• Koperasi Jasa Keuangan Syariah

    Terwujudnya perkembangan lembaga keuangan syariah, selain karena ada kebutuhan di masyarakat juga karena berlakunya dual banking system dalam perbankan nasional. Sistem perbankan nasional telah menempatkan subsistem syariah sebagai alternatif dari subsistem konvensional, khususnya dalam pelayanan baik dalam untuk memenuhi kebutuhan (permintaan) dana maupun memanfaatkan kelebihan (penawaran) dana di masyarakat.

    Sebagai suatu sistem, perbe­daan­nya terletak pada kaidah dan prinsip syariah yang digu­nakan sebagai landasan tran­saksinya. Mudahnya dalam sistem sya­riah tidak dikenal transaksi yang me­makai dasar “perkiraan” maupun per­hitungan “bunga” (yang umumnya men­jadi dasar perhitungan dalam bis­nis keuangan – simpan pinjam secara kon­vensional).
    Konsep bunga dalam ajaran Islam dianggap mengandung aspek (riba) yang diharamkan. De­mikian pula di­larang untuk mengaplikasikan perla­kuan transaksi yang sifatnya mengan­dung spekulasi dan juga ketidak­jelasan.

    Dengan demikian dalam konsep syariah semua aplikasi transaksi yang berkaitan atau berhubungan dan ber­singgungan dengan komponen “bu­nga” dihindari, dan sebagai gantinya da­lam rangka memperoleh penda­pat­­an melalui transaksi keuangan, harus dilakukan berdasar kesepa­katan per­janjian (akad) yang umum­nya ber­tum­pu pada konsep “bagi hasil”.

    Konsep itu secara luas telah men­dorong terwujudnya “kesetaraan” bagi semua pihak yang terlibat dalam ke­se­pakatannya. Untuk itu kesepa­katan yang dibangun dengan prinsip saling menguntungkan (menanggung risiko se­cara proporsional) dan ra­sio­nal di an­­tara mereka yang mela­kukan akad harus dapat dilakukan berdasar ka­idah-kaidah yang diha­lalkan me­nurut ketentuan al Quran dan as Sunnah.

    Cara tersebut dianggap dapat mem­­bantu menghindarkan proses eksploitasi oleh satu pihak pada pihak lain. Demikian pula risiko harus dapat diterima sebagai suatu kondisi, yang perlu dikendalikan secara ber­sama, namun tetap harus diterima (ti­dak boleh diingkari) sepenuhnya apa­bila ternyata risiko itu terjadi.

    Dampaknya, dalam transaksi sya­riah diperlukan pemahaman tentang apa yang disepakatinya, khususnya dalam setiap produk jasa syariah yang tersedia.
    Pemahaman itu di antaranya harus dapat diarahkan untuk memperoleh pengertian dan lingkup dari kom­po­nen, berupa tujuan, manfaat yang di­peroleh, risiko yang mungkin diha­dapi, serta ketentuan yang harus di­ikuti atau dipenuhi serta diawasi.

    Berbagai produk layanan syariah itu didefinisikan dan diatur oleh Dewan Syariah Nasional melalui sejumlah fat­wanya. Aplikasinya harus didukung oleh pemahaman kedua belah pihak yang bekerja sama, dan hasilnya di­wujudkan melalui keputusan yang ter­cantum dalam “akad keuangan syariah”.

    Dalam kelembagaannya, koperasi jasa keuangan syariah secara rasional juga dituntut untuk bertindak hati-hati (prudent), karena mereka mengem­ban amanah pengelolaan “milik ang­gotanya”, melalui penye­lenggaraan berbagai upaya memanaj usahanya de­ngan efektif.

    Mengapa harus demikian, karena mereka juga akan dan dapat meng­ha­dapi masalah, sebagai dampak kondisi lingkungan yang tidak me­ngun­tungkan. Untuk itu para pe­ngelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau Unit Jasa Ke­uangan Sya­riah, perlu menyadari dan mem­berikan per­hatian secara cukup dan cermat ter­hadap pola ma­na­jemen usahanya.

