-
Lahirnya Lembaga Gerakan Koperasi
Cikal bakal koperasi di Indonesia, sudah hadir sejak 1886. Ketika itu, tepatnya pada 16 Desember, R. Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan Hulp en Spaarbank. Lembaga yang bekerja dengan model koperasi kredit Raiffeisen (Jerman) ini, dimaksudkan untuk menolong para priyayi di Purwokerto, Jawa Tengah, yang banyak jatuh ke dalam cengkraman lintah darat.
Langkah Aria Wiriaatmadja tersebut, mendapat dukungan dari individu pejabat pemerintah kolonial Belanda. Bahkan selanjutnya, pemerintah kolonial mengembangkan koperasi di masyarakat sebagai bagian dari politik etis.
Koperasi sebagai gerakan rakyat murni, mulai muncul pada 1908, melalui langkah Budi Utomo yang mendirikan ko-perasi (Koperasi Rumah Tangga). Langkah Budi Utomo diikuti oleh Sarekat Dagang Islam (1913), yang cukup aktif mempropagandakan cita-cita koperasi.
Koperasi-koperasi yang digerakkan oleh rakyat tersebut, kurang berhasil, antara lain karena azas dan praktik koperasi belum dimengerti. Namun, gerakan ini tidak berhenti. Pada 1927, giliran Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) yang dipimpin Dr. Rd. Soetomo, yang mengobarkan pandangan, bahwa koperasi merupakan alat yang tepat untuk memajukan ekonomi rakyat.Benih gerakan koperasi makin jelas wujudnya. Pada 12 Juli 1947, digelar Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat, dihadiri 500 orang utusan koperasi se Jawa, Madura, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi.
Kehadiran 500 utusan koperasi dari berbagai daerah, sungguh luar biasa, karena ketika itu di seluruh negeri sedang dicekam situasi sulit dan genting. Nyala semangat untuk mengobarkan panji koperasi, telah menembus segala keterbatasan. Kongres menghasilkan 10 keputusan penting, sebagai berikut:
Pertama
Dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), berkedudukan di Tasikmalaya.
Kedua
Asas Gotong Royong.
Ketiga
Menetapkan Peraturan Dasar SOKRI.
Keempat
Pengurus disusun secara presidium dengan Niti Sumantri dipilih sebagai ketua yang diserahi kewajiban untuk menyusun Badan Pekerja dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan kongres.
Kelima
Kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 33 dengan koperasi rakyat, koperasi ekonomi, sebagai alat pelaksana.
Keenam
Mendirikan Bank Koperasi Sentral.
Ketujuh
Ditetapkan koperasi sebagai Koperasi Rakyat Desa yang meliputi tiga usaha, kredit, konsumsi, dan produksi, dengan pernyataan bahwa Koperasi Rakyat Desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
Kedelapan
Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
Kesembilan
Distribusi barang-barang penting, harus diselenggarakan oleh koperasi.
Kesepuluh
Memutuskan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia yang setiap tahun harus diperingati.
Dalam perjalanannya, SOKRI telah beberapa kali berganti nama. Terakhir, pada 1968, menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), yang sampai sekarang menjadi wadah tunggal gerakan koperasi Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 57 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Sebagai organisasi yang otonom, Dekopin menjalankan fungsi memperjuangkan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi Indonesia. Juga, menjadi wakil gerakan koperasi baik di dalam maupun luar negeri, dan berperan sebagai mitra pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan koperasi di Indonesia.Untuk menjalankan fungsi dan perannya secara efektif hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia, gerakan koperasi di wilayah provinsi membentuk Dekopin Wilayah (Dekopinwil), dan di tingkat kabupaten/kota membentuk Dekopin Daerah (Dekopinda). Keberadaan Dekopinwil dan Dekopinda, merupakan bagian integral Dekopin.
Anggota Dekopin terdiri dari koperasi di seluruh Indonesia yang berbadan hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:1. Koperasi sekunder yang keanggotaannya meliputi seluruh wilayah Indonesia atau lebih dari daerah Tingkat I, mendaftar ke Dekopin. 2. Koperasi primer dan/atau sekunder yang keanggotaan-nya meliputi daerah tingkat I atau lebih dari daerah tingkat II, mendaftar ke Dekopinwil. 3. Koperasi yang keanggotaannya meliputi satu daerah tingkat II atau kurang, mendaftar kepada Dekopinda.
Dekopin berkantor di ibukota, Jakarta. Sedangkan Dekopin Wilayah, hadir di 33 provinsi dan Dekopin Daerah di 385 kabupaten/kota. Anggota Dekopin, terdiri dari 54 koperasi sekunder tingkat nasional.Dekopin dipimpin seorang Ketua Umum, yang dipilih dari dan oleh anggota, dalam Rapat Anggota, dengan sistem pemilihan langsung. Adapun kepemimpinan Dekopin, dilakukan secara kolektif, yang terdiri dari Pimpinan Paripurna dan Pimpinan Harian (berasal dari sebagian Pimpinan Paripurna). Rapat Anggota juga memilih Pengawas Dekopin, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Dekopin.
Pimpinan Dekopin mengangkat Penasehat, yang merupakan pribadi berkompeten, untuk memberikan saran dan pendapatnya. Pimpinan Dekopin juga membentuk Majelis Pakar, terdiri dari para ahli di berbagai bidang, yang relevan dengan pengembangan koperasi. Tugas Majelis Pakar adalah mengkaji dan memberikan masukan kepadaPimpinan Paripurna Dekopin, yang berkaitan dengan kebijakan perkoperasian dan pembangunan nasional pada umumnya. Kemudian, membantu mensosialisasikan kebijakan Dekopin kepada lembaga/instansi pemerintah, dan masyarakat luas.
Untuk membantu pelaksanaan tugas pekerjaan Pimpinan Harian, Pimpinan Paripurna Dekopin membentuk Sekretariat Jenderal, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal. Sekretaris Jenderal membawahi para direktur, yang memimpin bidang kegiatan, yaitu Bidang Organisasi & Kelembagaan, Bidang Pengembangan Usaha & JUK, Bidang Penelitian & Pengembangan (Litbang), Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Bidang Advokasi & Hubungan Luar Negeri, dan Bidang Perbendaharaan.
Dekopin aktif dalam percaturan gerakan koperasi dunia, sebagai anggota International Co-operative Alliance (ICA). Saat ini, Ketua Umum Dekopin menjadi anggota Standing Committee ICA Asia & the Pacific. Secara khusus, Dekopin aktif di beberapa komite yang dibentuk ICA, antara lain Youth Committee, Woman Committee, Human Resources Development Committee dan Consumer Committee.Related Posts :
0 komentar: