• Membagi Sisa Hasil Usaha


    Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sedang ayat dua (2) menyatakan Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
    Di bawah ini akan kami uraikan secara mendetail, agar bisa memberi pengertian kepada masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi khususnya.

    Pengertian SHU
    Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total total revenue (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost/TC) dalam satu tahun buku. Dengan mengacu pada pengertian di atas (aspek legal sesuai UU No 25/92, Bab IX, pasal 45), maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap penentuan pendapatan koperasi.
    Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini sekaligus merupakan pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya (swasta dan BUMN).

    Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
    Penghitungan SHU bagian anggota selalu mengacu kepada beberapa unsur, yaitu SHU total pada satu tahun buku, persentase (bagian) SHU anggota, total simpanan seluruh anggota, total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota, jumlah simpanan per anggota, omset atau volume usaha per anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota dan persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.

    Untuk lebih menambah pemahaman, perlu kami jelaskan makna dan arti dari istilah-istilah tersebut, yang lazim digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.
    SHU total kopersi, yakni sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.

    Yang dimaksud transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antar anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi maupun dari buku transaksi usaha anggota.

    Partisipasi modal yaitu kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, dalam bentuk simpanan pokok, wajib, simpanan usaha, dan simpanan-simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.

    Omset atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.

    Adapun bagian atau pesentase SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

    Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; huruf c, UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa, usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan”.

    Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu: SHU atas jasa modal dan SHU atas jasa usaha.

    Pembagian SHU atas jasa modal ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. Sementara pembagian SHU atas jasa usaha menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

    SHU koperasi secara umum dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi, meliputi untuk dana cadangan, jasa anggota, insentif pengurus/pengawas, manajer/karyawan, dana pendidikan dan dana sosial.
    Tentu, tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam pembagian SHU. Melainkan sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

    Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, di bawah ini contoh salah satu pembagian SHU menurut AD/ART yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia.

    Untuk cadangan: 40%, SHU yang dibagikan pada anggota: 40%, pengurus: 5%, karyawan: 5%, pendidikan: 5% dan dana sosial: 5%.
    Persentase penghitungan SHU biasanya ditentukan pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang selanjutnya dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU dibagikan seluruhnyapun tetap dibolehkan, tapi hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dan dana-dana lain juga sangat penting bagi keberlangsungan perjalanan koperasi. Atau persentase yang lebih besar bagi pengurus dan karyawan, masing-masing 10% juga bisa asal itu merupakan keputusan RAT.

    Berikut ini adalah contoh cara penghitungan SHU secara matematik, rumusan penghitungannya adalah sebagai berikut:
    SHU = Y+ X, yang mana
    Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
    X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
    Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
    SHU KOPERASI= Y+ X
    dengan
    SHU = Ta/Tk(Y)
    SHU = Sa/Sk(X)

    dimana,
    SHUper Anggota
    SHU Aktivitas Ekonomi
    SHU Anggota atas Modal Usaha
    Y : Jasa Usaha Anggota
    X : Jasa Modal Anggota
    Ta : Total transaksi Anggota)
    Tk : Total transaksi Koperasi
    Sa : Jumlah Simpanan Anggota
    Sk : Simpana anggota total

    Contoh:
    SHU Koperasi A setelah Pajak adalah
    Rp 1000.000,-, maka:
    • Cadangan: 40% = 40% x Rp 1.000.000,-
    = Rp 400.000,-
    • SHU di bagi pada anggota: 40%
    = 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,
    • insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
    • insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
    • dana pendidikan: 5%= 5% x
    Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
    • dana sosial: 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
    Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40% atau dalam contoh di atas senilai Rp 400.000,-.

    Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:
    1. Di dalam RAT misalnya telah ditentukan berapa persentase SHU yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukkan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan presentase SHU yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh di atas hasilnya adalah:
    Y = 70% x Rp.400.000,-
    = Rp 280.000,-
    X = 30% x Rp 400.000,-
    = Rp 120.000,-

    2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota, serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU si B. Dari data transaksi anggota diketahui si B bertransaksi sebesar Rp 10.000,- dengan simpanan Rp 5.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp 2.000.000,- maka:
    • SHU si B
    = Rp 10.000,-/ Rp 10.000.000,-
    (Rp 280.000,-)
    = Rp 280,-
    • SHU si B
    = Rp 5000,- / Rp 2.000.000,-
    (Rp 120.000,-)
    = Rp 300,-*

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post