-
Proses Pengajuan Kredit
Bagi kalangan usahawan yang ingin mengembangkan usahanya tetapi terbentur terbatasnya modal yang dimiliki cupet, tidak ada salahnya mengakses modal dari perbankan. Inilah beberapa langkah guide untuk menuju ke sumber modal itu. Sebab, bukan para pelaku usaha yang membutuhkan modal, perbankan pun butuh peminjam. Jadi, sebenarnya tidak pelit menggelontorkan modal asal mengikuti beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Perbankan banyak yang belakangan ini mengucurkan kredit untuk kalangan usaha segmen KUKM. Bahkan ada bank yang mendirikan unit/divisi khusus yang menangani kredit mikro, seperti Bank Danamon membentuk KUKM Center. Bank Bukopin misalnya, sejak awal sudah menempatkan Koperasi dan UKM sebagai core usahanya. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan bank dengan kalangan KUKM. Namun sayang, banyak pengusaha kalangan KUKM masih gamang dengan hal-ikhwal kredit. Hal ini boleh jadi karena ketidaktahuan mereka tentang seluk beluk pengajuan kredit dan pengucurannya. Jika Anda atau koperasi Anda ingin mendapatkan pinjaman dari bank, maka Anda perlu mengetahui step by step yang harus dilalui. Nah, berikut ini proses atau alur kerja permohonan dan penyaluran kredit:
1. Persiapan Sebelum ke Bank
Sebelum pergi ke bank, sebaiknya Anda terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain; a) Membuat proposal yang bankable (memenuhi syarat perbankan) yang meliputi, data historis usaha, perkembangan usaha (neraca dan rugi laba); sumber dan penggunaan dana, jenis, jumlah, dan penggunaan kredit; penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk arus kas (cash flow). b) Administrasi dan legalitas usaha. Jika Anda telah menyiapkan semua dokumen dan berkas sebagai penunjang permohonan kredit, langkah selanjutnya menemui petugas bank di bagian kredit. Biasanya Anda akan diberikan formulir (isian) permohonan kredit.
2. Mengisi Formulir Permohonan Kredit
Di bank tertentu, formulir permohonan kredit Anda diisi oleh petugas bank. Jadi, Anda hanya diwawancarai saja. Namun, tidak menutup kemungkinan, di bank lain Anda akan mengisi formulir sendiri. Formlir tersebut pada umumnya berisi tentang data pribadi, profil usaha, pengalaman usaha, jumlah pengelola, jumlah karyawan, jenis dan pemasaran produk (barang atau jasa) termasuk bahan bakunya, omset usaha, profit margin rata-rata, modal, jaminan, tujuan penggunaan kredit, kebutuhan kredit, kepemilikan Jaminan, dan lain sebagainya. Setelah formulir diisi dan ditandatangani oleh Anda, lalu diserahkan kembali kepada petugas bank, maka bank akan melakukan berbagai analisa atas permohonan kredit Anda tersebut.
3. Analisa Awal Pejabat Bank
Analisa awal dilakukan bank dengan cara antara lain; a). Wawancara, yaitu gunanya untuk mencari kebenaran data di dalam formulir permohonan kredit dan data tambahan yang diperlukan bank. b) Call visit (kunjungan pihak bank ke tempat usaha Anda). c) Call report (laporan kunjungan)
4. Analisa Lanjutan oleh Bank
a. Analisa Keuangan mengenai beberapa poin yaitu; i) Likuiditas, kemampuan prototype usaha dalam membayar utang yang jatuh tempo. ii) Leverage, mengukur seberapa besar asset calon debitur yang dibiayai oleh bank (kreditur). Kalkulasi ini dapat dilihat melalui komparasi total utang yang dimiliki dengan modal sendiri, perbandingan total utang dengan modal sendiri, dan perbandingan antara pendapatan bersih dengan bunga yang harus dibayar. iii) Aktivitas usaha, dinilai oleh bank melalui perbandingan pembayaran yang diterima dengan persediaan barang, perbandingan-perbandingan penjualan dengan persediaan total asset, serta perputaran modal kerja dalam setahun. iv) Profitabilitas atau kemampuan menghasilkan keuntungan, diukur melalui perbandingan laba bersih dengan total asset, serta perbandingan laba bersih dengan modal sendiri; b. Analisa Usaha/industri; c. Analisa Manajemen; d. Analisa Yuridis Usaha; e. Analisa Karakter; f. Analisa Jaminan.
