• KUD Kandangan Simalungun - Sumut

    Jauh dari hingar bingar khas perkotaan. Tepatnya, di Desa Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bisa kita temui KUD Kandangan. Sepintas lalu tak ada yang istimewa dengan koperasi yang berdiri sejak 1973 ini, terlebih keber­adaannya yang jauh dari gemuruh ekonomi kota besar.
    Tidak demikian halnya dengan Desa Kandangan, P Nauli, Purbaganda dan Purwosari, empat desa yang merupakan wilayah kerja koperasi ini. Kehadiran KUD sangat vital karena merupakan sentra kebutuhan sarana pertanian bagi sekitar 80% penduduknya yang mengais kehidupan di sektor pertanian.

    Dalam rentang 33 tahun masa beroperasinya, KUD Kandangan masih tetap eksis dan produktif melayani anggota. Karena produk layanannya memang kebutuhan riil ekonomi anggota, yaitu pengadaan saprodi, saprotan serta pestisida. Selain itu, posisi wilayah yang sangat potensial bagi tanaman padi dan palawija ini menghadapi masalah sarana perhubungan dan transportasi yang sulit menjangkau perkotaan. Sehingga peran koperasi sebagai motor ekonomi pedesaan terasa sangat menonjol.

    Berangkat dari kendala perhubungan itulah KUD ini lahir. Ketika itu para tokoh masayarakat di empat nagori atau desa tersebut prihatin dengan rendahnya nilai tukar pertanian. Para petani tidak punya banyak pilihan ketika hasil produksinya dibayar murah oleh para tengkulak. Untuk menjual langsung ke pusat kota, mereka terbentur oleh kendala transportasi.

    Dari hasil rembug keprihatinan itu dan didorong oleh kepala desa setempat, akhirnya pemuka masyarakat sepakat membentuk koperasi. Tujuannya, mengatasi dan membantu petani memenuhi kebutuhan sarana pertanian dan menjual hasil pertaniannya dengan harga yang layak.

    Berdasarkan petunjuk teknis dari aparat Dinas Koperasi Daerah Tingkat II Simalungun, secara musyawarah dibentuklah KUD Kandang­an tertanggal 20 September 1973 dengan status badan hukum No 3108/BH/III. Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 1996 dilakukan pembaharuan badan hukum, melalui No 334/PAD/KWK.2/VI/1996, NPWP: 0122296190117000 dan SIUP: 001702.15/SIUP-PM/VI/2006.

    Multi Etnis
    Meskipun lokasinya berada di pedesaan dengan mayoritas suku Batak, namun koperasi ini memiliki keunikan tersendiri. Karena lembaga ini diwarnai oleh multi-etnis yang kental. Sehingga dapat dikatakan KUD Kan­dangan merupakan salah satu koperasi bernuansa bhineka tunggal ika.

    Karenanya filosofi kebersamaan berdasarkan keragaman lintas etnis, aga­ma dan budaya menjadi modal utama koperasi membangun dan me­ngembangkan organisasi untuk mensejahterakan anggota dan ma­syarakat.

    Perjuangan panjang mengembangkan dan mempertahankan KUD Kandangan tetap eksis, tidak terlepas dari jasa baik dan kegigihan tokoh-tokoh koperasi setempat. Antara lain, Rikat Suyanto, Safar Suharto, Abdul Kadir dan Abdullah.

    Pada awal pengembangan usaha, koperasi merespon kebutuhan petani dengan membentuk unit usaha rice milling unit (RMU). Seiring per­kembangan dan kebutuhan petani yang semakin beragam sampai dengan tahun 2006, jenis usaha koperasi berkembang menjadi 10 jenis usaha. Rinciannya, RMU kapasitas kecil, pengadaan pangan, waserda, penyaluran saprodi/distributor pupuk, USP (termasuk KUT, MAP, BBM), wartel, penagihan listrik dan RMU kapasitas besar atau program bank padi.

