• Masa Depan Jurnalisme Perkoperasian

    KONTRIBUSI Pers Nasional dalam Gerakan Perkoperasian selama ini sudah cukup besar, namun belakangan ini pijaran aura koperasi makin redup, bahkan makin jauh dari yang diharapkan. Oleh karena itu pers harus tetap terpanggil menggelorakan, mengaktualisasikan dan merevitalisasikan pentingnya perkoperasian bagi peri-kehidupan publik, karena keberhasilan perkoperasian akan lebih mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat.

    Sayangnya, hingga kini, belum mencuat benar kepedulian dunia koperasi terhadap pentingnya membangun komunikasi dan publikasi, baik internal maupun eksternal. Hal itu terutama akibat belum kuatnya sikap profesionalisme manajemen koperasi terhadap pentingnya pemanfaatan potensi media massa bagi usaha mereka. Akibatnya, yang muncul pada wajah media massa tentang perkoperasian dan menjadi keluhan umum adalah betapa buruknya wajah perkoperasian secara nasional.

    Kini, pers nasional tumbuh dan berkembang pesat. Di banyak daerah terjadi dinamika pembangunan yang luar biasa, dengan sikap publik yang kritis dan berani menghardik para pemimpin yang salah. Namun, dibalik itu media massa belum kuat bergeming dalam upaya membangun perkoperasian.


    Padahal dilain pihak, manajemen dunia usaha Swasta dan BUMN terus memperbaiki dan memperkuat diri, termasuk dengan membangun citra institusi mereka. Lembaga Public Relations (PR) mereka ciptakan, aktifkan dan operasionalkan, untuk membangun citra positif mereka yang berlandaskan keberhasilan dan kemajuan usaha yang mereka tangani. Inilah situasi paradox yang justru berbeda dengan kebijakan banyak lembaga koperasi. Suka atau tidak, majunya perkoperasian nasional itu sesungguhnya akan menjadi kekuatan strategis bagi perekonomian rakyat dan perekonomian nasional, sehingga menjadi indikator utama cita-cita universal yakni terwujudnya negara sejahtera (welfare state). Dan sejumlah negara telah mencapai kemakmuran itu, termasuk berkat kemajuan koperasi.

    PERKOPERASIAN KINI
    Aktualisasi perkoperasian hingga kini masih kurang. Malah tenggelam. Walaupun sudah dengan susah payah diupayakan, toh tetap saja isu-isu koperasi tenggelam oleh proses reformasi dan liberalisasi di segala lini kehidupan nasional. Sebagai fenomena publik yang seharusnya tetap bersikap idealis, independen dan profesio­nal, perkoperasian Indonesia hingga kini justru semakin tidak mandiri dan ‘menetek’ kepada pemerintah. Hal itu terbukti antara lain:

    1. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) masih harus hidup dengan topangan dana APBN/APBD.
    2. Banyak koperasi masih tetap bergantung pada ‘belas kasihan’ pemerintah pusat dan daerah.
    3. Perkoperasian masih tetap harus berjuang untuk memperoleh kepercayaan kalangan perbankan bagi pengembangan usahanya.
    4. Citra perkoperasian tetap masih kelabu, belum sepenuhnya memperoleh sam­butan positif publik.
    5. Kampanya perkoperasian sebagai sokoguru perekonomian nasional masih diterjemahkan publik hanya yargon politik dan retorika.
    6. Publik tetap belum melihat kuatnya komitmen (political will) pemerintah bagi pembangunan perkoperasian.
    7. Para pimpinan lembaga perkoperasian masih diragukan ketulusannya, malahan ada yang dikesankan hanya menjadikan koperasi sebagai ‘kuda politik’.

    Situasi dan kondisi itu semakin buruk akibat perpecahan dalam lembaga-lembaga perkoperasian, antara lain pertikaian dalam DEKOPIN selepas Munas 2004. Jujur saja, ditahan dan diadilinya Nurdin Halid—yang juga Ketua Umum INKUD dan DEKOPIN—semakin menciderai perkoperasian Indonesia.


    UU PERKOPERASIAN
    Hingga kini, perkoperasian Indonesia masih berpegang pada UU No 25 tahun 1992 tentang Koperasi, suatu hal yang seharusnya telah diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan zaman dan tantangan pada masa depan. Sebagai rujukan nasional perkoperasian, UU tersebut kini ‘sudah lapuk’. Padahal banyak masalah yang memang sangat perlu dikritisi, diperbaiki dan didinamiskan, sehingga perko­perasian mampu menjadi kekuatan harapan bagi peningkatan ekonomi rakyat.

    Yang perlu disadari komunitas perkoperasian, semangat yang berkembang di publik secara nasional saat ini kian kuatnya semangat liberalisasi, sebagai buah proses reformasi. Bahkan, konstitusi yang memuat indah pasal 33 UUD ’45 hasil amendemen, ternyata tidak sepenuhnya terwujud dalam praktek. Yang terjadi di lapang­an justru bukan semangat kekeluargaan, melainkan juga tumbuh subur kapitalisme. Inilah perkembangan ironis yang dihadapi perkoperasian nasional.

    Dalam hal ini, pers seharusnya mau mengangkat polemik tentang semua masalah perkoperasian itu, baik menyangkut masalah UU, Etika Usaha, SDM (sumber daya manusia), Permodalan, Kebijakan Pemerintah, maupun lainnya. Tetapi sumber polemik itu harus dari mereka yang terkait dengan dunia koperasi, baik akademisi, birokrat, politisi, tokoh masyarakat, pengamat, maupun praktisi. Para opinion leader tidak boleh diam. Para tokoh pembentuk opini publik harus bicara, gamblang dan bergelora. Sejalan dengan itu, penanganan perkoperasian secara simultan harus dilakukan, besar-besaran.

    Namun dunia usaha tetap harus bertumpu pada upaya bisnis yang memang mesti untung. Koperasi juga harus mengejar nilai-nilai profit tersebut, namun dengan prinsip harus tetap membangun semangat kebersamaan (solidaritas) dan menjaga nilai-nilai sosial.
    Dalam kondisi seperti ini sebenarnya DEKOPIN bisa banyak berperan. Kenapa? Karena, suka atau tidak, DEKOPIN merupakan institusi utama yang seharusnya mampu mengayomi dan memberdayakan dunia koperasi. Tetapi realitas kini menunjukkan DEKOPIN sendiri lesu dan hampir lumpuh.

    Karena itulah, penyelenggaraan Pelatihan Jurnalistik Perkoperasian ini sangat penting sebagai langkah untuk sosialisasi perkoperasian, dengan tujuan meningkatkan wawasan para jurnalis, sehingga mereka dapat secara tepat dan benar menginformasikan, mengkritisi dan mempolemikkan perkoperasian.

    Hal itu sebagai bagian dari perjuangan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan cara itu, pers menyegarkan dan meningkatkan fungsi edukasi sehingga publik ikut peduli terhadap persoalan besar ini.

    Jika kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia terwujud, diyakini akan merupakan kunci dalam memajukan Bangsa Indonesia secara terhormat dan bermartabat, sekaligus mewujudkan Negara Gemah Ripah Lohjinawi Tototentrem Kertoraharjo. Negara yang dalam cita-cita Islam disebut sebagai Baldatun Toyyibatun wa Robbun Ghafuur, yang oleh para negarawan Barat digambarkan sebagai Welfare State. Namun semua proses itu hendaknya menjadi buah dan proses demokrasi, transparansi dan akuntabilitas, dalam mana rakyat-lah yang berdaulat.

    JURNALISME KOPERASI
    Pada masa depan kontribusi pers harus meningkat untuk membangkitkan pemahaman publik terhadap perkoperasian. Untuk itu, liputan media massa harus dirangsang, antar alain dengan menyelenggarakan Lomba Karya Jurnalistik Perko­perasian. Para wartawan harus didorong untuk mau mengangkat persoalan kope­rasi agar lebih mengemuka. Sediakan hadiah menarik dan bergengsi bagi karya jurnalistik yang prima. Niscaya, para wartawan akan berlomba merebut hadiah tersebut.

    Perkoperasian harus panda menggunakan potensi media massa, sebab jika tidak dilakukan niscaya akan digunakan oleh pihak lain yang bukan mustahil adalah lawan atau kompetitor bagi koperasi. Harus difahami, kini pers Indonesia juga terjun ke dalam semangat liberalisasi. Paradigma pers nasional pada era reformasi ini adalah Kemerdekaan Pers yang Profesional. Dengan paradigma baru itu tidak boleh ada campur tangan pihak luar terhadap perikehidupan pers, bahkan oleh pemerintah sekalipun. Namun, semangat baru pers tersebut juga melahirkan kompetisi yang luar biasa, yang mengurangi nilai-nilai kekeluargaan, kerjasama dan solidaritas. Dengan dunia media massa yang demikian itulah perkoperasian nasional harus berkiprah, yang harus ditanggapi bukan sebagai kesulitan, melainkan tantangan!!

    Melalui lomba karya jurnalistik, semua media massa akan dirangsang untuk mau membuat liputan peristiwa perkoperasian, membuka ruang publik untuk berdialoh, berdebat, melahirkan artikel, feature, tajuk rencana, karikatur, tulisan pojok, karya foto jurnalistik, dan sebagainya. Selain sosialisasi, pers sekaligus mengkritisi dan mengajak polemic publik. Lomba itu harus dilakukan secara berdisiplin, bergengsi, berlanjut dan dijadikan event yang memang ditunggu oleh publik.


    Oleh : Tarman Azzam

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post