-
W T O Sistem Dagang Dunia
Dengan diterbitkanya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) Agreement Establising the World Trade Organization”, maka Indonesia secara resmi telah menjadi anggota dan semua persetujuan yang ada didalamnya telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Menjadi anggota WTO berarti terikat dengan adanya hak dan kewajiban. Disamping itu pula, WTO bukan hanya menciptakan peluang (opportunity), tetapi juga ancaman (threat).
Bagi negara yang siap dengan globalisasi, maka semua hasil perundingan di banding akses pasar akan menjadi peluang (opportunity) besar. Seperti diketahui, negara-negara maju telah menurunkan tarif untuk industri dari rata-rata 6,3% menjadi 3,8% (penurunan sebesar 40%) dari tarif “nol” telah meningkat dari 20% menjadi 40% dari seluruh produk industri yang masuk ke negara maju. Hal inilah yang menjadi peluang besar terhadap ekspor negara berkembang termasuk Indonesia.
Terdapat beberapa hal penting yang perlu mendapat catatan dibidang akses pasar ini , antara lain adalah hasil negosiasi akses pasar ini adalah “Multilateral MFN” dimana semua negara anggota dapat menikmatinya tanpa terkecuali. Sebagai konsekuensinya adalah persaingan semakin tajam. Karena “standing position”nya sama, maka dalam pemanfaatan ini akan berlaku hukum alam, siapa yang lebih kuat (baca : lebih siap), dia yang akan menang.
Indonesia dengan ekonomi terbuka, dimana program ekspor non migas merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja dan dituntut untuk lebih siap untuk dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari peluang yang dihasilkan oleh WTO. Peluang dan manfaat dari keanggotaan Indonesia di WTO hanya dapat diperoleh apabila kita menguasai semua persetujuan WTO dan menerapkannya sesuai dengan kepentingan nasional.
WTO adalah organisasi perdagangan dunia yang berfungsi untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional.
Tujuan utama WTO adalah untuk menciptakan persaingan sehat dibidang perdagangan internasional bagi para anggotanya. Sedangkan secara filosofis tujuan WTO adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan pendapatan, menjamin terciptanya lapangan pekerjaan, meningkatkan produksi dan perdagangan serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dunia.
Fungsi utama WTO adalah sebagai forum bagi para anggotanya untuk melakukan perundingan perdagangan serta mengadministrasikan semua hasil perundingan dan peraturan-peraturan perdagangan internasional.
Kapan WTO mulai berlaku?
WTO mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 yaitu dengan disepakatinya Agreement the World Trade Organization yaitu persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang ditandatangani para menteri perdagangan negara-negara anggota WTO pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko.
Berapa jumlah negara anggota WTO saat ini?
Saat ini anggota WTO mencapai 143 negara ditambah dengan 31 negara yang saat ini sedang dalam proses perundingan (accession) untuk masuk menjadi anggota WTO.
Persetujuan apa yang mengatur perdagangan internasional sebelum adanya WTO?Selama kurang lebih 48 tahun, perdagangan multilateral diatur oleh General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1947) yang berlaku secara “ad interim agreement” (bersifat sementara), terdiri dari 38 pasal dan hanya mengatur perundingan dibidang tarif.
Bagaimana dan sebutkan struktur WTO?
Badan tertinggi dalam struktur WTO adalah Ministerial Conference (MC) yaitu pertemuan tingkat menteri perdagangan negara anggota WTO yang diadakan sekali dalam dua tahun. Ministerial Conference ini mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan atas semua hal-hal yang dirundingkan ditingkat bawah dan menetapkan masalah-masalah yang akan dirundingkan dimasa mendatang. Struktur dibawah Ministerial Conference adalah General Council (GC) yang membawahi 5 badan yaitu : yaitu badan yang menangani masalah perdagangan barang yang membawahi berbagai komite ditambah Kelompok Kerja (Working Group) serta badan yang khusus menangani masalah texstil dan pakaian jadi yaitu Textiles Monitoring Body (TMB). Komite dibawah CTG adalah Komite Market Access, Komite Agriculture, Komite Sanitary and Phytosanitary, Komite Rules of Origin, Komite Subsidies and Countervailing measures, Komite Custom Valuation, Komite Technical Barriers to Trade, Komite Anti-dumping Practices, Komite Import Licencing dan Komite Safequard. Council For Trade in Services (CTS),Council For Trade in Services hanya membawahi satu committee yaitu Committee Trade in Financial Services ditambah dengan tiga Negotiating Group (NG) yaituNG on Maritime Transport Services, NG. On Basic Telecommunication dan NG on Movement of Natural Persons ditambah lagi dengan satu Working Party (WP) yaitu WP on Professional Services.
