Showing posts with label Journalisme. Show all posts
Showing posts with label Journalisme. Show all posts
-
Menulis Editorial
Editorial Atau tajuk rencan merupakan tulisan bercorak ulasan. Ulasan yang ditulis merupakan pandangan terhadap suatu peristiwa yang sedang berkembang dimasyarakat (aktual). Tulisan ini menunjukan sikap sebuah surat kabar untuk membahasa persoalannya, sehingga dapat dijadikan referensi oleg masyarakat.
Misalnya, peristiwa pembunuhan sadis yang menimpa Hamidah, seorang wanita setengah baya-keturunan Arab. Karena peristiwa itu terbilang sadis, perkembangan yang terjadi di lapangan sangat menarik untuk diikuti.
Hal menrik seperti ini sangat menarik untuk disikapi oleh media yang memberitakan kasusnya. Mengapa peristiwa pembunuhan Hamidha itu menarik dibuat tajuk rencana?
Karena peristiwa itutergolong sadis. Bahkan kasusnya lebih sadis dibanding peristiwa pembunuhan dan perkosaan yang menimpa gadis masnah pada tahun 1968.
Peristiwa Masnah sangat menghebohkan masyarakat nusantara. Sebab selain diperkosa, ia juga dibunuh secara sadis oleh pacarnya. Namun dalam tempo hampir empat puluh tahun sejak terbunuhnya Masnah, peristiwa Hamidah dikategorikan labih sadis. Karena kepalanya dipenggal dan mayatnya dibuah di temapt terpisah.
Apa yang patus diulas dari peristiwa Hamidah? Bisa menyoroti dari berbagai sudut yang dirangkai dengan kesetaraan hukuman apa yang patut diberlakukan terhadap si pembunuh.
Editorial seperti ini dapat memberikan semangat bagi petugas penegak hukum untuk mepertimbangkan sisijudisialnya sehingga proses hukumnnya berjalan adil. Di sisi lain si pembunuh tidak merasi dizalimi dengan sanksi hukum yang didakwakannya.
Itulah perbedaan mendasar dari fungsi editorial dibanding straight news dan feature (karangan). Dengan kata lain straight news dan feature hanya memberikan gambaran kejadian secara runtut, sedangkan editorial berfungsi mengugah masyarakat dan penegak hukum dalam menyikapi suatu peristiwa yang sedang berkembang di masyarakat.
Oleh Anto Narasoma
Wartawan Senior Sumatera Express
BDV-911430-BDV
more
-
Menulis Straight News
Secara teori , berita (straight news) merupakan informasi masak yang ditulis oleh wartawan. Mengapa sering disebut demikian, karena informasi mentah yang berasal dari masyarakat belum tentu dapat dikatakn sebagai berita.
Artinya landasan berita yang ditulis wartawan adalah adanya informasi mengenai suatu kejadian (peristiwa). Misalnya ada sesorang yang datang ke wartawan memberitahukan adanya kasus pembunuhan da menjelaskan ada dua korban yang tewas karena sabetan samurai. Apakah tanpa investigasi (check and recheck) ke lapangan sang wartawan boleh langsung menulis menjadi berita? Jawabnya tidak.
Informasi yang disampaikan seseorang belum memenuhi syarat mutlak untuk dijadikan berita. Syarat mutlaknya informasi tersebut sudah mengandung unsur data, fakta dan beragam sumber dari lapangan. Makanya, informasi harus dikembangan oleh wartawan dengan recheck ke lapangan untuk menggali data dari fakta yang terjadi. Misalnya informasi menganai suatu pembunuhan. Wartawan harus mengorek keterangan dari saksi mata, jumlah korban (data dan fakta pembunuhan), pihak rumah sakit (untuk mengetahui korban tewas kerena bacokan atau sebab lain), keluarga korban, tersangka, serta polisi.
Mengapa harus selengkap itu? Itulah ciri berita (straight news) yang harus memnuhi syarat untuk dipublikasikan. Dari data yang dihimpun, dapat diinformasikan peristiwa secara utuh. Maka, sebelum menjadi wartawan harus mengetahui aspek tugasnya sebagai penuli berita (straight news, feature dan editorial) yang layak dipublikasikan. Biasanya sebelum ditugaskan ke lapangan, calon wartawan akan diberi pelatihan mengenai pemahaman dan fungsi berita (straight news, feature dan editorial atau tajuk rencana).
Fungsi berita melalui media cetak, sebuah straight news mempunyai fungsi sentral untuk menginformasikan suau kejadian penting (peristiwa) secara utuh kepada masyarakat.
Apa penting kejadian itu? Ya, peristiwa pembunuhan tersebut bisa saja terjadi kepada seseorang apakah itu yang terbunuh adalah pejabat, tokoh masyarakat, tetangga, atau saudara dekat.
Dari berita lurus (straight news) yang disajikan akan dipaparkan secara gamblang tentang kapan peristiwa itu terjadi, siapa pelakunya, siapa korban dan berapa jumlah yang tewas atau terluka, apa kata saksi mata, apa penjelasan dari rumah sakit, dan apa statemen dari pihak kepolisian.
Dengan kata lain, straight news merupakan beita awal (langsung) yang menjelaskan tentang kejadian suatu perkara di lapangan yang faktual dan aktual.
Oleh Anto Narasoma
Wartawan Senior Sumatera Express
more
-
Teknik Wawancara dan Reportase
Melakukan teknik wawancara reposrtase adalah gampang-gampang susah. Karena tidak ada teknik tertentu yang mematok cara kerja wartawan. Teori yang diberlakukan dilembaga pendidikan diajarkan ke mahasiswa sesuai dengan konsep akademik (kurikulum). Pada kenyataannya di lapangan terkangan membuat para calon wartawan akan mengalami konsidi yang berat.
Kesulitan bisa saja dihadapi jika hanya mengandalkan intink tanpa menguasai persoalan yang dikonfirmasikan ke narasumber. Dalam hal ini bisa saja narasumber lebh pintar dibanding wartawan itu sendiri. Akibatnya posisi wartawan menjadi bulan-bulanan karena ditak menguasai persoalan yang ditanyakan. Dengan demikian wartawan bisa mendapat predikat jurnalis goblok dari narasumber.
