• Resi Gudang dan Gadai Gabah


    Kelembagaan pembiayaan dan keuangan di Indonesia pada saat ini diharapkan dapat mengefektifkan fungsi intermediasi dan pembiayaan bagi kegiatan ekonomi riil. Diantara sektor riil yang memerlukan perhatian serius adalah sektor pertanian, khususnya yang berkaitan dengan program pengembangan ketahanan pangan dan pengembangan usaha agribisnis pedesaan yang berkaitan erat dengan usaha penanggulangan masalah kemiskinan.

    Salah satu usaha untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, khususnya petani komoditi padi, pemerintah telah berupaya meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian dengan mengembangkan berbagai program. Diantaranya intensifikasi dan membantu permodalan serta memfasilitasi penyediaan berbagai skim kredit untuk modal usaha budidaya.

    Namun, meskipun telah terjadi peningkatan kuantitas dan kualitas produksi, tampaknya masih belum dapat meningkatkan nilai tukar komoditasnya dan memberikan keuntungan yang layak bagi para petani. Pola tanam dan panen serempak telah menyebabkan hasil panen sangat melimpah di pasar terutama pada saat panen raya, karena sebagian besar petani terpaksa menjual hasil panennya dengan harga relatif rendah untuk segera memperoleh uang tunai guna memenuhi kebutuhan dan kewajiban-kewajibannya di antaranya membayar utang, membiayai keperluan mendesak keluarga dan memodali usaha budidaya selanjutnya serta kebutuhan hidup lainnya.

    Sistem pasar komoditas pertanian sangat terkait erat dengan hukum ekonomi supply and demand. Pada kondisi panen raya (stock melimpah) akan menyebabkan harga komoditas pertanian menurun, sebaliknya pada kondisi musim tanam (off season) maka harga komoditas pertanian akan meningkat. Sedangkan permintaan akan komoditas pertanian sebagian besar mempunyai kecenderungan konstan. Adanya trade off tersebut memaksakan petani/pelaku usaha sektor pertanian untuk melakukan manajemen pasar yang baik dengan melakukan sistem tunda jual.

    Sistem tunda jual akan efektif dilaksanakan apabila petani yang menyimpan sementara hasil panennya didukung oleh adanya sumber pembiayaan (dana talangan) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa menunda hasil panennya.
    Seringkali terjadi petani atau pelaku usaha sektor pertanian yang semula mendambakan pendapatan tinggi dari hasil panennya, memperoleh kenyataan dimana hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan, banyak petani mengalami kerugian sebagai akibat harga yang diterima petani pada saat panen berada dibawah harga break event point (BEP).

    Di samping itu, sebagian besar petani tidak mempunyai bargaining position yang kuat untuk mempertahankan hasil panennya agar tidak dijual pada saat panen raya. Hal ini disebabkan sebagian besar petani memberlakukan hasil panennya sebagai “cash crop.” Artinya, petani membutuhkan segera uang tunai guna memenuhi kebutuhan hidupnya serta untuk melanjutkan usaha tani di musim berikut.

    Dalam upaya membantu memecahkan masalah tersebut, Departemen Pertanian menyelenggarakan kegiatan sistem tunda jual untuk komoditas pertanian. Untuk komoditi
    lain diluar padi (gabah) maka dapat dilakukan sistem resi gudang dan sistem tradisional lainnya. Dalam kegiatan tersebut, petani dapat melakukan penundaan jual komoditas yang dihasilkan, dan selanjutnya dapat melakukan penjualan kembali setelah pangsa harga komoditas hasil panennya tinggi. Sebagai acuan dalam pelaksanaan sistem tunda jual tersebut, maka disusun dalam bentuk Pedoman Umum Sistem Tunda Jual Komoditas Pertanian.

    Desain operasional pengembangan sistem tunda jual komoditas gabah adalah melalui rekayasa pengembangan terhadap unit usaha lembaga ekonomi yakni Perum Pegadaian dan Unit Usaha Penggilingan Padi (RMU) yang berada di pedesaan.
    Adapun bentuk rekayasa terhadap unit usaha lembaga ekonomi Perum Pegadaian dan Unit Usaha Penggilingan Padi (RMU) yang berada di pedesaan adalah Pengembangan Unit Usaha Perum Pegadaian sebagai Lembaga Penyalur Kredit Gadai Gabah
    Perum Pegadaian adalah merupakan lembaga finansial yang telah teruji kehandalannya dalam mengelola sistem pegadaian. Sampai dengan tahun 2000, Perum Pegadaian telah berkembang di seluruh propinsi yang terdiri dari 686 cabang dan dipimpin oleh 14 Kantor Daerah. Perum Pegadaian telah berkembang selama 100 tahun dan merupakan BUMN yang dinyatakan paling sehat meskipun terjadi krisis ekonomi. Artinya apabila pemerintah melakukan pengembangan investasi modal kepada Perum Pegadaian tidak diragukan akan keamanannya dan menguntungkan.

    Sebagai lembaga keuangan, Perum Pegadaian ditugaskan oleh pemerintah untuk membantu rakyat kecil mengatasi jeratan para lintah darat/rentenir dan pengijon. Perum Pegadaian adalah satu-satunya lembaga yang sah berdasarkan Undang-undang yang ditetapkan Pemerintah Belanda pada waktu itu, yaitu Reglement tentang Perdagangan dan Urusan Pegadaian Negeri (Reglement Pegadaian tertanggal 29 Maret 1928, Staatsblad Nomor 81). Selama ini terbukti bahwa Perum Pegadaian mampu berperan sesuai dengan tujuannya, cukup dikenal baik oleh masyarakat dan tidak pernah merugi.

    Barang gadai yang diterima oleh Perum Pegadaian umumnya adalah barang-barang bergerak hasil pabrik- manufacturing, seperti barang kerajinan emas dan lain-lain. Tetapi,
    Gabah Kering Giling (GKG) juga dapat memenuhi persyaratan sebagai barang layak gadai. Karena mempunyai masa simpan cukup panjang (sekitar 2 tahun), memiliki standar kualitas dan standar kemasan, penyusutan yang dapat diperhitungkan, teknik pergudangan yang sederhana, serta harga pasar yang transparan.

    Kendala Gadai Gabah
    Kendala bagi Perum Pegadaian untuk menerima GKG sebagai barang gadai antara lain adalah tidak memiliki pengalaman dan ketrampilan dalam menaksir kualitas dan harga, fasilitas pergudangan, serta modal terbatas. Sementara itu, di desa-desa banyak pengusaha unit penggilingan padi memiliki ketrampilan dan fasilitas pergudangan, serta pendanaan. Namun, mereka semuanya itu tidak mungkin dapat menyelenggarakan usaha pegadaian karena adanya hambatan Undang-Undang tersebut di atas.