Council For Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Council For TRIPs). Dispute Setlement Body (DSB). Trade Policy Review Body (TPRB).
Disamping itu terdapat pula empat Komite yang karena sifat dan subtansinya -- pengawasannya berada dibawah Ministerial Conference dan General Council yaitu : (1) Komite Trade and Environ ment; (2) Komite Trade and Development; (3) Komite Balance of Payments dan (4) Komite Budget-Finance and Administration. Sedangkan dibawah General Council terdapat pula dua buah Komite dan badan internasional yang menangani perjanjian-perjanjian yang sifatnya plurilateral yaitu (1) Komite Trade in Civil Aircraft dan (2) Komite Government Procurement, International Dairy Council dan International Meat Council.
Sebutkan dan jelaskan prinsip dasar GATT/WTO?
Terdapat 5 (lima) prinsip dasar GATT/WTO yaitu: Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN).
Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitman yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka GATT-WHO harus diperlakukan secara sama kepada semua negara anggota WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat. Misalnya suatu negara tidak diperkenankan untuk menerapkan tingkat tarif yang berbeda kepada suatu negara dibandingkan dengan negara lainnya.
Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.
Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara lain, pungutan dalam negri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negri.
Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negri hanya diperkenankan melalui tarif. Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan Differential Treatment for developing countries – S&).
Untuk meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untukmelaksanakan persetujuan WTO.
Apakah ada pengecualian dari prinsip GATP/WTO tersebut bagi setiap negara anggota?
GATT/WTO mengatur berbagai pengecualian dari prinsip dasar seperti:
Kerjasama regional, bilateral dan custom union. Pasal XXIV GATT 1994 memperkenankan anggota WTO untuk membentuk kerjasama perdagangan regional, bilateral dan custom union asalkan komitmen tiap-tiap anggota WTO yang tergabung dalam kerjasama perdagangan tersebut tidak berubah sehingga merugikan negara anggota WTO lain yang tidak termasuk dalam kerjasama perdagangan tersebut.
Pasal XX GATT 1994 memperkenankan suatu negara untuk melakukan hambatan perdagangan dengan alasan melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan;importasi barang yang bertentangan dengan moral;konservasi hutan; mencegah perdagangan barang-barang pusaka atau yang bernilai budaya, perdagangan emas.
Pasal VI GATT 1994, Persetujuan Antidumping dan subsidi memperkenankan pengenaan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan hanya kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah melakukan dumping dan mendapatkan subsidi.
Pasal XIX GATT 1994 dan persetujuan Safeguard memperkenankan suatu negara untuk mengenakan kuota atas suatu produk impor yang mengalami lonjakan substansial yang merugikan industri dalam negeri. Tindakan safeguard untuk mengamankan balance of payment vi.
Melarang masuknya suatu produk yang terbukti mengandung penyakit berbahaya atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.
Apa keuntungan yang diperoleh dengan menandatangani WTO, khususnya bagi negara-negara berkembang?
Dengan menandatangani dan meratifikasi WTO, tiap negara anggota mempunyai hak hukum untuk tidak diperlakukan secara diskriminasi oleh anggota WTO lainnya baik perlakuan dibidang tarif, non tarif maupun perlakuan secara nasional (national treatment). Disamping itu pula negara anggota WTO, khususnya negara berkembang berhak untuk memperjuangkan haknya, misalnya melalui penyelesaian sengketa WTO dan mempersalahkan kebijakan negara lain yang dianggap merugikan kepentingan negara-negara berkembang diberbagai forum relevan di WTO.
Berbagai persetujuan WTO dapat dipergunakan oleh negara-negara berkembang untuk melindungi kepentingan dalam negrinya (pada umumnya industri dalam negeri) dari impor yang terbukti mengandung unsur “unfair”. Keuntungan lainnya yang penting adalah bahwa negara-negara berkembang ikut menentukan anggota perundingan perdagangan internasional dimasa mendatang yang selama ini sangat didominasi negara maju. Hal ini tidak dimungkinkan apabila negara-negara berkembang tidak berada dalam sistem WTO tersebut.
Sebutkan pokok-pokok isi dari GATT 1994?
GATT 1994 merupakan ketentuan umum perjanjian multilateral yang mengatur dasar hubungan antar negara dalam melakukan perdagangan internasional serta bagaimana suatu negara mengatur kebijakan perdagangan dalam negri yang tidak bertentangan dengan kesepakatan dalam GATT 1994 tersebut.