Tidak sedikit narasumber yang paham akan tugas kewartawanan. Bahkan mereka memahami Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Oleh karena itu sebelum melakukan investigasi ke lapangan, setidaknya perlu memahami persoalan yang akan dikofirmasikan ke narasumber.
Apa dasar dari persoalan yang harus dikembangkan ke narasumber? Jawabnya adalah fakta. Fakta adalah bukti riil mengenai suatu persoalan. Oleh karena itu untuk membuat berita sesuai fakta, wartawan harus berusaha menggali data dari berbagai sumber. Dengan penguasaan fakta, wartawan akan percaya diri untuk menggali data seakurat mungkin.
Sesuai dengan format 5 W (what, why,where, when, and who) + 1 H (how), yang pertama dilakukan adalah melihat fakta dilapangan (dikelurahan apa = what). Mengapa kebakaran terjadi (why). Dari mana sumber api (where), kapan apai mulai terlihat (when), dari rumah siapa saja asal api tersebut (who), dan bagaimana keadaan kelurahan itu setelah terjadinya kebakaran (how).
Dari kejadian itu wartawan dapat langsung mewawancarai saksi mata, korban kebakaran, pemilik rumah asal api, ketua RT, lurah, camat, walikota, petugas pemadam kebaran, atau pihak kepolisian.
Dari investigasi itu akan diperoleh data tentang berapa jumlah rumah yang terbakar, kerugian harta benda, nyawa, serta hal lain yang terkait fakta kejadian.
Cara efejtif melakukan wawancara adalah memahami persoalan yang harus ditanyakan. Namun secara psikis, pendekatan ke sumber harus dengan nilai etika (etika kepribadian).
Jika tidak melakukan itu, banyak nara sumber yang malas untuk bicara apalagi tampilan seorang wartawan yang kurang sopan dengan pakaian yang tidak pantas (asal). Kondisi ini membuat tidak akan terjalin huhungan yang harmonis. Nara sumber akan menampilkan wajak bertekuk dengan roman yang kurang bersahaja.
Disinilah perlunya wartawan untuk instrospeksi diri. Ketika melaksanakan tugas wawancara seorang pejabat dikantornya, sebagai tamu harus menampilkan kesopanan membuat suasana situasi yang bersahabat dan akrab. Dengan begitu tugas memperoleh data akan semakin besar peluangnya memperoleh data yang akurat.
Jika melakukan investigasi soal korupsi, wartawan mesti berhati-hati. Biasanya, fakta yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan, membuat sumber yang telibat dalam kasus ini akan menampilkan temperamen yang tinggi. Bisa-bisa disaat kita melakukan wawancara akan terjadi body contact (pertikaian fisik). Contoh kasus Udin –wartawan surat kabar Bernas—yang tewas oleh pihak-pihak tertentu saat melakukan investigasi di lapangan.
Oleh Anto Narasoma
Wartawan Senior Sumatera Express
more
-
Tugas Wartawan dan Pencarian Berita
Seorang wartawan kaitannya sebagai jurnalis adalah menulis berita. Dasar utama dari tulisan atau berita (straight-news) adalah hasil perolehan wawancara di lapangan. Dalam ilmu komunikasi, secara teknis wawancara tidak lebih dari sebuah perbincangan (dialog) dari dua orang atau lebih yang mengandung misi dalam pengumpulan data.
Wawancara tidak sekedar berbincang-bincang mengenai suatu topik, yang pada intinya bertujuam untuk mengumpulkan data lewat beragam pertanyaan yang memancing dan mengorek suatu penjelasan (statement) dari narasumber secara konkret dan menyeluruh.
Apakah wawancara sama nilainya dengan dialog? Bisa sama atau tidak. Sama, karena dari kedua belah pihak yang sedang berbincang-bincang telah terjalin komunikasi dua arah. Dengan kata lain orang berdialog bisa membicarakan tentang kesulitan hidup pribadi, dalam mencari pekerjaan, politik atau apa saja yang menjadi pembicaraan atau kejadian yang lagi hangat di kalangan masyarakat. Tetapi pembicaraan itu bersipat pelampiasan (pengungkapan) perasaan dari pengetahua pribadi mereka yang diketahui lewat surat kabar, televisi, radio atau sumber lainnya. Dalam pembicaraan ini tidak terjadi proses pencarian data.
Sedangkan wawancara adalah komunikasi dua arah antara wartawan dengan narasumber yang bertujuan menggali data dalam sebuah persoalan. Dari pembicaraan itu diperoleh keterangan (statement) mengenai suatu persoalan dari orang yang berkompeten.
Pada dasarnya pelaksanaan wawancara dilakukan karena sang jurnalis sedang mengembangkan suatu persoalan yang menarik untuk dipublikasikan. Dengan memperoleh data dari berbagai sumber di lapangan dapat dipublisir (diberitakan) secara akurat dan tidak menyimpang dari tatanan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebagai landasan kerja seorang jurnalis.
Oleh Anto Narasoma
Wartawan Senior Sumatera Express
more
-
Pers Masa Penjajahan
- Ada Peraturan pertama mengenai pers di jaman Negara Hindia Belanda yang dituangkan pada 1856 dalam Reglement op de Drukwerken in Nederlandsch-Indie, yang bersifat pengawasan preventit.
- Aturan Pada 1906 diperbaiki menjadi bersifat represif yang menuntut setiap penerbit mengirim karya cetak ke pemerintah sebelum dicetak.
- 1931, pemerintah kolonial melahirkan Persbreidel Ordonnantie.
- Zaman Jepang ada sistem Lisensi dan sensor preventi f (Jawa-Madura)
more
-
Pers Masa Kemerdekaan
- 1954m Persbreidel Ordonnantie diberlakukan.
- 14 September 1956, Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer, Mengeluarkan peraturan No. PKM/001/0/1956. Isinya: Larangan untuk mencetak, menerbitkan dan menyebarkan serta memiliki tulisan, gambar, klise atau lukisan yang memuat atau mengandung kecaman atau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Larangan itu berlaku bagi tulisan dan gambar yang dinilai mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan. Ketentuan yang sangai mirip dengan Haatzaai.