    Perum Pegadaian dapat melakukan kerjasama dengan cara mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada para pengusaha tersebut, serta memanfaatkan fasilitas dan kemampuan mereka, sinergi ini diharapkan dapat menguntungkan semua pihak. Perum Pegadaian akan dapat memperluas jaringan usahanya tanpa harus menambahkan investasi yang besar sedangkan para pengusaha tersebut dapat lebih mengembangkan usahanya.
    Dengan perluasan ini, secara bisnis Perum Pegadaian tidak perlu harus merugi karena hampir semua resikonya bisa diperhitungkan dan disesuaikan dengan rumus-rumus perhitungan pegadaian yang selama ini sudah terbukti berhasil memberikan keuntungan. Semua instrumen yang sudah ada dapat dipergunakan dengan modifikasi minimal tanpa menimbulkan masalah baru. Perum Pegadaian dapat berperan menyelesaikan masalah nasional yang kronis tanpa masalah.

    Agen Perum Pegadaian
    Penggilingan padi pada umumnya melakukan usaha ekonominya dalam berbagai tingkatan, mulai dari hanya pengolahan gabah dengan menyewakan alat penggilingan sampai kepada fungsi pengolahan, penyimpanan dan pemasaran beras.

    Peran penggilingan padi sangat penting dalam menjalankan fungsi ketahanan pangan dan pengendalian harga gabah. Dalam rangka pengendalian ketersediaan padi, penggilingan padi menyediakan fasilitas pergudangan bagi petani padi, tentu dengan beberapa kondisi yang menguntungkan kedua belah fihak. Dengan adanya hubungan antara penggilingan padi dengan petani seperti ini, maka penggilingan padi dapat melayani permintaan pasar secara teratur baik pada musim panen maupun pada musim paceklik.

    Bagi petani, hal ini juga sangat menguntungkan karena padinya aman di simpan di gudang penggilingan serta dalam berbagai banyak hal padi tersebut dapat dijadikan agunan untuk meminjam uang, baik kepada penggilingan padi itu sendiri maupun kepada pedagang lain, dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan sejumlah gabah di salah satu penggilingan padi. Hubungan seperti itu sudah berjalan sejak lama dan satu-satunya perekat adalah adanya rasa saling mempercayai.

    Kerjasama Perum Pegadaian dengan Unit Penggilingan Padi (UPP) bisa dilakukan melalui pengembangan sistem keagenan dengan menunjuk mereka untuk menjadi Agen Gadai Gabah untuk pegadaian GKG. Pelaksanaan aktifitas pegadaian dilakukan Agen yang direkrut sesuai kriteria antara lain mempunyai ketrampilan didalam perdagangan gabah dan memiliki fasilitas pengolahan dan pergudangan yang layak. Agen UPP akan berada di bawah supervisi dan tanggung jawab Kantor Cabang Pegadaian setempat sebagai pembinanya. Untuk itu, dapat dibuat kontrak kerjasama yang memuat hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pembagian hasilnya.
    Secara garis besar, beberapa kewajiban dan tanggungjawab Perum Pegadaian dapat dilimpahkan kepada para Agen UPP untuk bertindak atas nama Kantor Cabang Perum Pegadaian setempat sesuai dengan sistem dan prosedur pegadaian yang ada (Pedoman Umum Sistem Gadai Gabah, 2001) antara lain untuk; menerima dan mengeluarkan barang gadai. Memeriksa dan menguji barang gadai. Menyimpan dan merawat barang gadai. Memberikan kredit dan menerima uang tebusan. Mengelola administrasi barang dan uang. Menyelesaikan administrasi keuangan harian.

    Untuk itu, para Agen UPP bisa mendapatkan hak konpensasi dan keuntungan sebagai berikut; biaya penanganan- Handling barang gadai yang dikenakan satu kali saja dan dapat ditarik olehnya sekaligus saat menerima pegadaian, yang meliputi biaya bongkar, muat, timbang, pengujian dan penaksiran harga, pengemasan dan karung baru, pembagian hasil bunga gadai untuk menutup biaya penyimpanan dan perawatan, asuransi, administrasi.

    Dengan mengembangkan sistem keagenan ini, Perum Pegadaian tidak perlu repot memiliki fasilitas pergudangan dan menambah personil secara besar-besaran untuk melaksanakannya. Semua proses pegadaian berjalan sebagaimana biasanya, hanya saja barang gadainya sekarang tidak berada di dalam gudang milik Perum Pegadaian, namun ada digudang Agen Gadai Gabah. Proses penerimaan gadai, penaksiran dan pengeluaran barang gadai dilakukan oleh Agen UPP. Kantor Cabang Perum Pegadaian membawahi agen tersebut cukup menunggu laporan hasil kegiatan dari Agen UPP, memiliki tenaga penyeliya yang terlatih untuk melakukan supervisi atas kegiatan agen, dan memeriksa keamanan kuantitas dan kwalitas barang gadai.

    Konsep Pegadaian Gabah
    Lembaga penggadaian di Republik Indonesia adalah lembaga jaminan yang mempunyai hak sebagai “penerima dan pemegang gadai”. “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang yang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.” (pasal 1150).

    Para petani sebagai “pemberi gadai” adalah pemilik dari Komoditi Pertanian berupa gabah yang layak disebut sebagai “barang gadai” karena dapat memenuhi sebagian terbesar dari syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal 6 Aturan Dasar Pegadaian (A.D.P.), kecuali titik g : barang yang karena ukurannya yang besar tidak dapat disimpan dalam gadaian. Namun hal ini tentu saja tidak perlu menjadi hambatan karena dapat diatasi dengan menyediakan fasilitas pergudangan yang memadai untuk menampungnya.

    Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai (inbezitstelling), sehingga benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai. (pasal 1152 ayat 3 KUHPerdata). Dengan penguasaan secara fisik ini, si pemegang gadai berkewajiban dan tidak boleh lalai untuk menyimpan dan merawat barang gadai dengan baik sehingga tidak hilang dan nilainya tidak turun. (pasal 1157 ayat 1 KUHPerdata, A.D.P.). Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penggadaian dan benda gadai fiktif. Selain itu juga kewajiban untuk menyelamatkan barang gadaian memaksa pemegang gadai untuk memiliki fasilitas penyimpanan dan perawatan barang gadai yang memadai serta melakukan pemeriksaan kualitas yang ketat pada saat akan menerima barang gadai dan menutup asuransi kerugian. Hal mana membebaskan petani/pemberi gadai dari resiko penyimpanan dan perawatan serta kerusakan/kehilangan barang selama digadaikannya.