Sebagai suatu peraturan umum, GATT 1994 mengatur masalah seperti: Perlakuan non diskriminasi (pasal I, MFN Treatment); Kewajiban untuk memberikan dan mengikat tingkat tarif (pasal II); Perlakuan yang sama atas produk impor dan produk dalam negri (pasal III – National Treatment); Ketentuan yang mengatur pengenaan bea masuk antidumping dan imbalan atas produk impor yang terbukti mengandung unsur dumping dan atau subsidi (unfair) dan mengakibatkan kerugian materil atau mengancam akan menimbulkan kerugian terhadap produsen/industri dalam negeri; (Anti-dumping and Countervailing Dutiens (pasal VI GATT 1994); Masalah produser untuk melakukan penilaian produk impor untuk tujuan kepabeanan (Custom Valuation Pasal VII); Pembatasan tindakan suatu nagara dalam melakukan proteksi terhadap industri dalam negri atau pasar dalam negeri seperti dengan cara pengenaan pungutan-pungutan atas suatu produk impor diluar bea masuk – tariff, pajak ekspor dan pungutan lainnya (Fees and Formalities-pasal VIII); Larangan untuk menerapkan suatu kebijakan yang bersifat non tarif (seperti quantitative restrictions atau non tariff barrier) dan hambatan atau restriksi hanya dapat dilakukan dalam bentuk bea masuk, pajak atau pungutan lain dan bukan atas dasar kuato, izin impor (general elimination of quantitative restrictions-pasal XI); Kewajiban suatu negara untuk mempublikasikan semua peraturan-peraturan yang menyangkut ekspor dan impor dan semua peraturan terkait dengan masalah ekspor impor harus transparan dan tidak memihak sehingga menimbulkan proteksi terselubung (Publication and administration of Trade Regulation-pasal X); Ketentuan yang memberikan kesempatan kepada suatu negara untuk mengambil suatu tindakan, baik bersifat tarif maupun non tarif untuk tujuan menyehatkan (memperbaiki) neraca pembayaran. (Rrestriction to safeguards the balance of payments-pasal XII); Ketentuan yang mengatur bahwa jika suatu negara memberikan subsidi atau masih mempertahankan kebijakan subsidi termasuk memberikan bantuan pendapat dan harga (income and price support) yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk meningkatkan ekspor atau mengurangi impor harus dimotifikasikan terlebih dahulu ke GATT/WTO (Subsidies-pasal XVI); Hak khusus atau privilege yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha milik pemerintah (State trading enterprises-pasal XVII); Ketentuan ini mengatur tindakan dalam rangka melindungi infant industry yang masih dalam pembangunan tahap awal (in the early stages of development).
Proteksi dengan tarif yang diperlukan untuk membangun industri tertentu (infant industry protection) dan proteksi dengan pembatasan kuantitatif dalam rangka memperbaiki neraca pembayaran. (Governmental assistance to economic development-pasal XVIII); Ketentuan yang memperkanankan suatu negara untuk mengambil tindakan pengamanan (saveguards) dalam keadaan darurat (Emergency action on Imports of particular product – pasal XIX). Pengecualian terhadap ketentuan umum dari prinsip GATT dimana suatu negara diperkenankan untuk mengambil tindakan dibidang perdagangan dalam rangka mengamankan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan, moral umum, kelestarian hutan, perdagangan barang pusaka dan emas (General exceptions – pasal XX); Ketentuan mengenai prosedur konsultasi dan cara penyelesaian sengketa (Consultation - pasal XXII dan Nullification or impairment – pasal XXIII); Ketentuan yang mengatur kerja sama regional, bilateral dan custom union (pasal XXIV); Ketentuan mengenai kemungkinan untuk melakukan penundaan kewajiban (pasal XXV); Ketentuan yang mengatur masuknya suatu negara menjadi anggota WTO (accession – pasal XXV); Ketentuan yang yang mengatur apabila suatu anggota berkeinginan untuk menarik atau merubah skedul tarifnya (modification or withdrawal) yang selama ini telah diikat (binding) dalam schedule tariff concession (Modification of Schedules – pasal XXVIII); Ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda kepada negara-negara berkembang dengan cara pemberian preferensi dan peluang ekspor demi percepatan pembangunan negara-negara berkembang (Trade and Development – pasal XXXVI).