    Polanya harus dapat membantu me­reka untuk peka dan sekaligus dapat mengarahkan pada terwu­jud­nya prinsip kehati-hatian, itu berarti bahwa pola manajemennya harus da­pat mengendalikan dan meng­arah­kan setiap pelaku dalam lembaga koperasi jasa keuangan syariah untuk ber­tin­dak berdasar prinsip dan tata aturan yang ditetapkan.

    Evaluasi terhadap efektivitas pola ma­najemen usahanya perlu pula dila­kukan dengan konsisten, karena me­reka sangat tergantung pada kete­patan dan “kepekaan” keputusan dan tindakan dalam memanfaatkan ber­ba­gai peluang yang tersedia serta akad yang dibuatnya.

    Faktor Kritis Usaha Syariah
    Berdasar hal tersebut rangkaian upaya penerapan kaidah-kaidah usa­ha syariah dalam praktik merupa­kan faktor kritis dalam pengembangan ko­perasi maupun unit jasa keuangan usaha syariah.

    Namun demikian harus diakui bah­wa pendekatan sis­tem syariah justru memiliki kese­suai­an dalam men­du­kung aplikasi nilai-nilai keber­sa­maan dan “tanggung jawab” anggota dalam prinsip kope­rasi.

    Untuk itu pola manajemen usa­ha sya­riah yang komprehensif dan ber­kemampuan mengakomodasi kai­dah dan prinsip syariah harus dapat disan­dingkan dengan aplikasi nilai-nilai dan prinsip koperasi yang men­cirikan iden­titas koperasinya. Perlu dicatat bahwa konsep sya­riah di­terapkan sebagai alternatif sis­tem pelayanan dalam proses pe­me­nuhan kebutuhan dana dan pe­man­fa­atan dana berlebih dalam masya­rakat.

    Pola manajemen usaha syariah, ka­­rena itu bukan saja diharapkan mam­­pu mengaplikasikan kaidah dan prinsip syariah sebagaimana diha­rapkan, melainkan juga dapat me­mo­tivasi atau mendorong terlak­sa­na­nya nilai-nilai dan prinsip-prinsip kope­rasi dalam operasionalisasi langkah, tin­dakan serta sikap dan perilaku para anggota koperasinya.
    Dengan model syariah, upaya un­tuk memenuhi kebutuhan pem­bia­ya­an anggota dan pengelolaan kele­bih­an dana di masyarakat diharapkan da­pat dilakukan secara konsisten de­ngan berbagai ketentuan syariah, se­hing­ga para pengelola maupun para anggota yang akan melakukan akad sesuai dengan perjanjian yang dipi­lihnya juga diharapkan berfikir dalam konteks syariah, apabila diharapkan lang­kahnya dapat konsisten.

    Dengan demikian diperlukan sekali tersedianya pembina dalam mem­bantu mengawal dan meng­arah­kan apli­kasi konsep syariah dalam lem­baga ko­perasi jasa keuangan syariah, yang berbeda opera­siona­li­sasi dan tata cara pelayanannya de­ngan umum­nya lem­baga perbank­an syariah.

    Apa yang serupa adalah prinsip dan kaidahnya, namun aplikasinya ada ke­tentuan dan pola koperasi yang harus diterima sebagai cirinya. Mingkin fungsi dan tugas Dewan Syariah Na­sio­nal dan Dewan Pengawas Syariah akan bertambah kompleks dengan adanya lembaga koperasi jasa ke­uangan syariah serta unit jasa ke­uangan syariah ini.

    Faktor kritis lainnya dalam aplikasi prinsip syariah adalah keberhasilan proses tranformasi yang terjadi. Bagi lembaga koperasi atau lembaga keuangan lainnya yang sudah menerapkan kaidah dan prinsip syariah, masih memerlukan berbagai penyesuaian sehingga aplikasi konsep syariahnya tidak hanya sekadar mengambil sistemnya saja tanpa menerapkan kaidah-kaidah yang melandasi proses pengambilan keputusannya.