    Menurut Kristianto Tony J. (2003), menyatakan bahwa selain kewajiban-kewajibannya, pemegang gadai berhak untuk Menolak benda yang digadaikan, karena tidak boleh diterima sebagai benda gadai, ataupun karena alasan yang tidak disebutkan undang-undang. (pasal 6 ayat 2 A.D.P.). Hal ini membuka peluang bahwa gabah yang tidak memenuhi standar kualitas tertentu dapat ditolak untuk digadaikan. Hanya gabah yang memenuhi standar kualitas tertentu yang dapat digadaikan, misalnya Gabah Kering Giling (GKG) yang sesuai SNI mempunyai kandungan air 14%, Butir Hampa /Kotoran maksimum 3%, Butir Hijau/Mengapur maksimum 5 %, Butir Merah maksimum 3 %.
    Menetapkan jumlah uang maksimum yang dapat dipinjam kepada peminjam. Sehingga, dengan menentukan persentasi jumlah maksimum uang pinjaman dari harga yang sesuai dengan informasi pasar terakhir, maka bisa ditentukan nilai gadai setiap hari secara adil dan transparan. Misalnya untuk menggadaikan GKG dapat ditentukan bahwa pinjaman maksimum yang dapat diperoleh pemberi gadai/petani adalah 90 persen dari harga pasar yang diinformasikan oleh siaran pemerintah setempat, maka pejabat gadai/penerima gadai dan petani/pemberi gadai bersama-sama mengetahui berapa nilai gadai yang berlaku.

    Menolak benda gadai yang oleh pejabat gadai disangka sebagai benda yang diperoleh pemberi gadai dengan jalan tidak menurut hukum atau ketentuan yang berlaku. Dengan demikian bisa diatur bahwa hanya petani setempat secara pribadi atau yang terorganisasi dalam koperasi/kelompok tani dalam wilayah kerja pegadaian tersebutlah yang dapat menggadaikan gabahnya. Semangat koperasi dapat dipupuk dan menghindarkan pegadaian dimanfaatkan oleh para tengkulak.

    Menjual sendiri benda gadai (recht van eigenmachtige verkoop) dalam hal si berhutang wanprestasi, tidak membayar kembali pinjamannya atau menebus barang yang digadaikannya sesuai dengan tenggang waktu pinjaman yang telah diperjanjikan (parate eksekusi). Dengan demikian pemegang gadai tidak perlu menunggu proses pengadilan yang lama untuk melelang dan mengeksekusi barang gadai yang tidak ditebus sesuai dengan perjanjian gadai. Tidak seperti halnya dengan kredit bank.

    Menentukan hari lelang dan eksekusi 30 hari sejak jatuh tempo masa gadai. Dan selama tenggang waktu itu si pemberi gadai tetap diberi kesempatan untuk melunasi pinjamannya tanpa dibebani bunga pinjaman dalam masa tenggang itu. Ketentuan ini tentu saja meringankan si pemberi gadai dan memberikan kesempatan kepadanya untuk mencari alternatif terbaik untuk melunasi pinjamannya.

    Dari hasil penjualan itu, ia berhak mengambil pelunasan piutangnya beserta bunga dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan dari pendapatan penjualan itu. Hak itu juga berlaku dalam hal pemberi gadai pailit (pasal 1155 ayat 1 KUHPerdata). Dengan berlakunya hak untuk didahulukan, pemegang gadai dihindarkan dari tuntutan-tuntutan yang dapat dilakukan oleh kreditur lainnya.

    Biaya-biaya pelelangan dan biaya-biaya untuk menjaga, merawat dan menyelamatkan barang gadai sejak barang itu digadaikan berhak didahulukan pelunasannya (pasal 1133 jo 1150 KUHPerdata). Hal ini memungkinkan bahwa penerima gadai menambahkan biaya-biaya penyimpanan dan perawatan serta asuransi dan lainnya atas benda gadai. Semua biaya itu dapat ditentukan bahkan ditarik terlebih dahulu.

    Biaya-biaya yang dapat ditarik dari penggadaian gabah dan merupakan pendapatan bagi penerima gadai bisa meliputi: (a) Biaya pemeriksaan kualitas dan kuantitas barang gadai. (b) Biaya proses peningkatan kualitas, sekiranya perlu.(c) Biaya pengemasan.(d) Biaya pergudangan untuk menyimpan dan merawat serta mengasuransikan barang gadai. (e) Biaya bongkar-muat masuk dan keluar gudang penyimpanan. (f) Bunga pinjaman yang besarnya suku bunga dapat berubah sesuai dengan kondisi ekonomi.
    Besarnya suku bunga ini juga dapat disesuaikan menurut golongan besar kecilnya kredit yang diberikan. Pada saat ini rata-rata sewa modal yang berlaku di Perum Pegadaian ditentukan 1,75 persen per 15 hari. Selain itu perjanjian gadai tidak mempergunakan sistim bunga berganda.

    Jangka waktu kredit ditentukan maksimum 4 (empat) bulan seperti yang berlaku untuk barang gadai lainnya untuk menghindarkan terjadinya penumpukan barang yang terlalu lama dan dikhawatirkan daya simpannya bisa menurun.

    Persyaratan Penggadaian Komoditi Pertanian
    Gabah yang dapat digadaikan harus memenuhi persyaratan: (a) Mempunyai daya simpan lebih dari 1 (satu) tahun. (b) Mempunyai standar kualitas SNI atau standar lainnya yang diakui bersama. (c) Mempunyai standar kemasan.

    Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pemegang gadai; (a) Mempunyai/menguasai fasilitas pergudangan yang memadai. (b) Menguasai teknologi penyimpanan dan personel yang handal. (c) Memiliki modal yang cukup. (d) Memiliki pengetahuan mengenai pemasaran komoditi pertanian terkait. (f) Memiliki kemampuan dan fasilitas pengujian dan pemeriksaan kualitas dan kuantitas. (g) Mempunyai fasilitas pengolahan untuk meningkatkan kualitas. (h) Memiliki informasi barang gadaian. (i) Memiliki manajemen yang rapi dan terpercaya.

    Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pemberi gadai/petani; (a) Menyerahkan komoditi pertanian yang dimiliki untuk digadaikan. (b) Memenuhi standar kualitas yang ditentukan. (c) Bersedia menerima kembali barang gadai dalam kuantitas dan kualitas yang ditentukan. (d) Memiliki informasi harga barang gadainya.

    Perlengkapan pegadaian meliputi; (a) Fasilitas dan perlengkapan pergudangan. (b) Fasilitas dan peralatan penilaian kualitas, seperti misalnya moisture tester, timbangan dan lain-lain. (c) Tenaga dan fasilitas bongkar-muat. (d) Fasilitas dan peralatan pengolahan untuk meningkatkan kualitas, antara lain lantai jemur, alat pengering dan lain-lain. (e) Fasilitas pengemasan, antara lain pengadaan karung baru, alat penjahit karung. (f) Kantor beserta perlengkapan serta izin-izin usahanya. (g) Tertib administrasi dan perlengkapan pegadaian lainnya.

    Sistem Tunda Jual Komoditas Gabah
    Sistem penggadaian komoditas pertanian dilakukan mulai dari Pemberi gadai/petani datang ke Perum Pegadaian dengan membawa gabah yang akan digadaikannya. Petugas gadai akan melakukan penimbangan untuk menentukan kuantitas barang gadai. Selanjutnya Petugas akan melakukan pemeriksaan atas kualitas gabah. Bila syarat kualitas KP sesuai dengan standar yang dapat diterima, maka gabah akan dinyatakan layak sebagai barang gadai. Gabah yang tidak memenuhi standar akan ditolak. Gabah yang diterima akan dikemas dan disimpan dalam gudang atau silo. Petani mengisi formulir Permintaan Kredit. Jumlah maksimum kredit yang dapat diberikan kemudian dihitung berdasarkan harga taksiran pasar gabah hari itu.

    Kemudian petugas gadai akan menerbitkan Surat Bukti Kredit (SBK) rangkap dua dan kuitansi pembayaran biaya penanganan “handling”, dan membayarkan jumlah pinjaman sesuai dengan yang tertera dikurangi dengan biaya penanganan sesuai kuitansi. (Biaya penanganan sudah ditetapkan terlebih dahulu, misalnya Rp.70,-/kg.)

    Surat Bukti Kredit (SBK) memuat antara lain: Nama dan alamat si pemberi gadai, keterangan tentang barang gadai “kuantitas dan kualitas”-, taksiran nilai gadai, jumlah pinjaman, tanggal kredit, tanggal jatuh tempo, serta perjanjian gadai lainnya, seperti besarnya bunga gadai, biaya penyimpanan dan perawatan, asuransi dan lain-lain.
    SBK ditandatangani oleh petugas dan pemberi gadai/nasabah. SBK asli diserahkan kepada nasabah, sedangkan SBK copy ditahan oleh petugas. Pada saat penebusan, pemberi gadai/petani menunjukkan SBK kepada petugas gadai dan melunasi seluruh utangnya beserta biaya bunga dan biaya lainnya sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

    Setelah petugas gadai menerima SBK dan uang pelunasannya, maka ia akan menyerahkan barang gadai berupa KP sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam SBK. Selanjutnya si pemberi gadai mengambil barangnya di gudang dan menandatangani slip pengambilan barang jaminan. Dengan demikian berakhirlah perjanjian gadai.

    Apabila kredit tidak dilunasi pada waktunya, maka pejabat gadai akan melelang barang gadai. Pengumuman lelang barang gadai dilakukan sekurangnya 30 hari sebelum lelang dilakukan.

    Pada hari yang ditentukan lelang dilakukan dilaksanakan oleh pejabat Perum Pegadaian di depan umum dan pembeli yang berhak adalah yang mengajukan penawaran harga tertinggi di atas harga dasar, setelah kepada umum ditanyakan penawaran itu dua kali tetapi tidak disambut dengan penawaran lain yang lebih tinggi dari penawaran itu.
    KP yang ditolak karena belum memenuhi standar masih dapat diproses langsung di tempat tersebut dengan biaya tersendiri yang ditentukan berdasarkan taksiran dan kesepakatan antara pemilik barang dengan unit pengolah (pengeringan dan pembersihan). KP yang sudah diolah sampai mencapai standar kemudian dapat digadaikan sesuai prosedur.

    Ketentuan Umum Pengelolaan Kredit Tunda Jual Gabah
    Ketentuan umum pengelolaan kredit tunda jual gabah (Perum Pegadaian, 2003) adalah sebagai berikut; Kantor Pusat memberikan otorisasi modal kerja kepada Pimpinan Kantor Wilayah untuk kegiatan operasional Kredit Tunda Jual Gabah. Sebagai pertanggungjawaban perkembangan operasional, maka Pimpinan Cabang melakukan administrasi dan pembukuan serta membuat laporan ke Kantor Wilayah. Laporan yang dibuat berupa Laporan Harian Kas sebagaimana yang telah lazim selama ini dikirim secara mingguan dan Laporan Operasional setiap akhir bulan. Oleh Kantor Wilayah laporan keuangan tersebut diproses untuk menjadi Laporan Keuangan dan Laporan Operasional gadai dan usaha-usaha lainnya yang dikirimkan ke KPPP. Bentuk format Laporan dan tata cara pengirimannya akan diatur secara terpadu dengan ketentuan pelaporan lainnya.

    Kegiatan Kredit Tunda Jual Gabah ini terbatas pada penyaluran modal kerja yang telah ditentukan penggunaannya untuk para petani yang berdomisili di sekitar Cabang yang ditunjuk. Namun demikian dalam teknis pemanfaatan modal kerja tersebut tidak perlu dilakukan pemisahan dengan modal kerja cabang. Dengan demikian pada waktu terjadi surplus modal kerja untuk penggunaan Kredit Tunda Jual Gabah, uangnya bisa dipakai untuk pelayanan gadai konvensional.

    Mekanisme pemberian modal kerja kepada para Agen dan batas tertinggi besarnya modal kerja yang diberikan ke Agen diatur sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama antara PERUM Pegadaian dengan pihak Agen.

    Setiap hari Pimpinan Cabang menerima informasi harga pasar gabah dari pasar gabah setempat atau sumber lain yang berwenang (Biro Statistik atau Bulog) melalui telpon/faksimili. Apabila sampai pada saat jam pelayanan tidak ada informasi, maka harga pasar gabah yang ditetapkan adalah informasi harga pasar setempat. Pegawai fungsional Kredit Tunda Jual Gabah tidak dibenarkan menetapkan sendiri harga pasar gabah di pasaran baik di atas maupun di bawah harga pasar gabah yang diberikan oleh Pimpinan Cabang atau sumber lain tersebut. Dalam keadaan yang menyimpang dari itu harus mendapat persetujuan tertulis dari Pimpinan Kantor Wilayah.

