, produk yang dihasilkan mudah rusak, mutu relatif rendah dan jumlahnya banyak, terutama pada saat panen. Karena sifat-sifat tersebut, maka perlu dukungan teknologi pengembangan sampai dengan taraf pengolahan produk, sehingga meningkatkan nilai tambah bagi produk tersebut. Pengembangan komoditas agribisnis sangat diperlukan untuk menunjang penyediaan pangan, kebutuhan bahan baku industri dan peningkatan ekspor.

    Pada saat panen, sebagian besar petani berupaya ingin segera menjual hasil panennya. Hal ini dilakukan untuk memperoleh uang kontan guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, di antaranya untuk membayar hutang, membiayai sekolah anaknya dan untuk membiayai usaha budidaya selanjutnya. Keadaan tersebut menyebabkan harga komoditas panen pun turun drastis sehingga pendapatan petani dari penjualan hasil panennya menjadi rendah, yang pada akhirnya petani belum mendapat penghasilan yang layak dari hasil panennya.

    Kondisi tersebut juga dialami petani yang mengusahakan komoditas perkebunan. Pada saat panen, harga komoditas perkebunan juga cenderung turun karena banyaknya stok panen di lapangan. Sedangkan petani memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

    Di negara-negara berkembang, perdagangan komoditi perkebunan sering menjadi masalah, antara lain pelaku usaha sulit mengakses kredit perbankan, suku bunga tinggi dan sulit mengakses sumber informasi harga. Akibatnya daya saing produk lemah dan petani selalu dirugikan dalam transaksi perdagangan.

    Dalam upaya membantu memecahkan masalah tersebut, salah satu alternatif untuk mengatasi masalah-masalah tersebut adalah dengan menyelenggarakan sistem tunda jual komoditas perkebunan. Petani/pekebun dapat memperoleh pinjaman/ kredit dengan agunan hasil kebunnya, dari sumber keuangan yang ada.

    Sistem tunda jual komoditas perkebunan atau seringkali disebut dengan sistem resi gudang, pada dasarnya dapat memberikan solusi untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi petani tersebut di atas. Resi gudang yaitu suatu tanda bukti penyimpanan komoditi yang dapat digunakan sebagai agunan kepada bank karena tanda bukti tersebut dijamin dengan adanya persediaan komoditi tertentu dalam suatu gudang yang dikelola perusahaan pergudangan (warehouse manager) secara profesional. Sistem ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem pemasaran dan keuangan yang telah dikembangkan di negara-negara maju.

    Sistem ini telah mampu meningkatkan efisiensi sektor agro industri, karena baik produsen maupun sektor komersial telah mampu merubah status persediaan bahan mentah dan setengah jadi menjadi suatu produk yang dapat diperjualbelikan secara luas.
    Di negara-negara berkembang, sistem ini kurang berkembang karena adanya berbagai hambatan, antara lain; 1). Kurangnya insentif atau peluang bagi berkembangnya sistem pergudangan yang efisien yang diselenggarakan oleh pihak swasta. Hal ini merupakan konsekuensi dari intervensi pemerintah dalam stabilisasi harga komoditi. 2). Masih kurangnya aspek legalitas yang mendukung resi gudang sebagai instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan. 3). Kurangnya pemahaman dari sektor-sektor komersial tentang resi gudang sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan. 4). Tingginya tingkat bunga yang berlaku, yang menyebabkan kurang menariknya sistem ini.

    more
  • Sistem Tunda Jual Komoditas Pertanian
    Dalam rangka meningkatkan produksi peternakan, pemerintah telah berusaha meningkatkan populasi ternak di dalam negeri dan impor ternak. Impor ternak dilakukan terutama untuk ternak besar (sapi), yaitu sapi bakalan untuk dipotong, induk sapi, dan bahkan daging (beku) dengan pengawasan sangat ketat untuk mencegah menularnya penyakit hewan.

    Selama ini usaha peternakan masih didominasi oleh usaha mikro dan usaha kecil sebagai usaha sampingan atau usaha keluarga untuk tabungan atau memenuhi kebutuhan mendesak. Namun dengan meningkatnya pengetahuan dan kemampuan peternak, tidak sedikit peternakan sebagai usaha pokok keluarga dan dikelola secara sungguh-sungguh.
    Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumsi daging dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga peternak yang mendesak, ternak dijual dengan cukup murah atau masih relatif kecil. Dengan demikian keuntungan dan manfaat yang diperoleh masih belum optimal dan bahkan ada kecenderungan induk ternak yang masih produktif juga dijual. Sehubungan dengan kondisi tersebut salah satu upaya menjual ternak selagi masih kecil atau induk sapi adalah dengan menerapkan sistem tunda jual peternakan.
    Sistem tunda jual komoditas peternakan bertujuan untuk (1). membantu petani dalam meningkatkan pendapatan dengan menerapkan tunda jual ternaknya; (2). mengurangi penjualan ternak bakalan dan induk ternak milik peternak; dan (3). membantu peternak memperoleh ternak bakalan atau induk ternak untuk dipelihara dengan kerjasama saling menguntungkan.

    Dalam usaha peternakan telah berkembang cukup pesat menjadi usaha yang menguntungkan dan menjadi usaha pokok, bahkan menjadi usaha berskala industri. Namun sampai saat ini usaha peternakan masih didominasi oleh usaha skala mikro dan usaha kecil.

    Salah satu kendala dalam usaha peternakan khususnya usaha mikro dan kecil adalah permodalan. Permodalan tersebut antara lain untuk membeli bibit ternak bakalan atau induk ternak. Seringkali untuk memenuhi kebutuhan mendesak peternak menjual ternaknya yang belum siap jual atau induk ternak yang sedang bunting. Dengan demikian peternak akan mengalami kerugian atau hanya mendapat keuntungan relatif kecil.
    Tunda jual merupakan salah satu usaha untuk mengatasi masalah permodalan, mengurangi kerugian peternak dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Sementara itu usaha ternaknya masih dapat dilakukan sampai siap jual atau beranak dan berkembang.

    Pemerintah dapat memfasilitasi dalam menyediakan permodalan untuk membeli bibit bakalan atau ternak induk dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Sistem tunda jual yang diterapkan dapat mengikuti pola pembagian keuntungan dengan sistem “maro”, sistem bagi hasil sesuai kesepakatan dan sistem kredit.

    Dalam prakteknya, pola kemitraaan tunda jual dapat dikembangkan untuk ternak unggas yang dipelihara untuk diambil hasil telurnya atau hasil dagingnya (dipotong). Misalnya ternak ayam potong atau ayam petelur, itik petelur, burung puyuh pedaging dan petelur. Sistem tunda jual ini dapat dilakukan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama.

    Manfaat bagi peternak dalam sistem tunda jual ini antara lain; Peternak dapat memperoleh bibit dan menyalurkan hobinya tanpa harus mengeluarkan modal sendiri.
    Peternak dapat menunda penjualan ternaknya dan meminjam dana dari pemilik modal dengan jaminan ternak untuk terus dipelihara. Peternak dapat menjual ternaknya pada saat harga cukup menguntungkan atau pada saat kebutuhan ternak meningkat, misalnya hari raya atau hari besar keagamaan dan tahun baru. Peternak memperoleh kotoran ternak untuk pupuk yang dapat dipakai sendiri atau dijual untuk menambah penghasilan.

    Manfaat tunda jual ternak bagi pemilik modal atau investor adalah; Pemilik modal dapat menanamkan modal untuk membantu peternak skala mikro atau kecil tanpa harus terjun langsung dalam usaha pemeliharaan. Membantu program pemerintah dalam usaha meningkatkan produksi peternakan dan upaya swa sembada daging. Sebagai alternatif investasi yang menguntungkan dibandingkan investasi lain, misalnya tabungan atau deposito. Sebagai penyaluran hobi memelihara ternak, sementara investor tidak memiliki waktu yang cukup untuk memelihara dan merawat ternaknya.

    Manfaat tunda jual ternak bagi pemerintah adalah; Mencegah penjualan ternak bibit bakalan oleh petani. Mencegah pemotongan bibit bakalan dan induk ternak. Mendorong peningkatan produksi peternakan dalam negeri. Mengurangi impor ternak potong atau daging. Menghindari masuknya dan berkembangnya penyakit hewan berbahaya.

    Pola Tunda Jual Komoditas Peternakan
    Pola Tradisional atau Gaduhan. Pola tradisionil atau gaduhan merupakan pola kemitraan yang telah lama berkembang dan dilakukan oleh masyarakat peternak di pedesaan, baik untuk ternak besar maupun ternak kecil. Pola gaduhan ini sampai saat ini masih banyak dilakukan peternak di pedesaan bekerjasama dengan pemilik modal.

    Dalam pola ini pemilik modal membeli ternak kecil atau besar yang diserahkan kepada peternak untuk dipelihara dengan baik. Ternak yang diserahkan ini terutama adalah ternak induk betina, sehingga akan berkembang atau mampu beranak.

    Sistem pembagian keuntungan adalah dengan sistem “maro” atau pola bagi hasil 50:50 untuk anakan yang dihasilkan atau atas dasar kesepakatan. Induk ternak masih tetap menjadi pemilik modal dan tetap dipelihara oleh peternak sampai berkembang biak kembali.

    Dalam kondisi ternak yang dipelihara tidak mampu beranak atau mandul, sementara telah banyak tenaga peternak dicurahkan untuk pemeliharaan ternak tersebut, pemilik modal modal dan peternak dapat bersepakat untuk menjual ternaknya dan pemilik modal mengganti biaya pemeliharaan.
    Dalam pola ini peternak wajib memelihara ternak milik investor secara baik dan wajar sesuai dengan kondisi ternak. Apabila ditemukan kondisi yang mengakibatkan ternak yang dipelihara mati atau hilang, peternak wajib memberitahukan secepatnya kepada pemilik modal dengan membawa surat laporan kehilangan dari polisi atau pengurus desa setempat dengan membawa saksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kondisi kehilangan atau kematian ternaknya karena kelalaian peternak dapat diminta ganti rugi atau atas dasar kesepakatan.

    Pelaksanaan sistem tunda jual dapat dilakukan dengan peternak perseorangan atau kelompok peternak dengan sistem kandang kelompok. Dalam sistem perorangan pemeliharaan ternak dilakukan sendiri, sedangkan apabila dilakukan oleh kelompok peternak pemeliharaan dapat dilakukan secara bersama-sama atau dengan bergilir dan pembagian tugas sesuai keahliannya.

    Pola Bagi Hasil. Dalam sistem tunda jual dengan pola bagi hasil yang dilakukan dengan sistem kemitraan dan biasanya dilakukan untuk ternak potong. Pemilik modal menyerahkan bibit ternak potong (bakalan) kepada peternak. Peternak memelihara ternak sampai kondisi siap potong atau siap jual. Peternak hanya menyiapkan kandang pemeliharaan dan menyediakan pakan ternak. Pola ini sering pula disebut penggemukan sapi potong.

    Setelah ternak siap potong pada umur tertentu ternak dijual di pasaran atau pemilik modal membeli kembali ternak siap potong tersebut. Harga ternak atas dasar harga pasaran atau atas dasar kesepakatan bersama sebelumnya.

    Pembagian keuntungan didasarkan atas harga pembelian bibit ternak bakalan dan harga jual ternak tersebut. Selisih nilai jual dan beli tersebut dibagi antara peternak dan pemilik modal. Besar bagi hasil didasarkan atas kesepakatan, antara lain 50:50, 60:40 dan 70:30 untuk peternak dan pemilik modal.

    Di samping bibit ternak, dalam pemeliharaan intensif pemilik modal dapat menyediakan sarana produksi ternak yang penting, seperti vitamin dan obat-obatan serta konsentrat, sedang pakan disediakan oleh peternak.

    Pola Kemitraan dengan sistem kredit. Pola kemitraan peternak dengan sistem kredit berkembang dengan adanya program Bantuan langsung Masyarakat (BLM), Bantuan Pinjaman langsung Masyarakat dan Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK). Di dalam pola ini peternak memperoleh bibit bakalan atau induk ternak bunting dengan harga yang diketahui bersama dan dihitung sebagai pinjaman kredit biasanya lewat bank. Peternak mengembalikan pinjaman kredit dengan membayar pokok dan bunganya dengan diangsur dalam jangka waktu tertentu. Bunga pinjaman biasanya atas dasar bunga komersial yang dihitung “sistem flat” atau menurun. Sistem ini telah diterapkan dan berhasil di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Peternakan setempat. Dana yang digunakan berasal dari pihak swasta atau BUMN dengan jaminan Gubernur/Pemda.

    Pelaksanaan Sistem Tunda Jual Komoditas Peternakan
    Guna keberhasilan penerapan sisten tunda jual ini dapat dipertimbangkan secara baik mengenai pemilihan calon lokasi, calon peternak yang akan memelihara dan merawat ternak serta calon ternak bakalan atau bibit yang menjadi obyek tunda jual ini. Kesalahan dalam memilih salah satu dari ketiga hal tersebut dapat menjadi penyebab kurang berhasil atau kegagalan dan kerugian serta sulit berkembang.

    Pemilihan Calon Lokasi. Calon lokasi untuk pelaksanaan tunda jual ternak sebaiknya memenuhi persyaratan; Tersedia cukup hijauan makanan ternak sepanjang tahun termasuk adanya padang penggembalaan. Tersedia cukup limbah pertanian yang dapat digunakan sebagai tambahan pakan ternak. Tersedia cukup limbah industri pertanian, seperti ampas tahu, bungkil kedele, ampas nenas, limbah kelapa sawit, dll. Tersedia cukup air, baik untuk ternak maupun untuk padang rumput yang dipelihara. Lokasi dekat dengan kios saprodi untuk ternak, misalnya obat hewan, konsentrat, dan kebutuhan lainnya. Lokasi berdekatan dengan sumber bibit ternak (tentative).