    Contoh yang menarik dan men­jadi tantangan, adalah me­ne­tap­kan nisbah maupun marjin yang dapat memberikan pen­da­patan bagi pihak-pihak yang terikat da­lam akad. Apakah ada referensi atau ketentuan pembanding untuk me­­netapkan nisbah, dalam pe­ng­er­ti­an sampai berapa jauh informasi itu di­ketahui oleh khususnya anggota. Hal itu dapat menjadi bahan kajian, ka­re­na kalau salah satu pihak tidak me­mi­liki informasi yang setara luas dan da­lam­nya, membuat akad tidak sah.

    Pola Manajemen Usaha yang Mana?
    Kalau bicara manajemen tentu ha­rus berlaku untuk aplikasi semua sis­tem, karena konsep manajemen ada­­lah konsep untuk mewujudkan efi­siensi kerja dalam menggunakan sum­­berdaya dan mencapai efektifitas me­lalui orang lain. Namun, apli­ka­si­nya sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianut dan digunakan oleh ke­lom­­poknya. Itu berarti bahwa kaidah sya­­riah, yang memuat dasar ke­ten­tuan “bagi hasil” sebagai sarana mem­pe­roleh pendapatan dalam akad pem­biayaan (pinjaman, pembiayaan ber­sama maupun pembelian barang) ha­rus memberi warna dominan da­lam proses manajemen usahanya. War­na itu akan mempengaruhi ori­en­ta­si visi dan misi lembaganya, yang pas­ti tidak untuk mencari “laba” dalam arti luas, sehingga harus dicari wujud ke­unggulan lainnya.

    Dalam hal itu konsep syariah se­ha­rusnya dapat menjadi lebih efektif, me­ngingat organisasi koperasi juga ti­dak dimaksudkan untuk mencari la­ba, Lembaga ini lebih dimaksudkan (se­cara konseptual) untuk membantu mengembangkan kemampuan para anggotanya, baik dalam berusaha mau­pun dalam memenuhi kebutuhan kon­sumsinya. Karenanya pengurus ko­perasi bekerja untuk menampung dan mengarahkan serta membangun ke­mampuan dalam memenuhi tun­tut­an dan kehendak pelayanan rasional dari para anggotanya. Beban yang ditanggung pengurus adalah amanah anggota. Karena itu pengurus ko­pe­rasi juga “tidak boleh” ditempatkan “ber­lawanan” dengan anggota. Me­re­ka harus menjadi motor dan sekaligus ujung tombak kelompok anggota da­lam memenuhi kebutuhannya. Untuk itu berlaku nilai-nilai demokratis da­lam koperasi sehingga ada rasa ke­ber­samaan, kesetiakawanan maupun ke­keluargaan.

    Jadi, kalau referensi ini digunakan ma­ka dalam menyusun perjanjian (akad) untuk menerapkan kaidah dan prin­sip syariah, sudah semestinya ti­dak tidak terlalu sulit. Pengurus dapat me­warnai pola dan proses aplikasi ma­najemen syariahnya berdasar hal-hal yang memang harus diterapkan da­lam koperasi. Karena itu rumusan ber­bagai bentuk aturan, seperti satu sua­ra untuk satu anggota, atau rapat anggota sebagai lembaga tertinggi (ke­kuasaannya, absolut) dalam ko­pe­rasi dapat selaras dengan aplikasi kai­dah dan prinsip syariah yang me­ng­a­tur bagaimana perjanjian itu dilakukan menurut ketentuan hukum Islam.

    Sebagai satu sistem, maka ke­giat­an usaha syariah memiliki tujuan me­ng­­­hasilkan pendapatan yang me­ma­dai bagi kelompoknya. Dalam ka­itan­nya dengan bisnis keuangan yang di­la­kukan maka sistem tersebut di­ha­rap­kan dapat mendukung ter­wu­jud­nya dinamika organisasi koperasi ber­sang­kutan yaitu terlayaninya para ang­gota se­cara komprehensif. Jadi, ja­ng­an sam­pai kaidah dan prinsip syariah di­gu­nakan sekadar untuk “pemanis” atau me­ngikuti tren. Karena itu hal ter­sebut ha­rus nampak dalam pola ma­na­je­men­nya, yang hendaknya ber­o­rientasi pa­da kepentingan “mu­sya­wa­rah mu­fa­kat” dengan dasar syariah. Selain itu se­mua pelaku dalam pe­nye­le­ng­ga­ra­an manajemen lem­ba­ga­nya, juga ha­rus menunjukkan sikap patuh pada se­tiap akad yang dibuat, baik dalam kaitan pemenuhan ke­pen­ti­ngan inter­nal mau­­pun lebih lagi ke pi­hak eksternal.

