• KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Lembaga Keuangan Alternatif

    KSP (Koperasi Simpan Pin­jam) dan USP (Unit Sim­pan Pinjam) merupakan dua bentuk usaha simpan pin­jam sebagaimana diatur pada pasal 44 Undang-undang no­mor 25 tahun 1992 tentang Perkope­ra­sian dan Per­aturan Pemerintah (PP) no­mor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Ko­perasi serta berbagai keputusan Menteri ten­tang pe­tunjuk pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

    KSP merupakan koperasi yang ke­giatannya hanya pada usaha simpan pin­jam. Sedangkan USP ada­lah unit usaha pa­da Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, dan dikelola secara otonom sebagai bagian dari ke­giatan usaha koperasi yang bersangkutan.
    KSP atau USP sesuai fungsinya meru­pa­kan lembaga yang melaksa­na­kan fungsi menghimpun dan me­nyalurkan dana ma­sya­rakat, khu­susnya anggota koperasi se­bagai­mana diatur dalam PP No. 9 tahun 1995. Atas dasar itu, maka kaidah-kaidah da­sar dari sistem perbankan berlaku disini.

    Perkembangan KSP/USP dapat diurai­kan melalui berbagai indikator, seperti jumlah (koperasi dan anggota) keadaan modal, tabungan, penya­luran dana, SHU, dan aset.
    Kehadiran KSP sebagai lembaga ke­uangan altematif yang bisa diakses oleh UMK sangat diperlukan, seti­dak­nya mengi­ngat bahwa kelembagaan pembia­yaan formal, apakah Bank atau BUMN masih tetap merupakan kelem­bagaan yang sulit dijangkau oleh UMK bukan dalam arti fisik, melainkan da­lam makna riil; produk berupa skim kredit ada, tetapi prosedur dan syarat-syaratnya, dan komitrnennya sulit. Ke­lem­bagaan keuangan formal perlu turut mem­bina nasabahnya, agar rasa trauma ter­hadap bank, dimana UMK banyak menga­jukan kredit tetapi ja­rang dapat, tidak ber­dampak negatif.

    Kehadiran KSP juga diharapkan mam­pu mendorong tumbuh kem­bang­nya wira­usaha baru, mengingat kelompok ini umumnya belum disen­tuh oleh lembaga keuangan bank.

    Pemisahan USP menjadi KSP di­mak­sud­kan untuk : a) mengem­bang­kan pe­layanan dan pendapatan ang­gota koperasi. b) meraih atau menang­kap peluang per­mintaan (demand) pro­duk simpan pinjam Koperasi (sim­panan dan kredit/pinjaman) maupun penawaran (supply) dana dari ang­gota dan masyarakat, termasuk dana pembinaan perkuatan dari peme­rintah yang beredar di masyarakat. c) me­ngem­bang­kan keuangan khu­susnya simpan pinjam yang kokoh dan mandiri.

    Argumentasi pokok pentingnya pemi­sahan unit simpan pinjam USP adalah : a) dalam upaya memperoleh kejelasan jenis koperasi dan status badan hukum. b) fokus bisnis ialah menghindarkan campur-cam­pur bis­nis sektor moneter (KSP-USP) de­ngan bisnis sektor riil (barang dan jasa).

    Adapun uraian argumentasi terse­but adalah sebagai berikut:
    Yuridis
    1. Pasal 16 UU 25/92
    a. Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepen­tingan ekonomi anggota.
    b. Jenis koperasi meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Ko­perasi Pemasaran dan Ko­perasi Jasa.
    c. Penjenisan Koperasi yang ber­kembang saat ini, seperti KUD, Ko­perasi Karyawan (Kopkar), Kopti, Kopdit,dll.

    2. Pasal 44 UU 25/92
    a. Koperasi dapat menghimpun da­na dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam
    b. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan usaha Koperasi (USP) dan satu-satunya kegiatan usaha Koperasi (KSP).

    Jadi, dari sudut pandang jenis koperasi maka, USP koperasi sulit dikategorikan sebagai jenis koperasi apa, atau tidak jetas jenis koperasinya.

    Kegiatan Ekonomi
    Kegiatan ekonomi mencakup kegiatan sektor riil atau sektor barang dan jasa juga sektor moneter atau sektor ke­uangan.

