-
KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Lembaga Keuangan Alternatif
KSP (Koperasi Simpan Pinjam) dan USP (Unit Simpan Pinjam) merupakan dua bentuk usaha simpan pinjam sebagaimana diatur pada pasal 44 Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta berbagai keputusan Menteri tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
KSP merupakan koperasi yang kegiatannya hanya pada usaha simpan pinjam. Sedangkan USP adalah unit usaha pada Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, dan dikelola secara otonom sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
KSP atau USP sesuai fungsinya merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, khususnya anggota koperasi sebagaimana diatur dalam PP No. 9 tahun 1995. Atas dasar itu, maka kaidah-kaidah dasar dari sistem perbankan berlaku disini.
Perkembangan KSP/USP dapat diuraikan melalui berbagai indikator, seperti jumlah (koperasi dan anggota) keadaan modal, tabungan, penyaluran dana, SHU, dan aset.
Kehadiran KSP sebagai lembaga keuangan altematif yang bisa diakses oleh UMK sangat diperlukan, setidaknya mengingat bahwa kelembagaan pembiayaan formal, apakah Bank atau BUMN masih tetap merupakan kelembagaan yang sulit dijangkau oleh UMK bukan dalam arti fisik, melainkan dalam makna riil; produk berupa skim kredit ada, tetapi prosedur dan syarat-syaratnya, dan komitrnennya sulit. Kelembagaan keuangan formal perlu turut membina nasabahnya, agar rasa trauma terhadap bank, dimana UMK banyak mengajukan kredit tetapi jarang dapat, tidak berdampak negatif.
Kehadiran KSP juga diharapkan mampu mendorong tumbuh kembangnya wirausaha baru, mengingat kelompok ini umumnya belum disentuh oleh lembaga keuangan bank.
Pemisahan USP menjadi KSP dimaksudkan untuk : a) mengembangkan pelayanan dan pendapatan anggota koperasi. b) meraih atau menangkap peluang permintaan (demand) produk simpan pinjam Koperasi (simpanan dan kredit/pinjaman) maupun penawaran (supply) dana dari anggota dan masyarakat, termasuk dana pembinaan perkuatan dari pemerintah yang beredar di masyarakat. c) mengembangkan keuangan khususnya simpan pinjam yang kokoh dan mandiri.
Argumentasi pokok pentingnya pemisahan unit simpan pinjam USP adalah : a) dalam upaya memperoleh kejelasan jenis koperasi dan status badan hukum. b) fokus bisnis ialah menghindarkan campur-campur bisnis sektor moneter (KSP-USP) dengan bisnis sektor riil (barang dan jasa).
Adapun uraian argumentasi tersebut adalah sebagai berikut:
Yuridis
1. Pasal 16 UU 25/92
a. Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota.
b. Jenis koperasi meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
c. Penjenisan Koperasi yang berkembang saat ini, seperti KUD, Koperasi Karyawan (Kopkar), Kopti, Kopdit,dll.
2. Pasal 44 UU 25/92
a. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam
b. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan usaha Koperasi (USP) dan satu-satunya kegiatan usaha Koperasi (KSP).
Jadi, dari sudut pandang jenis koperasi maka, USP koperasi sulit dikategorikan sebagai jenis koperasi apa, atau tidak jetas jenis koperasinya.
Kegiatan Ekonomi
Kegiatan ekonomi mencakup kegiatan sektor riil atau sektor barang dan jasa juga sektor moneter atau sektor keuangan.
Sektor riil membutuhkan sektor moneter, karena kelancaran sektor riil sangat ditunjang oleh sektor moneter, begitu jiga sebaliknya sektor moneter memerlukan nasabah atau anggota koperasi ataupun masyarakat di sektor riil yang baik. Tetapi untuk disatukan pada satu pengelolaan adalah sulit, sebab sektor riil dan sektor moneter memiliki karakteristik yang berbeda. Sektor moneter/keuangan mengelola input uang, memproses uang dan menghasilkan (output) uang. Unsur pentingnya adalah kepercayaan (trusf) dan risiko (risk).
Jadi, dengan analogi diatas dimana KSP-USP sebagai bisnis di sektor moneter, maka USP adalah tidak tepat digabungkan dengan unit lain yang berkarakter bisnis riil di dalam koperasi.
Pilihan Pemisahan
Pilihan-pilihan atau alternatif pemisahan (split off) USP menjadi KSP adalah :
1. Modal penyapihan. pemisahan secara bertahap. Secara bertahap dari USP Koperasi yang dikelola secara terpisah dari unit lainnya dalam koperasi yang bersangkutan (lihat pasal 16, ayat (4) PP no. 9/95), selanjutnya dipisah KSP dengan badan hukum tersendiri.
2. Model pemisahan (split off) langsung, ialah pemisahan dari USP menjadi KSP dengan badan hukum KSP baru;
3. Model pengambilalihan (acquisition) KSP melalui proses pembelian KSP yang sudah ada, yang dijual oleh pemiliknya.
Mekanisme pemisahan USP menjadi KSP ialah melalui proses pengambilan keputusan pemisahan (split off) yang diputuskan dalam rapat anggota koperasi.
Ada sejumlah hambatan dalam mengantarkan pemisahan USP koperasi menjadi KSP, yaitu antara lain:
1. Hambatan Fundamental
a. Umumnya USP merupakan unit primadona, utamanya dalam; 1) Kontribusi pendapatan dan SHU koperasi. ii) Pemikat untuk menarik masyarakat calon anggota menjadi anggota koperasi. iii). Saluran bagi arus masuk (cash in flows) maupun luar (cash out flows) dana perkuatan/pembinaan dari pemerintah dan lembaga pembina lainnya. iv.) Kasir bagi unit-unit lainnya di dalam koperasi. Misalnya, kredit barang seperti pupuk/sarana produksi pertanian, yang dikelola unit produksi. Atau kredit barang yang dikelola unit warung serba ada (waserda) dan lainnya.
b. Status hutang-hutang dan cara penyelesaiannya.
c. Pembagian kekayaan antara koperasi (lama) dengan KSP (baru).
2. Hambatan Struktural
Hal yang berkaitan dengan kekhawatiran akan adanya perubahan a). dalam pemilikan, b). struktur organisasi, c). persaingan.
Pemisahan USP menjadi KSP akan membawa kejelasan:
1. Jenis koperasi yang mengelola simpan pinjam dan status badan hukumnya.
2. Fokus bisnis pada sektor keuangan (moneter), tidak bercampur aduk dengan unit lain dalam koperasi yang berkarakter bisnis sektor riil.
Adanya kejelasan ciri diharapkan membawa perubahan berarti dalam aspek a.) kelembagaan, b) kegiatan usaha, dan c) proses dalam melaksanakan kegiatan simpan pinjam KSP.
Perubahan yang semakin mantap ini pada gilirannya membuka peluang bagi KSP, menciptakan keunggulannya dalam persaingan di pasar keuangan mikro, dengan; a). pelayanan prima pada anggota b). mengembangkan kepercayaan (trust) dan menekan risiko bisnis, c). meraih/mencari peluang pendanaan lintas sektor, d). dan lain-lain.
Oleh: Bambang Hermanto
Konsultan KUKM, Direktur Utama PT SBCD Int. ConsultantRelated Posts :
selamat siang, saya ingin bertanya
apakah LKM yang berbentuk koperasi di perbolehkan memiliki kegiatan simpan pinjam, serta bolehkah memiliki unit simpan pinjam??