Persetujuan atau komitmen apa saja yang ada dalam WTO? Marrakesh Agreement Establishing World Trade; Understanding on the Interpretation of Article II: (b) of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994; Understanding on the Interpretation of Article XVII of the General Agreement on Tariffs and 1994; Understanding on Balance -of-Payments Provisions of the General Agreement on tariffs and trade 1994; Understanding on the Interpretation of Article XXIV of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994; Understanding in Respect of Waivers of Obligations under the General Agreement on Tariffs and Trade 1994; Understanding on the Interpretation of Article XXVIII of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994;Marrakesh Protocol to the General Agreement on Tariffs and Trade 1994; Agreement on Agriculture; Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures; Agreement on Textile and Cloting; Agreement on Technical Barriers to Trade; greement on Trade – Related Investment Measures; Agreement on Implementation of Article VI of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994; Agreement on preshipment Inspection; greement on Rules of Origin; Agreement on Import Licensing Procedures; Agreement on subsidies and Countervailing Measures; Annex 1B: General Agreement on Trade in services; Agreement on Trade in Civil Aircraft; Agreement on Government Procurement; International Dairy Agreement; International Bovine Meat Agreement.
Apa yang dimaksud dengan Marrakesh Protocol to GATT 1994?
Marrekesh protocol adalah dokumen hukum (legal document) yang mensahkan berlakunya konsesi tarif yang diikat oleh tiap-tiap negara anggota WTO pada tanggal 15 April 1994 dan berlaku sejak WTO efektif berlaku yaitu 1 Januari 1995. Semua konsesi tarif yang merupakan lampiran protokol ini sifatnya sangat mengikat (binding) sehingga tiap anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubahnya.
Apa tujuan persetujuan pertanian dan bagaimana kepentingan negara-negara berkembang ditampung didalamnya?
Persetujuan dibidang pertanian bertujuan untuk menciptakan perdagangan hasil pertanian yang fair, predictable dengan cara mengatur penghapusan subsidi, akses pasar dengan memperhatikan kepentingan pembangunan dan kepentingan negara-negara miskin dan negara berkembang yang masih merupakan net importir.
Persetujuan ini memuat empat masalah pokok yaitu: (a) Konsensi dan Komitmen akses pasar, (b) domestic support (c) ekspor subsidi, dan (d) ketentuan untuk kepentingan negara –negara terbelakang (negara miskin) yang merupakan net importir hasil-hasil pertanian. Persetujuan tersebut juga mengatur masalah penting yang bersifat ekonomis dan politis kepada anggota yaitu penggunaan bantuan dalam negeri (domestic support) yang sifatnya tidak merugikan perdagangan hasil pertanian untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan desa. Untuk negara-negara berkembang, Khususnya Indonesia, sifat multifunctionality dari pertanian mencangkup tujuan sektor ini untuk kepentingan negara-negara berkembang yaitu food security, poverty alleviation dan rural development. Perundingan akses pasar Putaran Uruguay telah berhasil menurunkan tingkat tariff rata-rata 33,3%. Hasilnya adalah bahwa tingkat rata-rata tariff industri dinegara maju telah turun dari rata-rata 6,5 % menjadi rata-rata 3,8%. Hal ini merupakan peluang besar untuk negara-negara maju.
Apa yang dimaksud dengan Sanitary and Phytosanitary Measures dan bagaimana cara menerapkannya?
Persetujuan ini merupakan bagian dari persetujuan hasil pertanian dimana substansinya erat kaitannya dengan masalah pertanian. Persetujuan ini mengatur kebijakan yang terkait erat dengan perlindungan kesehatan makanan (food safety), hewan/binatang dan tumbuh-tumbuhan.
Berdasarkan persetujuan ini setiap negara berhak untuk mengambil tindakan yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan asalkan tindakan tersebut tidak dilakukan secara sepihak dan diskriminatif serta tidak menimbulkan proteksi tersembunyi atau proteksi yang tidak perlu. Standar perlindungan yang akan diterapkan para anggota sebagai pelaksanaan persetujuan ini harus mengadopsi standar internasional seperti Codex Alimentarius sebagai acuan.
Hal-hal atau jenis penyakit apa saja yang dicegah dengan adanya persetujuan SPS?
Resiko penyakit yang berasal dari barang makanan yang mengandung penyakit pest dan/atau menyebarkan penyakit, atau organisme yang menyebabkan adanya penyakit. Resiko yang berasal dari additives,kontaminasi, toxin atau organisme yang ada dalam makanan (buah, minuman dan makanan) yang dapat menimbulkan penyakit.