- Penguasa Militer Daerah Jakarta Raya mengeluarkan ketentuan ijin terbit pada 1 Oktober 1958.
- Atnran soal ijin terbit bagi harian dan majalah kemudian dipertegas dengan Penpres No.6/1963,
- Pasca Peristiwa Gerakan 30 September 1965, berlaku pula Surat Ijin Cetak (SIC) yang dikeluarkan oleh Pelaksana Khusus (Laksus) Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah (Kopkamtibda). Pers Indonesia saat itu dikepung dengan ketentuan SIT, SIC, serta Surat Ijin Pembagian Kertas (SIPK) yang menyatakan tidak akan diberikan kepada media yang dinilai tidak patuh.
more
-
Pers Era Orde Baru
- 1972, Majalah Sendi dibredel karena dianggap menghina Kepala Negara dan keluarga.
- 1973, Sinar Harapan dibredel, dianggap membocorkan rahasia negara (memberitakan APBN yang belum di bahas di parlemen.
- 1974 (Persitiwa Malari), 12 penerbitan pers dibredel.
- 1978, Tujuh surat kabar di Jakarta (Kompas, Sinar Harapan, Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, Sinar Pagi dan Pos Sore) dibekukan penerbitannya untuk sementara.
- 1982, majalah Tempo ditutup untuk sementara waktu ketika memuat peristiwa kerusuhan kampanye pemilu di Lapangan Banteng. Sementara pada Maret 1983, ditutup lagi karena oleh Kopkamtib menyiarkan berita penurunan patokan harga ekspor minyak Indonesia.
- Pada Januari 1984, Majalah Expo dibredel terkait memuat serial tulisan mengenai Seratus Milyader Indonesia.
- Februari 1984, Majalah Topik dibredel.
- Mei 1984, Majalah Fokus dilarang terbit dan dicabut SIT-nya setelah menurunkan tulisan yang dianggap dapat mempertajam prasangka sosial.
- 9 Oktober 1986, koran Sinar Harapan dilarang terbit berlanjut densan korban Prioritas, tabloid Monitor, majalah Senang.
- 21 Juni 1994, pemerintah membunuh Tempo, Editor dan Detik.
more
-
Pers Pancasila
- Konsep development journalism (atau dalam kategori Siebert, Peterson, dan Schramm termasuk dalam jenis social responsibility pers).
- Pers Pancasila sering didefinisikan sebagai bukan pers liberal juga bukan pers komunis. Dirumuskan pertama kali dalam Sidang Pleno Dewan Pers ke-25 di Solo pada medio 1980-an.
- Istilah Pers Pancasila merupakan cerminan keinginan politik yang kuat dan ideologisasi korporatis yang saat itu menghendaki pers sebagai alat pemerintah.
- Pers Indonesia periode akhir 1970-an hingga 1998, semata-mata menjadi corong (mouthpiece) pemerintah yang kehilangan independensi dan fungsi kontrolnya.
- Seiak pertengahan 1980-an, pers Indonesia mulai mencicipi sebuah kemenangan era pers industri.
- Pada pers industri, bisnis informasi menjanjikan keuntungan besar, dan tingkat kesejahteraan wartawan menjadi semakin baik.
- Pencabutan SIUPP menjadi momok yang menakutkan bagi pers.
more
-
Pers Era Reformasi
- Detik-detik menjelang kejatuhan Soeharto pers kehabisan rasa takut.
- Berita-berita tuntuan reformasi mendapat tempat di halaman utama.
- Menteri Penerangan, Junus Josfiah, merevisi ketentuan perizinan (SIUPP) dan mencabut ketentuan wadah tunggal organisasi wartawan.
- Lebih dari 1.600 SIUPP baru dikeluarkan periode Mei 1998-Agustus 1999.
- Pada 32 tahun era Soeharto hanya 241 SIUP dikeluarkan.
- Munculnya organisasi wartawan selain PWI.
- Pasca Disahkan UU No 40 September 1999 Surat kabar tumbuh menjamur.
- Ada upaya Habibie untuk melakukan kontrol terhadap pers dengan mengusulkan sistem lisensi terhadap wartawan. Usahal ni digagalkan kaum oposisi.
- Siaran on air Indosiar dihentikan oleh Mensesneg Akbar Tandjung karena terlalu lugas mengkritik presiden Habibie.
- Harian Merdeka dituntut Mendagri Syarwan Hamid karena mengungkap keterlibatannya dalam peristiwa 27 Juli 1996.
more
-
Bentuk Kegiatan Hubungan Pers
- Siaran Pers: Pra Kegiatan atau Pasca Kegiatan.
- Konfercnsi/Jumpa Pers: Pra Kegiatan, Pasca Kegiatan atau Press Briefing.
- Kunjungan Pers.
- Resepsi Pers.
- Lliputan Kegiatan.
- Wawancara Pers: wawancara yang disiapkan atau yang spontan.
more
-
Point Pemuatan Berita
- Tidak selamanya berbagai bentuk hubungan pers akan dimuat.
- Jangan kapok mengundang wartawan hanya gara-gara beritanya tidak dimuat..
- Turun tidaknya sebuah berita dipengaruhi oleh nilai jurnalistik, kualitas berita atau space berita tergusur oleh iklan.
- Peristiwa besar dan massal belum tentu bernilai jurnalistik.
- Kegiatan sesorang yang mempunyai nama besar dan terkenal belum menjamin.
- Diskusi panjang belum tentu menghasilkan berita yang panjang.
- Wartawan tidak suka ditagih atau ditanyai kapan beritanya diturunkan.
- Wartawan tidak suka jika ada media tertentu yang dianakemaskan.
- Nara sumber tidak mengatur materi yang akan dimuat.
more
-
Point Penulisan Siaran Pers
1. Ditulis dengan ringkas, padat, tidak terlalu panjang dan pendek.
2. Mengandung unsur 5W+1H.
3. Materi disertakan gambar atau ilustrasi foto, tabel atau grafik jika diperlukan.
4. Cantumkan nama dan kontak person penjabat yang berwenang.
5. Lampirkan bahan-bahan tertulis yang berhubungan dengan siaran pers.
more
-
Point Wawancara Nara Sumber
- Semakin tinggi kredibilitas seseorang dia akan selalu dikejar pers.
