-
Keuntungan Anggota Koperasi
Jika berkoperasi, maka posisi tawar kita akan menjadi kuat. Karena, dengan membeli atau menjual secara bersama-sama, kita bisa memperoleh harga yang bagus.
Keuntungan Ekonomi
1. Peningkatan skala usaha Koperasi memberikan kesempatan pada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama. Sehingga, biaya yang timbul menjadi lebih rendah.
2. Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar. Dengan menjual
secara bersama-sama melalui koperasi, maka biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota
menjadi lebih rendah, dibandingkan dengan menjual secara sendiri-sendiri.
3. Pengadaan barang dan jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota. Dengan membeli secara
bersama-sama melalui koperasi, maka memungkinkan anggota untuk mendapatkan
barang dan jasa dalam jumlah dan kualitas yang baik dan harga yang murah.
4. Fasilitas kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam
bentuk: proses yang cepat, jaminan yang ringan, dan bunga yang rendah. Hal ini dapat
dilakukan, karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna.
5. Pembagian Sisa Hasil Usaha
Sebagai anggota, kita akan memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Besarnya SHU
dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang telah kita lakukan terhadap
koperasi.
Keuntungan Sosial
1. Keuntungan berkelompok Gerakan koperasi memiliki potensi untuk menekan atau mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan. Karena, gerakan koperasi mewakili kepentingan banyak orang dengan menghimpun massa yang cukup besar.
2. Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan dalam berkoperasi.
3. Program Sosial lainnya
Agar terpupuk rasa kesetiakawanan antar anggota, maka koperasi dapat menyelenggarakan
kegiatan asuransi, perumahan, jasa kesehatan, tunjangan hari tua,dan lain-lain.
Alasan Bergabung dengan Koperasi
1. Koperasi berorientasi pada kepentingan ekonomi anggotanya. Artinya, usaha koperasi dilaksanakan atas dasar kebutuhan yang nyata dan mendesak dari anggotanya.
2. Koperasi dimiliki, dikelola, dan digunakan oleh anggota. Sebagai pemilik, anggota mengawasi, memodali dan turut menentukan arah kebijakan koperasi. Sebagai pengelola, anggota turut mengendalikan organisasi dan usaha koperasi yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada pengurus dan pengawas. Sebagai pengguna, anggota wajib memanfaatkan jasa pelayanan koperasinya.
3. Dibentuk dari bawah. Koperasi didirikan oleh anggota masyarakat berdasarkan kepentingan ekonomi yang sama di antara mereka. Tujuannya untuk menolong anggotanya secara bersama-sama dalam perkembangannya antar koperasi dapat bekerjasama bahkan dapat membentuk koperasi baru atau merger (bergabung). Tujuannya, untuk memperbesar skala usaha dan memperkuat posisi tawar dengan pasar.Related Posts :
0 komentar: