• Kode Etik Wartawan

    Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)
    dan Penafsirannya

    Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mcwujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik:

    1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

    2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.

    3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.

    4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.

    5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.

    6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.

    7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pembe­ritaan serta melayani Hak jawab.

    Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya dise­rahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

    Bandung, 6 Agustus 1999

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post