• Identitas dan Prinsip-prinsip Koperasi

    DEFINISI
    Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

    NILAI
    Koperasi berdasarkan nilai-nilai: menolong diri sendiri, bertanggung jawab sendiri, demokrasi, kesetaraan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.

    PRINSIP
    Prinsip koperasi merupakan pedoman bagi koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek.

    Prinsip Pertama
    Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
    Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial, politik atau agama.

    Prinsip Kedua
    Pengendalian oleh Anggota secara Demokratis
    Koperasi adalah organisasi demokratis, dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Sebagai wakil-wakil yang terpilih, pria maupun wanita melayani dan bertanggung jawab kepada para anggota. Pada tingkat koperasi primer, anggota mempunyai hak suara yang sama (satu anggota, satu suara). Demikian pula pada tingkatan lain, hak suara juga diatur secara demokratis.

    Prinsip Ketiga
    Partisipasi Ekonomi Anggota
    Anggota memberikan kontribusi modal secara adil dan mengen dalikannya secara demokratis. Minimal sebagian dari modal tersebut merupakan milik bersama koperasi. Jika ada, anggota menerima kompensasi terbatas terhadap modal keanggotaan. Para anggota membagi surplus untuk salah satu atau seluruh kepentingan berikut ini: pengembangan koperasi, kemungkinan menyediakan dana cadangan (sebagian dana tersebut tidak dapat dibagi-bagi), pemberian keuntungan kepada anggota sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasi, dan men dukung kegiatan lain yang disetujui oleh anggota.

    Prinsip Keempat
    Otonomi dan Kemandirian
    Koperasi merupakan organisasi yang bersifat otonom, yang mampu menolong diri sendiridan dikendalikan oleh anggotanya. Jika koperasi mengadakan kesepakatan dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber eksternal, maka hal tersebut dilaksanakan dengan persyaratan yang menjamin pengendalian anggota secara demokratis dan otonomi koperasi.

    Prinsip Kelima
    Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
    Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya, wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi secara efektif bagi pengembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya kaum muda dan tokoh masyarakat mengenai sifat dan manfaat koperasi.

    Prinsip Keenam
    Kerjasama antar Koperasi
    Koperasi memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggotanya dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur lokal, nasional, regional, dan internasional.

    Prinsip Ketujuh
    Kepedulian terhadap Masyarakat
    Koperasi berperan bagi pengembangan masyarakat yang berkesinambungan melalui kebijakan yang disetujui anggotanya.

    Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai koperasi. Prinsip yang dianut oleh gerakan koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Co-operative Alliance) di Manchester, Inggris pada tanggal 23 September1995. ICA adalah gabungan gerakan koperasi internasional yang beranggotokon 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara yang berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik, berkantor di New Delhi, India.

    Sumber:
    The ICA Co-operative Identity Statement (ICIS), 1995.



    PRINSIP KOPERASI INDONESIA

    Pertama
    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

    Kedua
    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

    Ketiga
    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

    Keempat
    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

    Kelima
    Kemandirian.

    Keenam
    Pendidikan perkoperasian.

    Ketujuh
    Kerjasama antar koperasi.
    (UU No. 2S tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia)

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post