• Pedoman Penilaian Klasifikasi Koperasi

    Instansi lintas pelaku perkoperasian di seluruh Indonesia yang akan me­lak­sanakan kegiatan penilaian Kla­si­fi­kasi Koperasi, kiranya memerlukan pe­doman untuk menilai setiap aspek yang ditetapkan dalam melaksanakan Kla­sifikasi Koperasi.

    Pedoman Klasifikasi Koperasi di­ke­luarkan berdasarkan Keputusan Men­teri Negara Koperasi dan UKM No­mor 129/KEP/M.KUKM/IX/2002 tang­gal 29 November 2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi.

    Pedoman Klasifikasi Koperasi ini ter­diri atas 7 (tujuh) kriteria penilaian, yaitu:
    Kriteria I : Keanggotaan Su­karela dan Ter­bu­ka
    Kriteria II : Pengendalian oleh Ang­gota-anggota se­ca­ra Demokratis
    Kriteria III: Par­tisipasi Ekonomi Anggota
    Kriteria IV : Otonomi dan Ke­man­dirian
    Kriteria V : Pendidikan dan Pe­la­tih­an
    Kriteria VI : Kerja Sama di An­ta­ra Koperasi-kope­rasi
    Kriteria VII: Kepedulian terhadap Ko­munitas

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post