    Pemilihan Calon Peternak. Persyaratan calon peternak antara lain; Telah berpengalaman dalam memelihara ternak sejenis minimal 1 tahun. Tidak memiliki pinjaman kredit dari bank untuk skim kredit peternakan. Belum pernah menerima bantuan modal dari sumber lain. Peternak skala mikro dan kecil untuk perorangan atau kelompok. Kesulitan modal untuk pengadaan bibit ternak bakalan atau induk ternak. Bertempat tinggal di pedesaan dan diutamakan telah berkeluarga.

    Pemilihan Bibit Ternak. Untuk ternak potong yang dilakukan dengan penggemukan, sebaiknya dipilih berdasarkan beberapa hal; Populasi ternak cukup besar, sehingga memudahkan memperoleh bibit bakalan atau induk ternak, misalnya sapi bali atau sapi madura atau sapi campuran. (persilangan ternak lokal dan impor). Pertambahan populasi ternak setiap tahun cukup besar dapat digunakan sebagai indikator pemilihan ternak yang akan digunakan dalam sistem tunda jual. Penyebaran ternak cukup luas di berbagai daerah, sehingga mudah memperoleh bibit ternak bakalan yang prospektif, seperti sapi bali dan sapi PO (peranakan Ongole).

    Produksi karkas. Produksi karkas didasarkan pada bobot badan dan persentase karkas. Harga ternak biasanya ditentukan oleh produksi karkas dari ternak tersebut. Semakin tinggi produksi karkas, semakin tinggi nilai atau harga ternak tersebut. Berdasarkan penelitian, rata-rata persentase karkas berkisar antara 44,9 % s/d 56,9 %. Produksi karkas tertinggi diperoleh pada sapi bali dan terendah pada sapi PO.

    Efisiensi penggunaan pakan. Efisiensi penggunaan pakan ditentukan oleh konversi pakan dari jumlah pakan yang dikonsumsi dan untuk mencapai pertambahan 1 kg bobot badan. Konsumsi pakan atau ransum diukur dari bahan kering pakan atau ransum untuk mencapai 1 kg bobot badan. Berdasakan penelitian, efisiensi penggunaan pakan untuk sapi bali dan sapi PO cukup tinggi, sehingga prospektif untuk dipilih.

    Berdasarkan kelima indikator tersebut sapi bali dan sapi PO lebih prospektif untuk dikembangkan. Namun demikian apabila dalam suatu daerah mengalami kesulitan dengan bibit ternak tersebut dapat menggunakan ternak yang mudah diperoleh di daerah setempat. Dalam kondisi tertentu dapat menggunakan bibit jantan sapi perah untuk ternak potong.

    Untuk ternak unggas, seperti ayam potong atau petelur, itik atau burung puyuh dapat berhubungan dengan perusahaan pembibitan ternak unggas atau burung puyuh sesuai sistem tunda jual yang akan dilakukan. Dalam sistem tunda jual ini pemilik modal dapat menyediakan sarana produksi pakan dan obat-obatan dengan pola kemitraan dan akan menampung kembali hasil ternaknya.

    Pelaksanaan
    Pemilik modal atau investor pemerintah atau swasta menetapkan calon lokasi dan calon peternak bekerjasama dengan Dinas Teknis setempat. Pemilik modal menetapkan jenis ternak yang akan digunakan dalam sistem tunda jual dengan beberapa kriteria di atas. Investor dan peternak membuat kesepakatan bersama diketahui oleh pejabat setempat termasuk hak dan kewajiban masing-masing. Investor dan peternak secara bersama memilih ternak dengan harga yang diketahui kedua belah pihak. Serah terima bibit ternak dengan berita acara serah terima ternak. Lama pelaksanaan tunda jual tergantung tujuan dan kesepakatan. Untuk ternak potong melalui penggemukan biasanya selama 3 – 6 bulan dengan menggunakan ternak sapi berumur 1 - 2 tahun. Sedangkan untuk program ternak induk dengan sistem bagi hasil dan kredit mencapai 1 – 3 tahun. Perjanjian pemasaran hasil atau pembelian ternak kembali dituangkan dalam perjanjian termasuk harga yang disepakati atau harga pasar. Harga jual ternak biasanya dihitung berdasarkan berat sapi hidup untuk memperoleh perkiraan berat karkasnya.

    Pembinaan Sistem Tunda Jual Komoditas Peternakan
    Pembinaan dilakukan oleh pemerintah terutama dalam teknis usaha peternak yang menyangkut budidaya dan pemeliharaan ternak, penyediaan pakan dan konsentrat serta obat-obatan yang diperlukan dengan menyediakan petugas penyuluh lapangan sebagai tenaga pendamping. Pemerintah dapat pula melakukan pelatihan singkat untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peternak dalam usaha tersebut.

    Pemerintah dapat pula sebagai fasilitator dalam membantu atau memberikan rekomendasi dalam menyalurkan modal investor, memilih calon peternak, calon lokasi dan bibit ternak atau indukan yang digunakan. Sebagai fungsi pelayanan, pemerintah di samping terus ikut memantau perkembangan ternak di wilayahnya juga memfasilitasi pascapanen dan pemasaran hasilnya atau mencarikan perusahaan peternak besar untuk melaksanakan kerjasama kemitraan, terutama dalam penyediaan bibit, pakan dan pemasaran hasil.
    Mengingat usaha tersebut dapat meningkatkan kegiatan produktif di daerahnya, maka Pemda setempat dapat mengalokasikan sebagian dana APBD untuk penguatan modal atau sebagai penjamin bagi investor. Dengan demikian investor besar akan lebih mantap dalam melakukan investasi di daerah tersebut.

    more
  • Resi Gudang dan Gadai Gabah
    Kelembagaan pembiayaan dan keuangan di Indonesia pada saat ini diharapkan dapat mengefektifkan fungsi intermediasi dan pembiayaan bagi kegiatan ekonomi riil. Diantara sektor riil yang memerlukan perhatian serius adalah sektor pertanian, khususnya yang berkaitan dengan program pengembangan ketahanan pangan dan pengembangan usaha agribisnis pedesaan yang berkaitan erat dengan usaha penanggulangan masalah kemiskinan.

    Salah satu usaha untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, khususnya petani komoditi padi, pemerintah telah berupaya meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian dengan mengembangkan berbagai program. Diantaranya intensifikasi dan membantu permodalan serta memfasilitasi penyediaan berbagai skim kredit untuk modal usaha budidaya.

    Namun, meskipun telah terjadi peningkatan kuantitas dan kualitas produksi, tampaknya masih belum dapat meningkatkan nilai tukar komoditasnya dan memberikan keuntungan yang layak bagi para petani. Pola tanam dan panen serempak telah menyebabkan hasil panen sangat melimpah di pasar terutama pada saat panen raya, karena sebagian besar petani terpaksa menjual hasil panennya dengan harga relatif rendah untuk segera memperoleh uang tunai guna memenuhi kebutuhan dan kewajiban-kewajibannya di antaranya membayar utang, membiayai keperluan mendesak keluarga dan memodali usaha budidaya selanjutnya serta kebutuhan hidup lainnya.

    Sistem pasar komoditas pertanian sangat terkait erat dengan hukum ekonomi supply and demand. Pada kondisi panen raya (stock melimpah) akan menyebabkan harga komoditas pertanian menurun, sebaliknya pada kondisi musim tanam (off season) maka harga komoditas pertanian akan meningkat. Sedangkan permintaan akan komoditas pertanian sebagian besar mempunyai kecenderungan konstan. Adanya trade off tersebut memaksakan petani/pelaku usaha sektor pertanian untuk melakukan manajemen pasar yang baik dengan melakukan sistem tunda jual.

    Sistem tunda jual akan efektif dilaksanakan apabila petani yang menyimpan sementara hasil panennya didukung oleh adanya sumber pembiayaan (dana talangan) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa menunda hasil panennya.
    Seringkali terjadi petani atau pelaku usaha sektor pertanian yang semula mendambakan pendapatan tinggi dari hasil panennya, memperoleh kenyataan dimana hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan, banyak petani mengalami kerugian sebagai akibat harga yang diterima petani pada saat panen berada dibawah harga break event point (BEP).

    Di samping itu, sebagian besar petani tidak mempunyai bargaining position yang kuat untuk mempertahankan hasil panennya agar tidak dijual pada saat panen raya. Hal ini disebabkan sebagian besar petani memberlakukan hasil panennya sebagai “cash crop.” Artinya, petani membutuhkan segera uang tunai guna memenuhi kebutuhan hidupnya serta untuk melanjutkan usaha tani di musim berikut.

    Dalam upaya membantu memecahkan masalah tersebut, Departemen Pertanian menyelenggarakan kegiatan sistem tunda jual untuk komoditas pertanian. Untuk komoditi
    lain diluar padi (gabah) maka dapat dilakukan sistem resi gudang dan sistem tradisional lainnya. Dalam kegiatan tersebut, petani dapat melakukan penundaan jual komoditas yang dihasilkan, dan selanjutnya dapat melakukan penjualan kembali setelah pangsa harga komoditas hasil panennya tinggi. Sebagai acuan dalam pelaksanaan sistem tunda jual tersebut, maka disusun dalam bentuk Pedoman Umum Sistem Tunda Jual Komoditas Pertanian.

    Desain operasional pengembangan sistem tunda jual komoditas gabah adalah melalui rekayasa pengembangan terhadap unit usaha lembaga ekonomi yakni Perum Pegadaian dan Unit Usaha Penggilingan Padi (RMU) yang berada di pedesaan.
    Adapun bentuk rekayasa terhadap unit usaha lembaga ekonomi Perum Pegadaian dan Unit Usaha Penggilingan Padi (RMU) yang berada di pedesaan adalah Pengembangan Unit Usaha Perum Pegadaian sebagai Lembaga Penyalur Kredit Gadai Gabah
    Perum Pegadaian adalah merupakan lembaga finansial yang telah teruji kehandalannya dalam mengelola sistem pegadaian. Sampai dengan tahun 2000, Perum Pegadaian telah berkembang di seluruh propinsi yang terdiri dari 686 cabang dan dipimpin oleh 14 Kantor Daerah. Perum Pegadaian telah berkembang selama 100 tahun dan merupakan BUMN yang dinyatakan paling sehat meskipun terjadi krisis ekonomi. Artinya apabila pemerintah melakukan pengembangan investasi modal kepada Perum Pegadaian tidak diragukan akan keamanannya dan menguntungkan.

    Sebagai lembaga keuangan, Perum Pegadaian ditugaskan oleh pemerintah untuk membantu rakyat kecil mengatasi jeratan para lintah darat/rentenir dan pengijon. Perum Pegadaian adalah satu-satunya lembaga yang sah berdasarkan Undang-undang yang ditetapkan Pemerintah Belanda pada waktu itu, yaitu Reglement tentang Perdagangan dan Urusan Pegadaian Negeri (Reglement Pegadaian tertanggal 29 Maret 1928, Staatsblad Nomor 81). Selama ini terbukti bahwa Perum Pegadaian mampu berperan sesuai dengan tujuannya, cukup dikenal baik oleh masyarakat dan tidak pernah merugi.

    Barang gadai yang diterima oleh Perum Pegadaian umumnya adalah barang-barang bergerak hasil pabrik- manufacturing, seperti barang kerajinan emas dan lain-lain. Tetapi,
    Gabah Kering Giling (GKG) juga dapat memenuhi persyaratan sebagai barang layak gadai. Karena mempunyai masa simpan cukup panjang (sekitar 2 tahun), memiliki standar kualitas dan standar kemasan, penyusutan yang dapat diperhitungkan, teknik pergudangan yang sederhana, serta harga pasar yang transparan.

    Kendala Gadai Gabah
    Kendala bagi Perum Pegadaian untuk menerima GKG sebagai barang gadai antara lain adalah tidak memiliki pengalaman dan ketrampilan dalam menaksir kualitas dan harga, fasilitas pergudangan, serta modal terbatas. Sementara itu, di desa-desa banyak pengusaha unit penggilingan padi memiliki ketrampilan dan fasilitas pergudangan, serta pendanaan. Namun, mereka semuanya itu tidak mungkin dapat menyelenggarakan usaha pegadaian karena adanya hambatan Undang-Undang tersebut di atas.

    Perum Pegadaian dapat melakukan kerjasama dengan cara mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada para pengusaha tersebut, serta memanfaatkan fasilitas dan kemampuan mereka, sinergi ini diharapkan dapat menguntungkan semua pihak. Perum Pegadaian akan dapat memperluas jaringan usahanya tanpa harus menambahkan investasi yang besar sedangkan para pengusaha tersebut dapat lebih mengembangkan usahanya.
    Dengan perluasan ini, secara bisnis Perum Pegadaian tidak perlu harus merugi karena hampir semua resikonya bisa diperhitungkan dan disesuaikan dengan rumus-rumus perhitungan pegadaian yang selama ini sudah terbukti berhasil memberikan keuntungan. Semua instrumen yang sudah ada dapat dipergunakan dengan modifikasi minimal tanpa menimbulkan masalah baru. Perum Pegadaian dapat berperan menyelesaikan masalah nasional yang kronis tanpa masalah.