    Pola manajemennya harus me­nun­jukkan dan benar-benar menjunjung tinggi nilai “kejujuran” dan “ke­ter­bu­ka­an” dalam meraih pendapatan. Ti­dak boleh ada informasi yang tertutup diantara pihak yang membuat akad, dan sekaligus diamankan ke­ra­ha­si­an­nya diantara mereka. Hal-hal di­mak­sud dalam kaidah syariah di­ar­ti­kan sebagai menerima “nilai-nilai lu­hur yang diberlakukan” di wilayah ter­ten­tu, sehingga wujud aplikasi sya­ri­ah­nya dapat lebih adaptif tanpa harus me­ninggalkan ketentuan dasarnya. De­ngan demikian syarat yang harus di­penuhi yaitu bahwa materi pokoknya (zat) harus halal, selain tata cara untuk mem­peroleh atau mengelolanya juga ha­rus halal, serta penggunaan ha­sil­nya juga harus halal dapat dipenuhi se­cara operasional.

    Untuk menjaga nilainya secara sung­guh tentu diperlukan proses pem­bi­naan, melalui pendidikan yang ber­kaitan dengan penjelasan dan aplikasi kaidah dan prinsip-prinsip syariah, mi­sal­nya dengan menjelaskan berbagai pro­duk maupun ketentuan fatwa ten­tang produk syariah dari Dewan Sya­riah Nasional Halal di sini mempunyai pengertian tidak mengandung aspek-as­pek yang diharamkan menurut sya­riat Islam. Persyaratan semacam itulah yang menurut hemat kami, men­jadi landasan utama dari Dewan Sya­riah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah dalam melakukan tugasnya.

    Untuk itu pengembangan pola ma­na­jemen bagi lembaga koperasi jasa ke­uangan syariah maupun unit ko­pe­ra­sinya dapat dikembangkan secara bertahap dengan melakukan pe­ng­em­bangan di masing-masing ma­na­je­men fungsinya.

    Apa pernyataannya, baik untuk me­ne­tapkan fatwanya, maupun dalam pro­­ses melakukan pengawasan ke­gi­at­an, dengan maksud agar tidak me­nim­bulkan penyimpangan. Dengan fat­­wa tersebut berdasar landasan sis­tem, model syariah sudah dapat di­ka­ta­gorikan sebagai model yang dapat me­ngikuti kaidah-kaidah yang ber­la­ku. Tentu perubahannya akan terjadi se­lama perkembangan selanjutnya ber­­langsung, sehingga kehadiran fat­wa dari Dewan Syariah Nasional atau petunjuk dan perbaikan dari Dewan Pe­ngawas Syariah sangat diharapkan sama cepatnya untuk diwujudkan, se­hu­bungan dengan adanya perubahan yang terjadi akhir-akhir ini dalam ling­kungan bisnis. Kondisi seperti itu sa­ng­at diharapkan untuk dapat dijelas­kan bagi masyarakat awam, guna tidak me­nimbulkan keraguan, khusus­nya di ka­langan umat Islam tentang citra dan prestasi lembaga keuangan syariah.

    Itulah sebagian faktor kritis yang terkait dengan proses penerapan dan pengembangan kaidah-kaidah sya­ri­ah dalam aplikasi distribusi dan pe­nam­pungan dana masyarakat yang kecil-kecil.

    Oleh: Soebroto Hadisoegondo
    Tenaga ahli Kantor Kementerian Koperasi dan UKM

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post