- Tinggi jabatan, pangkat atau gelar belum menumbuhkan minat wartawan untuk melakukan wawancara.
- Orang biasa yang berhasil memaparkan gagasan baru yang segar pasti akan dikejar pers.
- Memungkinkan melakukan wawancara secara berulang dengan topik berbeda.
- Gagasan yang terlalu teknis dan teoritis kurang disukai pers.
- Jangan arogan dan anggap remeh pertanyaan wartawan.
- Ciptakan suasana tenang dan santai saat diwawancarai.
- Wawancara tidak selalu tatap muka tetapi bisa via telepon.
- Tolak permintaan wawancara dari wartawan yang tidak menguasai masalah.
more
-
Mitos Profesi Wartawan
- Wartawan Bisa Diundang Kapan Saja
- Wartawan Selalu Memberitakan yang Negatif
- Wartawan Selalu Komersial
- Wartawan Selalu Urakan
- Wartawan Manusia Pintar
- Wartawan yang Membutuhkan Berita
- Wartawan Manusia Kebal Hukum
- Wartawan Sosok yang Menakutkan
- Wartawan Bisa Menulis Apa Saja
- Wartawan Manusia Sakti
more
-
Nilai dari sebuah Jurnalistik
- Aktualitas
- Kedekatan (Proximity)
- Penting: Orang Penting dan Ternama, Peristiwa Penting
- Keluarbiasaan
- Dampak
- Ketegangan
- Konflik/Pertentangan
- Kemajuan
- Emosi
- Humor
more
-
Standar Liputan Reporter Jurnalisme
Sebuah liputan harus memenuhi kualitas yang tinggi. Untuk itu diperlukan standar peliputan yang harus dipenuhi oleh semua reporter yang meliput di lapangan:
1. Deskripsi
Sebuah laporan harus menggambarkan sebuah kejadian dengan jelas dan rinci mengenai:
Tempat kejadian: sebutkan mulai dari wilayah terkecil: gang, jalan, RT/RW, desa, kecamatan, kabupaten dan propinsi.
Kronologis peristiwa; sebutkan dari yang terlama hingga terbaru: Misalkan meliput pembunuhan, maka ceritakanlah berawal dari pelaku berniat membunuh sampai posisi terakhir, misalnya di tahanan kepolisian.
Detail alat-alat: mulai dari alat terkecil hingga terbesar. Misalnya cairan kimia, paku, pisau, palu, granat, bom, motor, mobil, truk, tank, dan seterusnya.
Urutan ruang: ceritakan mulai dari arah depan ke belakang atau sebaliknya. Misalkan meliput kantor/ rumah: ceritakan dari pintu rumah depan, ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, halaman belakang rumah, sampai pintu keluar.
Ceritakan polah tingkah manusia secara rinci: Cerita tentang polisi sedang memeriksa tersangka, maka harus dideskripsikan cara duduk, pakaian yang dipakai, merokok apa, berapa kali menguap, kapan mengambil nasi bungkus, berapa kali tersangka minta kencing dan sebagainya.
2. Profil Sumber
Profil sumber berita harus memenuhi informasi berikut:
Nama jelas dan lengkap: ingat ada orang yang punya nama satu kata hingga lima kata. Misalnya satu nama Suparjo. Ada pula yang bernama sangat panjang, misalnya nama raja.
Data pribadi: tempat dan tanggal lahir, hobi, parfum kesukaan, sepatu pilihan, café langganan, tempat piknik favorit, salon kesukaan, makanan paling lezat menurutnya, dan sebagainya.
Ciri-ciri tubuh: kurus, langsing, gendut, gembrot. Ciri lain dari kaki hingga ujung rambut: kakinya kecil, paha besar, pinggul kecil, dada super, leher kaya beton, hidung mancung, gigi mrongos, mata sipit, bulumata lentik, alis tebal, rambut bergelombang.
Kekayaan pribadi: mulai dari yang terkecil hingga terbesar: koleksi pentol korek, keramik antik dari Cina, kursi antik dari jaman Majapahit, meja batu jaman dari kerajaan Kutai, lukisan van goh, sepeda unik, motor besar, mobil sport, truk, bis, rumah, dan seterusnya.
Alamat rumah dan kantor dicantumkan jelas.
Gelar harus dicantumkan: pendidikan S1 hingga S3 serta Profesor. Gelar Haji atau panggilan Kyai Haji. Gelar kebangsawanan: Raden Tumenggung, Adipati dan sesebagainya. Jangan memembuat singkatan yang kurang dikenal umum. RA singkatan raden ayu atau raeden ajeng?
Keluarga terdiri dari: istri dan anak.
Profil Kelembagaan Seringkali kita menulis tentang profil lembaga, baik perusahaan swasta, negara, militer atau yang lain. Jangan lupa selalu mendalami profil lembaga tersebut. Anda harus bisa membedakan Perum, Perjan, Firma, CV, NV, atau PT. Anda juga bisa membedakan PT Unilever Tbk, Holding Company, dan jenis perusahaan lain. Profil yang biasanya dibutuhkan dari sebuah lembaga adalah kapan berdiri, siapa pemiliknya, keuntungannya, produksinya apa, lokasi, omset. Tentu saja ada beberapa informasi khusus yang dibutuhkan untuk lembaga tertentu seperti CAR untuk bank, dan lain sebagainya.
3. Akurasi
Pencantuman nama harus akurat. Bedakan Djarot dengan Jarot atau Lucki dengan Lucky. Pencantuman singkatan harus dijelaskan. Misalnya Simpedes singkatan Simpanan Pedesaan, Harkitnas adalah Hari Kebangkitan Nasional. Gelar harus jelas. Bedakan antara Dr dengn dr. Dr adalah doktor sedangkan dr adalah dokter.