    Agen Perum Pegadaian
    Penggilingan padi pada umumnya melakukan usaha ekonominya dalam berbagai tingkatan, mulai dari hanya pengolahan gabah dengan menyewakan alat penggilingan sampai kepada fungsi pengolahan, penyimpanan dan pemasaran beras.

    Peran penggilingan padi sangat penting dalam menjalankan fungsi ketahanan pangan dan pengendalian harga gabah. Dalam rangka pengendalian ketersediaan padi, penggilingan padi menyediakan fasilitas pergudangan bagi petani padi, tentu dengan beberapa kondisi yang menguntungkan kedua belah fihak. Dengan adanya hubungan antara penggilingan padi dengan petani seperti ini, maka penggilingan padi dapat melayani permintaan pasar secara teratur baik pada musim panen maupun pada musim paceklik.

    Bagi petani, hal ini juga sangat menguntungkan karena padinya aman di simpan di gudang penggilingan serta dalam berbagai banyak hal padi tersebut dapat dijadikan agunan untuk meminjam uang, baik kepada penggilingan padi itu sendiri maupun kepada pedagang lain, dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan sejumlah gabah di salah satu penggilingan padi. Hubungan seperti itu sudah berjalan sejak lama dan satu-satunya perekat adalah adanya rasa saling mempercayai.

    Kerjasama Perum Pegadaian dengan Unit Penggilingan Padi (UPP) bisa dilakukan melalui pengembangan sistem keagenan dengan menunjuk mereka untuk menjadi Agen Gadai Gabah untuk pegadaian GKG. Pelaksanaan aktifitas pegadaian dilakukan Agen yang direkrut sesuai kriteria antara lain mempunyai ketrampilan didalam perdagangan gabah dan memiliki fasilitas pengolahan dan pergudangan yang layak. Agen UPP akan berada di bawah supervisi dan tanggung jawab Kantor Cabang Pegadaian setempat sebagai pembinanya. Untuk itu, dapat dibuat kontrak kerjasama yang memuat hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pembagian hasilnya.
    Secara garis besar, beberapa kewajiban dan tanggungjawab Perum Pegadaian dapat dilimpahkan kepada para Agen UPP untuk bertindak atas nama Kantor Cabang Perum Pegadaian setempat sesuai dengan sistem dan prosedur pegadaian yang ada (Pedoman Umum Sistem Gadai Gabah, 2001) antara lain untuk; menerima dan mengeluarkan barang gadai. Memeriksa dan menguji barang gadai. Menyimpan dan merawat barang gadai. Memberikan kredit dan menerima uang tebusan. Mengelola administrasi barang dan uang. Menyelesaikan administrasi keuangan harian.

    Untuk itu, para Agen UPP bisa mendapatkan hak konpensasi dan keuntungan sebagai berikut; biaya penanganan- Handling barang gadai yang dikenakan satu kali saja dan dapat ditarik olehnya sekaligus saat menerima pegadaian, yang meliputi biaya bongkar, muat, timbang, pengujian dan penaksiran harga, pengemasan dan karung baru, pembagian hasil bunga gadai untuk menutup biaya penyimpanan dan perawatan, asuransi, administrasi.

    Dengan mengembangkan sistem keagenan ini, Perum Pegadaian tidak perlu repot memiliki fasilitas pergudangan dan menambah personil secara besar-besaran untuk melaksanakannya. Semua proses pegadaian berjalan sebagaimana biasanya, hanya saja barang gadainya sekarang tidak berada di dalam gudang milik Perum Pegadaian, namun ada digudang Agen Gadai Gabah. Proses penerimaan gadai, penaksiran dan pengeluaran barang gadai dilakukan oleh Agen UPP. Kantor Cabang Perum Pegadaian membawahi agen tersebut cukup menunggu laporan hasil kegiatan dari Agen UPP, memiliki tenaga penyeliya yang terlatih untuk melakukan supervisi atas kegiatan agen, dan memeriksa keamanan kuantitas dan kwalitas barang gadai.

    Konsep Pegadaian Gabah
    Lembaga penggadaian di Republik Indonesia adalah lembaga jaminan yang mempunyai hak sebagai “penerima dan pemegang gadai”. “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang yang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.” (pasal 1150).

    Para petani sebagai “pemberi gadai” adalah pemilik dari Komoditi Pertanian berupa gabah yang layak disebut sebagai “barang gadai” karena dapat memenuhi sebagian terbesar dari syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal 6 Aturan Dasar Pegadaian (A.D.P.), kecuali titik g : barang yang karena ukurannya yang besar tidak dapat disimpan dalam gadaian. Namun hal ini tentu saja tidak perlu menjadi hambatan karena dapat diatasi dengan menyediakan fasilitas pergudangan yang memadai untuk menampungnya.

    Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai (inbezitstelling), sehingga benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai. (pasal 1152 ayat 3 KUHPerdata). Dengan penguasaan secara fisik ini, si pemegang gadai berkewajiban dan tidak boleh lalai untuk menyimpan dan merawat barang gadai dengan baik sehingga tidak hilang dan nilainya tidak turun. (pasal 1157 ayat 1 KUHPerdata, A.D.P.). Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penggadaian dan benda gadai fiktif. Selain itu juga kewajiban untuk menyelamatkan barang gadaian memaksa pemegang gadai untuk memiliki fasilitas penyimpanan dan perawatan barang gadai yang memadai serta melakukan pemeriksaan kualitas yang ketat pada saat akan menerima barang gadai dan menutup asuransi kerugian. Hal mana membebaskan petani/pemberi gadai dari resiko penyimpanan dan perawatan serta kerusakan/kehilangan barang selama digadaikannya.

    Menurut Kristianto Tony J. (2003), menyatakan bahwa selain kewajiban-kewajibannya, pemegang gadai berhak untuk Menolak benda yang digadaikan, karena tidak boleh diterima sebagai benda gadai, ataupun karena alasan yang tidak disebutkan undang-undang. (pasal 6 ayat 2 A.D.P.). Hal ini membuka peluang bahwa gabah yang tidak memenuhi standar kualitas tertentu dapat ditolak untuk digadaikan. Hanya gabah yang memenuhi standar kualitas tertentu yang dapat digadaikan, misalnya Gabah Kering Giling (GKG) yang sesuai SNI mempunyai kandungan air 14%, Butir Hampa /Kotoran maksimum 3%, Butir Hijau/Mengapur maksimum 5 %, Butir Merah maksimum 3 %.
    Menetapkan jumlah uang maksimum yang dapat dipinjam kepada peminjam. Sehingga, dengan menentukan persentasi jumlah maksimum uang pinjaman dari harga yang sesuai dengan informasi pasar terakhir, maka bisa ditentukan nilai gadai setiap hari secara adil dan transparan. Misalnya untuk menggadaikan GKG dapat ditentukan bahwa pinjaman maksimum yang dapat diperoleh pemberi gadai/petani adalah 90 persen dari harga pasar yang diinformasikan oleh siaran pemerintah setempat, maka pejabat gadai/penerima gadai dan petani/pemberi gadai bersama-sama mengetahui berapa nilai gadai yang berlaku.

    Menolak benda gadai yang oleh pejabat gadai disangka sebagai benda yang diperoleh pemberi gadai dengan jalan tidak menurut hukum atau ketentuan yang berlaku. Dengan demikian bisa diatur bahwa hanya petani setempat secara pribadi atau yang terorganisasi dalam koperasi/kelompok tani dalam wilayah kerja pegadaian tersebutlah yang dapat menggadaikan gabahnya. Semangat koperasi dapat dipupuk dan menghindarkan pegadaian dimanfaatkan oleh para tengkulak.

    Menjual sendiri benda gadai (recht van eigenmachtige verkoop) dalam hal si berhutang wanprestasi, tidak membayar kembali pinjamannya atau menebus barang yang digadaikannya sesuai dengan tenggang waktu pinjaman yang telah diperjanjikan (parate eksekusi). Dengan demikian pemegang gadai tidak perlu menunggu proses pengadilan yang lama untuk melelang dan mengeksekusi barang gadai yang tidak ditebus sesuai dengan perjanjian gadai. Tidak seperti halnya dengan kredit bank.

    Menentukan hari lelang dan eksekusi 30 hari sejak jatuh tempo masa gadai. Dan selama tenggang waktu itu si pemberi gadai tetap diberi kesempatan untuk melunasi pinjamannya tanpa dibebani bunga pinjaman dalam masa tenggang itu. Ketentuan ini tentu saja meringankan si pemberi gadai dan memberikan kesempatan kepadanya untuk mencari alternatif terbaik untuk melunasi pinjamannya.

    Dari hasil penjualan itu, ia berhak mengambil pelunasan piutangnya beserta bunga dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan dari pendapatan penjualan itu. Hak itu juga berlaku dalam hal pemberi gadai pailit (pasal 1155 ayat 1 KUHPerdata). Dengan berlakunya hak untuk didahulukan, pemegang gadai dihindarkan dari tuntutan-tuntutan yang dapat dilakukan oleh kreditur lainnya.

    Biaya-biaya pelelangan dan biaya-biaya untuk menjaga, merawat dan menyelamatkan barang gadai sejak barang itu digadaikan berhak didahulukan pelunasannya (pasal 1133 jo 1150 KUHPerdata). Hal ini memungkinkan bahwa penerima gadai menambahkan biaya-biaya penyimpanan dan perawatan serta asuransi dan lainnya atas benda gadai. Semua biaya itu dapat ditentukan bahkan ditarik terlebih dahulu.

    Biaya-biaya yang dapat ditarik dari penggadaian gabah dan merupakan pendapatan bagi penerima gadai bisa meliputi: (a) Biaya pemeriksaan kualitas dan kuantitas barang gadai. (b) Biaya proses peningkatan kualitas, sekiranya perlu.(c) Biaya pengemasan.(d) Biaya pergudangan untuk menyimpan dan merawat serta mengasuransikan barang gadai. (e) Biaya bongkar-muat masuk dan keluar gudang penyimpanan. (f) Bunga pinjaman yang besarnya suku bunga dapat berubah sesuai dengan kondisi ekonomi.
    Besarnya suku bunga ini juga dapat disesuaikan menurut golongan besar kecilnya kredit yang diberikan. Pada saat ini rata-rata sewa modal yang berlaku di Perum Pegadaian ditentukan 1,75 persen per 15 hari. Selain itu perjanjian gadai tidak mempergunakan sistim bunga berganda.

    Jangka waktu kredit ditentukan maksimum 4 (empat) bulan seperti yang berlaku untuk barang gadai lainnya untuk menghindarkan terjadinya penumpukan barang yang terlalu lama dan dikhawatirkan daya simpannya bisa menurun.

    Persyaratan Penggadaian Komoditi Pertanian
    Gabah yang dapat digadaikan harus memenuhi persyaratan: (a) Mempunyai daya simpan lebih dari 1 (satu) tahun. (b) Mempunyai standar kualitas SNI atau standar lainnya yang diakui bersama. (c) Mempunyai standar kemasan.

    Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pemegang gadai; (a) Mempunyai/menguasai fasilitas pergudangan yang memadai. (b) Menguasai teknologi penyimpanan dan personel yang handal. (c) Memiliki modal yang cukup. (d) Memiliki pengetahuan mengenai pemasaran komoditi pertanian terkait. (f) Memiliki kemampuan dan fasilitas pengujian dan pemeriksaan kualitas dan kuantitas. (g) Mempunyai fasilitas pengolahan untuk meningkatkan kualitas. (h) Memiliki informasi barang gadaian. (i) Memiliki manajemen yang rapi dan terpercaya.

    Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pemberi gadai/petani; (a) Menyerahkan komoditi pertanian yang dimiliki untuk digadaikan. (b) Memenuhi standar kualitas yang ditentukan. (c) Bersedia menerima kembali barang gadai dalam kuantitas dan kualitas yang ditentukan. (d) Memiliki informasi harga barang gadainya.

    Perlengkapan pegadaian meliputi; (a) Fasilitas dan perlengkapan pergudangan. (b) Fasilitas dan peralatan penilaian kualitas, seperti misalnya moisture tester, timbangan dan lain-lain. (c) Tenaga dan fasilitas bongkar-muat. (d) Fasilitas dan peralatan pengolahan untuk meningkatkan kualitas, antara lain lantai jemur, alat pengering dan lain-lain. (e) Fasilitas pengemasan, antara lain pengadaan karung baru, alat penjahit karung. (f) Kantor beserta perlengkapan serta izin-izin usahanya. (g) Tertib administrasi dan perlengkapan pegadaian lainnya.

    Sistem Tunda Jual Komoditas Gabah
    Sistem penggadaian komoditas pertanian dilakukan mulai dari Pemberi gadai/petani datang ke Perum Pegadaian dengan membawa gabah yang akan digadaikannya. Petugas gadai akan melakukan penimbangan untuk menentukan kuantitas barang gadai. Selanjutnya Petugas akan melakukan pemeriksaan atas kualitas gabah. Bila syarat kualitas KP sesuai dengan standar yang dapat diterima, maka gabah akan dinyatakan layak sebagai barang gadai. Gabah yang tidak memenuhi standar akan ditolak. Gabah yang diterima akan dikemas dan disimpan dalam gudang atau silo. Petani mengisi formulir Permintaan Kredit. Jumlah maksimum kredit yang dapat diberikan kemudian dihitung berdasarkan harga taksiran pasar gabah hari itu.