    Anggota KUD Kandangan berkembang dari 1.597 orang pada tahun 2001 menjadi 1.627 orang pada tahun 2005 (tumbuh 1,88%). Segmen pelayanan KUD tidak hanya terbatas bagi anggota, tetapi diperluas bagi non anggota. Faktanya, masyarakat yang dilayani berkembang dari 2.100 orang pada tahun 2001 menjadi sebanyak 2.430 orang pada 2005.
    Bagaimana koperasi ini memenej usahanya? Cukup dikendalikan oleh tiga orang pengurus yaitu H. Abdullah sebagai Ketua, dibantu oleh Yusuf Sugito (sekretaris) dan Surtinah (bendahara). Sementara peran dan fungsi pemeriksaan dipercayakan pada auditor eksternal. Sedangkan operasional usaha sepenuhnya dilaksanakan oleh para manajer.

    Seiring dengan perkembangan usaha koperasi, jumlah karyawan yang dipekerjakan bertambah. Tahun 2001 koperasi ini menyerap tenaga kerja sebanyak 20 orang karyawan dan meningkat menjadi 28 orang karyawan pada tahun 2005. (Lihat Tabel 1). Fenomena ini menggambarkan suatu pengejawantahan dari salah satu prinsip koperasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial.

    Sebagai perwujudan dari salah satu prinsip koperasi, yaitu orientasi pendidikan, KUD Kandangan sejak tahun 2001 menyisihkan dana pendidikan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan SDM. Besaran dana pendidikan tersebut memang belum cukup memadai yaitu berkisar Rp 500 ribu, dan pada 2005 dapat disisihkan sebesar Rp 1,1 juta. Ke depan, penyisihan dana untuk pendidikan anggota itu diupayakan bertambah karena mengingat aspek kualitas SDM merupakan unsur strategis menghadapi persaingan ketat di era global.

    Keberadaan KUD Kandangan diyakini anggota sangat bermanfaat. Mengapa? Karena terdapat keterkaitan usaha yang kental, antara jenis usaha koperasi dengan kebutuhan dan usaha petani atau anggota koperasi, seperti pupuk dan simpan pinjam.
    Begitu pula partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan, terbuka seluas-luasnya sejak pra-Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun dalam RAT (paripurna). Yang jelas, tingkat partisipasi anggota ditemukan men­dekati 90%. Besaran prosentase tersebut ternyata tidak jauh berbeda dengan hasil wawancara pada anggota koperasi.

    Sementara itu, tidak kalah penting adalah partisipasi ekonomi anggota. Terutama untuk membentuk kekayaan bersama melalui pemupukan atau penyertaan modal, peningkatan transaksi dengan pembagian SHU sesuai dengan besar kecilnya transaksi anggota. Kondisi ini merupakan salah satu jaminan bagi KUD Kandangan untuk memperkuat dan mengem­bangkan organisasi dan kegiatan usahanya.

    Jalin Kemitraan
    Kegigihan pengurus mengembangkan dan mempertahankan eksis­tensi agar tetap survive, pada gilirannya membuahkan hasil. Koperasi ini mendapat kepercayaan menjalin kemitraan dengan sejumlah lembaga lain yang berkepentingan.

    Sebagai contoh, pembaharuan kerja sama dengan PLN Cabang Pe­matang Siantar tertanggal 2 Januari 2006, No. 003/060/PDG/2006. Hal ini terkait dengan KUD sebagai pencatat dan penagih rekening listrik.

    Kemudian juga perjanjian kerja sama dengan PT Pupuk Sriwijaya tentang KUD sebagai distributor pupuk Kabupaten Simalungun, ter­tanggal 1 Mei 2006 dengan No U-042/SPJB/31210000.PS/2006.

    Wujud kepercayaan lain, nampak dalam bentuk diperolehnya kredit de­ngan pola bergulir dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM. An­tara lain, kredit itik tahun 2003 dengan nilai guliran Rp 100 juta, Kredit MAP tahun 2003 (Rp 200 Juta), dan kredit Bank Padi tahun 2004 (Rp 1,267 miliar) serta kredit BBM sebesar Rp 100 juta pada tahun 2001.
    Pada dasarnya kepercayaan dan perkuatan yang telah diberikan kepa­da koperasi adalah sumber modal yang murah, dan menjadi peluang pe­ngembangan usaha KUD. Hal ini sekaligus merupakan tantangan berat dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
    Upaya pengembangan dan perluasan kemitraan yang dilakukan oleh koperasi, sebetulnya merupakan perwujudan dari salah satu prinsip koperasi tentang kerja sama antar lembaga.

