• Sistem Tunda Jual Komoditas Pertanian


    Dalam rangka meningkatkan produksi peternakan, pemerintah telah berusaha meningkatkan populasi ternak di dalam negeri dan impor ternak. Impor ternak dilakukan terutama untuk ternak besar (sapi), yaitu sapi bakalan untuk dipotong, induk sapi, dan bahkan daging (beku) dengan pengawasan sangat ketat untuk mencegah menularnya penyakit hewan.

    Selama ini usaha peternakan masih didominasi oleh usaha mikro dan usaha kecil sebagai usaha sampingan atau usaha keluarga untuk tabungan atau memenuhi kebutuhan mendesak. Namun dengan meningkatnya pengetahuan dan kemampuan peternak, tidak sedikit peternakan sebagai usaha pokok keluarga dan dikelola secara sungguh-sungguh.
    Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumsi daging dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga peternak yang mendesak, ternak dijual dengan cukup murah atau masih relatif kecil. Dengan demikian keuntungan dan manfaat yang diperoleh masih belum optimal dan bahkan ada kecenderungan induk ternak yang masih produktif juga dijual. Sehubungan dengan kondisi tersebut salah satu upaya menjual ternak selagi masih kecil atau induk sapi adalah dengan menerapkan sistem tunda jual peternakan.
    Sistem tunda jual komoditas peternakan bertujuan untuk (1). membantu petani dalam meningkatkan pendapatan dengan menerapkan tunda jual ternaknya; (2). mengurangi penjualan ternak bakalan dan induk ternak milik peternak; dan (3). membantu peternak memperoleh ternak bakalan atau induk ternak untuk dipelihara dengan kerjasama saling menguntungkan.

    Dalam usaha peternakan telah berkembang cukup pesat menjadi usaha yang menguntungkan dan menjadi usaha pokok, bahkan menjadi usaha berskala industri. Namun sampai saat ini usaha peternakan masih didominasi oleh usaha skala mikro dan usaha kecil.

    Salah satu kendala dalam usaha peternakan khususnya usaha mikro dan kecil adalah permodalan. Permodalan tersebut antara lain untuk membeli bibit ternak bakalan atau induk ternak. Seringkali untuk memenuhi kebutuhan mendesak peternak menjual ternaknya yang belum siap jual atau induk ternak yang sedang bunting. Dengan demikian peternak akan mengalami kerugian atau hanya mendapat keuntungan relatif kecil.
    Tunda jual merupakan salah satu usaha untuk mengatasi masalah permodalan, mengurangi kerugian peternak dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Sementara itu usaha ternaknya masih dapat dilakukan sampai siap jual atau beranak dan berkembang.

    Pemerintah dapat memfasilitasi dalam menyediakan permodalan untuk membeli bibit bakalan atau ternak induk dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Sistem tunda jual yang diterapkan dapat mengikuti pola pembagian keuntungan dengan sistem “maro”, sistem bagi hasil sesuai kesepakatan dan sistem kredit.

    Dalam prakteknya, pola kemitraaan tunda jual dapat dikembangkan untuk ternak unggas yang dipelihara untuk diambil hasil telurnya atau hasil dagingnya (dipotong). Misalnya ternak ayam potong atau ayam petelur, itik petelur, burung puyuh pedaging dan petelur. Sistem tunda jual ini dapat dilakukan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama.

    Manfaat bagi peternak dalam sistem tunda jual ini antara lain; Peternak dapat memperoleh bibit dan menyalurkan hobinya tanpa harus mengeluarkan modal sendiri.
    Peternak dapat menunda penjualan ternaknya dan meminjam dana dari pemilik modal dengan jaminan ternak untuk terus dipelihara. Peternak dapat menjual ternaknya pada saat harga cukup menguntungkan atau pada saat kebutuhan ternak meningkat, misalnya hari raya atau hari besar keagamaan dan tahun baru. Peternak memperoleh kotoran ternak untuk pupuk yang dapat dipakai sendiri atau dijual untuk menambah penghasilan.