    Kemudian petugas gadai akan menerbitkan Surat Bukti Kredit (SBK) rangkap dua dan kuitansi pembayaran biaya penanganan “handling”, dan membayarkan jumlah pinjaman sesuai dengan yang tertera dikurangi dengan biaya penanganan sesuai kuitansi. (Biaya penanganan sudah ditetapkan terlebih dahulu, misalnya Rp.70,-/kg.)

    Surat Bukti Kredit (SBK) memuat antara lain: Nama dan alamat si pemberi gadai, keterangan tentang barang gadai “kuantitas dan kualitas”-, taksiran nilai gadai, jumlah pinjaman, tanggal kredit, tanggal jatuh tempo, serta perjanjian gadai lainnya, seperti besarnya bunga gadai, biaya penyimpanan dan perawatan, asuransi dan lain-lain.
    SBK ditandatangani oleh petugas dan pemberi gadai/nasabah. SBK asli diserahkan kepada nasabah, sedangkan SBK copy ditahan oleh petugas. Pada saat penebusan, pemberi gadai/petani menunjukkan SBK kepada petugas gadai dan melunasi seluruh utangnya beserta biaya bunga dan biaya lainnya sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

    Setelah petugas gadai menerima SBK dan uang pelunasannya, maka ia akan menyerahkan barang gadai berupa KP sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam SBK. Selanjutnya si pemberi gadai mengambil barangnya di gudang dan menandatangani slip pengambilan barang jaminan. Dengan demikian berakhirlah perjanjian gadai.

    Apabila kredit tidak dilunasi pada waktunya, maka pejabat gadai akan melelang barang gadai. Pengumuman lelang barang gadai dilakukan sekurangnya 30 hari sebelum lelang dilakukan.

    Pada hari yang ditentukan lelang dilakukan dilaksanakan oleh pejabat Perum Pegadaian di depan umum dan pembeli yang berhak adalah yang mengajukan penawaran harga tertinggi di atas harga dasar, setelah kepada umum ditanyakan penawaran itu dua kali tetapi tidak disambut dengan penawaran lain yang lebih tinggi dari penawaran itu.
    KP yang ditolak karena belum memenuhi standar masih dapat diproses langsung di tempat tersebut dengan biaya tersendiri yang ditentukan berdasarkan taksiran dan kesepakatan antara pemilik barang dengan unit pengolah (pengeringan dan pembersihan). KP yang sudah diolah sampai mencapai standar kemudian dapat digadaikan sesuai prosedur.

    Ketentuan Umum Pengelolaan Kredit Tunda Jual Gabah
    Ketentuan umum pengelolaan kredit tunda jual gabah (Perum Pegadaian, 2003) adalah sebagai berikut; Kantor Pusat memberikan otorisasi modal kerja kepada Pimpinan Kantor Wilayah untuk kegiatan operasional Kredit Tunda Jual Gabah. Sebagai pertanggungjawaban perkembangan operasional, maka Pimpinan Cabang melakukan administrasi dan pembukuan serta membuat laporan ke Kantor Wilayah. Laporan yang dibuat berupa Laporan Harian Kas sebagaimana yang telah lazim selama ini dikirim secara mingguan dan Laporan Operasional setiap akhir bulan. Oleh Kantor Wilayah laporan keuangan tersebut diproses untuk menjadi Laporan Keuangan dan Laporan Operasional gadai dan usaha-usaha lainnya yang dikirimkan ke KPPP. Bentuk format Laporan dan tata cara pengirimannya akan diatur secara terpadu dengan ketentuan pelaporan lainnya.

    Kegiatan Kredit Tunda Jual Gabah ini terbatas pada penyaluran modal kerja yang telah ditentukan penggunaannya untuk para petani yang berdomisili di sekitar Cabang yang ditunjuk. Namun demikian dalam teknis pemanfaatan modal kerja tersebut tidak perlu dilakukan pemisahan dengan modal kerja cabang. Dengan demikian pada waktu terjadi surplus modal kerja untuk penggunaan Kredit Tunda Jual Gabah, uangnya bisa dipakai untuk pelayanan gadai konvensional.

    Mekanisme pemberian modal kerja kepada para Agen dan batas tertinggi besarnya modal kerja yang diberikan ke Agen diatur sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama antara PERUM Pegadaian dengan pihak Agen.

    Setiap hari Pimpinan Cabang menerima informasi harga pasar gabah dari pasar gabah setempat atau sumber lain yang berwenang (Biro Statistik atau Bulog) melalui telpon/faksimili. Apabila sampai pada saat jam pelayanan tidak ada informasi, maka harga pasar gabah yang ditetapkan adalah informasi harga pasar setempat. Pegawai fungsional Kredit Tunda Jual Gabah tidak dibenarkan menetapkan sendiri harga pasar gabah di pasaran baik di atas maupun di bawah harga pasar gabah yang diberikan oleh Pimpinan Cabang atau sumber lain tersebut. Dalam keadaan yang menyimpang dari itu harus mendapat persetujuan tertulis dari Pimpinan Kantor Wilayah.

    Dalam keadaan tertentu Pimpinan Cabang melalui Pegawai Fungsional Kredit Tunda Jual Gabah hendaknya dapat mengetahui dan mengantisipasi kemungkinan adanya permintaan pinjaman secara besar-besaran melebihi kebutuhannya sebagai upaya untuk mengacaukan pasar. Pemerataan penyaluran dan kepentingan semua pelanggan harus diutamakan.
    Pimpinan Cabang menetapkan harga taksiran gabah setelah terlebih dahulu ikut mencermati harga pasar gabah di wilayah sekitar.

    Cabang Pegadaian memberikan harga kepada petani (Nasabah) sebesar harga gabah di pasaran. Harga ini selanjutnya disebut harga pasar gabah, yaitu harga gabah yang beredar di pasaran wilayah agen setempat. Uang Pinjaman yang diberikan sebesar sekian prosen dari taksiran dimaksudkan agar tercapai kesetaraan antara besaran Uang Pinjaman ditambah Sewa Modal sehingga sama atau mendekati nilai taksiran harga jual gabah.

    Sesuai dengan surat perjanjian kerjasama, agen tidak diperbolehkan menyalurkan uang pinjaman kepada petani di wilayahnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan/instansi atau orang lain selain dari Pegadaian. Oleh karena itu, Pimpinan Cabang agar memantau dan segera melaporkannya ke Kantor Wilayah untuk diambil tindakan seperlunya.

    Prosedur Perekrutan
    Pimpinan Cabang dapat meminta daftar nama pengusaha gabah dari Dinas Pertanian setempat atau menerima langsung permohonan dari masyarakat. Berdasarkan daftar tersebut, Pimpinan Cabang menawarkan keagenan kepada para pengusaha tersebut;
    Para peminat harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi Agen yang sudah disediakan, serta melengkapi semua persyaratannya.

    Pimpinan Cabang kemudian mengusulkan calon-calon Agen kepada Pimpinan Kantor Wilayah dengan landasan hasil penelitian awal dan penjelasan asumsi yang menjadi dasar usulannya. Pimpinan Wilayah atau Manajer Operasional Kanwil bersama Pimpinan Cabang melakukan penelitian untuk mengetahui kelayakan sosial, ekonomi dan bisnis/usaha calon Agen dan kebutuhan petani setempat serta kemungkinan dilaksanakannya keagenan di wilayah tersebut. Hasil penelitian dituangkan dalam Formulir Rekomendasi Hasil Survei Calon Agen Gadai Gabah. Pemimpin Kantor Wilayah melakukan seleksi dan penelitian seperlunya serta meminta kesediaan calon Agen untuk menyerahkan jaminan serta kesediaan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

    Berdasarkan itu, calon Agen diusulkan ke Kantor Pusat untuk dilakukan penelitian lanjutan maupun pelatihan. Kantor Pusat menetapkan nama-nama Agen terpilih kepada Pemimpin Kantor Wilayah untuk dilakukan perikatan. Pemimpin Kantor Wilayah menandatangani kontrak perikatan keagenan dengan Agen dihadapan notaris. Biaya notaris bisa dinegosiasikan.

    Persyaratan sebagai Agen
    Pria/wanita; Warga Negara Indonesia; Minimal usia 25 tahun, sehat jasmani dan rohani;
    Pendidikan diutamakan minimal SLTA; Mengajukan permohonan sebagai Agen Gadai Gabah ; Telah berdomisili minimal 5 (lima) tahun di tempat tersebut; Memiliki Surat Ijin Usaha, gudang/lumbung kapasitas minimal 100 ton, memiliki fasilitas pengeringan, penggilingan dan alat pemeriksaan gabah; Bersedia mematuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh Pegadaian; Menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah/sawah atau surat/barang berharga lainnya; Mempunyai citra dan hubungan baik dengan para petani di desanya; Memperoleh rekomendasi dari 5 (lima) tetangga terdekat yang tidak ada ikatan kekerabatan; Berkelakuan baik dinyatakan dengan surat keterangan Lurah; Diutamakan telah terpasang jaringan listrik dan telepon; Jujur dan bertanggung jawab dan diutamakan nasabah Pegadaian yang mempunyai track record bagus.

    Perikatan Kontrak Keagenan dengan Agen
    Pemimpin Kantor Wilayah melakukan perikatan kontrak dengan Agen yang telah mendapat rekomendasi dari Kantor Pusat. Kontrak dilakukan dihadapan notaris yang beroperasi di wilayah Kantor Cabang berada.

    Pada saat kontrak dilakukan Agen harus menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada butir 11.i. di atas untuk disimpan di Kantor Cabang Pegadaian. Nilai jaminan minimal sebesar 1.5 kali dari maksimum plafon pinjaman modal kerja untuk Agen.
    Setelah perikatan dilakukan, maka akan dilakukan pelatihan/training kepada para Agen dan petugas fungsional Kantor Cabang yang ditunjuk melakukan layanan Kredit Tunda Jual Gabah ini.

    Persyaratan Agunan dan Prosedur Penentuan Kualitas Agunan
    Gabah yang dapat diterima sebagai agunan adalah Gabah Kering Giling (GKG) Standar Nasional dengan memenuhi syarat kualifikasi sebagai berikut: Kadar air gabah maksimum 14%, Butir hampa/kotoran maksimum 3%, Butir kuning/rusak maksimum 3%, Butir hijau/mengapur maksimum 5%, Butir merah maksimum 3%, Standar varietas tidak ditentukan, Standar kemasan kantong plastik baru 50 kg, Standar tumpukan metode 2+3 atau 2x3.

    Prosedur Penentuan Kualitas Gabah
    Alat yang dipergunakan timbangan analis 500; Moisture Tester; Alat pengupas kulit gabah (bascer); Gelas ukur besar; Alkohol kadar 95% atau ayakan hampa; Tampah (alat penampi); Sendok plastik.

    Proses Pemeriksaan
    Keluarkan dari karung semua gabah dan sebar di lantai untuk mengetahui mutu dan homogenitas jenis gabahnya; Setelah diketahui bahwa mutu dan homogenitas gabah cukup bagus, ambil contoh (sampel) gabah dari beberapa tempat sebaran, kemudian dilakukan pemeriksaan tingkat kadar air gabah dengan alat moisture tester sesuai dengan spesifikasi dan karakteristik alat yang tersedia. Dari pemeriksaan ini akan diketahui prosentase kadar air gabah, apabila ternyata belum memenuhi standar kualifikasi Gabah Kering Giling, maka harus dilakukan tindakan pengeringan baik dengan penjemuran maupun dengan alat pengering gabah (rice drier);

    Selanjutnya untuk mengetahui kondisi butir gabah yang akan dijadikan barang jaminan dari contoh gabah tersebut diambil sebanyak 100 (seratus) gram dengan menggunakan timbangan analis;

    Pertama-tama untuk mengetahui prosentase kandungan kotoran dan butir hampanya, maka contoh gabah dimasukkan ke dalam gelas ukur besar lalu tuangkan cairan alkohol 95%, kemudian diaduk-aduk sampai rata sampai semua kotoran serta butir hampanya mengapung ke permukaan. Dengan menggunakan sendok plastik semua materi yang mengapung diangkat dan setelah kering lalu ditimbang. Proses ini juga dapat dilakukan dengan menggunakan ayakan hampa. Apabila kandungan kotoran dan butir hampanya masih di atas ambang yang dipersyaratkan berarti semua gabah harus ditampi/dipisahkan kotorannya terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan langkah pemeriksaan lagi.

    Selanjutnya sisa gabah yang masih ada diambil dari dalam gelas ukur kemudian dikeringkan. Berhubung cairan yang kita gunakan adalah alkohol 95%, maka dalam waktu sekejap gabah segera akan mengering kembali. Setelah gabah benar-benar dalam kondisi kering lalu dikupas dengan menggunakan alat pengupas kulit gabah (bascer). Dengan alat penampi yang tersedia kulit padi dipisahkan maka akan didapatkan butir-butir pecah kulit (brown rice).

    Langkah terakhir yang dilakukan adalah memisahkan secara teliti butir-butir padi ke dalam beberapa kelompok antara lain; Butir kuning/rusak, Butir hijau/mengapur, Butir merah.

    Masing-masing butir kelompok tersebut kemudian ditimbang untuk mengetahui prosentasenya. Menurut persyaratan Standar Nasional, maka contoh gabah serta butir-butir hasil analisa pemeriksaan yang telah dilaksanakan tersebut secara terpisah masing-masing dikemas menggunakan plastik transparan dengan disertai catatan seperlunya.

