• KUD VII Koto Talago I-Lima Puluh Kota-Sumbar

    Budaya arisan telah lama dikenal di nusantara ini. Bahkan dari kegiatan masyarakat tersebut banyak yang meningkat menjadi kelompok usaha yang permanen. Semisal dengan membentuk sebuah koperasi. Tidak sedikit koperasi berkembang berawal dari sebuah kegiatan bernama arisan. Demikian cikal bakal KUD Koto Talago yang berdomisili di desa Tanjung Jati kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota (sekitar 17 km sebelah utara Kota Payahkumbuh).

    Awalnya kegiatan arisan seminggu sekali beranggotakan 18 orang yang berprofesi sebagai pedagang kecil dan petani, bersepakat menjadikan kelompok arisannya berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Tepatnya keinginan itu terwujud pada 15 September 1953 dengan nama KSP Sejahtera. Modal dihimpun untuk kegiatan koperasi disepakati simpanan pokok sebesar Rp 25 dan simpanan wajib Rp 250 per minggu.

    Yang melatar belakangi kelahiran KSP Sejahtera ini lantaran di desa Tanjung Jati dan sekitarnya, bila orang ingin membutuhkan permodalan untuk meningkatkan usahanya sangat sulit. Akhirnya para pedagang kecil hanya dapat menggantungkan pada rentenir yang mematok bunga tinggi. Biasanya praktek yang digunakan si rente ini bila calon nasabahnya memiliki jaminan yang menghasilkan, misalnya pohon kelapa, kolam sawah dan lainnya yang biasanya disebut Pagang Gadai.

    Tidak sedikit para petani dan pedagang kecil yang terjerat oleh para rentenir. Dengan menyerahkan agunan berupa tanaman/pohon tua yang menghasilkan kepadanya tanpa mendapatkan bagian sedikitpun. Berangkat dari tekad untuk melepaskan diri terhadap praktik sistem ijon dan rentenir yang sangat menjerat, mereka kemudian bersatu padu membangun koperasi simpan pinjam.

    Situasi pergolakan PRRI tahun 1958 yang sampai di desa Tanjung Jati menyebabkan koperasi ini tidak dapat melakukan kegiatannya sampai pada pertengahan 1960. Baru, setelah kondisinya aman pada 16 Septem­ber 1960 koperasi mengadakan rapat anggota. Tujuannya, ingin meng­aktifkan kembali kegiatan sekaligus menunjuk pengurus lama tetap sebagai pengurus.

    Pada 1962 koperasi ini memperoleh Badan Hukum Nomor 7116 dan berubah nama menjadi Koperasi Sejahtera Tanjung Jati. Pada 1969 demi alasan penyesuaian dengan kondisi saat itu dan kepentingan anggota nama koperasi berubah lagi menjadi Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Tanjung Jati. Selang kurang lebih 18 tahun namanya kembali menyublim dan berganti menjadi KUD VII Koto Talago II Tanjung Jati.

    Perjuangan 45 Tahun
    Adanya komitmen tinggi dan visi yang sama antara pengurus, penga­was dan anggota bahwa pembentukan koperasi merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang ada cukup nyata. Terbukti koperasi telah berhasil mengentaskan anggotanya terbebas dari jeratan rentenir dan ijon. Perjalanan panjang koperasi yang lebih dari setengah abad ini pantas mendapatkan apresiasi.

    Koperasi yang telah melampaui tiga zaman ini tetap eksis menjalankan usahanya. Ada enam unit usaha yang menjadi pilar ekonomi anggota dan masyarakat sekitarnya. Yakni, USP, unit jasa wartel dan kolektor listrik, waserda, RMU, jasa penggilingan jagung dan Unit Trading (Pengadaan Jagung, Pangan).

    Atas kerja keras semua komponen koperasi, terutama komitmen pengurus yang kuat membawa misi kesejahteraan, akhirnya pada 1989 KUD VII Koto Talago Tanjung Jati dinobatkan sebagai KUD Mandiri oleh Menteri Koperasi. Prestasi itu dapat dipertahankan sehingga pada 1991 kembali memperoleh penghargaan KUD Mandiri Terbaik Tingkat Nasional.

    Kegiatan USP selalu yang favorit sejak tahun 1953. Pengurus telah ber­­usaha meningkatkan kemampuan dalam melayani anggota. Atas komitmen yang tinggi tersebut, permodalan koperasi makin mudah diakses oleh anggota yang sebagian besar berprofesi petani dan pe­dagang.

    Pada 2003 Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan dana bergulir program khusus untuk KUD yang bergerak di sektor agribisnis sebesar Rp 1 miliar. Pengelolaan manajemen KUD VII Koto Talago II diserahkan tim pengurus dengan masa jabatan tiga tahun terdiri dari lima orang, (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara). Untuk memperlancar jalannya operasional usaha, koperasi mempekerjakan 16 orang karyawan. Kegiatan usaha ini selalu dipantau secara periodik oleh badan pengawas yang beranggotakan tiga orang.

    Selain mempunyai komitmen tinggi, pengurus juga selalu berusaha melaksanakan amanah dengan mengeluarkan segala kemampuannya. Ada beberapa strategi di antaranya dengan memegang teguh asas selektivitas. Dengan prinsip ini SDM yang dimiliki koperasi lumayan baik.

    Jumlah keanggotaan KUD VII Koto Talago dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan, walaupun prinsip selektivitas dalam pene­rimaan anggota baru makin diperketat. Perkembangan keanggotaan yang tidak membatasi hanya satu desa tetapi berasal dari desa lain membawa dampak positif. Jumlah anggota pada tahun 2003 adalah 1.264 orang. Terjadi peningkatan 5,6% pada tahun 2004 menjadi 1.335 orang dan di tahun 2005 berjumlah 1.390 orang dengan bertambahnya anggota 4%.

    Untuk merangsang kreativitas anggota, pengurus kerap memberikan insentif dalam bentuk kesejahteraan. Di antaranya pemberlakuan bunga tidak terlalu tinggi atau standar dengan bank konvesional. Saat momen-momen penting seperti hari Idul Fitri, koperasi juga memberikan THR, dana sosial berupa santunan duka cita dan bea siswa.

    Jumlah simpanan wajib dan simpanan wajib usaha menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Hal tersebut sebagai indikator tingkat partisipasi aktif anggota yang cukup baik. Demikian pula pada penyisihan SHU, yang pada tahun buku 2005mengalami peningkatan hampir empat kali lipat dibanding tahun buku sebelumnya.***

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post