    Dalam keadaan tertentu Pimpinan Cabang melalui Pegawai Fungsional Kredit Tunda Jual Gabah hendaknya dapat mengetahui dan mengantisipasi kemungkinan adanya permintaan pinjaman secara besar-besaran melebihi kebutuhannya sebagai upaya untuk mengacaukan pasar. Pemerataan penyaluran dan kepentingan semua pelanggan harus diutamakan.
    Pimpinan Cabang menetapkan harga taksiran gabah setelah terlebih dahulu ikut mencermati harga pasar gabah di wilayah sekitar.

    Cabang Pegadaian memberikan harga kepada petani (Nasabah) sebesar harga gabah di pasaran. Harga ini selanjutnya disebut harga pasar gabah, yaitu harga gabah yang beredar di pasaran wilayah agen setempat. Uang Pinjaman yang diberikan sebesar sekian prosen dari taksiran dimaksudkan agar tercapai kesetaraan antara besaran Uang Pinjaman ditambah Sewa Modal sehingga sama atau mendekati nilai taksiran harga jual gabah.

    Sesuai dengan surat perjanjian kerjasama, agen tidak diperbolehkan menyalurkan uang pinjaman kepada petani di wilayahnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan/instansi atau orang lain selain dari Pegadaian. Oleh karena itu, Pimpinan Cabang agar memantau dan segera melaporkannya ke Kantor Wilayah untuk diambil tindakan seperlunya.

    Prosedur Perekrutan
    Pimpinan Cabang dapat meminta daftar nama pengusaha gabah dari Dinas Pertanian setempat atau menerima langsung permohonan dari masyarakat. Berdasarkan daftar tersebut, Pimpinan Cabang menawarkan keagenan kepada para pengusaha tersebut;
    Para peminat harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi Agen yang sudah disediakan, serta melengkapi semua persyaratannya.

    Pimpinan Cabang kemudian mengusulkan calon-calon Agen kepada Pimpinan Kantor Wilayah dengan landasan hasil penelitian awal dan penjelasan asumsi yang menjadi dasar usulannya. Pimpinan Wilayah atau Manajer Operasional Kanwil bersama Pimpinan Cabang melakukan penelitian untuk mengetahui kelayakan sosial, ekonomi dan bisnis/usaha calon Agen dan kebutuhan petani setempat serta kemungkinan dilaksanakannya keagenan di wilayah tersebut. Hasil penelitian dituangkan dalam Formulir Rekomendasi Hasil Survei Calon Agen Gadai Gabah. Pemimpin Kantor Wilayah melakukan seleksi dan penelitian seperlunya serta meminta kesediaan calon Agen untuk menyerahkan jaminan serta kesediaan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

    Berdasarkan itu, calon Agen diusulkan ke Kantor Pusat untuk dilakukan penelitian lanjutan maupun pelatihan. Kantor Pusat menetapkan nama-nama Agen terpilih kepada Pemimpin Kantor Wilayah untuk dilakukan perikatan. Pemimpin Kantor Wilayah menandatangani kontrak perikatan keagenan dengan Agen dihadapan notaris. Biaya notaris bisa dinegosiasikan.

    Persyaratan sebagai Agen
    Pria/wanita; Warga Negara Indonesia; Minimal usia 25 tahun, sehat jasmani dan rohani;
    Pendidikan diutamakan minimal SLTA; Mengajukan permohonan sebagai Agen Gadai Gabah ; Telah berdomisili minimal 5 (lima) tahun di tempat tersebut; Memiliki Surat Ijin Usaha, gudang/lumbung kapasitas minimal 100 ton, memiliki fasilitas pengeringan, penggilingan dan alat pemeriksaan gabah; Bersedia mematuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh Pegadaian; Menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah/sawah atau surat/barang berharga lainnya; Mempunyai citra dan hubungan baik dengan para petani di desanya; Memperoleh rekomendasi dari 5 (lima) tetangga terdekat yang tidak ada ikatan kekerabatan; Berkelakuan baik dinyatakan dengan surat keterangan Lurah; Diutamakan telah terpasang jaringan listrik dan telepon; Jujur dan bertanggung jawab dan diutamakan nasabah Pegadaian yang mempunyai track record bagus.

    Perikatan Kontrak Keagenan dengan Agen
    Pemimpin Kantor Wilayah melakukan perikatan kontrak dengan Agen yang telah mendapat rekomendasi dari Kantor Pusat. Kontrak dilakukan dihadapan notaris yang beroperasi di wilayah Kantor Cabang berada.

    Pada saat kontrak dilakukan Agen harus menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada butir 11.i. di atas untuk disimpan di Kantor Cabang Pegadaian. Nilai jaminan minimal sebesar 1.5 kali dari maksimum plafon pinjaman modal kerja untuk Agen.
    Setelah perikatan dilakukan, maka akan dilakukan pelatihan/training kepada para Agen dan petugas fungsional Kantor Cabang yang ditunjuk melakukan layanan Kredit Tunda Jual Gabah ini.

    Persyaratan Agunan dan Prosedur Penentuan Kualitas Agunan
    Gabah yang dapat diterima sebagai agunan adalah Gabah Kering Giling (GKG) Standar Nasional dengan memenuhi syarat kualifikasi sebagai berikut: Kadar air gabah maksimum 14%, Butir hampa/kotoran maksimum 3%, Butir kuning/rusak maksimum 3%, Butir hijau/mengapur maksimum 5%, Butir merah maksimum 3%, Standar varietas tidak ditentukan, Standar kemasan kantong plastik baru 50 kg, Standar tumpukan metode 2+3 atau 2x3.

    Prosedur Penentuan Kualitas Gabah
    Alat yang dipergunakan timbangan analis 500; Moisture Tester; Alat pengupas kulit gabah (bascer); Gelas ukur besar; Alkohol kadar 95% atau ayakan hampa; Tampah (alat penampi); Sendok plastik.

    Proses Pemeriksaan
    Keluarkan dari karung semua gabah dan sebar di lantai untuk mengetahui mutu dan homogenitas jenis gabahnya; Setelah diketahui bahwa mutu dan homogenitas gabah cukup bagus, ambil contoh (sampel) gabah dari beberapa tempat sebaran, kemudian dilakukan pemeriksaan tingkat kadar air gabah dengan alat moisture tester sesuai dengan spesifikasi dan karakteristik alat yang tersedia. Dari pemeriksaan ini akan diketahui prosentase kadar air gabah, apabila ternyata belum memenuhi standar kualifikasi Gabah Kering Giling, maka harus dilakukan tindakan pengeringan baik dengan penjemuran maupun dengan alat pengering gabah (rice drier);

    Selanjutnya untuk mengetahui kondisi butir gabah yang akan dijadikan barang jaminan dari contoh gabah tersebut diambil sebanyak 100 (seratus) gram dengan menggunakan timbangan analis;

    Pertama-tama untuk mengetahui prosentase kandungan kotoran dan butir hampanya, maka contoh gabah dimasukkan ke dalam gelas ukur besar lalu tuangkan cairan alkohol 95%, kemudian diaduk-aduk sampai rata sampai semua kotoran serta butir hampanya mengapung ke permukaan. Dengan menggunakan sendok plastik semua materi yang mengapung diangkat dan setelah kering lalu ditimbang. Proses ini juga dapat dilakukan dengan menggunakan ayakan hampa. Apabila kandungan kotoran dan butir hampanya masih di atas ambang yang dipersyaratkan berarti semua gabah harus ditampi/dipisahkan kotorannya terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan langkah pemeriksaan lagi.

    Selanjutnya sisa gabah yang masih ada diambil dari dalam gelas ukur kemudian dikeringkan. Berhubung cairan yang kita gunakan adalah alkohol 95%, maka dalam waktu sekejap gabah segera akan mengering kembali. Setelah gabah benar-benar dalam kondisi kering lalu dikupas dengan menggunakan alat pengupas kulit gabah (bascer). Dengan alat penampi yang tersedia kulit padi dipisahkan maka akan didapatkan butir-butir pecah kulit (brown rice).

    Langkah terakhir yang dilakukan adalah memisahkan secara teliti butir-butir padi ke dalam beberapa kelompok antara lain; Butir kuning/rusak, Butir hijau/mengapur, Butir merah.

    Masing-masing butir kelompok tersebut kemudian ditimbang untuk mengetahui prosentasenya. Menurut persyaratan Standar Nasional, maka contoh gabah serta butir-butir hasil analisa pemeriksaan yang telah dilaksanakan tersebut secara terpisah masing-masing dikemas menggunakan plastik transparan dengan disertai catatan seperlunya.

    Prosedur Pelayanan Pinjaman
    Prosedur menaksir; Petani membawa agunan berupa gabah dan foto copy KTP (untuk nasabah baru). Gabah harus ditimbang lebih dahulu untuk mendapatkan beratnya.
    Setelah ditimbang, gabah harus disebar di lantai untuk memeriksa kualitas dan homogenitasnya. Gabah diambil contoh secara acak lalu ditimbang dengan timbangan halus untuk diukur kadar airnya dengan Moisture tester, kemudian dikupas, diperiksa dan dianalisa untuk menentukan kadar-kadar lainnya, sesuai standar ketentuan yang disyaratkan.

    Gabah yang dapat diterima sebagai barang gadai adalah Gabah Kering Giling (GKG) sesuai dengan standar Bulog. Gabah Kering Panen (GKP) atau Gabah Kering Simpan (GKS) dapat diterima sebagai barang gadai setelah Agen memproses dan mengolahnya menjadi GKG. Apabila GKP atau GKS diterima langsung sebagai barang gadai harus dikonversikan beratnya menjadi GKG berdasarkan tabel refaksi standar SNI. Atas dasar jumlah GKG yang dapat digadaikan, petani mengisi Formulir Permintaan Pinjaman dan menyerahkan kepada petugas. Uang Pinjaman ditentukan dengan cara mengalikan jumlah berat GKG dengan harga taksiran pada hari itu dikalikan prosentase plafond sesuai Tabel Plafond Pinjaman yang berlaku. Petugas menyerahkan SBGG yang telah diisi kepada kasir (rangkap tiga), kemudian kasir menyerahkan Uang Pinjamannya kepada petani.

    Prosedur Pembayaran Modal Kerja dari Cabang ke Agen
    Setiap akan terjadi transaksi, Agen terlebih dahulu memberitahukan melalui telpon kepada Pimpinan Cabang guna mempersiapkan modal kerja yang akan disalurkan dengan memperkirakan jumlahnya berdasarkan banyaknya gabah petani yang akan digadaikan. Kemudian Pegawai Fungsional mendatangi Agen untuk memantau kegiatan pelayanan tersebut sekaligus memeriksa kebenaran pemeriksaan gabah.
    Agen membawa Buku Kas beserta SBGG dwilipat dan trilipat yang sudah dibubuhi tandatangan Pegawai Fungsional dan Agen ke Kantor Cabang untuk diserahkan kepada kasir Kantor Cabang sebagai bukti pendukung pembayaran modal kerja. SBGG dwilipat ditinggal pada kasir Kantor Cabang, sedangkan Buku Kas lembar II dan SBGG trilipat dibawa Agen.

    Untuk menjaga keamanan, Pimpinan Cabang dapat juga mengirimkan modal kerja kepada Agen melalui Bank menggunakan Nota Pengiriman Uang. Pimpinan Cabang mentransfer uang melalui rekening yang telah ditentukan kepada Agen selambat-lambatnya sehari setelah Nota Pengiriman Uang diterima.

    Di samping itu, untuk mempercepat pelayanan, pihak Agen dapat mengambil modal kerja (petty cash) sebesar maksimum kas yang telah diperjanjikan ke Kantor Cabang Pelaksana sambil memberitahukan akan adanya transaksi gadai pada hari itu. Mekanisme mutasi modal kerjanya menggunakan Buku Serah Terima Uang. Pegawai Pelaksana dan Pihak Agen kemudian bersama-sama mendatangi lokasi tempat pelayanan Program Tunda Jual Gabah.

    Prosedur Pembayaran Pinjaman dari Agen ke Petani
    Petani selaku nasabah, setelah menyerahkan gabah untuk ditaksir dan menerima kitir bukti penyerahan gadai yang dipotong dari FPP, menunjukkannya kepada Kasir Agen untuk menerima pembayaran. Sebagai tanda persetujuan transaksi kredit, Pengelola, Nasabah dan Agen masing-masing membubuhkan tandatangan pada badan SBGG yang terdiri dari tiga rangkap. Lembar asli untuk nasabah yang bersangkutan, lembar dwilipat untuk Cabang Pegadaian, sedang lembar trilipat untuk arsip Agen. Kasir menyerahkan uang pinjaman beserta SBGG asli kepada nasabah. Nasabah membayar kontan biaya penanganan (handling) gabah yang sudah disepakati terlebih dahulu kepada pihak Agen.