    Manfaat tunda jual ternak bagi pemilik modal atau investor adalah; Pemilik modal dapat menanamkan modal untuk membantu peternak skala mikro atau kecil tanpa harus terjun langsung dalam usaha pemeliharaan. Membantu program pemerintah dalam usaha meningkatkan produksi peternakan dan upaya swa sembada daging. Sebagai alternatif investasi yang menguntungkan dibandingkan investasi lain, misalnya tabungan atau deposito. Sebagai penyaluran hobi memelihara ternak, sementara investor tidak memiliki waktu yang cukup untuk memelihara dan merawat ternaknya.

    Manfaat tunda jual ternak bagi pemerintah adalah; Mencegah penjualan ternak bibit bakalan oleh petani. Mencegah pemotongan bibit bakalan dan induk ternak. Mendorong peningkatan produksi peternakan dalam negeri. Mengurangi impor ternak potong atau daging. Menghindari masuknya dan berkembangnya penyakit hewan berbahaya.

    Pola Tunda Jual Komoditas Peternakan
    Pola Tradisional atau Gaduhan. Pola tradisionil atau gaduhan merupakan pola kemitraan yang telah lama berkembang dan dilakukan oleh masyarakat peternak di pedesaan, baik untuk ternak besar maupun ternak kecil. Pola gaduhan ini sampai saat ini masih banyak dilakukan peternak di pedesaan bekerjasama dengan pemilik modal.

    Dalam pola ini pemilik modal membeli ternak kecil atau besar yang diserahkan kepada peternak untuk dipelihara dengan baik. Ternak yang diserahkan ini terutama adalah ternak induk betina, sehingga akan berkembang atau mampu beranak.

    Sistem pembagian keuntungan adalah dengan sistem “maro” atau pola bagi hasil 50:50 untuk anakan yang dihasilkan atau atas dasar kesepakatan. Induk ternak masih tetap menjadi pemilik modal dan tetap dipelihara oleh peternak sampai berkembang biak kembali.

    Dalam kondisi ternak yang dipelihara tidak mampu beranak atau mandul, sementara telah banyak tenaga peternak dicurahkan untuk pemeliharaan ternak tersebut, pemilik modal modal dan peternak dapat bersepakat untuk menjual ternaknya dan pemilik modal mengganti biaya pemeliharaan.
    Dalam pola ini peternak wajib memelihara ternak milik investor secara baik dan wajar sesuai dengan kondisi ternak. Apabila ditemukan kondisi yang mengakibatkan ternak yang dipelihara mati atau hilang, peternak wajib memberitahukan secepatnya kepada pemilik modal dengan membawa surat laporan kehilangan dari polisi atau pengurus desa setempat dengan membawa saksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kondisi kehilangan atau kematian ternaknya karena kelalaian peternak dapat diminta ganti rugi atau atas dasar kesepakatan.

    Pelaksanaan sistem tunda jual dapat dilakukan dengan peternak perseorangan atau kelompok peternak dengan sistem kandang kelompok. Dalam sistem perorangan pemeliharaan ternak dilakukan sendiri, sedangkan apabila dilakukan oleh kelompok peternak pemeliharaan dapat dilakukan secara bersama-sama atau dengan bergilir dan pembagian tugas sesuai keahliannya.

    Pola Bagi Hasil. Dalam sistem tunda jual dengan pola bagi hasil yang dilakukan dengan sistem kemitraan dan biasanya dilakukan untuk ternak potong. Pemilik modal menyerahkan bibit ternak potong (bakalan) kepada peternak. Peternak memelihara ternak sampai kondisi siap potong atau siap jual. Peternak hanya menyiapkan kandang pemeliharaan dan menyediakan pakan ternak. Pola ini sering pula disebut penggemukan sapi potong.

    Setelah ternak siap potong pada umur tertentu ternak dijual di pasaran atau pemilik modal membeli kembali ternak siap potong tersebut. Harga ternak atas dasar harga pasaran atau atas dasar kesepakatan bersama sebelumnya.

    Pembagian keuntungan didasarkan atas harga pembelian bibit ternak bakalan dan harga jual ternak tersebut. Selisih nilai jual dan beli tersebut dibagi antara peternak dan pemilik modal. Besar bagi hasil didasarkan atas kesepakatan, antara lain 50:50, 60:40 dan 70:30 untuk peternak dan pemilik modal.

