• Sumber Pembiayaan Usaha Koperasi

    Pembiayaan usaha terkait dengan tahapan pengembangan usaha. Dengan kata lain, untuk setiap tahap pengembangan usaha, membutuhkan sumber pembiayaan yang berbeda sesuai dengan tingkat perkembangan dan tingkat kematangan usaha.

    Sebagai contoh, usaha yang baru dimulai dan belum meng­himpun aset apapun belum bisa dibiayai oleh bank (karena belum memiliki track record usaha dan belum mempunyai jaminan aset atas kredit/collateral), tapi dapat dibiayai dari modal sendiri atau kerjasama penyertaan modal dengan pihak lain yang menganggap usaha tersebut layak.

    Maka, pada dasarnya, pembiayaan juga adalah suatu “alat” untuk mengembangkan usaha (sebagaimana badan hukum), dimana hal yang paling mendasar sebenarnya adalah kemampuan mengelola usaha sesuai dengan rencana usaha yang telah dibuat.

    Berikut ini adalah suatu model yang menggambarkan pola pikir pemenuhan kebutuhan pembiayaaan usaha, apakah dari modal sendiri, ataukah dari penyertaan/pinjaman pihak lain, sejak usaha tersebut didinikan hingga pengembangan usaha pada tahap-tahap berikutnya, dari sudut pandang investasi. Sebagai penjelasan lebih lanjut berikut ini adalah penjelasan lebih detil satu demi satu karakteristik sistem pembiayaan dimaksud:

    Modal Sendiri
    Mengingat modal sendiri adalah sumber pembiayaan yang dimiliki sendiri, tentunya syarat penggunaannya sangat fleksibel (terserah kepada pengusaha yang bersangkutan), walaupun ada beberapa panduan sebagai berikut:

    1. Seringkali, usaha yang dibiayai sendiri cenderung mendorong yang bersangkutan untuk tidak cukup berhati-hati dalam menggunakan dana, karena merasa tidak perlu bertanggung­jawab kepada siapapun.

    2. Selaku pengusaha yang baru memulai usaha, seringkali modal yang dimiliki terbatas, padahal setiap jenis usaha mensyaratkan skala modal tertentu demi pencapaian skala ekonomis usaha, sehingga sebagian pengusaha belum mampu memenuhi kebutuhan modalnya hanya dari modal sendiri dalam memulai usaha.

    3. Selain itu, modal sendiri seringkali diperlukan sebagai cadangan dana untuk keperluan konsumsi pada saat usaha belum menghasilkan pendapatan untuk sementara waktu karena satu dan lain hal.

    Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam
    Koperasi Simpan Pinjam (KSP) pada dasarnya adalah pem­biayaan swadaya (sesuai asas-asas koperasi) yang dibangun oleh sekelompok orang yang memiliki kesamaan kepentingan. Walaupun demikian, KSP sedang dikembangkan sistem regulasi­nya oleh Pemerintah agar mampu menjadi wahana sistem pem­biayaan alternatif bagi UKM. Beberapa perkembangan penting dari KSP adalah:

    1. KSP dapat menghimpun dana dari non anggota (pihak lain) baik dalam bentuk penyertaan maupun dalam bentuk pinjaman, untuk memperbesar kemampuan KSP dalam menghimpun dana kelolaan demi peningkatan layanan pinjaman bagi anggota maupun masyarakat.

    2. Pengusaha yang ingin meminjam dana dari koperasi sebaiknya menjadi anggota dengan maksud supaya memiliki hak-hak yang lebih luas sebagai anggota, dengan memenuhi kewajiban sebagai anggota, antara lain menyetor dana simpanan wajib.

    3. Selanjutnya, berdasarkan rencana usaha yang dianggap layak, seorang pengusaha dapat meminjam dana kepada koperasi dengan imbalan berbentuk bunga atas pinjaman atau berbentuk bagi hasil.