    Prosedur Pengemasan dan Penyimpanan.
    Pengelola/Kasir menyerahkan barang jaminan gabah kepada Petugas Gudang Agen dalam keadaan terbungkus dan disegel dalam karung plastik baru kemasan @ 50 kg, menggunakan Kartu Barang Jaminan sesuai dengan Buku Serah Terima Barang Jaminan. Barang jaminan/gabah tersebut dikemas sesuai jumlah agunan masing-masing petani/nasabah seperti tertera dalam Buku Nasabah.

    Petugas Gudang kemudian memeriksa kebenaran fisik barang jaminan, seperti berat barang, jumlah kantong, kerapian segel dan lain-lain serta mencocokkannya dengan Kartu Barang Jaminan yang diterima dari Pengelola/Kasir dan dicocokkan dengan Buku Nasabah. Masing-masing barang jaminan ditimbang dalam keadaan tersegel untuk memudahkan melakukan klaim kepada Pengelola/Kasir bila barang yang diserahkan tidak cocok dan juga memudahkan penyerahan kepada Petani pada saat menebus.
    Setelah barang jaminan terdapat cocok, maka Kartu Barang Jaminan ditandatangani oleh Petugas Gudang kemudian disimpannya. Barang Jaminan disimpan di Gudang dan disusun secara rapi serta tidak boleh lebih dari 14 tumpukan baik dengan metode 3+2 maupun 3x2.
    Barang Jaminan Gabah harus disimpan dengan alas flonder, dijaga dan dirawat sesuai prosedur perawatan serta penyimpanan standar Bulog.

    Prosedur Penebusan
    Prosedur Tebus Sebagian. Pada prinsipnya Gabah tidak boleh disimpan lebih dari satu periode gadai yakni 4 (empat) bulan. Oleh sebab itu penebusan sebagian dimungkinkan dengan cara mengangsur selama masih dalam periode gadai tersebut, dengan cara Petani mendatangi Kasir dengan membawa dengan mambawa SBGG asli untuk menebus sebagian barang yang digadaikan dengan membayar sebagian dari uang pinjaman berikut sewa modalnya.

    Tebus sebagian tersebut oleh Kasir kemudian dicatat pada halaman belakang SBGG aslinya. Petani menyerahkan uang angsuran berikut sewa modalnya dan Kasir akan menerbitkan Slip Pelunasan dalam 2 (dua) rangkap, lembar I diserahkan kepada petani sebagai tanda pembayaran sedangkan lembar II untuk Petugas Gudang. Setelah diisi, diberi paraf dan cap Agen maka SBGG asli tersebut dikembalikan lagi kepada petani.
    Sebelum barang jaminan diserahkan, Petugas Cabang Agen mencocokkan lembar I Slip Pelunasan barang jaminan yang juga berfungsi sebagai kuitansi penerimaan dengan Slip lembar II. Setelah Kartu Barang Jaminan diisi dan ditandatangani, sebagian barang jaminan dapat diserahlan kepada petani bersama dengan bukti lembar I Slip Pelunasan tersebut. Lembar II Slip Pelunasan tersebut berfungsi untuk mengisi Kartu Barang Jaminan yang disimpan di Gudang, selanjutnya dipergunakan untuk mengisi Buku Pinjaman dan Buku Pelunasan.

    Prosedur Tebus Seluruhnya. Proses menebus seluruhnya dilakukan petani dengan menunjukkan SBGG asli untuk dihitung sewa modalnya oleh Kasir Agen, dan perhitungan tersebut ditulis dengan tinta merah/spidol pada halaman depan SBK, sehingga jelas terbaca oleh petani/nasabah.

    Petani kemudian membayar sesuai jumlah yang tertera di SBGG kepada Kasir dan dibuatkan Slip Pelunasan dalam 2 (dua) lembar, lembar I diserahkan kepada nasabah bersama sobekan kitir dalam SBGG, sedangkan kitir luarnya berikut Slip Pelunasan lembar II diberikan kepada Petugas Gudang Agen untuk proses pengeluaran barang.
    Sebelum barang jaminan diserahkan, Petugas Gudang Agen mencocokkan lembar I Slip Pelunasan barang jaminan yang berfungsi sebagai kuitansi penerimaan dan kitir dalam SBGG dengan lembar II-nya serta kitir luar SBGG yang diterima dari Kasir. Setelah Kartu Barang Jaminan diisi dan ditandatangani, barang jaminan dapat diserahkan kepada petani berikut bukti lembar I Slip Pelunasan, sedangkan sobekan kitir dalam dan kitir luar SBGG disatukan dalam liaspen.

    Berdasarkan badan SBGG dan lembar II Slip Pelunasan, barang jaminan yang telah diserahkan dicatat dalam Buku Gudang serta Buku Pelunasan sekaligus dipakai sebagai penghapus pinjaman pada Buku Pinjamannya (Form GG.15). Selanjutnya lembar II Slip Pelunasan ini dilampirkan pada Kas Debet untuk lampiran Buku Kas.

    Prosedur pembayaran uang dari Agen ke Kantor Cabang
    Apabila banyaknya uang kas Agen sudah melampaui saldo maksimal maka dalam waktu selambatnya 1 (satu) hari kerja, Agen harus menyerahkan uang pelunasan tebusan berikut Buku Laporan Harian Kas dan lampiran-lampirannya untuk diserahkan kepada Kasir Kantor Cabang. Kasir menghitung kembali jumlah tebusan dan menerapkan penalti bila terjadi keterlambatan penyerahan uang tebusan dari Agen Besarnya penalti adalah 1%o (satu perseribu) setiap satu hari keterlambatan. Agen dan Kasir Cabang memberikan tanda tangan pada Buku Serah Terima Uang sebagai bukti penyerahan dan penerimaan uang. Berdasarkan Buku Laporan Harian Kas tersebut Kasir mengisi formulir denda apabila terjadi keterlambatan. Pihak Agen harus melunasi saat itu juga dan menerima bukti pembayaran penalti lembar asli.