Bagaimana suatu negara melakukan tindakan dibidang SPS?
Dalam membuat standar suatu produk maka anggota tersebut diwajibkan untuk membuat scientific justification yang didasarkan pada “risk assessment”. Untuk hal tersebut, persetujuan ini juga mengatur prosedur dan kriteria untuk melakukan kajian tentang resiko (risk assessment) dan cara untuk menentukan tingkat perlindungan dari standar yang duterapkan.
Produk-produk pertanian apa saja yang pada umumnya dikenakan peraturan SPS?
Buah-buahan segar dan sayur-sayuran. Jus buah dan bahan-bahan untuk campuran makanan.
Daging dan produk-produk yang dibuat dari daging Produk makanan yang diproses.
Apa manfaat dari legal system WTO bagi masyarakat biasa?
Legal system WTO menjamin stabilitas kebijakan tariff dengan adanya pengetatan tariff (tariff binding) Legal system WTO dapat memberikan perlindungan terhadap perdagangan tidak fair seperti dumping, subsidi atau barang-barang impor yang tidak memenuhi standar, khususnya bahan-bahan makanan dan daging.
Mencegah negara-negara lain untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang misalnya menaikan tingkat tariff. Technical barriers to trade adalah tindakan atau kebijakan suatu negara yang bersifat teknis yang dapat menghambat perdagangan internasional dimana penerapannya yang dilakukan sedemikian rupa sehingga menimbulkan suatu hambatan perdagangan.
Dengan demikian, suatu negara yang akan mengenakan standar untuk memberikan perlindungan kepada manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan, negara tersebut harus memberikan penjelasan yang merupakan jaminan bahwa proteksi yang diberikan tersebut bukan untuk melakukan proteksi.Prosedur dan disiplin tentang conformity assessment menjadi diperluas dan lebih mengena kepada sasaran.
Dalam persetujuan ini terdapat dua istilah yang berbeda yaitu “technical regulation” dan “standard”. Istilah “technical regulation” mencakup standar yang sifatnya mandatory atau wajib, sedangkan “standard” dipergunakan hanya untuk standar yang sifatnya sukarela (voluntary). Kedua istilah tersebut tetap mencangkup mengenai masalah sifat-sifat produk (product characteristic), methode proses dan produksi (process and production method-PPM) yang mempunyai pengaruh terhadap sifat suatu produk, terminologi dan simbol serta persyaratan packaging labelling yang diterapkan atas produk dimaksud.
Bagaimana persetujuan WTO mensyaratkan anggota WTO untuk membuat “domestic procedurs” dimana pihak swasta dapat memperjuangkan hak dan kepentingannya. Misalnya persetujuan dibidang Custom Valuation dimana importir berhak untuk membantah nilai transaksi yang diragukan oleh pihak Bea dan Cukai yang menyangkut kelancaran dan keakuratan dan dari nilai transaksi; meminta pihak Bea dan Cukai yang memberikan penjelasan rinci tentang alasan penolakan pernyataan tentang kesesuaian nilai transaksi.
Hak-hak dunia usaha lainnya yang penting berdasarkan ketentuan WTO adalah meminta authority (seperti KADI) untuk melakukan penyelidikan dumping, subsidi dan safeguards dan bahkan mengusulkan untuk mengajukan konsultasi dengan negara lain atas kebijakan perdagangan yang merugikannya.
Apa keuntungan dari hasil Perundingan Uruguay bagi eksportir dan importir?
Dengan adanya konsensi tariff yang telah diikat maka baik importir maupun eksportir akan mendapat jaminan bahwa tariff yang akan dibiayai tidak akan lebih tinggi dari tingakat tariff yang diikat tersebut sehingga busines mereka dapat berjalan secara predictable. TRIMs adalah tindakan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah dibidang investasi yang mempunyai akibat terhadap perdagangan. Berdasarkan persetujuan TRIMs , setiap anggota WTO tidak diperkenankan mengambil tindakan dibidang investasi yang bertentangan dengan kedua artikel tersebut.
Sebutkan pokok-pokok yang diatur dalam Persetujuan Costum Valuation? Persetujuan ini mengatur pemberian hak kepada pihak pengelola bea dan cukai untuk meminta informasi lebih lanjut jika ditemukan alasan untuk mencurigai akurasi dari nilai barang impor yang telah di-declare.Pemeriksaan atas barang impor tersebut harus didasarkan pada harga yang dibayarkan (paid or payable) pada waktu terjadinya transaksi (transaction value.Atas dasar ini pihak yang berwenang dapat mencurigai dan menolak harga yang diacukan atau tercantum dalam dokumen yang diserahkan oleh importir.