    Kinerja KUD Kandangan ditinjau dari aspek spirit perkoperasian memang layak dipertimbangkan sebagai koperasi yang gigih bertahan di tengah kancah kompetisi yang semakin ketat. Namun dari aspek manajerial, KUD Kandangan tetap memerlukan pembenahan manajemen agar seluruh kegiatannya tertopang oleh semangat wirausaha koperasi yang sudah terbentuk.

    Selanjutnya dari sisi likuiditas, kinerja KUD Kandangan tahun 2001 s/d 2005 (terutama peningkatan harta lancar pada tahun 2004) sangat tinggi. Namun dalam pengertian lain terjadi stok persediaan barang yang cukup besar dan pengembalian piutang yang kurang lancar. Tentunya hal ini selayaknya menjadi perhatian pengurus KUD ke depan untuk lebih dicermati.

    Sedangkan rasio solvabilitas dengan besaran yang semakin menurun, berarti peningkatan dan perkembangan modal luar jauh lebih cepat daripada peningkatan modal sendiri. Sehingga upaya peningkatan efektivitas penggunaan modal luar dan pemupukan modal sendiri juga menjadi PR khusus bagi pengurus ke depan.

    Sementara rasio rentabilitas juga menunjukkan angka yang menurun. Walaupun pada dasarnya koperasi tidak mengejar laba semata tetapi pelayanan maksimal yang dapat dirasakan para anggotanya. Namun ke depan kinerja rentabilitas tetap perlu ditingkatkan. Caranya, antara lain melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi usaha dan organisasi serta peningkatan market share. Termasuk peningkatan pelayanan RMU kepada anggota dan masyarakat guna menghadapi persaingan dengan RMU keliling.

    KIAT dan Modal Kejujuran
    Dalam operasionalisasi kegiatan usahanya, pengurus menerapkan beberapa kiat spesifik, yakni kejujuran, tidak mencoba mengusik modal KUD untuk kepentingan pengurus dan menanamkan rasa memiliki KUD yang tinggi (sense of belonging). Selain itu, pengurus berusaha selalu berorientasi kepada kebutuhan dan keinginan anggota atau petani (consumer oriented) serta menegakkan disiplin pegawai.

    Itulah kiat-kiat kunci dalam mengelola koperasi yang selalu ditanamkan oleh pengurus ke benak jajaran manajer, karyawan dan anggota. Sehingga ke depan KUD Kandangan dapat mengatasi seluruh tantangan untuk menggapai kemajuan dan perkembangan yang lebih nyata.

    Metode lebih rinci yang diterapkan di tingkat operasional antara lain, sistem perangkat lunak (software) akuntansi koperasi dengan model management service arangement dan menggunakan analisa rasio keuangan standar (likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas) untuk mengevaluasi kinerja keuangan KUD.

    Sesuai tuntutan, koperasi juga menggunakan prinsip 5 C untuk mengu­rangi resiko pemberian kredit. Bentuknya, pengurus memberi imbalan jasa bagi mereka yang tepat waktu pengembalian kreditnya. Namun untuk pemberian kredit di atas Rp 3 juta diharuskan menggunakan agunan.

    Pengurus menerapkan bimbingan langsung, pelatihan dan studi banding untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan SDM (manajer, karyawan dan anggota). Tak kalah penting, koperasi melakukan penelitian terhadap efektivitas RMU agar menghasilkan kualitas yang lebih baik. Terkait hal ini, mensosialisasikan program-program koperasi kepada kelompok-kelompok tani, anggota-anggota dan masyarakat yang datang ke KUD juga amat penting.

    Kiat-kiat dan metode pelayanan ini diupayakan untuk selalu diperbaharui dan disesuaikan dengan perubahan kondisi dan kebutuhan anggota. Pada gilirannya kiat-kiat tersebut ditujukan semata-mata untuk kemajuan koperasi, kepentingan dan kesejahteraan anggota KUD.***

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post