    Prosedur Pelayanan Pinjaman
    Prosedur menaksir; Petani membawa agunan berupa gabah dan foto copy KTP (untuk nasabah baru). Gabah harus ditimbang lebih dahulu untuk mendapatkan beratnya.
    Setelah ditimbang, gabah harus disebar di lantai untuk memeriksa kualitas dan homogenitasnya. Gabah diambil contoh secara acak lalu ditimbang dengan timbangan halus untuk diukur kadar airnya dengan Moisture tester, kemudian dikupas, diperiksa dan dianalisa untuk menentukan kadar-kadar lainnya, sesuai standar ketentuan yang disyaratkan.

    Gabah yang dapat diterima sebagai barang gadai adalah Gabah Kering Giling (GKG) sesuai dengan standar Bulog. Gabah Kering Panen (GKP) atau Gabah Kering Simpan (GKS) dapat diterima sebagai barang gadai setelah Agen memproses dan mengolahnya menjadi GKG. Apabila GKP atau GKS diterima langsung sebagai barang gadai harus dikonversikan beratnya menjadi GKG berdasarkan tabel refaksi standar SNI. Atas dasar jumlah GKG yang dapat digadaikan, petani mengisi Formulir Permintaan Pinjaman dan menyerahkan kepada petugas. Uang Pinjaman ditentukan dengan cara mengalikan jumlah berat GKG dengan harga taksiran pada hari itu dikalikan prosentase plafond sesuai Tabel Plafond Pinjaman yang berlaku. Petugas menyerahkan SBGG yang telah diisi kepada kasir (rangkap tiga), kemudian kasir menyerahkan Uang Pinjamannya kepada petani.

    Prosedur Pembayaran Modal Kerja dari Cabang ke Agen
    Setiap akan terjadi transaksi, Agen terlebih dahulu memberitahukan melalui telpon kepada Pimpinan Cabang guna mempersiapkan modal kerja yang akan disalurkan dengan memperkirakan jumlahnya berdasarkan banyaknya gabah petani yang akan digadaikan. Kemudian Pegawai Fungsional mendatangi Agen untuk memantau kegiatan pelayanan tersebut sekaligus memeriksa kebenaran pemeriksaan gabah.
    Agen membawa Buku Kas beserta SBGG dwilipat dan trilipat yang sudah dibubuhi tandatangan Pegawai Fungsional dan Agen ke Kantor Cabang untuk diserahkan kepada kasir Kantor Cabang sebagai bukti pendukung pembayaran modal kerja. SBGG dwilipat ditinggal pada kasir Kantor Cabang, sedangkan Buku Kas lembar II dan SBGG trilipat dibawa Agen.

    Untuk menjaga keamanan, Pimpinan Cabang dapat juga mengirimkan modal kerja kepada Agen melalui Bank menggunakan Nota Pengiriman Uang. Pimpinan Cabang mentransfer uang melalui rekening yang telah ditentukan kepada Agen selambat-lambatnya sehari setelah Nota Pengiriman Uang diterima.

    Di samping itu, untuk mempercepat pelayanan, pihak Agen dapat mengambil modal kerja (petty cash) sebesar maksimum kas yang telah diperjanjikan ke Kantor Cabang Pelaksana sambil memberitahukan akan adanya transaksi gadai pada hari itu. Mekanisme mutasi modal kerjanya menggunakan Buku Serah Terima Uang. Pegawai Pelaksana dan Pihak Agen kemudian bersama-sama mendatangi lokasi tempat pelayanan Program Tunda Jual Gabah.

    Prosedur Pembayaran Pinjaman dari Agen ke Petani
    Petani selaku nasabah, setelah menyerahkan gabah untuk ditaksir dan menerima kitir bukti penyerahan gadai yang dipotong dari FPP, menunjukkannya kepada Kasir Agen untuk menerima pembayaran. Sebagai tanda persetujuan transaksi kredit, Pengelola, Nasabah dan Agen masing-masing membubuhkan tandatangan pada badan SBGG yang terdiri dari tiga rangkap. Lembar asli untuk nasabah yang bersangkutan, lembar dwilipat untuk Cabang Pegadaian, sedang lembar trilipat untuk arsip Agen. Kasir menyerahkan uang pinjaman beserta SBGG asli kepada nasabah. Nasabah membayar kontan biaya penanganan (handling) gabah yang sudah disepakati terlebih dahulu kepada pihak Agen.

    Prosedur Pengemasan dan Penyimpanan.
    Pengelola/Kasir menyerahkan barang jaminan gabah kepada Petugas Gudang Agen dalam keadaan terbungkus dan disegel dalam karung plastik baru kemasan @ 50 kg, menggunakan Kartu Barang Jaminan sesuai dengan Buku Serah Terima Barang Jaminan. Barang jaminan/gabah tersebut dikemas sesuai jumlah agunan masing-masing petani/nasabah seperti tertera dalam Buku Nasabah.

    Petugas Gudang kemudian memeriksa kebenaran fisik barang jaminan, seperti berat barang, jumlah kantong, kerapian segel dan lain-lain serta mencocokkannya dengan Kartu Barang Jaminan yang diterima dari Pengelola/Kasir dan dicocokkan dengan Buku Nasabah. Masing-masing barang jaminan ditimbang dalam keadaan tersegel untuk memudahkan melakukan klaim kepada Pengelola/Kasir bila barang yang diserahkan tidak cocok dan juga memudahkan penyerahan kepada Petani pada saat menebus.
    Setelah barang jaminan terdapat cocok, maka Kartu Barang Jaminan ditandatangani oleh Petugas Gudang kemudian disimpannya. Barang Jaminan disimpan di Gudang dan disusun secara rapi serta tidak boleh lebih dari 14 tumpukan baik dengan metode 3+2 maupun 3x2.
    Barang Jaminan Gabah harus disimpan dengan alas flonder, dijaga dan dirawat sesuai prosedur perawatan serta penyimpanan standar Bulog.

    Prosedur Penebusan
    Prosedur Tebus Sebagian. Pada prinsipnya Gabah tidak boleh disimpan lebih dari satu periode gadai yakni 4 (empat) bulan. Oleh sebab itu penebusan sebagian dimungkinkan dengan cara mengangsur selama masih dalam periode gadai tersebut, dengan cara Petani mendatangi Kasir dengan membawa dengan mambawa SBGG asli untuk menebus sebagian barang yang digadaikan dengan membayar sebagian dari uang pinjaman berikut sewa modalnya.

    Tebus sebagian tersebut oleh Kasir kemudian dicatat pada halaman belakang SBGG aslinya. Petani menyerahkan uang angsuran berikut sewa modalnya dan Kasir akan menerbitkan Slip Pelunasan dalam 2 (dua) rangkap, lembar I diserahkan kepada petani sebagai tanda pembayaran sedangkan lembar II untuk Petugas Gudang. Setelah diisi, diberi paraf dan cap Agen maka SBGG asli tersebut dikembalikan lagi kepada petani.
    Sebelum barang jaminan diserahkan, Petugas Cabang Agen mencocokkan lembar I Slip Pelunasan barang jaminan yang juga berfungsi sebagai kuitansi penerimaan dengan Slip lembar II. Setelah Kartu Barang Jaminan diisi dan ditandatangani, sebagian barang jaminan dapat diserahlan kepada petani bersama dengan bukti lembar I Slip Pelunasan tersebut. Lembar II Slip Pelunasan tersebut berfungsi untuk mengisi Kartu Barang Jaminan yang disimpan di Gudang, selanjutnya dipergunakan untuk mengisi Buku Pinjaman dan Buku Pelunasan.

    Prosedur Tebus Seluruhnya. Proses menebus seluruhnya dilakukan petani dengan menunjukkan SBGG asli untuk dihitung sewa modalnya oleh Kasir Agen, dan perhitungan tersebut ditulis dengan tinta merah/spidol pada halaman depan SBK, sehingga jelas terbaca oleh petani/nasabah.

    Petani kemudian membayar sesuai jumlah yang tertera di SBGG kepada Kasir dan dibuatkan Slip Pelunasan dalam 2 (dua) lembar, lembar I diserahkan kepada nasabah bersama sobekan kitir dalam SBGG, sedangkan kitir luarnya berikut Slip Pelunasan lembar II diberikan kepada Petugas Gudang Agen untuk proses pengeluaran barang.
    Sebelum barang jaminan diserahkan, Petugas Gudang Agen mencocokkan lembar I Slip Pelunasan barang jaminan yang berfungsi sebagai kuitansi penerimaan dan kitir dalam SBGG dengan lembar II-nya serta kitir luar SBGG yang diterima dari Kasir. Setelah Kartu Barang Jaminan diisi dan ditandatangani, barang jaminan dapat diserahkan kepada petani berikut bukti lembar I Slip Pelunasan, sedangkan sobekan kitir dalam dan kitir luar SBGG disatukan dalam liaspen.

    Berdasarkan badan SBGG dan lembar II Slip Pelunasan, barang jaminan yang telah diserahkan dicatat dalam Buku Gudang serta Buku Pelunasan sekaligus dipakai sebagai penghapus pinjaman pada Buku Pinjamannya (Form GG.15). Selanjutnya lembar II Slip Pelunasan ini dilampirkan pada Kas Debet untuk lampiran Buku Kas.

    Prosedur pembayaran uang dari Agen ke Kantor Cabang
    Apabila banyaknya uang kas Agen sudah melampaui saldo maksimal maka dalam waktu selambatnya 1 (satu) hari kerja, Agen harus menyerahkan uang pelunasan tebusan berikut Buku Laporan Harian Kas dan lampiran-lampirannya untuk diserahkan kepada Kasir Kantor Cabang. Kasir menghitung kembali jumlah tebusan dan menerapkan penalti bila terjadi keterlambatan penyerahan uang tebusan dari Agen Besarnya penalti adalah 1%o (satu perseribu) setiap satu hari keterlambatan. Agen dan Kasir Cabang memberikan tanda tangan pada Buku Serah Terima Uang sebagai bukti penyerahan dan penerimaan uang. Berdasarkan Buku Laporan Harian Kas tersebut Kasir mengisi formulir denda apabila terjadi keterlambatan. Pihak Agen harus melunasi saat itu juga dan menerima bukti pembayaran penalti lembar asli.

    Prosedur Lelang
    Prosedur Pra Lelang. Apabila satu periode gadai sudah jatuh tempo, maka Agen melakukan prosedur pra lelang dengan langkah-langkah sebagai berikut; Buku Pinjaman yang lowong, dicatat nomor-nomornya dan dilakukan pencabutan serta pengelompokkan SBGG trilipat berdasar nomor-nomor tersebut dan dicatat pada Buku Daftar Barang yang akan dilelang. Kuantitas gabah (berat dan jumlah karung) berdasar data kompilasi tersebut dicocokkan dengan Buku Gudang serta kondisi barang di dalam gudang kemudian dipisahkan dari tumpukan gabah yang lain. Jika terdapat perbedaan, maka Kartu Barang Jaminan yang disimpan Agen dapat dipakai sebagai acuan. Berdasar SBGG trilipat tersebut, nasabah diberitahu secara tertulis dan atau pengumuman yang dilakukan lewat Radio maupun lewat lembaga Pedesaan. Penghitungan dan persiapan pra lelang ini dilakukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum hari lelang dilaksanakan.

    Prosedur Lelang. Lelang dilaksanakan tepat pada hari sesuai dengan pengumuman yang telah disebarluaskan, dimulai pukul 10.00 waktu setempat. Pada hari yang telah diumumkan tersebut Petugas Gudang Agen segera menyiapkan barang jaminan gabah yang telah dipisahkan sesuai dengan hasil penghitungan pra lelang. Panitia Lelang terdiri dari Agen sebagai pemimpin didampingi Pegawai Fungsional dan Kasir Agen. Calon pembeli lelang harus mendaftarkan diri kepada panitia lelang dengan menunjukkan identitas berupa KTP/Kartu identitas lain serta menyerahkan uang muka pembayaran lelang. Uang muka pembayaran tersebut dihitung dan dicatat oleh Kasir dan panitia lelang. Pembeli lelang dicatat dalam Buku Daftar Pembeli Lelang.

    Lelang dibuka dengan harga dasar sesuai harga pasar gabah setempat pada hari tersebut. Metode lelang dipakai sistem “naik-naik” dan bagi pemenang dengan harga yang tertinggi, kepadanya akan dibebankan tambahan biaya lelang sesuai ketentuan yaitu 9.7o/oo dari lakunya lelang. Kasir Lelang mencatat harga lakunya lelang sesuai dengan pendengarannya, dan dibukukan ke dalam Buku Lakunya Lelang. Setiap pemenang lelang diberikan Formulir Pembelian Lelang rangkap 2, dan ditandatangani bersama-sama dengan Pemimpin Lelang. Lembar I untuk Mancab, sedangkan lembar II diberikan kepada Pembeli Lelang bersama dengan barang jaminan yang dimenangkannya. Formulir Pembelian Lelang tersebut juga dipakai sebagai pengganti surat jalan.

    Berdasar Buku Lakunya Lelang, barang jaminan yang diserahkan/keluar dicatat pada Buku GudangBuku Ikhtisar Pinjaman dan Pelunasan dan untuk menghapus pada Buku Pinjaman dengan diberi catatan “LELANG, tgl...”. Setelah selesai lelang Kasir lelang menghitung dan membukukan transaksi lelang pada Buku dan Formulir terkait. Pembukuan lelang ini kemudian dimasukkan dalam Laporan Harian Kas dan Buku Kas Agen pada hari pelaksanaan lelang tersebut.