    Di samping bibit ternak, dalam pemeliharaan intensif pemilik modal dapat menyediakan sarana produksi ternak yang penting, seperti vitamin dan obat-obatan serta konsentrat, sedang pakan disediakan oleh peternak.

    Pola Kemitraan dengan sistem kredit. Pola kemitraan peternak dengan sistem kredit berkembang dengan adanya program Bantuan langsung Masyarakat (BLM), Bantuan Pinjaman langsung Masyarakat dan Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK). Di dalam pola ini peternak memperoleh bibit bakalan atau induk ternak bunting dengan harga yang diketahui bersama dan dihitung sebagai pinjaman kredit biasanya lewat bank. Peternak mengembalikan pinjaman kredit dengan membayar pokok dan bunganya dengan diangsur dalam jangka waktu tertentu. Bunga pinjaman biasanya atas dasar bunga komersial yang dihitung “sistem flat” atau menurun. Sistem ini telah diterapkan dan berhasil di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Peternakan setempat. Dana yang digunakan berasal dari pihak swasta atau BUMN dengan jaminan Gubernur/Pemda.

    Pelaksanaan Sistem Tunda Jual Komoditas Peternakan
    Guna keberhasilan penerapan sisten tunda jual ini dapat dipertimbangkan secara baik mengenai pemilihan calon lokasi, calon peternak yang akan memelihara dan merawat ternak serta calon ternak bakalan atau bibit yang menjadi obyek tunda jual ini. Kesalahan dalam memilih salah satu dari ketiga hal tersebut dapat menjadi penyebab kurang berhasil atau kegagalan dan kerugian serta sulit berkembang.

    Pemilihan Calon Lokasi. Calon lokasi untuk pelaksanaan tunda jual ternak sebaiknya memenuhi persyaratan; Tersedia cukup hijauan makanan ternak sepanjang tahun termasuk adanya padang penggembalaan. Tersedia cukup limbah pertanian yang dapat digunakan sebagai tambahan pakan ternak. Tersedia cukup limbah industri pertanian, seperti ampas tahu, bungkil kedele, ampas nenas, limbah kelapa sawit, dll. Tersedia cukup air, baik untuk ternak maupun untuk padang rumput yang dipelihara. Lokasi dekat dengan kios saprodi untuk ternak, misalnya obat hewan, konsentrat, dan kebutuhan lainnya. Lokasi berdekatan dengan sumber bibit ternak (tentative).

    Pemilihan Calon Peternak. Persyaratan calon peternak antara lain; Telah berpengalaman dalam memelihara ternak sejenis minimal 1 tahun. Tidak memiliki pinjaman kredit dari bank untuk skim kredit peternakan. Belum pernah menerima bantuan modal dari sumber lain. Peternak skala mikro dan kecil untuk perorangan atau kelompok. Kesulitan modal untuk pengadaan bibit ternak bakalan atau induk ternak. Bertempat tinggal di pedesaan dan diutamakan telah berkeluarga.

    Pemilihan Bibit Ternak. Untuk ternak potong yang dilakukan dengan penggemukan, sebaiknya dipilih berdasarkan beberapa hal; Populasi ternak cukup besar, sehingga memudahkan memperoleh bibit bakalan atau induk ternak, misalnya sapi bali atau sapi madura atau sapi campuran. (persilangan ternak lokal dan impor). Pertambahan populasi ternak setiap tahun cukup besar dapat digunakan sebagai indikator pemilihan ternak yang akan digunakan dalam sistem tunda jual. Penyebaran ternak cukup luas di berbagai daerah, sehingga mudah memperoleh bibit ternak bakalan yang prospektif, seperti sapi bali dan sapi PO (peranakan Ongole).

    Produksi karkas. Produksi karkas didasarkan pada bobot badan dan persentase karkas. Harga ternak biasanya ditentukan oleh produksi karkas dari ternak tersebut. Semakin tinggi produksi karkas, semakin tinggi nilai atau harga ternak tersebut. Berdasarkan penelitian, rata-rata persentase karkas berkisar antara 44,9 % s/d 56,9 %. Produksi karkas tertinggi diperoleh pada sapi bali dan terendah pada sapi PO.