    4. Syarat-syarat lain selain rencana usaha yang layak (jaminan atas pinjaman/collateral, proporsi modal sendiri terhadap pembiayaan/self-financing, dan sebagainya) tidak diatur berdasarkan regulasi tetapi ditetapkan sendiri melalui rapat anggota (lebih fleksibel), dengan maksud menciptakan aksesibilitas UKM terhadap pembiayaan yang relatif lebih baik daripada ke perbankan.

    5. Berdasarkan karakteristiknya, segmen yang cocok untuk dibiayai KSP adalah usaha yang baru dimulai, membutuhkan modal yang relatif kecil, dan bersifat mengandalkan kemampuan/kompetensi pengusaha bersangkutan daripada mengandalkan modal.

    6. Selain itu pemerintah memiliki program dana bergulir yang disalurkan melalui KSP yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam bagian Fasilitasi UKM oleh Pemerintah.

    Pembiayaan Modal Ventura
    Pembiayaan Modal Ventura pada dasarnya adalah investor institusional, yang seharusnya menyalurkan dananya dalam bentuk penyertaan, bukan dalam bentuk pinjaman sehingga bentuk kerjasamanya adalah berbagi keuntungan dan kerugian (profit-loss sharing).

    Yang unik dari modal ventura dibandingkan dengan investor lainnya adalah, berdasarkan regulasinya, modal ventura dibatasi jangka waktu investasinya di suatu perusahaan, sehingga pada waktu tertentu modal ventura akan menjual hak atas penyertaan modalnya kepada pihak lain, diinana selisih antara nilai awal penyertaan dan nilai saat hak atas penyertaan modalnya dijual adalah sumber keuntungannya (berupa capital gain).

    Untuk mendapatkan pembiayaan dan modal ventura yang perlu dilakukan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

    1. Mempersiapkan rencana usaha yang layak, dimana standar keuntungan usaha yang dianggap layak oleh modal ventura adalah lebih tinggi daripada yang ditetapkan perbankan (karena pembiayaannya dianggap lebih beresiko daripada bank yaitu berupa profit-loss sharing), dengan pemikiran menutupi tingkat resiko pembiayaan secara total, yang berhasil maupun yang gagal.

    2. Jika dianggap layak untuk dibiayai, modal ventura akan menem­patkan petugasnya sebagai pengawas dan pembina usaha ber­sangkutan, karena pada dasarnya pembiayaan modal ventura berbentuk penyertaan sehingga posisinya tidak berbeda dengan pemilik perusahaan itu sendiri, yaitu sebagai pengu­saha.

    3. Pada waktu tertentu seiring dengan perkembangan usaha bersangkutan, modal ventura akan menjual hak penyertaannya kepada pihak lain dengan perhitungan harga berdasarkan metode perhitungan tertentu, dengan prioritas ditawarkan lebih dahulu kepada pengusaha bersangkutan.

    4. Berdasarkan karakteristiknya, biaya (cost of money) atas pembiayaan modal ventura lebih mahal daripada perbankan, sehingga segmen yang cocok untuk dibiayai modal ventura adalah segmen usaha yang layak tapi belum dapat diterima oleh perbankan (feasible but not bankable)

    Pembiayaan Bank
    Pembiayaan bank pada dasarnya adalah pembiayaan yang relatif bersifat konservatif (penyaluran dana dengan syarat-syarat yang cenderung ketat), yang dapat dimengerti mengingat posisi perbankan sebagai pengelola dana masyarakat dan harus melindungi kepentingan masyarakat sebagai penyimpan dana (tidak boleh menyalurkan dana ke sektor usaha yang beresiko tinggi).

    Untuk mendapatkan pembiayaan dari bank yang perlu dilakukan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

    1. Mempersiapkan rencana usaha yang layak, dimana usaha tersebut bukan merupakan usaha baru tapi sebaiknya telah berjalan selama beberapa tahun.

    2. Selain rencana usaha yang Iayak, syarat lainnya terutama adalah jaminan atas pinjaman/collateral yang umumnya bernilai 100% atau lebih dari nilai pinjaman dan proporsi modal sendiri terhadap pembiayaan/self-financing yang umumnya bernilai 30% atau lebih dari keseluruhan pembiayaan rencana usaha.

    3. Jika dianggap layak dan memenuhi syarat, bank akan menyalurkan dananya dalam bentuk pinjaman dengan imbalan bunga atas pinjaman maupun bagi hasil (bank syariah) walaupun tidak murni bagi hasil karena bersifat profit sharing, dan tidak mengenai loss sharing.

    4. Berdasarkan karakteristiknya, segmen yang cocok untuk dibiayai oleh bank adalah usaha yang telah berjalan, membutuhkan biaya untuk keperluan ekspansi usaha (bukan usaha baru), dan memiliki aset keras (benda berharga) untuk dijaminkan.

    Pembiayaan Anjak Piutang
    Pembiayaan anjak piutang perlu lebih dikembangkan demi pemberdayaan KUKM karena memiliki sifat yang unik dan dibutuhkan oleh UKM, terutama oleh UKM yang telah berjalan baik dan membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha tapi tidak memiliki aset keras (benda berharga) yang cukup untuk dijaminkan.

    Untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga pembiayaan anjak piutang yang perlu dilakukan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

    1. Mempersiapkan rencana usaha yang Iayak, dimana usaha tersebut bukan merupakan usaha baru tapi telah berjalan dengan baik terbukti dari tingkat penjualan produk yang baik.

    2. Pembiayaan anjak piutang pada dasamya bukan berbentuk pinjaman atau penyertaan modal tapi berbentuk jual beli hak tagih si pengusaha kepada pihak lain, dimana tagihan belum jatuh tempo padahal usaha bersangkutan segera memerlukan dana untuk beroperasi atau berkembang lebih baik lagi.

    3. Jika tagihan dianggap layak (tidak terlalu beresiko) untuk dibeli, maka lembaga anjak piutang akan menawar untuk membeli hak tagih tersebut senilai kurang dari 100% nilai tagihan, dimana selisih nilai tagihan dan nilai pembelian hak tagih adalah sumber keuntungannya.

    4. Berdasarkan karakteristiknya, segmen yang cocok untuk dibiayai oleh lembaga anjak piutang adalah usaha yang telah berjalan, membutuhkan biaya untuk keperluan ekspansi usaha, dan tidak memiliki aset keras (benda berharga) yang cukup untuk dijaminkan, tapi memiliki banyak piutang.

    Cara Membuat Proposal Pembiayaan
    Jika akan mengajukan usulan pembiayaan, maka pengusaha harus dapat menyampaikan pada pemilik modal mengenai usaha yang dijalankan dengan cukup jelas dan meyakinkan. Cara terbaik untuk melakukan hal tersebut adalah dengan membuat proposal pembiayaan tertulis yang baik, yang akan menjabarkan semua informasi berkaitan secara terstruktur. Walaupun proposal pembiayaan yang baik merupakan kerja yang cukup memakan waktu dan daya, namun kerja keras tersebut akan memberikan hasil yang setimpal. Pembuatan proposal yang baik akan memberikan gambaran pada peminjam atau investor bahwa pengusaha bersangkutan benar-benar memahami usaha yang dilakukan dan kebutuhan-kebutuhannya, dalam hal ini kebutuhan atas modal. Proposal tersebut harus lengkap namun ringkas dan terstruktur.

    Sebaiknya, proposal tersebut menjawab pertanyaan-pertanyaan yang umum ditanyakan oleh pemodal dan memberikan gambaran usaha yang meyakinkan. Namun demikian perlu diperhatikan, bahwa gambaran meyakinkan tersebut merupakan cara penyajian dari kondisi perusahaan apa adanya, jangan berlebihan atau mem­buat pernyataan yang tidak benar.

    Pernyataan yang bukan sebe­narnya akan menyulitkan dikemudian hari dan pasti akan dipertanyakan oleh pemodal. Ada baiknya jika dipertim­bangkan untuk menggu­nakan jasa bantuan dan pihak lain untuk menyiap­kan proposal pem­biayaan ini sehingga didapatkan hasil yang lebih baik.

    Struktur proposal pembiayaan secara umum adalah sebagai berikut:
    1. Judul proposal
    a. tuliskan pembiayaan bersang­kutan ditujukan untuk pengem­bangan usaha apa.
    b. nama, alamat dan nomor telp/fax/e-mail kontak yang dapat dihubungi.

    2. Gambaran usaha pada dasarnya, bagian ini menjelaskan mengenai rencana usaha, yang cakupan isinya telah dijelaskan pada bagian cara penulisan rencana usaha diatas, sekali lagi pada dasarnya meliputi:
    a. pasar
    b. produk
    c. sistem produksi
    d. tahapan pengembangan usaha
    e. pengelola usaha
    f. keuangan usaha
    g. profil usaha

    3. Kinerja usaha
    Pada bagian ini, mengingat usaha telah berjalan (kecuali untuk usaha baru) tentunya dapat disajikan prestasi yang telah dicapai selama ini melalui ukuran-ukuran kinerja usaha, terutama kinerja keuangan mengingat maksud proposal mi adalah meminta pembiayaan, meliputi:
    a. Analisis pengembalian biaya internal/IRR (Internal Rate of Return), Pengembalian investasi/ROl (Return on Invest­ment), Pengembalian aset/ROA (Return on Asset)
    b. Bnalisis Profit Margin (persentase tingkat keuntungan tiap produk terjual)

    4. Informasi kebutuhan pembiayaan/investasi, meliputi:
    a. Dasar/alasan timbulnya kebutuhan pembiayaan
    b. Informasi detil kebutuhan pembiayaan, meliputi: i) Tujuan pembiayaan, bentuk pembiayaan (penyertaan, pinjaman, atau bagi hasil) jumlah pembiayaan, waktu pembiayaan, dan detil alokasi penggunaan dan pem­biayaan yang direncanakan. ii) Prediksi aliran kas yang baru, terma­suk jadwal pengem­balian/angsuran pin­jaman jika pembiayaan diberikan oleh yang ber­sangkutan. iii) prediksi keuntungan usaha yang baru jika pembiayaan diberikan oleh yang bersangkutan. iv) analisis kemampuan pengem­balian/angsuran pem­biayaan, be­rupa analisis IRR atas pembiayaan, dimana pembiayaan dianggap layak jika IRR relatif lebih tinggi dibandingkan de­ngan bunga atau margin bagi hasil pembiayaan.

    5. Informasi keuangan, meliputi:
    a. pernyataan-pernyataan ke­uangan, meliputi: i) laporan neraca perusahaan, sebaiknya laporan 3 tahun ter­akhir jika usia perusahaan telah lebih dari 3 tahun berjalan. ii) laporan laba-rugi perusa­ha­an, sebaiknya laporan 3 tahun ter­akhir jika usia peru­sahaan telah lebih dari 3 tahun berjalan. iii) laporan pembayaran pajak, sebaiknya 3 tahun terakhir jika usia perusahaan telah lebih dari 3 tahun berjalan.

    b. informasi bentuk, status dan nilai aset yang dapat dijaminkan (collateral)
    c. pernyataan keuangan personal bila perlu

    6. Informasi pendukung, meliputi:
    a. lampiran data rekening bank yang digunakan sebagai tempat pembukaan rekening untuk usaha
    b. lampiran data kontrak bank yang telah memberikan fasilitas pembiayaan
    c. lampiran data kontrak sumber pembiayaan lain
    d. lampiran data kontrak utang/piutang dagang.

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post