    Prosedur Pembayaran Uang Kelebihan
    Lakunya lelang dikurangi dengan besarnya Uang Pinjaman dan Sewa Modal ditambah biaya lelang sisanya adalah uang kelebihan yang menjadi milik dan harus dibayarkan kepada nasabah/petani yang menggadai. Petani yang namanya tercantum dalam SBGG harus dihubungi dan dalam hal ini pihak Agen secara aktif menghubungi petani yang bersangkutan dan menyerahkan uang kelebihan yang menjadi haknya tersebut. Penyerahan uang kelebihan harus disertai dengan bukti serah terima uang yang ditandatangani oleh petani yang bersangkutan dengan menyerahkan SBGG aslinya dan dicatat dalam Buku Uang Kelebihan.

    Sistem Keamanan Terpadu
    Sistem Keamanan Terpadu merupakan suatu sistem yang digunakan secara terpadu antara Kantor Cabang Pegadaian dan pihak Agen dengan keamanan swadaya tingkat desa maupun petugas keamanan formal (POLRI). Kegiatan pengamanan terpadu ini menjadi sedemikian penting mengingat keberadaan Agen yang dipakai sebagai tempat penyimpanan gabah milik masyarakat ada kemungkinan tidak diinginkan kehadirannya oleh para tengkulak karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seperti pada saat sebelum dibuka Agen.
    Pihak Agen pada dasarnya harus sudah siap untuk mengantisipasi keadaan terburuk sekalipun, karena Agen berkewajiban untuk menyimpan dan merawat serta mengamankan barang gadai dengan sebaik-baiknya sebagai akibat pelimpahan sebagian wewenang penyelenggaraan usaha gadai dari Pegadaian berdasarkan kontrak perikatan keagenan.

    Kegiatan pengamanan lainnya adalah dengan memberikan penyuluhan atau sosialisasi bekerjasama dengan Departemen Pertanian, LSM (Agri-business Club) dan aparat desa terkait yang ditujukan kepada masyarakat mengenai arti pentingnya keberadaan sistem Kredit Tunda Jual Gabah. Bahkan dimungkinkan pula untuk membuat brosur disertai dengan katalog yang memberikan informasi tentang cara-cara menggadai serta keuntungannya. Brosur ini disebarkan kepada seluruh petani dan masyarakat di daerah setempat.

    Penyuluhan dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya keberadaan gudang sebagai tempat penyimpanan gabah milik petani sehingga menumbuhkan kemauan bersama untuk menjaganya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh Pegadaian dengan memanfaatkan kerjasama dengan Departemen Pertanian untuk ikut serta dalam kegiatan pembinaan pertanian, baik dalam sarasehan maupun di lapangan.

    Pada kesempatan ini Pegadaian memberikan penjelasan tentang gabah yang digadaikan, harga taksiran, plafond kredit dan syarat-syarat menggadai serta sistem keamanan terpadu yang diharapkan tumbuh dari masyarakat. Untuk itu Cabang Pengelola Kredit Tunda Jual Gabah dapat bekerjasama dengan petugas penyuluh Dinas Pertanian setempat, khususnya pembinaan kepada para petani padi.

    more
  • Komoditi Cabai Si Pedas dari Amerik
    Orang Indonesia mana nggak doyan cabai? Kecuali, mungkin orang yang bermasalah berat dengan urusan pencernaan. Atau orang yang sedang mengidap penyakit wasir. Karena rasanya yang pedas dan panas, dapat menjadi penambah selera makan tak tertandingi. Adalah Wilbur Scoville, yang menemukan alat ukur kepedasan cabai. Dan dengan alat ukur itu, dapat dipastikan penikmat makanan berbasis cabai tidak akan mengeluh.

    Meski Indonesia jadi negara di mana cabai dapat tumbuh segar dan tersebar di seluruh wilayah negeri ini, ternyata cabai bukan merupakan tanaman yang berasal dari bumi pertiwi. Diperkirakan, tumbuhan ini “nyasar” dari benua Amerika, lalu menyebar ke wilayah Eropa hingga ke Asia termasuk ke nusantara.

    Tetapi di Indonesia, cabai (capsicum annuum) sangat dicintai. Coba carilah rumah makan mana yang tidak menyediakan cabai di Indonesia? Rasa-rasanya, baik itu warteg atau pun restoran terkenal sekalipun, apalagi yang namanya rumah makan masakan padang pasti akan menyajikan hidangan pedas dari cabai ini. Entah itu untuk gulai atau beraneka jenis sambal.

    Walaupun di Indonesia juga dikenal rasa pedas dari bumbu masakan lain seperti merica, tetapi mengkonsumsi cabai tetap terasa menjadi ritual istimewa. Cukup dipetik langsung dari pohonnya, gigit langsung atau sebelum masuk mulut “disandingkan” dengan makanan gurih terlebih dahulu. Lalu rasakan sensasinya yang luar biasa, atau sering diistilahkan orang dengan “pecah dimulut”.

    Sensasi itu karena memang cabai mengandung zat capsaicin, yaitu zat yang bersifat seperti minyak dan "membakar" sel-sel pengecap di lidah sehingga menciptakan rasa pedas tersebut.

    Dan rupanya, tingkat rasa pedas cabai dapat diukur dengan satuan scoville. Satuan ukur ini dikembangkan Wilbur Scoville, pada tahun 1912. Satuan ini mengukur tingkat kepedasan dalam skala 0 - 300.000, yang didasarkan pada pengukuran konsentrasi kelarutan.

    Dalam proses pengukuran ini, bubuk cabai murni dilarutkan dalam larutan air dan gula, dan diukur dengan panel khusus sambil dikurangi konsentrasinya. Kemudian kadar bubuk cabai murni yang larut sampai tidak ada rasa pedas lagi akan menjadi angka hasil pengukuran tersebut.

    Dari hasil pengukuran ini, selanjutnya cabai-cabai ini dapat dikelompokkan menjadi menjadi cabai manis, agak pedas, pedas sedang, pedas, dan sangat pedas. Cabai manis biasanya berkisar pada skala 0 - 1.000 dalam satuan Scoville. Contohnya cabai manis adalah paprika yang biasa disajikan pada makanan berbasis salad. Juga cabai seperti pimentos, rellenos, dan sweet banana peppers termasuk dalam kelompok ini.

    Sementara cabai berskala 1.000 - 3.000 digolongkan dalam kelompok agak pedas. Mungkin kelompok ini sepertinya tidak akrab dengan kita.

    Cabai merah besar yang biasa kita temui dan kita makan itu masuk di kelompok pedas sedang, dengan skala 3.000-6.000 satuan Scoville. Di kelompok ini juga ada cabai yang sangat terkenal di Meksiko, yaitu jalapeno. Kelompok cabai ini sangat pedas, pada skala 6.000-50.000 satuan Scoville. Contohnya di nusantara dengan mudah dapat kita temui, bentuknya kecil dan mungil dengan rasa super “nyelekit” yakni, cabai rawit.

    Lalu ada kelompok cabai yang terakhir, berskala 50.000-300.000 satuan Scoville atau tingkat sangat pedas. Berdasarkan pengukuran, predikat cabai terpedas jatuh pada jenis cabai habanero. Dengan tingkat kepedasan lebih dari 300.000 satuan Scoville! Dan memang, nampaknya perlu kemampuan lebih untuk menyantap cabai “luar biasa” ini dalam jumlah banyak.

    Meski mengkonsumsi cabai di mulut kadang terasa “meledak” seperti menelan mercon, tetapi belum pernah terdengar ada orang yang kapok makan cabai. Karena cabai memang seperti menjadi bagian kegiatan rutin kuliner nan menggoda. Tengoklah segala kegiatan cemilan asli bangsa kita. Apakah itu tahu goreng, tempe mendoan, combro, bala bala, bakwan udang atau jagung, memang lebih enak jika “diselipi” cabai. Entah itu irisan cabai merah maupun cabai rawit bulat yang dahsyat itu. Belum lagi untuk jenis makanan lainnya. Pokoknya semua makanan bangsa kita itu sepertinya tidak jauh dari yang namanya cabai. Mungkin cuma minuman dan penganan mengandung gula saja yang tidak bersinggungan dengan si cabai ini.

    Bibit Impor
    Di Indonesia, sentra cabai dapat ditemui di beberapa daerah, diantaranya Brebes, Tegal, Rembang. Di Pulau Jawa, produksi cabai mencapai sekitar 65 persen, dimana produksi cabai per bulan sekitar lebih dari 70 ribu ton. Apalagi menjelang hari raya biasanya jumlah ini juga mengalami peningkatan karena permintaan yang naik lebih dari 10 persen.

    Dan uniknya, memang cabai justru lebih memiliki eksistensi penggunaan di Asia ketimbang dari Amerika, asal nenek moyangnya. Apalagi proses kesuksesan penyebaran cabai di daratan Asia memang karena terdapatnya kecocokan iklim. Selain kecocokan iklim, tentu saja juga ada kecocokan untuk urusan lidah dan perut. Bahkan di Indonesia, yang dalam kenyataan wilayahnya dapat menumbuhkan cabai di mana saja, tetap “kehausan” untuk urusan mengkonsumsi si pedas ini. Sehingga harus menorehkan catatan impor segala untuk urusan benih.

    Biasanya benih cabai diimpor dari negara Taiwan, Thailand dan Korea Selatan. Dalam urusan harga, benih cabai impor dan lokal jelas jauh berbeda. Perbandingannya, harga benih cabai impor sekitar Rp 80 ribu per 10 gram. Sedangkan untuk ukuran yang sama, cabai lokal hanya sekitar Rp 11.500.

    Dan memang harga berbicara dalam urusan ini. Sebab benih impor memiliki keunggulan tersendiri. Baik itu dari ketahanan simpan yang lebih lama dan produktivitas yang tinggi.

    Tetapi berdasarkan data pihak peneliti di Balai Penelitian Tanaman Sayuran (Balitsa) diketahui, meski cabai dari benih impor memiliki berbagai keunggulan ketika ditanam, tetapi soal bentuk dan rasa boleh diuji.

    Cabai lokal kadang terlihat tidak menarik, karena tidak berwarna merah menyala dan mulus. Tetapi ketika diulek, cabai lokal ternyata lebih liat. Kalau urusan perbandingan ini, silahkan bertanya pada ibu rumah tangga yang doyan mengulek sambal di rumah. Tentu mereka akan lebih memilih cabai lokal ini, karena hasil ulekkannya dapat lebih terlihat lumat dan halus daripada cabai dari benih impor.

    Untuk kepentingan itulah peneliti mengembangkan berbagai varietas cabai local. Dan pihak Balitsa, Badan Litbang Pertanian, telah mencoba mengangkat varietas lokal dengan melakukan pemuliaan. Sejumlah varietas cabai lokal yang memiliki keunggulan seperti varietas Tanjung 1, varietas Tanjung 2, dan varietas Lembang 1. Produk lokal ini memiliki karakteristik berpotensi hasil sekitar 9 - 18 ton per hektar, umur genjah, cocok di tanam didataran rendah dan sedang. Semoga dari upaya pengembangan varietas local itu kita tidak lagi sibuk bergantung pada impor.

    Menu Maknyus Serba Cabai
    Bagi anda yang gemar menikmati masakan asli nusantara, terutama yang banyak mengandung unsur cabainya, maka berikut ini ada pilihan-pilihan menu unik dan menarik. Anda dipersilahkan mencobanya di rumah, dan ditanggung rasanya dapat membuat mulut “melepuh” dan kepala “pecah”. Kami memilihkan menu yang padat aroma pedasnya, dimana potongan cabai nampak penuh menyelimuti masakannya. Silahkan mencoba!

    Lidah Masak Cabe
    Bahan:
    500 gram lidah sapi rebus, dikupas selaputnya lalu potong kotak-kotak sekitar 2 cm.
    350 ml kaldu
    15 buah cabe merah, dipotong 1 cm
    15 buah cabe hijau, dipotong 1 cm
    2 lembar daun salam
    2 cm lengkuas yang dimemarkan
    2 batang serai, dimemarkan
    3 sendok makan kecap manis
    ½ sendok teh garam
    Bumbu iris:
    3 cm kencur
    4 cm kunci
    5 butir bawang merah
    3 siung bawang putih
    3 buah tomat segar
    ½ sendok teh gula pasir
    1 ¼ sendok teh garam
    Cara membuat:
    Tumis bumbu iris, cabe merah, daun salam, lengkuas dan serai sampai harum. Masukkan lidah sapi, aduk-aduh sebentar lalu tuangkan kaldu. Tambahkan kecap manis dan garam, kemudian masak hingga matang.

    Saga Cabek Ayam
    Bahan:
    1 ekor ayam, dipotong 10 bagian
    1 liter air
    3 sendok makan minyak untuk menumis
    Bumbu halus:
    20 buah cabe merah
    5 siung bawang putih
    10 butir bawang merah
    1 sendok teh terasi
    2 buah tomat segar
    1 sendok makan garam
    1 sendok teh gula merah
    Cara membuat:
    Tumis bumbu halus sampai matang, masukkan ayam sambil diaduk hingga berubah warna. Tuangkan air kemudian masak sambil terus diaduk hingga matang dan mengental.