Preshipment inspection adalah praktek-praktek yang dilakukan oleh negara yang memakai jasa perusahaan swasta untuk memeriksa barang-barang secara teliti dan rinci sebelum dikapalkan. Hal-hal yang diteliti/diperiksa sebelum dikapalkan adalah seperti harga, jumlah dan kwalitas dari barang impor.Pada dasarnya tujuan dari Preshipment Inspection ini adalah untuk mengamankan kepentingan negara dibidang keuangan seperti pelarian modal, penipuan (commercial fraud, over and under invoicing) dan penghindaran bea masuk serta untuk membantu mengatasi permasalahan kepabeanan karena kekurang mampuan aparat bea cukai untuk melakukannya.
Untuk menghindari agar praktek PSI tidak menimbulkan proteksi maka negara-negara WTO mewajibkan PSI untuk melakukan kegiatan tersebut dengan prinsip non diskriminasi, trasparan, memberikan perlindungan atas kerahasian bisnis, menghindari kelambatan pemeriksaan yang tidak perlu, menggunakan tata cara yang telah disepakati dalam melakukan verifikasi harga dan lain-lain.
Dalam hal terjadinya sengketa, terdapat tiga instansi yang menangani pengaduan yaitu: Appeals procedures yaitu menetapkan satu atau beberapa orang pejabat yang ditunjuk dalam setiap kantor pemeriksa disetiap kota atau pelabuhan dimana kantor PSI berada dan bekerja khusus untuk melayani pengaduan dan berwewenang penuh untuk membuat keputusan secara cepat; Independent review mechanism yaitu suatu prosedur yang disepakati para anggota dan dilaksanakan oleh Independent Review Body (IRD) bekerja sama dengan asosiasi PSI yaitu International Federation of Inspection Agency (IFFIA) dan, International Chamber of Commerce (ICC).
Hak-hak apa saja yang diperoleh eksportir dari Agreement on Preshipment Inspection (PSI)? Dengan adanya PSI, maka pemerintah akan terbantu untuk melakukan pengawasan praktek-praktek perdagangan yang tidak benar seperti mal-practices-over valuation dan under valuation sehingga tercipta kondisi perdagangan yang baik. Sementara itu hak-hak eksportir adalah : Untuk mendapatkan informasi tentang prosedur yang dilakukan perusahaan terhadap pemeriksaan fisik. Mendapatkan perlakuan yang baik (simpatik). Untuk mengajukan banding kepada “independent review entity” bilamana exportir tersebut tidak puas dengan keputusan pejabat dari senior dari perusahaan PSI.
Sedangkan hak bagi importir adalah agar pemeriksaan barang dapat berjalan cepat dan lancar.
Subsudisi adalah suatu pemberian (kontibusi) dalam bentuk uang atau finansial yang diberikan oleh pemerintah atau suatu badan umum (public body). Kontribusi pemerintah tersebut dapat berupa antara lain, penyerahan dana secara langsung seperti hibah, pinjaman, dan penyertaan, pemindahan dana atau jaminan langsung atas hutang : hilangnya pendapatan pemerintah atau pembebasan fiskal (seperti keringanan pajak); penyediaan barang atau jasa diluar prasarana umum atau pembelian barang; pemerintah melakukan pembayaran pada mekanisme pendanaan atau memberikan otorisasi kepada suatu badan swasta untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam hal penyediaan dana.Disamping hal tersebut, semua bentuk income dan price support juga merupakan subsidi apabila bantuan tersebut menimbulkan suatu keuntungan.
Bagimana subsidi dikategorikan dalam Persetujuan Subsidi-WTO?
Persetujuan Subsidi-WTO membagi subsidi dalam tiga kategori dilihat dari sifat penggunaannya yaitu : Subsidi yang dilarang (Prohibited Subsidies), adalah subsidi ekspor dan subsidi yang diberikan kepada kandungan lokal. Subsidi yang dapat dikenai tindakan (actionable) adalah subsidi yang bukan subsidi ekspor. Subsidi yang tidak dapat dikenakan tindakan (non-actionble subsidies) adalah subsidi untuk penelitian, lingkungan hidup dan bantuan kepada daerah terpencil. Apa yang dimaksud dengan safeguard? Berdasarkan persetujuan safeguards-WTO suatu negara diperkenankan untuk mengambil tindakan sementara (emergency) untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang substansial dengan cara menghambat impor produk tertentu yang terbukti merugikan industri dalam negeri. Syarat utama yang harus dibuktikan aadalah bahwa produk impor tersebut secara absolut atau rellatif meningkat dan menimbulkan kerugian atau mengancam kelangsungan hidup industri dalam negeri. Tindakan yang diperkenankan untuk diambil dalam rangka menghambat impor tersebut adalah dengan menaikan tingkat tarif, tarif kuota dan kuota.
