• Koperasi Perumahan AS-housing cooperatives AS

    Koperasi perumahan di AS, mempunyai akar sejarah yang panjang. Masyarakat urban di berbagai kota besar, banyak yang menyandarkan kebutuhan papannya pada koperasi.

    Tumbubnya pusat-pusat perkotaan, dimanapun selalu melahirkan masalah urban. Kaum pendatang yang silau dengan gemerlap kota, mengalir dari berbagai penjuru daerah. Mereka ikut berdesakan, mengais rejeki. Aliran para pendatang itu, pada umumnya bakal terus berlangsung, membikin kota kian sesak. Ketersediaan permukiman yang layak pun, menjadi persoalan serius.

    Di kota-kota besar Amerika Serikat (AS), masalah ketersediaan permukiman untuk kaum urban sudah muncul sejak tahun 50-an. Persoalannya, di negara penganut kapitalisme murni seperti AS, pemerintah tidak mau (atau tidak boleh) ikut campur terlalu jauh, dalam menyediakan perumahan, yang sudah menjadi bagian dari bidang bisnis.

    Kalau sudah begitu, hukum bisnis yang strict lebih banyak bicara. Para pemilik modal atau kapitalis yang bermain di bidang ini, bisa seenaknya menentukan harga rumah, karena permintaan yang terus meningkat sementara ketersediaan lahan malah kian menyempit.
    Maka, koperasi perumahan (housing cooperatives) pun hadir menawarkan alternatif. Banyak manfaat yang ditawarkan koperasi. Misalnya, bisa memotong peran perusahaan realestat swasta, sehingga anggota koperasi dapat memperoleh rumah dengan harga lebih murah. Pada perkembangannya, koperasi juga menyediakan berbagai alternatif layanan, antara lain berupa penyewaan rumah.

    Salah satu kunci keberhasilan koperasi perumahan, adalah harus bisa mengakses modal dari lembaga keuangan. Tapi, ini bukan masalah besar, karena koperasi perumahan di AS bekerja secara profesional. Bahkan, rekam jejaknya sudah ada sejak akhir 1800-an di New York City.
    Jadi, konsep koperasi perumahan di AS, sejatinya bukan hal yang baru. Namun, dalam kurun waktu lama, konsep itu terserak sebagai kegiatan yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat. Belum mewujud dalam organisasi yang mapan.

    Perkembangan paling signifikan, terjadi pada 1960. Koperasi perumahan mulai muncul sebagai sebuah gerakan yang solid. Mereka mendirikan National Association Housing Cooperatives (NAHC), yang bekerja sebagai koperasi sekunder tingkat nasional. NAHC adalah satu-satunya asosiasi koperasi perumahan tingkat nasional di AS, yang bergerak dengan mengusung misi merepresentasikan, menginformasikan, memperjuangkan, melayani dan memberikan informasi kepada koperasi perumahan secara nasional.

    Koperasi perumahan sendiri, mempunyai peran cukup besar dalam memenuhi kebutuhan papan kaum urban, terutama di kota-kota besar seperti New York City, Washington, D.C., Chicago, Miami, Minneapolis, Detroit, Atlanta dan San Francisco.

    Anggota koperasi perumahan, berasal dari berbagai kalangan, dengan tingkat pendapatan yang beragam. Lantas, bagaimana sebuah koperasi perumahan beroperasi? Apakah akan bubar begitu saja, ketika semua anggotanya sudah memiliki rumah? Tentu saja tidak. Kenyataannya, koperasi perumahan terus melakukan kreasi layanannya, sehingga tetap dibutuhkan anggotanya. Di samping mengelola penarikan cicilan kredit rumah, juga melakukan pemeliharaan rumah dan lingkungannya, dan lain sebagainya.

    Sesuai dengan perubahan jaman, saat ini koperasi perumahan bukan cuma menyediakan rumah bagi anggotanya, tetapi juga apartemen, town¬house, pengelolaan asrama yang disewakan untuk pelajar, sampai lahan parkir. Pengelolaan rumah anggota dan lingkungannya pun, banyak yang dilakukan oleh koperasi. Sebagai pemilik, anggota akan menikmati bagian keuntungan (SHU) dari beragam kegiatan usaha koperasi tersebut.

    Koperasi perumahan AS, berjalan dengan menganut prinsip koperasi yang berlaku universal dari International Co-operative Alliance (ICA). Salah satu prinsip yang paling dipegang teguh, adalah pengelolaan secara demokratis. Anggota berhak “mengendalikan” koperasi, antara lain melalui pendapat dan saran-saran yang disetujui bersama, serta penem¬patan pengurus yang mereka pilih.

    Karena tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar anggota berupa tempat tinggal, maka koperasi perumahan umumnya memiliki ketentuan tersendiri mengenai harga rumah. Anggota memang bisa mendapatkan rumah dengan harga di bawah pasar, namun mereka juga tidak bisa seenaknya menjual dengan harga pasar.

    Jika rumah tersebut benar-benar harus dijual karena alasan yang sangat kuat, koperasi menetapkan harga tertentu. Selisih harga tersebut dengan yang berlaku di pasar, merupakan hak koperasi. Ketentuan ini, pada intinya, ditetapkan oleh anggota sendiri, untuk mencegah masuknya para spekulan rumah, dan demi kelanggengan koperasi itu sendiri.