    Krecek Cabe
    Bahan:
    350 gram daging sandung lamur, direbus sampai empuk kemudian dipotong ukuran 2x2 cm. Jangan lupa ambil kadu dari rebusan ini sebanyak 250 ml.
    100 gram kerecek yang sudah digoreng
    5 buah cabe hijau, dipotong miring ukurang ½ cm
    15 cabe rawit merah
    1 cm lengkuas yang dimemarkan
    5 lembar daun jeruk
    8 sendok makan kecap manis
    750 ml santan dari sebutir kelapa
    1 sendok teh garam
    1/8 sendok teh gula
    20 butir telur puyuh rebus
    2 sendok makan minyak untuk menumis
    Bumbu halus:
    5 cabe merah, dibuang bijinya
    8 bawang merah
    2 siung bawang putih
    5 butir kemiri yang disangrai
    Cara membuat:
    Tumis bumbu halus sampai harum. Tambahkan cabe hijau,lengkuas dan daun jeruk serta rawit merah. Aduk terus hingga layu. Masukkan daging, aduk-aduk sebentar kemudian tambahkan kecap manis, garam dan gula. Aduk hingga merata. Tuangkan santan dan masak hingga mendidih. Lalu tambahkan kerecek dan telur puyuh. Biarkan kerecek hingga lunak, baru tuangkan kaldu dan masak hingga mendidih.

    Gulai Kancah
    Bahan:
    400 gram usus sapi
    300 gram paru sapi
    300 gram daging sapi
    2 lembar daun kunyit
    3 lembar daun jeruk purut
    2 batang serai yang dimemarkan
    2 buah asam kandis
    2 ribu ml air
    Bumbu halus:
    150 gram cabe merah
    10 butir bawang merah
    4 siung bawang putih
    2 cm kunyit
    2 cm jahe
    4 cm lengkuas
    4 sendok teh garam
    Cara membuat:
    Rebus usus, paru, daging, daun kunyit, daun jeruk, serai dan asam kandis sampai mendidih. Lalu potong kotak-kotak usus, paru dan daging tersebut. Sisihkan. Masukkan bumbu halus dan daging, masak sampai lunak sambil sesekali tetap diaduk hingga kuah mengental.

    Bandeng Mandi Cabe
    Bahan:
    2 ekor ikan bandeng segar ukuran sedang, potong dua bagian
    20 cabe rawit segar
    2.500 ml air
    1 cm asam jawa
    1 sendok teh gula
    1 sendok teh garam
    2 bungkus kaldu sapi atau ayam, boleh jenis kotak atau bubuk
    2 lembar daun salam
    1 batang serai, dimemarkan
    1 sendok makan kecap manis
    2 sendok makan minyak untuk menumis
    3 cm lengkuas, dimemarkan
    Bumbu iris:
    3 cm kunyit, iris tipis
    3 cm jahe, iris tipis
    2 batang daun bawang, potong 1 cm
    1 buah tomat segar
    5 butir bawang merah, iris halus
    2 butir bawang putih, iris halus
    Cara membuat:
    Tumis bumbu iris sampai harum, lalu masukkan bandeng dan beri air. Masukan juga semua bahan dan masak bandeng hingga mendidih. Angkat jika air sudah terlihat agak menyusut. Mengenai rasa, bumbu dapat ditambah sesuai selera. Jangan lupa, sajikan hidangan selagi hangat.(***)

    more
  • Wangi Cengkeh Kesukaan Kaisar Majid Nanlohy
    Cengkeh, ternyata bukan hanya terkenal sebagai bahan pembuatan produk rokok kretek. Di Eropa, Asia dan khususnya Indonesia sebagai pemilik tanaman asli komoditi ini, cengkeh digunakan sebagai bumbu. Biasanya dipergunakan dalam bentuk produk utuh atau pun bubuk. Dupa dari Jepang dan Tiongkok juga menggunakan cengkeh sebagai bahan pembuatannya. Dan, belum lagi beragam produk lainnya yang mengisi kebutuhan masyarakat baik dalam dunia industri usaha maupun kesehatan.

    Contohnya, minyak cengkeh yang juga dipergunakan sebagai bahan untuk mengobati sakit gigi dan aroma terapi. Sebab minyak esensial dari cengkeh berfungsi anestetik dan antimikrobial. Karenanya minyak cengkeh sering digunakan sebagai obat untuk menghilangkan bau nafas tak sedap serta sakit gigi.

    Para dokter menggunakan zat eugenol yang terkandung dalam cengkeh untuk menenangkan saraf gigi. Bahkan bangsa Jepang menggunakan minyak cengkeh ini sebagai bahan campuran untuk merawat permukaan pedang mereka.

    Sejarah mencatat, cengkeh sudah menjadi barang mahal sejak dulu. Pada zaman Romawi, cengkeh dihargai sangat mahal sama seperti pala dan merica. Di zaman Dinasti Han dari Tiongkok pada abad keempat juga diterbitkan peraturan unik. Demi menjaga keharuman nafas saat bertemu kaisar, setiap orang diwajibkan untuk terlebih dahulu mengunyah cengkeh.

    Bangsa Arab pada abad pertengahan juga menjadikan cengkeh sebagai alat tukar menukar, kemudian pada abad ke-15 bangsa Portugis mengambil alih jalan tukar menukar di Laut India. Dimana pengambil alihan terhadap perdagangan cengkeh juga dilakukan dengan Spanyol melalui perjanjian Tordesilas, serta perjanjian dengan Sultan Ternate. Selanjutnya pasokan cengkeh Eropa diisi bangsa Portugis yang berhasil membawa banyak cengkeh dari kepulauan Maluku. Begitu berharganya cengkeh, bahkan untuk satu kilogramnya saja dihargai dengan 7 gram emas.

    Meski pada abad ke-17 perdagangan cengkeh kemudian didominasi bangsa Belanda, tetapi bangsa Perancis akhirnya mampu mengembangkan pohon cengkeh di Mauritius pada tahun 1770, dimana hal yang sama juga dilakukan di Guyana, Brasilia dan Zanzibar. Tingginya biaya impor cengkeh di Inggris pada abad ke-17 dan ke-18, bahkan sempat membuat produk ini dihargai setara dengan harga emas.

    Indonesia sebagai negara produsen cengkeh terbesar di dunia, ternyata masih bermasalah dengan urusan pemenuhan kebutuhan pasokan cengkeh dalam negeri. Sebab produksi komoditi cengkeh di tanah air saat ini baru mencapai sekitar 83 ribu ton per tahun. Sementara lahan yang dipergunakan sekitar 455 ribu hektar dan 98 persen diantaranya dipergunakan untuk perkebunan rakyat. Dan sekitar 16,25 persen tanaman tersebut bahkan tidak produktif atau rusak.

    Pada hal komiditi tersebut memberikan kontribusi dan penyediaan bahan baku untuk rokok. Setidaknya kondisi ini tentu saja dapat meningkatkan pendapatan petani cengkeh dan membuka lapangan kerja dan usaha.

    Dari data Dirjen Perkebunan Departemen Pertanian tahun 2005, disebutkan, cukai perusahaan rokok tahun 2004 mencapai Rp 31,439 triliun dan meningkat menjadi Rp 37,7 triliun pada tahun 2005. Sementara ekspor cengkeh di tahun yang sama untuk negara India, Thailand dan Vietnam mencapai sebesar 7.680 ton, dengan nilai ekspor sebesar 14.916 dollar AS. Dan impornya sebesar 0,55 ton atau sekitar 0,77 dollar AS.

    Harum Hangat dan Sehat
    Cengkeh (Syzygium Aromaticum), merupakan jenis tumbuhan perdu yang biasanya memiliki batang pohon besar dan berkayu keras. Cengkeh juga dikenal sebagai pohon yang sanggup bertahan selama ratusan tahun dengan ketinggian yang mampu mencapai 20 sampai 30 meter.

    Umumnya, cengkeh akan berbuah untuk pertama kali pada umur 4 sampai 7 tahun. Pertumbuhan cengkeh akan sempurna jika kondisi lingkungannya memiliki persediaan air yang cukup serta sinar matahari langsung. Di tanah air, cengkeh cocok ditanam di daerah daratan rendah dekat pantai maupun pegunungan pada ketinggian sekitar 900 meter di atas permukaan laut.

    Selama ini cengkeh digunakan sebagai produk andalan untuk kesehatan. Sebab sifat kimiawi dan efek farmakologis cengkeh mewujudkan rasa hangat, tajam, aromatik, berhasiat sebagai perangsang (stimulant), antiseptic, peluruh kentut (icarminative), anestetik lokal, menghilangkan kolik dan obat batuk. Sementara kandungan kimia pada cengkeh berupa karbohidrat, kalsium, fosfor, zat besi, vitamin B1, lemak, protein dan eugenol.

    Pada pengobatan tradisional memang cengkeh dikenal memiliki berbagai khasiat, antara lain untuk mengobati sakit gigi, sinusitis, mual, muntah, kembung, masuk angin, sakit kepala, radang lambung, batuk, terlambat haid, rematik, campak dan masih banyak lagi.

    Minyak cengkeh (Eugenia Aromatica) yang merupakan produk hasil penyulingan serbuk kuntum cengkeh kering (clove oil), serbuk tangkai kuntum cengkeh (clove stem oil) dan daun cengkeh kering (clove leaf oil), sering dipergunakan dokter gigi sebagai penghilang rasa sakit. Selain itu produk ini juga dipergunakan dalam industri farmasi, penyedap masakan dan wewangian.

    Sementara beberapa manfaat lain yang dapat diperoleh dari mengkonsumsi cengkeh, diantaranya dapat mengobati sakit kolera, menambah denyut jantung, campak dan menghitamkan alis. Untuk menyembuhkan sakit kolera dan menambah denyut jantung, sebaiknya dapat dilakukan dengan mengunyak bunga cengkeh setiap hari. Karena minyak cengkeh dapat memperkuat lendir usus dan lambung serta menambah jumlah darah putih.

    Meminum air rendaman sepuluh biji bunga cengkeh yang direndam air masak semalaman dan ditambah gula batu, juga dapat menyembuhkan sakit campak. Dan sebanyak 5 sampai 7 biji bunga cengkeh kering yang dibakar dan ditumbuk halus serta dicampur minyak kemiri juga dapat menghitamkan alis. Proses pengolesan ini dilakukan pada sore hari.

    Diketahui, bunga cengkeh, selain mengandung minyak atsiri, juga mengandung senyawa kimia yang disebut eugenol, asam oleanolat, asam galotanat, fenilin, karyofilin dan resin.

    Cengkeh Cinderamata Eksotik
    Urusan cengkeh, ditangan Jeff Kristianto, warga Jalan Legian Kaja 457 A Kuta, Bali ternyata dapat menjadi lebih menarik. Pria ini ternyata tidak terjebak dengan pemanfaatan cengkeh selama ini yang biasanya tak jauh-jauh dari urusan rokok, bumbu, kesehatan dan wewangian. Sebuah ide unik muncul dibenaknya.

    Dengan tekun, Jeff bersama belasan karyawannya yang merupakan penyandang tunanetra melakukan proses pengembangan fungsi cengkeh menjadi produk kerajinan tangan yang mengagumkan. Seperti hiasan lampu, tembikar, keranjang, dan berbagai barang unik lainnya.

    Berkat kejeliannya menangkap peluang pasar, produk cinderamata eksotik miliknya ini akhirnya di kenal luas. Bahkan berhasil melakukan ekspor ke Amerika Serikat dan Spanyol.

    Proses terjunnya Jeff ke bisnis cenderamata cengkeh ternyata karena ketertarikannya dengan bentuk cengkeh yang menarik serta memiliki bau harum. Selain itu, ia juga ingin agar pembeli produknya mengetahui jika bahan yang digunakan berasal dari rempah asli Indonesia.

    Bentuk usaha Jeff ini memang akhirnya mewarnai dunia seni cinderamata dan usaha. Selain memanfaatkan komoditi dalam negeri untuk membuat kreasi dengan teknik daya sentuhan seni yang tinggi, setidaknya Jeff juga memberikan kesempatan kerja kepada banyak pihak terutama kaum tunanetra. Suatu hal yang patut ditiru. Dan itu semua bermula hanya gara-gara dia gemar memandang tekstur dan menciumi keharuman cengkeh. *) dari berbagai sumber

    more
  • Legenda Kaisar “Teh” Shen Nung - Komoditi Teh Majid Nanlohy
    Cina, negeri tirai bambu ini diketahui sebagai asal berkembangnya tanaman teh. Hal ini bisa dilihat dari kisah tentang Kaisar Shen Nung, yang berkuasa hingga 2737 sebelum masehi. Kaisar Shen Nung yang bersahaja itu, juga dikenal luas sebagai bapak tanaman obat-obatan tradisional khas Cina dimasa berkuasanya.

    Kisah ditemukannya tanaman teh oleh Shen Nung, diawali dari kebiasannya bekerja di kebun milik kaisar. Saat dia lelah bekerja, dan beristirahat di bawah sebuah pohon rindang. Pada kesempatan itu, dia pun merebus air disebuah kuali, dan tanpa disadarinya beberapa helai daun pohon rindang yang tertipu angin jatuh ke kuali yang berisi air rebusan.

    Beberapa saat kemudian, sang kaisar pun meminum air rebusan itu. Apa yang terjadi? Sang Kaisar Shen Nung merasa kaget, karena air yang diminum lebih segar dan sedap dari air putih biasa. Dan, kaisar pun merasa badannya lebih bugar setelah capek bekerja. Kisah selanjutnya, pengalaman sang kaisar itu pun tersebar ke masyarakat dan masyarakat membuktikan khasiat daun pohon rindang itu yang kini dikenal dengan teh.