4. Kutipan
Sebuah laporan harus ada kutipan. Sebab kutipan merupakan bumbu tulisan yang akan membuat sajian lebih nikmat. Karena itu sebuah laporan harus ada kutipan dari orang-orang/ sumber yang dihubungi. Kutipan harus menarik bukan kutipan umum. Pancing narasumber agar mau mengatakan hal-hal yang lucu, nyleneh dan kedengaran menyimpang. Untuk mencapai hal itu, wartawan harus berani menanyakan hal-hal yang ''nakal''. Jangan bertanya dengan pertanyaan standar. Pastikan narasumber merasa aman berwawancara dengan wartawan. Biasanya pernyataan yang bersifat segar, seringkali diucapkan sambil lalu atau dalam keadaan kurang sadar. Contoh kutipan standar yang tidak menarik ''Saya memprotes sambutan Menteri yang menghina saya, '' kata Bupati Dompu NTB. Kutipan yang lebih menarik: ''Ucapan Pak Menteri seperti pisau mengiris hati. Kalau bukan Menteri tak tahu apa yang terjadi, '' katanya. Kutipan yang menraik biasanya pendek, langsung mengena dan tidak bertele-tele.
5. Aspek Visual
Aspek visual harus dikuasai oleh segenap wartawan Gatra. Wartawan Gatra harus membiasakan diri membuat tabel, denah, flowchart yang diperlukan untuk memperjelas peliputan. Laporan yang bisa dibuat tabel jangan justru ditulis atau sebaliknya. Misalnya PT Gardu Mati mendapat keuntungan Rp 2,5 milyar (1999), setahun kemudian untung Rp 2,6 milyar sedangkan tahun berikutnya naik lagi menjadi Rp 2,8 milyar. Berkutnya (2002) keuntungan justru melorot Rp 1, 8 milyar. Ada keungkinan tahun 2003 akan meningkat lagi menjadi Rp 1,9 milyar. Kalimat yang begitu panjang itu sebenarnya bisa dibuat tabel dengan cara yang mudah:
Kalau memang bisa dibuat dengan mudah mengapa dipersulit? Hal itu juga berlaku dengan deskripsi tempat terjadinya peristiwa (TKP) Contoh soal tentang pembunuhan di sebuah rumah.
Ada reporter yang menulis demikian:
Pencuri masuk dari pintu dapur kemudian mendapati Siregar tengah duduk di dalam ruang tamu. Ketika mendengar Siregar mendehem, pencuri kaget dan memukul kepala Siregar dengan keras. Kamar terjadinya pembunuhan itu berada di sebelah selatan ruang perpustakaan. Sedangkan di bagian timur TKP ada dapur yang penuh darah. Oh ya, TKP itu berada di lantai atas yang memakai kayu. Untuk naik ke atas, pencuri harus menaiki tangga bambu yang sudah reot. Dari penjelasan itu bisakah Anda membayangkan dimana TKP dengan mudah? Sangat mudah untuk menjelaskan tempat dengan gambar. Buatlah denah supaya lebih mudah dipahami.
6. Keunikan Laporan
Ini adalah kunci daya tarik sebuah tulisan. Laporan Anda tidak pernah akan menarik jika bercerita hal yang biasa-biasa saja. Contoh cerita biasa:
Para pemain Indonesia tertawa kegirangan setelah mereka mengalahkan tim bulutangkis Malaysia dalam perebutan piala Thomas di Jakarta, Rabu pekan lalu. Sebaliknya pemain Malaysia menangis. Bukan saja karena kalah, tetapi karena mereka merasa dipecundangi oleh wasit dan hakim garis yang sebagian besar dari Indonesia....
Hampir semua wartawan meliput kegembiaraan pemain Indonesia yang juga disiarkan secara langsung oleh televisi. Jika Anda wartawan yang sedang meliput pertandingan itu, apakah akan ikut terjebak dalam keramaian itu? Jawabnya adalah tidak harus. Anda harus memfokuskan peristiwa mana yang unik dan belum tergali.
Seorang wartawan yang cerdas tidak akan meliput kegembiraan pemain Indonesia karena semua sudah disiarkan televisi. Tapi dia mesuk ke kamar tim Malaysia dan menyaksikan kesedihan dan umpatan mereka kepada panitia Indonesia. Apalagi, ternyata pemain Malaysia tidak mau menerima medali perak di lapangan. Maka terpaksa panitia mengalungkan medali di dalam kamar ganti. Peristiwa yang tersembunyi ini pasti lebih menarik untuk diikuti dibandingkan dengan gebyar-gebyar pemain Indonesia.
Artinya selama meliput, fokuskan dengan peristiwa-peristiwa yang unik dan menarik.
7. Fokus Dengan Angle
Seorang wartawan yang belum berpengalaman akan menulis sedemikian banyak tapi tidak terarah. Contohnya begini. Seorang wartawan diminta melaporkan pengepungan TNI terhadap GAM di Aceh. Angle yang diminta: perbandingan kekuatan TNI dan GAM di lapangan.
Wartawan tersebut kemudian mengirim laporan sampai puluhan lembar ke Gatra di Jakarta. Sekilas laporan itu tampak lengkap. Tapi penulisnya benar-benar kecewa. Karena laporan yang banyak itu ternyata melebar kemana-mana. Wartawan tersebut sebenarnya bermaksud mengembangkan berita. Namun dia kesasar dengan mengumpulkan informasi yang nilaianya tak lebih dari sampah.
Harus dibedakan antara membuat laporan ngawur dengan mengembangkan berita. Yang disebut mengembangkan berita adalah memperluas informasi dengan laporan-laporan yang relevan. Sebagai wartawan Gatra, Anda harus memfokuskan diri dengan angle. Jika anglenya adalah kekuatan TNI dan GM, maka yang dicari tentu deskripsi tentang kekuatan masing-masing pasukan di lapangan. Deskrisikan pula jenis senjata, keampuhannya, dan segala hal tentang pasukan.
8. Pisahkan Laporan Sendiri Dengan Kutipan Koran
Penyakit mencampuradukan liputan sendiri dengan kutipan di koran, biasanya terjadi pada wartawan yang tidak percaya diri. Dia kadang takut laporannya dinilai kurang lengkap. Maka dia menambalnya dengan informasi di koran.