Hak kekayaan intelektual yang diatur “minimum standard” dan lamanya perlindungan dalam persetujuan ini adalah patent, copyright and related right,trade marks, industral design, layout-designs of integrated circuit, undisclosed information dan geographical indications.Prinsip dasar yang dianut oleh persertujuan TRIPs adalah bahwa persetujuan ini menegaskan kembali (menguatkan kembali) prinsip “ national treatment “ sebagai mana diatur dalam berbagai konfensi internasional. Salah satu hal yang sangat penting dari persetujuan TRIPS adalah jangka waktu minimum perlindungan sebagai berikut: Hak patent perlindungan diberikan selama 20 tahun; Copy right diluar cinematographic atau photograpic selama 50 tahun sejak diumumkan atau selama hidup pemegang hak ditambah 50 tahun; Pemegang hak karya cinematographic diberikan perlindungan selama 50 tahun setelah karya tersebut dipublikasikan Photographic selama 25 tahun sejak karya tersebut selesai dibuat; Trade mark selama 7 tahun sejak pendaftaran pertama dan setiap kali dapat diperpanjang; Performers and producers of phonograms diberikan jangka waktu perlindungan selama 50 tahun di hitung dari akhir tahun kalender dimana pertunjukan diselenggarakan; Hak penyiaran (broadcasting) diberikan waktu selama 20 tahun dihitung dari akhir tahun kalender dari penyiaran dilakukan; Industrial design selama 10 tahun; Layout-design diberikan jangka waktu selama 10 tahun dari tanggal pendaftaran dan jika pendaftaran tidak disyaratkan maka perlindungan selama 10 tahun tersebut di hitung sejak hari pertama dimanfaatkan.
Setiap anggota WTO diharuskan untuk membuat suatu peraturan tentang tata cara yang memudahkan seseorang (dengan mengajukan alasan yang sah menurut undang-undang) untuk mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang agar menangguhkan pegimporan barang yang dianggap sebagai barang palsu atau barang hasil bajakan.
Hal lainnya secara tegas diatur dalam Agreement on TRIPs adalah ketentuan mengenai masalah acara pidana dengan sanksi dalam kasus-kasus yang melibatkan pemalsuan merek atau pembajakan hak cipta yang secara sengaja dilakukan untuk tujuan dagang (komersial).
Bagaimana sengketa dagang diselesaikan oleh WTO?
Prosedur penyelesaian sengketa dagang dalam WTO diatur dalam artikel XXII dan XXIII GATT 1994 dan Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputs (DSU). (Article XXII dan XXIII GATT 1994 dan Artikel 4 DCU).
Tergugat dalam tempo 10 hari (kecuali disepakati lain) harus menyampaikan jawaban atas permintaan tersebut. Jika dalam 10 hari tidak ada jawaban atau tidak melakukan konsultasi dalam jangka waktu 30 hari, pihak penggugat dapat meminta DSB untuk dibentuk panel (Artikel 4.3 DSU). Disamping prosedur resmi, Dirjen WTO/GATT berdasarkan kapasitas sebagai pejabat tinggi WTO dapat menawarkan perdamaian kepada kedua belah pihak yang bersengketa.
Panel dibentuk oleh DSB atas dasar permintaan salah satu pihak yang bersengketa dan biasanya oleh pihak penggugat. Tim panel berfungsi membantu DSB untuk menganalisa, menilai dan membuat penafsiran terhadap persetujuan GATT-WTO dan mebuat rekomendasi dalam waktu 6 bulan dan dalam waktu 60 hari DSB akan melakukan pengesahan laporan tersebut. Pihak yang kalah dapat mengajukan banding (appeal) dan tiga orang hakim akan ditetapkan untuk menangani kasus tersebut. Keputusan badan banding ini dapat berisi penolakan atau merubah laporan panel dan membuat laporan tersendiri atau mengukuhkan laporan panel. Apabila panel dan banding menyimpulkan bahwa tindakan yang diambil oleh pihak tergugat bertentangan dengan persetujuan (GATT-WTO), maka rekomendasi panel dan banding akan meminta agar negara yang kalah segera menyesuaikan (adjusment) kebijakan perdagangannya dengan ketentuan-ketentuan WTO.