    Efisiensi penggunaan pakan. Efisiensi penggunaan pakan ditentukan oleh konversi pakan dari jumlah pakan yang dikonsumsi dan untuk mencapai pertambahan 1 kg bobot badan. Konsumsi pakan atau ransum diukur dari bahan kering pakan atau ransum untuk mencapai 1 kg bobot badan. Berdasakan penelitian, efisiensi penggunaan pakan untuk sapi bali dan sapi PO cukup tinggi, sehingga prospektif untuk dipilih.

    Berdasarkan kelima indikator tersebut sapi bali dan sapi PO lebih prospektif untuk dikembangkan. Namun demikian apabila dalam suatu daerah mengalami kesulitan dengan bibit ternak tersebut dapat menggunakan ternak yang mudah diperoleh di daerah setempat. Dalam kondisi tertentu dapat menggunakan bibit jantan sapi perah untuk ternak potong.

    Untuk ternak unggas, seperti ayam potong atau petelur, itik atau burung puyuh dapat berhubungan dengan perusahaan pembibitan ternak unggas atau burung puyuh sesuai sistem tunda jual yang akan dilakukan. Dalam sistem tunda jual ini pemilik modal dapat menyediakan sarana produksi pakan dan obat-obatan dengan pola kemitraan dan akan menampung kembali hasil ternaknya.

    Pelaksanaan
    Pemilik modal atau investor pemerintah atau swasta menetapkan calon lokasi dan calon peternak bekerjasama dengan Dinas Teknis setempat. Pemilik modal menetapkan jenis ternak yang akan digunakan dalam sistem tunda jual dengan beberapa kriteria di atas. Investor dan peternak membuat kesepakatan bersama diketahui oleh pejabat setempat termasuk hak dan kewajiban masing-masing. Investor dan peternak secara bersama memilih ternak dengan harga yang diketahui kedua belah pihak. Serah terima bibit ternak dengan berita acara serah terima ternak. Lama pelaksanaan tunda jual tergantung tujuan dan kesepakatan. Untuk ternak potong melalui penggemukan biasanya selama 3 – 6 bulan dengan menggunakan ternak sapi berumur 1 - 2 tahun. Sedangkan untuk program ternak induk dengan sistem bagi hasil dan kredit mencapai 1 – 3 tahun. Perjanjian pemasaran hasil atau pembelian ternak kembali dituangkan dalam perjanjian termasuk harga yang disepakati atau harga pasar. Harga jual ternak biasanya dihitung berdasarkan berat sapi hidup untuk memperoleh perkiraan berat karkasnya.

    Pembinaan Sistem Tunda Jual Komoditas Peternakan
    Pembinaan dilakukan oleh pemerintah terutama dalam teknis usaha peternak yang menyangkut budidaya dan pemeliharaan ternak, penyediaan pakan dan konsentrat serta obat-obatan yang diperlukan dengan menyediakan petugas penyuluh lapangan sebagai tenaga pendamping. Pemerintah dapat pula melakukan pelatihan singkat untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peternak dalam usaha tersebut.

    Pemerintah dapat pula sebagai fasilitator dalam membantu atau memberikan rekomendasi dalam menyalurkan modal investor, memilih calon peternak, calon lokasi dan bibit ternak atau indukan yang digunakan. Sebagai fungsi pelayanan, pemerintah di samping terus ikut memantau perkembangan ternak di wilayahnya juga memfasilitasi pascapanen dan pemasaran hasilnya atau mencarikan perusahaan peternak besar untuk melaksanakan kerjasama kemitraan, terutama dalam penyediaan bibit, pakan dan pemasaran hasil.
    Mengingat usaha tersebut dapat meningkatkan kegiatan produktif di daerahnya, maka Pemda setempat dapat mengalokasikan sebagian dana APBD untuk penguatan modal atau sebagai penjamin bagi investor. Dengan demikian investor besar akan lebih mantap dalam melakukan investasi di daerah tersebut.

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post