• Sistem Tunda Jual Komoditas Perkebunan


    Usaha di sektor pertanian ditandai dengan sifatnya yang musiman, produk yang dihasilkan mudah rusak, mutu relatif rendah dan jumlahnya banyak, terutama pada saat panen. Karena sifat-sifat tersebut, maka perlu dukungan teknologi pengembangan sampai dengan taraf pengolahan produk, sehingga meningkatkan nilai tambah bagi produk tersebut. Pengembangan komoditas agribisnis sangat diperlukan untuk menunjang penyediaan pangan, kebutuhan bahan baku industri dan peningkatan ekspor.

    Pada saat panen, sebagian besar petani berupaya ingin segera menjual hasil panennya. Hal ini dilakukan untuk memperoleh uang kontan guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, di antaranya untuk membayar hutang, membiayai sekolah anaknya dan untuk membiayai usaha budidaya selanjutnya. Keadaan tersebut menyebabkan harga komoditas panen pun turun drastis sehingga pendapatan petani dari penjualan hasil panennya menjadi rendah, yang pada akhirnya petani belum mendapat penghasilan yang layak dari hasil panennya.

    Kondisi tersebut juga dialami petani yang mengusahakan komoditas perkebunan. Pada saat panen, harga komoditas perkebunan juga cenderung turun karena banyaknya stok panen di lapangan. Sedangkan petani memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

    Di negara-negara berkembang, perdagangan komoditi perkebunan sering menjadi masalah, antara lain pelaku usaha sulit mengakses kredit perbankan, suku bunga tinggi dan sulit mengakses sumber informasi harga. Akibatnya daya saing produk lemah dan petani selalu dirugikan dalam transaksi perdagangan.

    Dalam upaya membantu memecahkan masalah tersebut, salah satu alternatif untuk mengatasi masalah-masalah tersebut adalah dengan menyelenggarakan sistem tunda jual komoditas perkebunan. Petani/pekebun dapat memperoleh pinjaman/ kredit dengan agunan hasil kebunnya, dari sumber keuangan yang ada.

    Sistem tunda jual komoditas perkebunan atau seringkali disebut dengan sistem resi gudang, pada dasarnya dapat memberikan solusi untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi petani tersebut di atas. Resi gudang yaitu suatu tanda bukti penyimpanan komoditi yang dapat digunakan sebagai agunan kepada bank karena tanda bukti tersebut dijamin dengan adanya persediaan komoditi tertentu dalam suatu gudang yang dikelola perusahaan pergudangan (warehouse manager) secara profesional. Sistem ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem pemasaran dan keuangan yang telah dikembangkan di negara-negara maju.

    Sistem ini telah mampu meningkatkan efisiensi sektor agro industri, karena baik produsen maupun sektor komersial telah mampu merubah status persediaan bahan mentah dan setengah jadi menjadi suatu produk yang dapat diperjualbelikan secara luas.
    Di negara-negara berkembang, sistem ini kurang berkembang karena adanya berbagai hambatan, antara lain; 1). Kurangnya insentif atau peluang bagi berkembangnya sistem pergudangan yang efisien yang diselenggarakan oleh pihak swasta. Hal ini merupakan konsekuensi dari intervensi pemerintah dalam stabilisasi harga komoditi. 2). Masih kurangnya aspek legalitas yang mendukung resi gudang sebagai instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan. 3). Kurangnya pemahaman dari sektor-sektor komersial tentang resi gudang sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan. 4). Tingginya tingkat bunga yang berlaku, yang menyebabkan kurang menariknya sistem ini.

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post