Sebenarnya cukup penulis (penanggungjawab rubrik) yang mengliping koran. Reporter membaca kliping bukan untuk dicontek menjadi laporan. Kliping itu dipahami agar reporter bisa mengembangkan peliputannya di lapangan. Pastikan laporan Anda selalu asli, original, liputan sendiri. Bukan contekan!
9. Bekerja Satu Tim
Setiap reporter harus menyadari bahwa berita dihasilkan melalui sebuah kerjasama antar reporter, atau reporter dengan penulisnya. Reporter tidak hanya mengerjakan tugasnya sendiri tanpa memperhatikan reporter dalam satu tim. Komunikasi antar reporter dalam satu penugasan harus terus berlangsung.
*Diambilkan dari materi pendidikan reporter Majalah GATRA
more
-
Undang-Undang Pers dan Penjelasannya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. Bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun;
d. Bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan— Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pers.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawatatan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secata khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secata teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak mana pun, dan atau kewajiban melapor serta memperoleh izin dari pihak berwajib dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pemberedelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredatan atau penyiatan secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
2. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasat demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III
WARTA WAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. Yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku;
c. Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian unmk pengembangan kehidupan pets;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-otganisasi pets dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
4. Ketua dan wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERSASING
Pasal 16
Peredatan pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang inl mulai berlaku:
1. Undang—undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235);
2. Undang-Undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999
NOMOR 166
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
I. UMUM :
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kebidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kebidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain: oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peratutan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan pata wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabatkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nutani insan pers.
Ayat (2)
Penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan diminta keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat (1)
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Kode Etik jurnalistikk” adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalab peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggung jawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Kode Etik Jurnalistik” adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggung jawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagal wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat (2)
Pertimbangan atas pengaduan dari masyatakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887.
more
-
Penafsiran Kode Etik Wartawan Indonesia
Pembukaan
Kode Etik Jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawan Indonesia dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh pasal 28 UUD 1945. Oleh karena itu, pasal 28 UUD 1945 adalah landasan konstitusional wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kemerdekaan mengeluarkan pikiran ialah hak paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak. Sekali pun kemerdekaan mengeluarkan pikiran merupakan hak wartawan Indonesia yang dijamin oleh konstitusi, namun mengingat negara Republik Indonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap wartawan Indonesia wajib mengakkan hukum, keadilan dan kebenaran dalam menggunakan haknya untuk mengeluarkan pikiran.
Wartawan Indonesia bersama seluruh masyarakat wajib mewujudkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, dengan menjunjung tinggi norma-norma kewartawanan sebagai profesi yang luhur berdasarkan Pancasila. Tugas dan tanggung jawab yang luhur itu hanya dapat dilaksanakan apabila wartawan Indonesia selalu berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, sebagai landasan moral dan kaidah penuntun dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sehari-hari, dan masyarakat memberi kepercayaan penuh serta menghargai integritas profesi tersebut. Kode Etik Jurnalistik merupakan batas-batas atau rambu-rambu bagi wartawan Indonesia dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya.
Mengingat perjuangan wartawan Indonesia merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia, maka selain bertanggung jawab kepada hati nuraninya, setiap wartawan Indonesia wajib pula bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara, dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Sadar akan hak dan tanggung jawabnya dan untuk melestarikan kemerdekaan pers yang bertanggun jawab, kepercayaan masyarakat dan martabat profesi, maka dengan ikhlas dan penuh kesadaran wartawan Indonesia menetapkan sejumlah prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik yang wajib ditaati dan diterapkan.
BAB I
Kepribadian dan Integritas Wartawan
1. Yang dimaksud dengan kepribadian adalah keutuhan dan keteguhan jati diri setiap wartawan Indonesia, dalam pengertian seperti ditetapkan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI
2. Yang dimaksud dengan integritas ialah :
a. Pribadi yang jujur, arif, dan terpercaya secara kukuh
b. Seorang yang mampu melakukan pemikiran dan penilaian objektif yang menuntut kejujuran dan kebulatan pendapat dalam dirinya.
3. Kepribadian dan integritas Wartawan Indonesia yang ditetapkan dalam Bab I Kode Etik Jurnalistik ini mencerminkan tekad PWI mengembangkan dan memantapkan sosok wartawan Indonesia sebagai profesional, penegak kebenaran nasionalis, konstitusionalis dan demokrat.
Pasal 1
Pasal ini merupakan unsur-unsur yang memperkuat jati diri wartawan Indonesia. Semua perilaku, ucapan dan karya-karya jurnalistiknya berlandaskan dan mencerminkan kaidah-kaidah :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berjiwa besar.
c. Taat kepada Undang-undang Dasar 1945
d. Kesatria, yaitu :
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya
- Bersikap demokratis
- Mengakui kesalahan apabila ternyata dirinya bersalah
- Menghormati hak dan kebebasan orang lain
- Menghormati orang lain dengan sopan santun dan tenggang rasa
e. Menjunjung tinggi harkat martabat manusia ialah menghormati hak azasi manusia, demokrasi, kesetiakawanan sosial, kemanusiaan, dalam menegakkan kebenaran.
f. Mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara berarti wartawan sebagai makhluk sosial, bekerja bukan untuk kepentingan diri sendiri, bukan untuk kelompok atau golongan manusia tertentu, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
g. Terpercaya dalam mengemban profesi ialah seorang yang diyakini berbudi luhur, arif dan cermat serta senantiasa mengupayakan karya terbaiknya.
Yang dimaksud dengan profesi ialah pekerjaan tetap yang memiliki unsur-unsur: himpunan pengetahuan dasar yang bersifat khusus, keterampilan untuk menerapkannya, tata cara pengajuan yang obyektif, dan kode etik serta lembaga pengawasan dan pelaksanaan penataannya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia wajib mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar dengan tolok ukur:
- Yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara ialah memaparkan rahasia negara atau rahasia militer, dan berita yang bersifat spekulatif (sebagai contoh: berita tentang devaluasi yang bersifat spekulatif).
- Mengenai penyiaran berita yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyinggung perasaan agama, kepercayaan, atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang, wartawan perlu memperhatikan kesepakatan selama ini menyangkut isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) serta menghormati golongan-golongan lain dalam masyarakat. Tegasnya, wartawan Indonesia menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan suku, agama, ras dan antar golongan.
Pasal 3
1. Menyesatkan, artinya membingungkan, meresahkan, membohongi, membodohi, atau melecehkan kemampuan berpikir khalayak.
2. Memutarbalikkan fakta, artinya mengaburkan atau mengacaubalaukan fakta tentang suatu peristiwa dan persoalan sehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran yang lengkap, jelas, pasti dan seutuhnya untuk dapat membuat kesimpulan dan atau menentukan sikap serta langkah yang tepat.
3. Bersifat fitnah, artinya membuat kabar atau tuduhan yang tidak berdasarkan fakta atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Cabul, artinya melukai perasaan susila dan berselera rendah.
5. Sadis, artinya kejam dan mengerikan.
6. Sensasi berlebihan, artinya memberikan gambaran yang melebihi kenyataan sehingga bisa menyesatkan.
Pasal 4
1. Yang dimaksud dengan imbalan ialah pemberian dalam bentuk materi, uang, atau fasilitas kepada wartawan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, baik dalam bentuk tulisan, gambar, siaran atau tayangan. (Menerima imbalan seperti dimaksud dalam pasal ini adalah tercela).
2. Dalam kaitan ini, semua tulisan atau siaran yang bersifat sponsor atau pariwara di me-dia massa haruslah disebut dengan jelas sebagai penyajian sponsor atau pariwara.
BAB II
Cara Pemberitaan
Pasal 5
1. Menyajikan berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan berita yang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan, penilaian atau sudut pandang masing-masing, terhadap sesuatu kasus berdasarkan prinsip berimbang dan adil.
2. Mengutamakan kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan dan penyiaran atau penayangan berita hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu peristiwa dan atau masalah yang diberitakan keapda pihak-pihak yang berwenang atau berkepentingan.
3. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri, artinya seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya sendiri sebagai berita atau fakta. Apabila suatu berita ditulis atau disiarkan dengan isi opini atau pendapat wartawan, maka berita tersebut wajib disajikan dengan menyebutkan nama jelas wartawan bersangkutan atau secara tegas dinyatakan sebagai pendapatnya sendiri.
Pasal 6
Pemberitaan hendaknya tidak merendahkan atau merugikan harkat-martabat derajat dan nama baik serta perasaan susila seseorang. Kecuali perbuatan pribadi itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat atau membahayakan nyawa orang lain.
Pasal 7
Seseorang tidak boleh disebut atau dikesankan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya sebelum ada putusan tetap pengadilan. Selama dalam proses penyidikan / pemeriksaan peradilan orang bersangkutan masih berstatus tersangka atau tergugat, dan setelah mencapai tingkat sidang pengadilan harus disebut sebagai terdakwa tertuduh atau sedang dituntut.
Prinsip adil, artinya tidak memihak atau menyudutkan sesuatu pihak, tetapi secara faktual memberikan porsi yang sama dalam pemberitaan baik bagi polisi, jaksa, tersangka atau tertuduh, dan penasehat hukum maupun kepada para saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.
Pasal 8
Tidak menyebut nama dan identitas korban, artinya pemberitaan tidak memberikan petunjuk kepada khalayak luas tentang siapa korban perbuatan susila tersebut baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan atau tempat tinggal, namun boleh hanya menyebut jenis kelamin dan umur korban.
Kaidah-kaidah ini juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan di bawah umur (di bawah 16 tahun).
Pasal 9
Judul yang tidak mencerminkan isi berita bisa menyesatkan atau memberi kesan keliru kepada khalayak. Karena itu, judul harus mencerminkan isi berita.
BAB III
Sumber Berita
Pasal 10
1. Sopan, artinya wartawan berpenampilan rapi dan bertutur kata yang baik. Juga tidak menggiring, memaksa secara kasar, menyudutkan, apriori dan sebagainya terhadap sumber berita.
2. Terhormat, artinya memperoleh bahan berita dengan cara-cara yang benar, jujur dan kesatria.
3. Mencari dan mengumpulkan bahan berita secara terbuka dan terang-terangan sehingga sumber berita memberi keterangan dengan kesadaran bahwa dia turut bertanggung jawab atas pemberitaannya. (sebagai contoh, tidak menyiarkan berita hasil “nguping”)
Menyatakan identitas pada dasarnya perlu untuk penulisan berita peristiwa langsung (straight news), berita ringan (soft news), karangan khas (feature) dan berita pendalaman (indepth reporting). Untuk berita hasil penyelidikan / pengusutan (investigative reporting) pada saat pengumpulan fakta dan data wartawan boleh tidak menyebut identitasnya. Tetapi pada saat mencari kepastian (konfirmasi) pada sumber yang berwenang, wartawan perlu menyatakan diri sedang melakukan tugas kewartawanan kepada sumber berita.
Pasal 11
Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang diberitakan, sedang Hak Jawab dimuat pada halaman yang sama atau ditempatkan pada letak yang menarik perhatian, maksimum sepanjang berita yang dipertanyakan / dipersoalkan.
Mengutamakan kecermatan menjadi lebih mutlak bagi wartawan media siaran karena kecepatan daya siar / sebarnya. Karena itu, penyiaran hak jawab wajib dilakukan segera oleh media siaran, jika perlu berulang.
Pasal 12
1. Sumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan berita. Karena itu, wartawan perlu memastikan kebenaran bahan berita dengan cara mencari dukungan bukti-bukti kuat (atau otentik) atau memastikan kebenaran dan ketepatannya pada sumber-sumber terkait.
Upaya dan proses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah wujud iktikad, sikap dan perilaku jujur dan adil setiap wartawan profesional.
2. Sumber berita dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat-syarat :
a. Kesaksian langsung
b. Ketokohan / keterkenalan
c. Pengalaman
d. Kedudukan jabatan terkait
e. Keahlian
Pasal 13
Mengutip berita, tulisan atau gambar hasil karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya merupakan tindakan plagiat, tercela dan dilarang.