Laporan panel dan badan banding baru mempunyai kekuatan hukum yang tetap (legally binding) setelah disahkan dalam sidang DSB. Tujuan dari sistim penyelesaian sengketa WTO adalah agar semua anggota WTO mematuhi komitment yang telah ditandatangani dan diratifikasinya.
Dalam DSU-WTO diatur bahwa apabila rekomendasi dan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (legally binding) tidak dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan maka negara tergugat (negara yang kalah) akan diminta untuk memberikan kompensasi (ganti rugi). Segera setelah DSB mensahkan laporan panel atau banding, negara yang kalah harus membuat laporan tentang pelaksanaan keputusan DSB tersebut dan bila diperlukan dengan bantuan juri (arbitrator) sebagai pengawas.
Di dalam DSU juga diatur mengenai cross retaliation apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan keputusan DSB yang telah mensahkan keputusan appellate body.
Jelaskan secara singkat hasil Konferensi Tingkat Menteri (KTM – IV) – WTO di Daha, Qatar dan bagaimana kepentingan Indonesia terakomodir didalamnya?
KTM IV di Daha, Qatar pada bulan November 2001 di Daha- Qatar menghasilkan 3 dokumen penting sebagai mandat perundingan WTO sekarang ini adalah :
Deklarasi para menteri (Ministeral Declaration)
Deklarasi ini membuat program Kerja sampai KTM V-WTO dua tahun mendatang dan tindak lanjut atau pengorganisasian program kerja tersebut. Selain itu dalam deklarasi ini disebutkan pula tujuan dan jadwal modalitas perundingan di berbagai sektor dengan rencana untuk diselesaikan paling lambat 1 Januari 2005.
Hal yang paling menonjol dan sangat penting yang dimuat dalam deklarasi sesuai dengan kepentingan negara-negara berkembang adalah masalah perundingan Implementation Related issue and concern; TRIPs and Public Heath, Cross Cutting issues yang memberikan mandat untuk merundingkan kembali perlakukan khusus dan berkembang bagi negara-negara berkembang.
Hal lainnya yang sangat penting dari segi kepentingan Indonesia adalah :
Deklarasi para Menteri telah memasukan isyu kepentingan negara-negara berkembang yaitu menyangkut masalah ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan dan pembangunan pedesaan serta perlakuan khusus dan berbeda untuk negara- negara berkembang.
Deklarasi juga memberikan mandat untuk kembali merundingkan tarif. Dengan kesepakatan ini, Indonesia dapat memperjuangkan penurunan atau penghapusan hambatan baik yang bersifat tarif maupun non tarif di pasar negara-negara maju yang selama ini menjadi penghambat bagi ekspor non mogas, khususnya untuk menghapuskan tarif tinggi dan tarif eskalasi atas produk-produk non pertanian di pasar negara-negara mitra dagang. Dalam perundingan nanti, negara berkembang akan diberi perlakuan khusus dimana perundingan tidak didasarkan atas dasar resiprokal.
Deklarasi secara tegas mengatur tentang sangat perlunya negara-negara berkembang diberikan bantuan teknis dan capacity building. Keputusan para menteri atas Implementation Related Issues and Concern.
Keputusan ini menetapkan mandat untuk merundingkan semua persetujuan dalam WTO yang dianggap masih sulit dilaksanakan dan merugikan pihak negara-negara berkembang. Dalam hal ini Indonesia berpentingan dibidang anti dumping, subsidi, dispute sattlement, cross cutting issues.
HAKI dan kesehatan masyarakat.
Salah satu dampak negatif dari persetujuan HAKI terhadap kesehatan masyarakat adalah penonjolan perlindungan hak atas patent obat-obatan. Hal ini telah mengakibatkan harga obat-obatan, termasuk obat-obat esensial sangat mahal sehingga tidak terjangkau masyarakat negara-negara berkembang. Deklarasi Menteri memuat suatu fleksibilitas bagi negara-negara berkembang anggota, termasuk Indonesia untuk melaksanakan persetujuan HAKI untuk kepentingan kesehatan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat dinegara berkembang dapat memperoleh obat-obatan esensial yang sudah diberi patent dengan harga murah, khususnya untuk obat penyakit menular yang membahayakan kesehatan masyrakat miskin seperti epidemi, malaria dan HIV/AIDS.
Sumber: http://www.depperin.go.id/Related Posts :
0 komentar: