• Pers Masa Kemerdekaan

    1. 1954m Persbreidel Ordonnantie diberlakukan.
    2. 14 September 1956, Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer, Mengeluarkan peraturan No. PKM/001/0/1956. Isinya: Larangan untuk mencetak, menerbitkan dan menyebarkan serta memiliki tulisan, gambar, klise atau lukisan yang memuat atau mengandung kecaman atau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Larangan itu berlaku bagi tulisan dan gambar yang dinilai mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan. Ketentuan yang sangai mirip dengan Haatzaai.
    3. Penguasa Militer Daerah Jakarta Raya mengeluarkan ketentuan ijin terbit pada 1 Oktober 1958.
    4. Atnran soal ijin terbit bagi harian dan majalah kemudian dipertegas dengan Penpres No.6/1963,
    5. Pasca Peristiwa Gerakan 30 September 1965, berlaku pula Surat Ijin Cetak (SIC) yang dikeluarkan oleh Pelaksana Khusus (Laksus) Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah (Kopkamtibda). Pers Indonesia saat itu dikepung dengan ketentuan SIT, SIC, serta Surat Ijin Pembagian Kertas (SIPK) yang menyatakan tidak akan diberikan kepada media yang dinilai tidak patuh.

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post