    Koperasi-kopersi perumahan yang ada di AS sekarang ini, sebagian besar adalah yang berdiri pada tahun 1960 – 1970-an. Namun begitu, ada juga koperasi-koperasi baru, terutama yang dibentuk oleh komunitas tertentu, mulai dari seniman sampai perkumpulan orang cacat. (PIP)

    Beberapa Ciri Koperasi Perumahan AS

    1. Bekerja dengan berlandaskan prinsip koperasi, terutama menyangkut pengelolaan yang demokratis.
    2. Pembeli rumah adalah anggota koperasi, yang benar-benar membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. Bukan untuk spekulasi (dijual kemudian, setelah harganya tinggi), atau investasi (hanya untuk disewakan). Sebab, tujuan koperasi adalah untuk memberikan pemerataan kesempatan memiliki rumah kepada masyarakat.
    3. Jika tidak memungkinkan membangun rumah atau apartemen, koperasi tetap berupaya memenuhi kebutuhan rumah tingal bagi anggotanya, dengan menyewa rumah atau apartemen yang dikontrak dalam jangka panjang. Bagi anggota, cara ini juga biasanya lebih menguntungkan disbanding harus menyewa sendiri, karena memperoleh biaya sewa yang lebih murah dan layanan lain dari koperasi.
    4. Banyak mengarahkan layanannya pada komunitas tertentu, termasuk kalangan yang memiliki keterbatasan pisik (cacat). Misalnya, Silent Co-operative di Illinois yang secara khusus mendesain rumah untuk warga yang memiliki cacat pendengaran. Atau Co-op Initiatives di Connecticut, yang dibangun untuk kalangan yang mengalami keterbelakangan mental. Koperasi-koperasi ini, umumnya merupakan lembaga nirlaba dan mendapat bantuan dari pihak lain termasuk pemerintah. Tujuannya, melayani orang yang memiliki keterbatasan pisik, tapi ingin mandiri.


    Di Indonesia Koperasi Perumahan Pernah Ada

    Koperasi perumahan sebetulnya sempat menyemai di tanah air, dan dinikmati oleh banyak kalangan berpenghasilan cekak. Tapi, kemudian, kiprahnya tak terdengar lagi.

    Koperasi di Indonesia, sebetulnya punya jejak rekam yang hebat. Selain kehadirannya yang sudah sangat lama, lebih dari satu abad, juga bidang yang pernah disasarnya cukup beragam. Di samping bidang “tradisional” seperti pertanian dan simpan pinjam, bidang “modern” yang ber¬hubungan dengan teknologi mutakhir dan menjadi kebutuhan rakyat, juga pernah disentuh. Misalnya, kelistrikan.

    Di bidang perumahan, jejak rekam koperasi juga terlihat jelas. Embrionya, kelompok arisan bernama Rik-rik Gemi (istilah dalam bahasa Sunda, yang menggambarkan sifat hemat) di Bandung yang dipimpin seorang ibu bernama Atikah. Peserta arisan kalangan berpenghasilan pas-pasan dengan ragam profesi, mulai dari pedagang, petani, buruh pabrik sampai penjahit pakaian.

    Uang yang dikumpulkan oleh kelompok arisan yang berdiri pada 1974, diarahkan untuk merenovasi rumah para anggotanya. Karena manfaatnya yang sangat besar, jumlah anggota arisan terus bertambah.

    Sasaran arisan pun tidak lagi sebatas merenovasi rumah, tapi juga membangun rumah baru untuk anggota yang belum memilikinya. Selama 20 tahun, Rik-rik Gemi berhasil membangun 90 unit rumah.

    Rintisan Rik-rik Gemi, kemudian memberikan inspirasi untuk mengembangkan perumahan dengan pendekatan kelompok, atau pola kooperatif. Masih di Bandung, pada akhir 1970-an berdiri Koperasi Pemukiman Bina Karya (KPBK), yang dimotori Ali Thajib, pentolan buruh tekstil.

    Sampai akhir 1981, jumlah rumah yang berhasil dibangun mencapai 10 unit. Sayang, program ini mandeg, lantaran angsuran dari anggota tidak lancar.

    Tapi, persoalan itu tidak menghambat KPBK untuk terus bergerak. Setahun kemudian, LSM dari Jerman (Gate) dan Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat (Yapesma) memberikan pinjaman lunak Rp 6,4 juta.

    Kiprah KBPK jadi tambah melesat, ketika Lembaga Studi Pembangunan (LSP) pimpinan Adi Sasono, datang memberi bantuan, Rumah yang bisa dibangun pun, melonjak jadi 120 unit.
    Keberhasilan KPBK rupanya menarik perhatian pemerintah, hingga mendorong lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Koperasi dan Menteri Negara Perumahan Rakyat, No. 11/KPTS/1989 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Fasilitas KPR-BTN oleh koperasi.

    Namun kebijakan tersebut ternyata tidak mendorong tumbuhnya koperasi perumahan murni seperti KPBK, tetapi memacu koperasi untuk berperan sebagai pengembang. Nilai kooperasif dalam pembangunan perumahan oleh koperasi pun, absen.

    Pada 1994, upaya menumbuhkan pembangunan perumahan dengan pola kooperatif, muncul lagi dari pemerintah. Kali ini melalui Keputusan Menpera No. 06/KPTS/1994 tentang Pembangunan Perumahan Bertumpu pada Kelompok. Sejumlah LSM berhasil mendorong lahirnya perumahan baru yang dibangun secara kooperatif di beberapa daerah, seperti Solo dan Bali. Tapi, P2BPK pun berhenti ketika datang badai krismon pada 1997, sejalan dengan hilangnya fasilitas KPR bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN).

    Sekarang, Dekopin kembali menyentuh bidang perumahan rakyat sebagai salah satu program aksinya. Semoga saja tidak ada ganjalan lagi dalam realisasinya. (Husni Rasyad)

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post