    Sektor riil membutuhkan sektor moneter, karena kelancaran sektor riil sangat ditunjang oleh sektor moneter, begitu jiga sebaliknya sektor moneter memerlukan nasabah atau anggota koperasi ataupun masyarakat di sektor riil yang baik. Tetapi un­tuk disatukan pada satu pengelolaan ada­lah sulit, sebab sektor riil dan sektor mo­neter memiliki ka­rak­teristik yang ber­beda. Sektor moneter/keuangan mengelola input uang, mem­proses uang dan menghasilkan (output) uang. Unsur pentingnya adalah keperca­yaan (trusf) dan risiko (risk).

    Jadi, dengan analogi diatas dimana KSP-USP sebagai bisnis di sektor mone­ter, maka USP adalah tidak tepat digabung­kan dengan unit lain yang berkarakter bisnis riil di dalam koperasi.

    Pilihan Pemisahan
    Pilihan-pilihan atau alternatif pemisahan (split off) USP menjadi KSP adalah :
    1. Modal penyapihan. pemisahan secara bertahap. Secara bertahap dari USP Koperasi yang dikelola secara terpisah dari unit lainnya dalam koperasi yang bersangkutan (lihat pasal 16, ayat (4) PP no. 9/95), selanjutnya dipisah KSP dengan badan hukum tersendiri.

    2. Model pemisahan (split off) langsung, ialah pemisahan dari USP menjadi KSP dengan badan hukum KSP baru;

    3. Model pengambilalihan (acquisition) KSP melalui proses pembelian KSP yang sudah ada, yang dijual oleh pe­miliknya.

    Mekanisme pemisahan USP menjadi KSP ialah melalui proses peng­ambilan ke­pu­tusan pemisahan (split off) yang diputus­kan dalam rapat anggota koperasi.

    Ada sejumlah hambatan dalam meng­an­tarkan pemisahan USP koperasi men­jadi KSP, yaitu antara lain:
    1. Hambatan Fundamental
    a. Umumnya USP merupakan unit pri­madona, utamanya dalam; 1) Kon­tribusi pendapatan dan SHU kope­rasi. ii) Pemikat untuk menarik ma­syarakat calon anggota menjadi ang­gota koperasi. iii). Saluran bagi arus ma­suk (cash in flows) maupun luar (cash out flows) dana perkuatan/pem­binaan dari pemerintah dan lembaga pembina lainnya. iv.) Kasir bagi unit-unit lainnya di dalam ko­perasi. Misalnya, kredit barang se­perti pupuk/sarana produksi perta­nian, yang dikelola unit produksi. Atau kredit barang yang dikelola unit wa­rung serba ada (waserda) dan lainnya.
    b. Status hutang-hutang dan cara pe­nye­lesaiannya.
    c. Pembagian kekayaan antara ko­perasi (lama) dengan KSP (baru).

    2. Hambatan Struktural
    Hal yang berkaitan dengan kekhawa­tiran akan adanya perubahan a). dalam pemilikan, b). struktur organisasi, c). per­saingan.

    Pemisahan USP menjadi KSP akan mem­bawa kejelasan:
    1. Jenis koperasi yang mengelola simpan pinjam dan status badan hukumnya.
    2. Fokus bisnis pada sektor keuangan (mo­neter), tidak bercampur aduk de­ngan unit lain dalam koperasi yang berka­rak­ter bisnis sektor riil.

    Adanya kejelasan ciri diharapkan mem­bawa perubahan berarti dalam aspek a.) kelembagaan, b) kegiatan usaha, dan c) pro­ses dalam melaksanakan kegiatan sim­pan pinjam KSP.

    Perubahan yang semakin mantap ini pada gilirannya membuka peluang bagi KSP, menciptakan keunggulannya dalam persaingan di pasar keuangan mikro, de­ngan; a). pelayanan prima pada anggota b). mengembangkan kepercayaan (trust) dan menekan risiko bisnis, c). meraih/mencari peluang pendanaan lintas sektor, d). dan lain-lain.

    Oleh: Bambang Hermanto
    Konsultan KUKM, Direktur Utama PT SBCD Int. Consultant

    Related Posts :



1 komentar:

  1. Unknown says:

    selamat siang, saya ingin bertanya
    apakah LKM yang berbentuk koperasi di perbolehkan memiliki kegiatan simpan pinjam, serta bolehkah memiliki unit simpan pinjam??

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post