Pasal 14
1. Nama atau identitas sumber berita perlu disebut, kecuali atas permintaan sumber berita untuk tidak disebut nama atau identitasnya sepanjang menyangkut fakta lapangan (empiris) dan data.
2. Wartawan mempunyai hak tolak yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dilindunginya.
3. Terhadap sumber berita yang dilindungi nama dan identitasnya hanya disebutkan “menurut sumber…” (tetapi tidak perlu menggunakan kata-kata “menurut sumber yang layak dipercaya”).
Dalam hal ini wartawan bersangkutan bertanggung jawab penuh atas pemuatan atau penyiaran berita tersebut.
Pasal 15
1. Embargo, yaitu permintaan menunda penyiaran suatu berita sampai batas waktu yang ditetapkan oleh sumber berita, wajib dihormati.
2. Bahan latar belakang adalah informasi yang tidak dapat disiarkan langsung dengan menyebutkan identitas sumber berita, tetapi dapat digunakan sebagai bahan untuk dikembangkan dengan penyelidikan lebih jauh oleh wartawan bersangkutan, atau dijadikan dasar bagi suatu karangan atau ulasan yang merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan sendiri.
3. Keterangan “off the record” (atau ketentuan bentuk lain yang mengandung arti sama) diberikan atas perjanjian sumber berita dan wartawan bersangkutan dan tidak disiarkan. Untuk menghindari salah faham, “off the record” harus dinyatakan secara tegas oleh sumber berita kepada wartawan bersangkutan. Ketentuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku bagi wartawan yang dapat membuktikan telah memperoleh bahan berita yang sama dari sumber lain tanpa dinyatakan sebagai “off the record”.
BAB IV
Kekuatan Kode Etik Jurnalistik
Pasal 16
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia diciptakan oleh wartawan untuk wartawan sebagai acuan moral dalam menjalankan tugas kewartawanannya. Karena itulah, penataan dan pengalaman Kode Etik Jurnalistik bersumber dari hati nurani masing-masing wartawan. Dengan kata lain, Kode Etik Jurnalistik merupakan acuan perilaku wartawan dalam melaksanakan profesi kewartawanan.
Pasal 17
1. Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pencerminan adanya kesadaran profesional. Oleh karena itu, sebagai satu-satunya organisasi wartawan nasional, hanya PWI yang berhak untuk mengawasi pelaksanaannya dan atau menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh wartawan serta menjatuhkan sanksi organisasi atas wartawan bersangkutan.
2. Dalam kaitan itu pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana maupun perdata.
3. Dalam hal pihak luar menyatakan keberatan terhadap penulisan atau penyiaran suatu berita, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada PWI melalui Dewan Kehormatan PWI.
Setiap pengaduan akan ditangani oleh Dewan Kehormatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pasal-pasal 36, 37, 38, dan 39 Peraturan Rumah Tangga PWI.
more
-
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia
Pedahuluan
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
BAB I
Kepribadian dan Integritas
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar 1945, ksatria, menjunjung tinggi harkat-martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan sensasi berlebihan.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
BAB II
Cara Pemberitaan
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati azas praduga tak bersalah, prinsip adil jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur, dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.
BAB III
Sumber Berita
Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan, dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebutkan sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan off the record atas kesepakatan dengan sumber berita.
BAB IV
Kekuatan Kode Etik Jurnalistik
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak ada satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasar pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik.
more
-
Kode Etik Wartawan Indonesia
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Wartawan Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melaporkan dan menyiarkan informasi secara faktual dan jelas sumbernya, tidak menyembunyikan fakta serta pendapat yang penting dan menarik yang perlu diketahui publik sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat.
Contoh kasus: Kasus korupsi dan manipulasi di sebuah instansi, baik pemerintah maupun swasta, konspirasi yang berniat menimbulkan kekacauan, wabah penyakit yang melanda daerah/wilayah tertentu, bahan makanan yang mengandung zat berbahaya dan atau tidak halal, yang dikonsumsi oleh masyarakat/publik, dll.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
Wartawan Indonesia dalam memperoleh informasi dari sumber berita/narasumber, termasuk dokumen dan memotret, dilakukan dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum, kaidah-kaidah kewartawanan, kecuali dalam hal investigative reporting.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
Wartawan Indonesia dalam melaporkan dan menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan. Wartawan tidak memasukkan opini pribadinya. Wartawan sebaiknya dalam melaporkan dan menyiarkan informasi perlu meneliti kembali kebenaran informasi.
Dalam pemberitaan kasus sengketa dan perbedaan pendapat, masing-masing pihak harus diberikan ruang/waktu pemberitaan secara berimbang.
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
Wartawan Indonesia tidak melaporkan dan menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, rumor atau tuduhan tanpa dasar yang bersifat sepihak, informasi yang secara gamblang memperlihatkan aurat yang bisa menimbulkan napsu birahi atau mengundang kontroversi publik. Untuk kasus tindak perkosaan/pelecehan seksual, tidak menyebutkan identitas korban, untuk menjaga dan melindungi kehormatan korban.
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
Wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dan sumber berita/narasumber, yang berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanannya, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
Wartawan Indonesia melindungi narasumber yang tidak bersedia disebut nama dan identitasnya. Berdasarkan kesepakatan, jika narasumber meminta informasi yang diberikan untuk ditunda pemuatannya, harus dihargai. Hal ini berlaku juga untuk informasi latar belakang.
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat pemberitaan dan penyiaran yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf. Ralat ditempatkan pada halaman yang sama dengan informasi yang salah atau tidak akurat.
Dalam hal pemberitaan yang merugikan seseorang atau kelompok, pihak yang dirugikan harus diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Pengawasan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran kode etik ini, sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.
Jakarta, 1 September 1999
TIM PERUMUS
1. Lukas Luwarso
2. R.H. Siregar, S.H.
3. Drs. J.B. Wahyudi
4. Drs. M.A. Nasution, S.H.
5. Tarman Azzam
6. S. Satria Dharma
7. Maspendi
8. Achmad Zihni Rifai
9. R. Priyo M. Ismail, S.H.
10. Sjamsul Basri
11. Drs. G. Rusly
more
Subscribe to:
Posts (Atom)