5. Persetujuan/Penolakan Kredit
Setelah melakukan analisa-analisa tersebut diatas, bank akan menyetujui atau menolak permohonan kredit Anda. Jika bank menyetujuinya, maka Anda (calon debitur) akan memperoleh offering letter (surat persetujuan prinsip bersyarat) dari bank yang bersangkutan.
6. Pengikatan/Perjanjian Kredit
Bila Anda (calon debitur) setuju atas persyaratan yang termuat dalam offering letter, maka akan dilanjutkan dengan pengikatan pembiayaan (kredit) dan jaminan.
7. Pencairan Kredit (Pembiayaan)
Setelah offering leffer yang dilanjutkan dengan pengikatan/ perjanjian kredit (utang-piutang), maka proses selanjutnya adalah pencairan dana. Tiap bank mempunyai kebijakan berbeda. Misalnya, Bank Muamalat, Anda tidak akan diberi uang dalam bentuk cash, tetapi barang yang Anda butuhkan sesuai dengan usaha Anda. Pemilihan produsen atau pedagang yang menjual diatur dalam kesepakatan antara debitur dan kreditur.
8. Monitoring
Bank akan melakukan monitoring (pengawasan) terhadap usaha Anda agar dapat berjalan secara sustainable (berkesinambungan) dan meningkat menjadi besar. Sistem nomitoring yang dijalankan ini sesuai kebijakan masing-masing bank. Biasanya, sifatnya timbal balik, Anda membuat laporan kegiatan usaha, dan pihak perbankan akan mendatangi usaha Anda.
9. Pelunasan Utang
Hutang yang Anda peroleh dari bank, mempunyai hak untuk dibayar. Buatlah budget anggaran setiap bulan dari penyisihan laba usaha Anda. Selamat mencoba semoga berhasil menjadi pengusaha sukses, bergabung dengan ratusan ribu pelaku UMKM yang berhasil.
Related Posts :
Koperasi- Mungkinkah Membangun Koperasi Raksasa
- Memulai Usaha Kecil
- Proposal Pengajuan Kredit UMKM
- Tata Cara Mendirikan Koperasi
- Delapan Langkah Memulai Usaha
- Sekilas Sejarah Koperasi Indonesia
- Makna Lambang dan Logo Koperasi Indonesia
- Budaya Perusahaan - corporate culture
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah
- KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Lembaga Keuangan Alternatif
- Sistem Tanggung Renteng Ala SBW
- Menyiapkan Rencana Usaha
- Sumber Pembiayaan Usaha Koperasi
- Konsep Pengendalian Intern Koperasi
- Pedoman Penilaian Klasifikasi Koperasi
- Anggaran Dasar AD/ART Koperasi
- Menyusun Proposal Kredit Koperasi dan UKM
- Keuntungan Anggota Koperasi
- Apa itu Koperasi
- Struktur Organisasi Koperasi
- Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi
- Lahirnya Lembaga Gerakan Koperasi
- Pidato Bung Hatta 12 Juli 1951
- Identitas dan Prinsip-prinsip Koperasi
Berita Terkait
Recent Comment
- nice post, glad for reading your article thanks a ... - 8/30/2024
- شركة مكافحة حشرات بالخبر شركة مكافحة حشرات بالدمام... - 6/26/2024
- شركة تسليك مجارى بالجبيل شركة تسليك مجارى بالخبر ش... - 6/12/2024
- let's join and play myboy PUTRILIGA - 5/18/2024
- شركة تنظيف بالجبيل شركة تنظيف - 2/8/2024
0 komentar: