• Undang-Undang Pers dan Penjelasannya

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 40 TAHUN 1999
    TENTANG PERS

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang:
    a. Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
    b. Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
    c. Bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun;
    d. Bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
    e. Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan— Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
    f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pers.

    Mengingat:
    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang
    Dasar 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawatatan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.



    Dengan Persetujuan

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS


    BABI
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
    1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengo­lah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
    2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secata khusus menyelenggarakan, menyiar­kan, atau menyalurkan informasi.
    3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elek­tro­nik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
    4. Wartawan adalah orang yang secata teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
    5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
    6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
    7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
    8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau pe­ringatan yang bersifat mengancam dari pihak mana pun, dan atau kewajiban melapor serta memperoleh izin dari pihak berwajib dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
    9. Pemberedelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredatan atau penyiatan secara paksa atau melawan hukum.
    10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
    11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
    12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
    13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
    14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.


    BAB II
    ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

    Pasal 2
    Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

    Pasal 3
    1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
    2. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

    Pasal 4
    1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
    2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pe­larang­an penyiaran.
    3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
    4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

    Pasal 5
    1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
    2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
    3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

    Pasal 6
    Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
    a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
    b. menegakkan nilai-nilai dasat demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
    c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
    d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
    e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


    BAB III
    WARTA WAN

    Pasal 7
    1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
    2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

    Pasal 8
    Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.


    BAB IV
    PERUSAHAAN PERS

    Pasal 9
    Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
    Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

    Pasal 10
    Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

    Pasal 11
    Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

    Pasal 12
    Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

    Pasal 13
    Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
    a. Yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
    b. Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku;
    c. Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

    Pasal 14
    Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.


    BAB V
    DEWAN PERS

    Pasal 15
    1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehi­dupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

    2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
    a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
    b. melakukan pengkajian unmk pengembangan kehidupan pets;
    c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
    d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
    e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
    f. memfasilitasi organisasi-otganisasi pets dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
    g. mendata perusahaan pers.

    3. Anggota Dewan Pers terdiri dari:
    a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

    4. Ketua dan wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
    5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetap­kan dengan Keputusan Presiden.
    6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
    7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
    a. organisasi pers;
    b. perusahaan pers;
    c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

    BAB VI
    PERSASING

    Pasal 16
    Peredatan pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    BAB VII
    PERAN SERTA MASYARAKAT

    Pasal 17
    1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
    2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
    a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
    b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

    BAB VIII
    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 18
    1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
    2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
    3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 di­pidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta ru­piah).

    BAB IX
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 19
    1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
    2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 20
    Pada saat undang-undang inl mulai berlaku:
    1. Undang—undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235);

    2. Undang-Undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 21

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


    Disahkan di Jakarta
    pada tanggal 23 September 1999

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE







    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 23 September 1999

    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    MULADI


    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999
    NOMOR 166


    PENJELASAN ATAS
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS



    I. UMUM :
    Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kebidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

    Dalam kebidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
    Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikat­an Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”

    Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
    Kontrol masyarakat dimaksud antara lain: oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

    Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peratutan perundang-undangan lainnya.


    II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal I
    Cukup jelas.

    Pasal 2
    Cukup jelas.

    Pasal 3

    Ayat (1)
    Cukup jelas.

    Ayat (2)
    Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan pata wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
    Pasal 4

    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
    Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabatkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nutani insan pers.

    Ayat (2)
    Penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

    Ayat (3)
    Cukup jelas.

    Ayat (4)
    Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan diminta keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

    Pasal 5

    Ayat (1)
    Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 6
    Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

    Pasal 7
    Ayat (1)
    Cukup jelas.

    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “Kode Etik jurnalistikk” adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

    Pasal 8
    Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang­an yang berlaku.

    Pasal 9
    Ayat (1)
    Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk be­kerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Pasal 10
    Yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalab peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
    Pasal 11
    Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 12
    Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
    a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
    b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggung jawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
    c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.

    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “Kode Etik Jurnalistik” adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

    Pasal 8
    Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 9
    Ayat (1)
    Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

    Pasal 11
    Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 12
    Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
    a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
    b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggung jawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
    c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.

    Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagal wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
    Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
    Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 13
    Cukup jelas.

    Pasal 14
    Cukup jelas.

    Pasal 15
    Ayat (1)
    Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
    Ayat (2)
    Pertimbangan atas pengaduan dari masyatakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

    Ayat (3)
    Cukup jelas.

    Ayat (4)
    Cukup jelas.

    Ayat (5)
    Cukup jelas.

    Ayat (6)
    Cukup jelas.

    Ayat (7)
    Cukup jelas.

    Pasal 16
    Cukup jelas.

    Pasal 17

    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

    Pasal 18
    Ayat (1)
    Cukup jelas.

    Ayat (2)
    Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.

    Pasal 19
    Cukup jelas.

    Pasal 20
    Cukup jelas.

    Pasal 21
    Cukup jelas.

    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887.

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post