    Sementara itu, bangsa Jepang juga memiliki cerita lain tentang teh. Kisah itu dikaitkan dengan penyebaran agama Budha oleh seorang pendeta bernama Daruma. Pendeta Daruma hidup sekitar tahun 520 M. Menurut legenda Jepang, pohon teh pertama tumbuh dari potongan kelopak matanya. Hal tersebut terjadi karena sewaktu Daruma sedang bertapa, ia tertidur dan ketika terjaga ia sangat marah karena ia sampai tertidur pada saat bertapa. Untuk mencegah jangan sampai tertidur kembali, maka Daruma memotong kedua belah kelopak matanya dan dibuang ke tempat tak jauh dari dia bertapa. Tidak lama setelah itu, tempat dimana kedua belah kelopak mata Daruma dibuang tumbuhlah pohon yang kita sebut sebagai pohon teh dan menjadi tanaman teh pertama versi bangsa Jepang.

    Kembali ke negeri Cina, komoditi teh mulai diperkenalkan bangsa Cina ke dunia luar pada masa pemerintahan Dinasti Han Tang Soon dan Yuan. Komoditi teh diperkenalkan melalui pertukaran kebudayaan yang menyeberangi Asia Tengah menyelusuri Jalur Sutera.
    Tahun 1644, East India Company yaitu perusahaan perdagangan Inggris dibawah pemerintahan Ratu Elizabeth I, membuka kantor perdagangan di Xiamen. Pada masa itulah, daun teh dikenal bangsa Eropa sebagai minuman yang diseduh dengan air panas. Kemudian, pada tahun 1669, East India Company mendapatkan lisensi mendatangkan komoditas teh dari Cina ke Inggris dengan menggunakan kapal Elizabeth I. Perusahaan perdagangan kerajaan Inggris itu diketahui memonopoli perdagangan teh hingga tahun 1833.

    Di Indonesia, teh dikenal sejak tahun 1686. Adalah Dr. Andreas Cleyer, berkebangsaan Belanda yang membawanya ke Indonesia. Pada masa itu, tanaman teh hanya dibuat sebagai tanaman hias dipekarangan rumah dan di ruas-ruas jalan.
    Kemudian pada tahun 1728, pemerintah Belanda mulai memperhatikan teh dengan mendatangkan biji-biji teh secara besar-besaran dari Cina. Hal itu untuk dibudayakan di Pulau Jawa. Usaha tersebut tidak terlalu berhasil dan baru menunjukan tanda keberhasilan setelah tahun 1824.

    Sementara itu, Dr.Van Siebold, seorang ahli bedah tentara Hindia Belanda, yang pernah melakukan penelitian alam di Jepang mempromosikan usaha pembudidayaan dengan bibit teh dari Jepang.

    Usaha perkebunan teh pertama di Indoneia dipelopori oleh Jacobson pada tahun 1828, dan sejak itu menjadi komoditas yang menguntungkan pemerintah Hindia Belanda, sehingga pada masa pemerintahan Gubernur Van Den Bosh, teh menjadi salah satu tanaman yang harus ditanam rakyat melalui politik tanam paksa (Culture Stetsel).
    Pada masa kemerdekaan, usaha perkebunan dan perdagangan teh diambil alih oleh pemerintah. Dan, sekarang perkebunan dan perdagangan teh juga dilakukan oleh pihak swasta.

    The Hijau, Hitam dan Oolong
    Berdasarkan proses pengolahannya, teh dapat digolongkan menjadi tiga jenis. Yakni, teh hijau, teh oolong dan teh hitam. Teh hijau di populerkan oleh bangsa Cina dan Jepang. Teh hijau adalah teh yang tidak melewati proses oksidasi enzimatik. Teh jenis ini paling populer dan dipercaya berkhasiat untuk kesehatan.

    Dalam proses menghasilkan teh hijau, setelah daunnya dipetik kemudian memasuki tahapan pelayuan, selanjutnya disangrai untuk mencegah terjadinya proses oksidasi pada daun. Kemudian, daun teh diberi bentuk seperti pilin, bundar ataupun keriting. Proses pembentukan ini juga berguna mengatur pengeluaran senyawa alami dan aroma selama penyeduhan. Proses terakhir adalah pengeringan daun, agar keharuman dan warna hijaunya tetap terjaga.

    Teh oolong merupakan teh semioksidasi enzimatis. Teh oolong yang terbaik di dunia ditemukan dari Taiwan, Cina dan India. Proses pengolahannya, setelah dipetik, daun dijemur di bawah sinar matahari agar layu. Proses ini ditujukan untuk menurunkan kadar air dan membuat daun lebih lembut. Kemudian daun digiling untuk mengeluarkan airnya diikuti proses oksidasi enzimatik yang pendek sebelum dikeringkan di oven. Setelah diproses, warna daunnya berubah menjadi seperti warna tembaga. Dengan cara pengolahan itu, cita rasa teh terasa ringan dibandingkan dengan teh hijau dan teh hitam.

    Sementara itu, teh hitam merupakan teh yang mengalami proses oksidasi enzimatis secara sempurna. Teh hitam dikenal diproduksi produsen utama Indonesia, Sri Lanka dan India. Proses pengolahannya dimulai dengan pelayuan selama 12 - 18 jam. Proses ini untuk mengurangi kadar air dalam daun. Setelah pelayuan, dilakukan penggilingan. Hancurnya membran daun saat penggilingan menyebabkan keluarnya sari teh dan minyak esensial sehingga memunculkan aroma khas.


    Mau Sehat Banyak Minum Teh
    Kandungan gizi dan khasiat yang penting dalam teh berasal dari kombinasi unik berbagai senyawa seperti karbohidrat, asam amino, vitamin, lemak, mineral, alkaloid dan polifenol. Antioksidan dalam teh mempunyai kekuatan 100 kali dari vitamin C dan 25 kali jika dibandingkan dengan vitamin E. Dua jenis vitamin ini diketahui melindungi sel dari kerusakan yang berhubungan dengan kanker, penyakit jantung, radang sendi bahkan penuaan.

    Dalam dunia medis, polifenol selalu dikaitkan dengan kemampuan untuk menghambat dan mencegah perkembangan kanker. Hal ini dimungkinkan karena polifenol mampu mencegah radikal bebas merusak DNA dan menghentikan sel-sel liar (kanker) sejak dini. Di samping itu, polifenol juga mampu mengontrol pertumbuhan sel-sel yang tak terkendali dan menghambat perkembangan kanker. Jadi pantas dikatakan bahwa teh merupakan minuman yang menyehatkan.

    Dengan mengonsumsi teh sebanyak enam cangkir setiap hari, tubuh kita akan menyerap sebanyak 70 mg protein. Sedangkan kandungan karbohidrat dari secangkir teh tanpa gula yaitu 4-5%, sehingga teh merupakan minuman yang rendah kalori yang tepat untuk dikonsumsi orang yang ingin berdiet atau mempertahankan berat badan. Hanya saja karena kandungan tanin pada teh hijau lebih tinggi daripada teh hitam, disarankan untuk menurunkan berat badan sebaiknya lebih banyak mengonsumsi teh hijau. Tanin berkemampuan untuk menguraikan lemak.

    Teh tergolong dalam minuman penyegar akibat kandungan kafein di dalamnya. Kandungan kafein dalam teh yaitu 60 mg per 100 ml. Kafein teh diserap usus dan masuk dalam aliran darah melalui proses yang kompleks dan sangat lambat sehingga reaksinya pun lebih ringan dari minuman berkafein lainnya. Jadi tidaklah berlebihan jika kita minum teh di pagi dan sore hari untuk mendapatkan pengaruh menyegarkan tersebut.
    Ekstrak teh hijau secara nyata meningkatkan pembakaran energi sebanyak 4% jika dibandingkan dengan penggunaan placebo. Oleh sebab itu teh hijau mempunyai kemampuan untuk meningkatkan pembakaran kalori dan lemak yang berakibat pada penurunan berat badan. Dengan mengonsumsi teh hijau sebanyak 4 cangkir per hari, dapat membakar lebih dari 80 kalori yang tertimbun dalam tubuh.

    Minum teh secara teratur berarti sudah memberi 400-2.000 ppm dari sekitar 280 mg anjuran kecukupan harian magnesium. Selain itu, mineral fluor diperlukan dalam menjaga kesehatan gigi dan gusi, juga berperan dalam metabolisme tulang. Anggapan bahwa teh bisa membuat gigi tampak kusam ternyata tidak benar. Sebab ternyata teh mengandung fluoride yang dapat menjaga kesehatan mulut dan mengusir karang gigi. Teh mampu mengurangi virus pada rongga mulut dan bakteri berbahaya yang menyebabkan sakit gusi dan karang gigi. Selain itu fluoride pada teh juga mampu menguatkan email gigi dan mencegah kerusakan gigi. Sumbangan fluor dari teh terhadap keperluan harian sekira 90-350 mg.

    Minum teh juga bisa mencegah osteoporosis pada wanita pasca menapause, dengan adanya vitamin K pada teh. Minum teh secara teratur dapat memenuhi kebutuhan vitamin K terutama untuk wanita berumur 20 tahun ke atas. Orang yang minum teh secara rutin memiliki massa tulang yang lebih padat. Selain itu wanita berumur lebih dari 55 tahun yang setiap hari sedikitnya minum teh hitam dua kali, 54% berkurang kemungkinannya terkena serangan arterosklerosis dibandingkan yang tidak minum.

    Sementara itu, teh juga membuat peredaran darah menjadi lancar dan bersih. Teh juga bisa mengurangi kadar kolesterol dalam darah serta menurunkan tekanan darah. Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa orang yang minum 2-3 cangkir teh hitam per hari memiliki risiko lebih sedikit mendapat serangan jantung dibandingkan yang tidak minum teh. Hal ini disebabkan teh membantu memperbaiki ketidaknormalan pembuluh darah arteri bekerja pada saat orang menderita penyakit jantung.

    Bagi penderita diabetes, kandungan polifenol dalam teh juga bermanfaat untuk membantu menurunkan tingkat gula darah. Selain itu teh juga membantu untuk memperlambat proses penuaan. Hal ini sebagai hasil kerja antioksidan yang terdapat pada teh, terutama teh hijau. Antioksidan mencegah produksi dan penumpukan oksigen aktif dan lipid peroksida dalam tubuh.

    Antioksidan pada teh juga memperlancar arteri mengirim darah ke jantung dan seluruh tubuh. Serta melindungi tubuh dari efek polusi dan dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan menangkal serangan infeksi.
    ‘Nah, anda mau sehat? Mari kita minum teh.


    Ritual Minum Teh Antara Seni dan Kedamaian
    Para pecinta teh ala Jepang, meyakini dalam setiap pertemuan antar manusia mempunyai arti khusus. Menurut mereka, di upacara minum teh terjadi keseimbangan antara dunia mikrokosmos dan makrokosmos. Utuk mencapai keseimbangan itu, dalam ritual minun teh diharuskan melepas unsur keduniawian. Seperti, tidak diperkenankan mengenakan perhiasan. Dan, memandang semua peminum teh memiliki derajat dan tingkat sosial yang sama.

    Upacara minum teh dirancang ala Jepang, dilakukan dalam sebuah ruangan yang disebut dengan chashitsu. Para tamu pecinta teh diperilakan dalam ruangan yang disebut machiai (ruang tunggu). Tuan rumah atau disebut dengan teishu, dalam ritual itu dibantu oleh seorang asisten dan disebut hanto. Tugas seorang hanto memandu para tamu masuk satu persatu dan menuju tsukubai (gentong terbuat dari batu) lalu membersihkan tangan dan mulut. Kemudian mereka masuk ke ruangan tatami dan melihat kaligrafi rangkaian bunga dan alat-alat yang akan dipakai oleh tuan rumah.

    Secara umum, rangkaian perjamuan minum teh terdiri dari tiga tahap. Yakni perjamuan makan yang disebut dengan kaiseki, perjamuan teh koicha (teh kental) dan perjamuan teh usucha (teh encer). Pada tahap kaiseki, pada tamu dihidangkan makanan dalam baki dengan sumpit, disana tersedia tiga jenis sajian makanan antara lain nasi dalam mangkuk keramik, misop yang dihidangkan dalam mangkuk tertutup dan ikan mentah dengan asinan sederhana.

    Kedua, inti perjamuan teh ala Jepang. Alat yang digunakan semuanya merupakan barang seni termasuk mangkuk untuk minum teh itu sendiri. Pada tahap ini, air disiapkan dalam kendi yang disebut dengan mizusashi. Teh hijau bubuk yang dikenal dengan nama usucha disimpan dalam wadah kecil yang disebut dengan natsuke yang diletakkan di depan mizusashi. Teh asli Jepang tersebut tanpa bahan pengawet apa pun dan dijamin bebas polusi karena ditanam pada dataran yang tinggi.

    Lalu tuan rumah masuk dengan membawa chawan (mangkuk teh) beserta chasen (pengocok teh) chakin (kain katun) berwarna putih khusus untuk mengeringkan mangkuk, dan juga chashaku (sendok teh) terbuat dari bambu berbentuk pipih, yang ujungnya melengkuk menyerupai sendok. Alat ini digunakan untuk mengambil bubuk teh.

    Semua urutan pembuatan teh dilakukan dengan hening dan diracik dengan tangan yang gemulai tuan rumah. Mulai dari membersihkan mangkuk, membuang air bekas hingga melipat serbet menjadi pemandangan yang asyik untuk dinikmati.

    Dengan upacara ini, bukan hanya kehangatan tubuh saja yang akan dirasakan, tetapi kita juga akan merasakan kehangatan hubungan kebersamaan. karena, dalam upacara ini tidak ada perbedaan, antara miskin dan kaya, tetapi semua mempunyai tujuan sama, yaitu menikmati secangkir teh hangat yang nikmat.

    more
Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post