    Prosedur Lelang
    Prosedur Pra Lelang. Apabila satu periode gadai sudah jatuh tempo, maka Agen melakukan prosedur pra lelang dengan langkah-langkah sebagai berikut; Buku Pinjaman yang lowong, dicatat nomor-nomornya dan dilakukan pencabutan serta pengelompokkan SBGG trilipat berdasar nomor-nomor tersebut dan dicatat pada Buku Daftar Barang yang akan dilelang. Kuantitas gabah (berat dan jumlah karung) berdasar data kompilasi tersebut dicocokkan dengan Buku Gudang serta kondisi barang di dalam gudang kemudian dipisahkan dari tumpukan gabah yang lain. Jika terdapat perbedaan, maka Kartu Barang Jaminan yang disimpan Agen dapat dipakai sebagai acuan. Berdasar SBGG trilipat tersebut, nasabah diberitahu secara tertulis dan atau pengumuman yang dilakukan lewat Radio maupun lewat lembaga Pedesaan. Penghitungan dan persiapan pra lelang ini dilakukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum hari lelang dilaksanakan.

    Prosedur Lelang. Lelang dilaksanakan tepat pada hari sesuai dengan pengumuman yang telah disebarluaskan, dimulai pukul 10.00 waktu setempat. Pada hari yang telah diumumkan tersebut Petugas Gudang Agen segera menyiapkan barang jaminan gabah yang telah dipisahkan sesuai dengan hasil penghitungan pra lelang. Panitia Lelang terdiri dari Agen sebagai pemimpin didampingi Pegawai Fungsional dan Kasir Agen. Calon pembeli lelang harus mendaftarkan diri kepada panitia lelang dengan menunjukkan identitas berupa KTP/Kartu identitas lain serta menyerahkan uang muka pembayaran lelang. Uang muka pembayaran tersebut dihitung dan dicatat oleh Kasir dan panitia lelang. Pembeli lelang dicatat dalam Buku Daftar Pembeli Lelang.

    Lelang dibuka dengan harga dasar sesuai harga pasar gabah setempat pada hari tersebut. Metode lelang dipakai sistem “naik-naik” dan bagi pemenang dengan harga yang tertinggi, kepadanya akan dibebankan tambahan biaya lelang sesuai ketentuan yaitu 9.7o/oo dari lakunya lelang. Kasir Lelang mencatat harga lakunya lelang sesuai dengan pendengarannya, dan dibukukan ke dalam Buku Lakunya Lelang. Setiap pemenang lelang diberikan Formulir Pembelian Lelang rangkap 2, dan ditandatangani bersama-sama dengan Pemimpin Lelang. Lembar I untuk Mancab, sedangkan lembar II diberikan kepada Pembeli Lelang bersama dengan barang jaminan yang dimenangkannya. Formulir Pembelian Lelang tersebut juga dipakai sebagai pengganti surat jalan.

    Berdasar Buku Lakunya Lelang, barang jaminan yang diserahkan/keluar dicatat pada Buku GudangBuku Ikhtisar Pinjaman dan Pelunasan dan untuk menghapus pada Buku Pinjaman dengan diberi catatan “LELANG, tgl...”. Setelah selesai lelang Kasir lelang menghitung dan membukukan transaksi lelang pada Buku dan Formulir terkait. Pembukuan lelang ini kemudian dimasukkan dalam Laporan Harian Kas dan Buku Kas Agen pada hari pelaksanaan lelang tersebut.

    Prosedur Pembayaran Uang Kelebihan
    Lakunya lelang dikurangi dengan besarnya Uang Pinjaman dan Sewa Modal ditambah biaya lelang sisanya adalah uang kelebihan yang menjadi milik dan harus dibayarkan kepada nasabah/petani yang menggadai. Petani yang namanya tercantum dalam SBGG harus dihubungi dan dalam hal ini pihak Agen secara aktif menghubungi petani yang bersangkutan dan menyerahkan uang kelebihan yang menjadi haknya tersebut. Penyerahan uang kelebihan harus disertai dengan bukti serah terima uang yang ditandatangani oleh petani yang bersangkutan dengan menyerahkan SBGG aslinya dan dicatat dalam Buku Uang Kelebihan.

    Sistem Keamanan Terpadu
    Sistem Keamanan Terpadu merupakan suatu sistem yang digunakan secara terpadu antara Kantor Cabang Pegadaian dan pihak Agen dengan keamanan swadaya tingkat desa maupun petugas keamanan formal (POLRI). Kegiatan pengamanan terpadu ini menjadi sedemikian penting mengingat keberadaan Agen yang dipakai sebagai tempat penyimpanan gabah milik masyarakat ada kemungkinan tidak diinginkan kehadirannya oleh para tengkulak karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seperti pada saat sebelum dibuka Agen.
    Pihak Agen pada dasarnya harus sudah siap untuk mengantisipasi keadaan terburuk sekalipun, karena Agen berkewajiban untuk menyimpan dan merawat serta mengamankan barang gadai dengan sebaik-baiknya sebagai akibat pelimpahan sebagian wewenang penyelenggaraan usaha gadai dari Pegadaian berdasarkan kontrak perikatan keagenan.

    Kegiatan pengamanan lainnya adalah dengan memberikan penyuluhan atau sosialisasi bekerjasama dengan Departemen Pertanian, LSM (Agri-business Club) dan aparat desa terkait yang ditujukan kepada masyarakat mengenai arti pentingnya keberadaan sistem Kredit Tunda Jual Gabah. Bahkan dimungkinkan pula untuk membuat brosur disertai dengan katalog yang memberikan informasi tentang cara-cara menggadai serta keuntungannya. Brosur ini disebarkan kepada seluruh petani dan masyarakat di daerah setempat.

    Penyuluhan dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya keberadaan gudang sebagai tempat penyimpanan gabah milik petani sehingga menumbuhkan kemauan bersama untuk menjaganya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh Pegadaian dengan memanfaatkan kerjasama dengan Departemen Pertanian untuk ikut serta dalam kegiatan pembinaan pertanian, baik dalam sarasehan maupun di lapangan.

    Pada kesempatan ini Pegadaian memberikan penjelasan tentang gabah yang digadaikan, harga taksiran, plafond kredit dan syarat-syarat menggadai serta sistem keamanan terpadu yang diharapkan tumbuh dari masyarakat. Untuk itu Cabang Pengelola Kredit Tunda Jual Gabah dapat bekerjasama dengan petugas penyuluh Dinas Pertanian setempat, khususnya pembinaan kepada para petani padi.

    Related Posts :



2 komentar:

  1. Halo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang swasta, apakah Anda berhutang? Anda membutuhkan dorongan finansial? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Saya memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga dengan tingkat bunga yang sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

  1. Widya says:

    salah satu cara untuk menangani permasalahan diatas adalah dengan dilakukan resi gudang

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post