• Koperasi Afrika Selatan Coop of South Africa

    Awalnya, pemerintah menjadikan koperasi sebagai ‘kaki tangan’ berbagai program ekonomi. Beruntung di saat yang sama, gerakan koperasi gencar memasyarakatkan prinsip-prinsip berkoperasi secara benar. Hasilnya?

    Sejarah perkembangan koperasi di Afrika Selatan, tidak terpisahkan dari sejarah politik pembedaan warna kulit atau apartheid dan pengorganisasian ekonomi masyarakat. Itu demi mempermudah orang menelusuri jejak perkembangan koperasi di Afrika Selatan.

    Bagi penguasa, koperasi ‘dipakai’ untuk mendirikan kelengkapan lembaga-lembaga perdagangan yang berhubungan dengan pertanian. Perundangan khusus koperasi seperti The Co-operatives Act dan aturan pelaksanaannya yaitu The Registrar of Co-operatives didirikan untuk mengontrol dan mengarahkan aktivitas koperasi.

    Positifnya, koperasi-koperasi itu dikembangkan menjadi lembaga bisnis yang kuat buat mengontrol banyak produksi pertanian, pemasaran dan pemrosesan di wilayah perdesaan. Pada waktu yang sama, penguasa mempromosikan yang disebut Koperasi Pertanian untuk Bangsa Afrika di Bantustans (Agricultural co-operatives for Africans in Bantustans).

    Aktivitas koperasi ini difokuskan menggarap lahan-lahan tandus. Sempat menjadi perdebatan, apakah beberapa lembaga itu koperasi yang sejati.

    Maksudnya, apakah fondasi lembaga itu benar-benar berdasarkan pada nilai dan prinsip dari koperasi. Sebab di dalam praktek, beberapa dari lembaga lebih berfungsi seperti aparat negara. Namun demikian, bangsa kulit hitam Afrika sendiri, sering terlibat dalam sebuah kerja sama tanpa pamrih.

    Baik di komunitas wilayah perkotaan maupun pedesaan. Sejumlah bentuk tabungan dan skema kredit khusus bisa diciptakan. Misalnya Letsema, societies, stokvels dan mogodisano.
    Yang pasti, asosiasi koperasi nasional Afrika Selatan (The National Cooperative Association of South Africa, NCASA) didirikan pada 1997.

    Tujuannya, menyatukan seluruh koperasi Afrika Selatan di bawah satu badan. NCASA menjalin kerja sama dengan lembaga internasional seperti ICA, ILO dan badan-badan asosiasi di beberapa negara Eropa, Amerika Utara dan Afrika.

    NCASA juga telah menjalin hubungan dengan Kamar Dagang Pertanian (Agriculture Business Chamber), sebuah organisasi agrobisnis bangsa kulit putih. Meskipun mekanisme kerja sama tetap ‘berbau’ rasialisme, tapi mereka tampaknya memiliki kesamaan ingin berkoperasi secara benar.

    NCASA bertekad menjadi institusi yang kuat. Bersamaan dengan itu, menjalin aliansi strategis dengan gerakan buruh dan gerakan-gerakan sosial. Tujuan berikutnya, mempromosikan konsep dan praktek koperasi dengan lebih gencar.

    Secara garis besar, NCASA meyakini nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggungjawab pada diri sendiri, mengatur diri sendiri, demokrasi, solidaritas dan keseimbangan. Nilai-nilai ini memang mengadopsi dari 7 Prinsip-prinsip Internasional Koperasi yang terkenal itu.
    Pertama, keanggotaan yang terbuka dan sukarela bagi semua orang. Tanpa membedakan gender, sosial, warna kulit dan agama. Kedua, kontrol anggota yang demokratis. Setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama yaitu satu orang satu suara.

    Ketiga, partisispasi ekonomi anggota. Maksudnya, para anggota memberikan kontribusi yang seimbang. Termasuk pembagian yang menguntungkan bagi setiap transaksi para anggota dengan koperasi. Keempat, prinsip independen dan otonomi. Kelima, pendidikan, pelatihan dan informasi. Keenam, kerja sama antar koperasi. Ketujuh, perhatian untuk komunitas.

    Syukurlah, demokrasi yang terus berkembang di Afrika Selatan, melalui konstitusi yang progresif dan merevisi kebijakan apartheid bisa mendorong kemajuan gerakan koperasinya.

    Tantangan utama yang dihadapi oleh NCASA, yakni menyelaraskan dan menyinergikan fakta yang berbeda di dalam pengembangan koperasi Afrika Selatan. Di satu sisi ada pengembangan yang sangat pesat sektor koperasi formal. Terutama berpusat pada bidang pertanian. Di sisi lain, ada gerakan yang mengutamakan penguatan di tingkat akar rumput (rakyat jelata).

    Saat ini, ada lebih dari seribu koperasi yang telah terdaftar di pemerintah. Mayoritas terdiri atas komunitas kulit hitam. Mereka ini diwakili pekerja, profesional, wanita, petani perdesaan, pengemudi truk, dan seniman.

    Selama ini, mereka terisolasi, termarjinalkan dan tidak terkoordinasi. Di luar itu, masih ada ribuan aktifitas koperasi yang masih tetap beroperasi. Misalnya di sektor informal, seperti stokvels, masyarakat pemakaman dan klub sosial.

    Salah satu prioritas kunci dari NCASA adalah pencapaian keuntungan yang tinggi dan pelayanan berkualitas kepada para anggotanya. Ini berarti, ia harus berupaya mengembangkan cara-cara kerja sama antar anggota. Juga menjamin sebagai organisasi yang memberi informasi bermanfaat kepada para anggota.

    Menciptakan struktur organisasi NCASA di tingkat provinsi adalah prioritas kedua. Struktur regional ini harus cukup terorganisir. Tujuannya, membimbing pengembangan kekuatan koperasi di tingkat lokal. Juga meningkatkan proses demokrasi dan kontrol secara internal. (Husni Rasyad)

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post