-
Menabung di KSP
Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah lembaga keuangan mikro yang berbadan hukum koperasi sehingga dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan, yakni Undang-Undang No. 25 Tahun 1992.
Koperasi simpan pinjam telah berkembang bak jamur dimusim hujan. Penyebabnya, karena kondisi sektor moneter di Indonesia masih sangat rendah keberpihakannya pada masyarakat kecil, hal ini dapat dilihat dari sulitnya para pengusaha mikro dan kecil untuk memperoleh kredit dari bank. Akibatnya, di lapangan terjadilah apa yang disebut relung pasar, karena kelangkaan suplai modal pada pengusaha mikro dan kecil.
Relung pasar tersebut dimanfaatkan atau dimasuki oleh lembaga keuangan mikro di antaranya KSP. Karena relung pasar tersebut sangat luas, maka berkembanglah lembaga keuangan mikro tersebut, termasuk KSP.
Pada dasarnya KSP adalah lembaga intermediasi yang mengumpulkan dana/simpanan dari anggota dan menyalurkannya kepada anggota. Tetapi, karena kebutuhan dana dari anggota sangat besar, sering terjadi KSP menjadi kekurangan dana atau likuiditas.
Untuk memenuhi likuiditas tersebut, KSP melakukan sejumlah cara, seperti mencari kredit dari bank, mencari dana-dana dari lembaga keuangan lainnya, atau mencari dana-dana dari pemerintah berupa dana bergulir atau sejenisnya. Itu dilakukan karena upaya memaksimalkan simpanan dari anggota sudah mengalami kesulitan.
Sebenarnya, KSP telah dibekali suatu instrumen untuk dapat menarik dana dari non anggota, yaitu melalui skema produk yang disebut modal penyertaan. Tujuannya, agar KSP dapat memperoleh dana segar dalam jangka waktu yang relatif lama, seperti simpanan berjangka atau kalau di bank dikenal dengan istilah deposito.
Namun demikian, instrumen modal penyertaan masih belum banyak digunakan oleh KSP karena sulit meyakinkan kepada calon investor modal penyertaan.
Kekurangyakinan pihak calon penanam modal tersebut juga cukup beralasan, karena mereka melihat pengelolaan KSP, sistem dan prosedur operasional dan lain-lain termasuk yang tidak kalah penting adalah kualitas sumber daya manusia .
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa KSP banyak yang lahir karena program pemerintah, sehingga tidak memiliki semangat juang yang tinggi untuk membenahi di dalam agar maju dan berkembang.
Disamping itu, para calon investor juga masih dihinggapi rasa trauma dari kasus-kasus KSP yang membawa lari tabungan anggota, seperti pernah terjadi di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan daerah lainnya.
Hanya saja, hendaknya kasus-kasus itu tidak dijadikan sebagai dasar atau alasan seorang calon investor modal penyertaan menanamkan modalnya di KSP. Sebab, masih banyak KSP yang dapat dipercaya, karena terbukti profesional dalam mengelola dana dari anggota dan bank.
Berikut tips memilih KSP sebelum Anda menanamkan modal penyertaan pada sebuah koperasi.
Tanyakan, apakah Koperasi Simpan Pinjam tersebut selama ini telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dengan disiplin dan berkualitas. Disiplin artinya tepat waktu, berkualitas artinya Rapat Anggota Tahunan tersebut tidak direkayasa, hanya sekedar rapat karyawan yang dilegitimasikan sebagai Rapat Anggota Tahunan.
Tanyakan, dimana alamat kantor pusatnya, cek dengan telephon, apakah kantor itu milik lembaga atau masih kontrak.
Sangat disarankan agar Anda dapat menganalisa neraca (laporan keuangan 3 tahun terakhir). Jika Anda tidak dapat membaca neraca, mintalah pendapat pada teman atau mengerti neraca.
Tanyakan, apakah manajer atau kepala cabang koperasi, sudah memiliki sertifikat kompetensi. Poin terakhir ini sangat penting untuk ditanyakan, karena dia yang akan mengelola dana saudara yang ditempatkan di Koperasi Simpan Pinjam.
Dengan mengenali tips tersebut kiranya dana yang Anda tempatkan di koperasi mudah-mudahan aman dan amanah. Artinya, Anda juga turut membantu berkembangknya eko-
nomi kerakyatan. Selamat menabung di KSP.
Oleh: Setyo Heriyanto, LSP-KJKRelated Posts :
0 komentar: