• KUD Mina Karota Kupang - NTT

    Tidak mudah untuk mewujudkan ide dan menyatukan kepentingan bersama. Semakin banyak ide yang muncul semakin besar pula kepentingan yang muncul. Itulah perdebatan konstruktif yang berkembang saat berdirinya KUD Mina Karota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

    Para pemrakarsa koperasi nelayan ini, memang memulai dengan sulit bercampur bingung. Sulit, karena usaha mereka selalu harus berhubungan dengan para tengkulak dan rentenir. Bingung, karena tidak tahu mau kemana mengadukan nasib buruk itu.

    Intinya, para nelayan memang seperti sudah di bawah kekuasaan para tengkulak atau saudagar besar yang memberi bantuan kepada mereka. Akibatnya, para nelayan juga sangat susah melepaskan diri dari jeratan jaring-jaring para rentenir.

    Ketika sabar mencapai batas, pada akhirnya para nelayan membe­ranikan diri menyampaikan persoalan yang mereka hadapi kepada Dinas Perikanan. Gayung bersambut, pengaduan itu mendapat respon dari para pejabat dari dinas terkait.

    Alhasil kalangan nelayan dan dinas berkompeten setempat memu­tuskan untuk membentuk sebuah perkumpulan sebagai wadah para nelayan. Pilihannya adalah koperasi. Yang jelas di periode awal pembentukan koperasi, sebagian besar pengurus inti koperasi tidak berasal dari nelayan. Karena itu mudah dipahami, saat dipimpin oleh birokrat yaitu para pejabat Dinas Perikanan dan pedagang besar untuk beberapa periode kepengurusan, koperasi selalu mengalami kegagalan dan tidak berkembang.

    Nasib nelayan waktu itu tak ubah, lepas dari mulut buaya masuk mulut singa. Banyak di antara mereka yang mulai putus asa, bahkan ba­nyak pula yang meningggalkan koperasi karena buruknya kinerja manajemen para pengurus. Pada kurun awal ini jenis koperasi adalah Koperasi Serba Usaha (KSU) Karota. Mengkaji dan belajar dari pengalaman pengelolaan tersebut, para nela­yan akhirnya menyadari koperasi yang berkepentingan dengan nelayan harus dinahkodai oleh mereka sendiri.

    Ibarat sekali dayung dua pulau terlewati, para nelayan mengganti jenis koperasi dan sekaligus mencari status badan hukum. Akhirnya disepakati membentuk koperasi baru bernama Koperasi Mina Karota pada tanggal 28 Mei 1989 dengan badan hukum koperasi bernomor 580/BH/XIV/ 1989 tanggal 28 Desember 1989. Jumlah anggota yang mau bergabung 24 orang, semuanya murni bermata pencaharian sebagai nelayan.

    Para anggota koperasi ini, kebanyakan memiliki pekerjaan sebagai buruh yang membantu usaha pedagang besar. Sehingga hasil yang mereka dapat sangat kecil, disebabkan sewa peralatannya sangat tinggi. Pelan tapi pasti, pengurus koperasi perikanan ini bergotong royong saling mem­bantu sesama anggota. Di samping tetap bekerjasama dengan dinas berkompeten, seperti dinas perikanan dan kantor koperasi.

    Tingkatkan Peralatan
    Yang pasti, peralatan kapal dan alat tangkap yang digunakan pada saat itu masih sangat sederhana. Maksudnya, peralatan yang dipakai nelayan daya tangkapnya masih terbatas. Antara lain menggunakan purse sain mini (lampara) kapasitas tiga ton sebanyak delapan unit. Alat lain ada jala lompo kapasitas satu ton sejumlah tiga unit. Ada juga long line (pancing dasar) dengan kapasitas satu ton sebanyak empat unit. Kemudian ada papalele (pema­saran) ukuran setengah ton sejumlah empat unit.
    Walaupun peralatan milik nelayan tersebut tergolong sederhana, para nelayan tidak menjadi surut semangat ke laut untuk menangkap ikan. Tujuannya, supaya mereka dapat menabung atau mencicil hutang pada musim turun ke laut dan sebagian mereka tabung untuk masa paceklik atau tidak melaut.

    Karena terbatasnya peralatan yang dimiliki, mereka selalu berusaha mendesak para pejabat yang berwenang untuk memberikan perhatian dan juga bantuan agar dapat bangkit dari kesulitan. Mereka sangat mem­butuhkan peralatan menangkap ikan, termasuk alat pendingin dan bahan bakar.

    Syukurlah hingga posisi September 2006, kapasitas peralatan tangkap ikan milik anggota telah mengalami peningkatan baik jumlah maupun daya tampung. Rinciannya sebagai berikut, purse sain kapasitas 10-12 ton sejumlah 69 unit. Sedangkan jenis jala lompo kapasitas 3–4 ton seba­nyak 8 unit, jenis long line daya tampung 6–7 ton berjumlah 26 unit. Sementara kategori papalele (pemasaran) kapasitas 3–4 ton seba­nyak 13 unit.

    Melayani Penuh
    Komunikasi antar anggota dilakukan dalam pertemuan yang secara berkesinambungan dan bergantian pada saat mereka turun ke darat atau saat menjual hasil tangkapannya. Dinas berkompeten pun melakukan pembinaan anggota secara efektif pada momen yang tepat. Misalnya pembinaan sesuai waktu yang telah ditentukan secara periodik.
    Selain itu, bagi anggota yang masih memiliki kewajiban terhadap kope­rasi bisa mengangsur sesuai kemampuan masing-masing. Pada saat ini mereka bersilahturahmi dengan pengelola usaha koperasi. Semua ini dilandasi semangat pengurus maupun petugas dinas berkompeten sesuai dengan kebutuhan usaha anggota.

    Terkait komunikasi maupun pembinaan yang baik, membuahkan hasil dengan perkembangan anggota yang juga membaik. Pada tahun 2002 anggota sebanyak 257 orang dan pada tahun 2005 sebanyak 289 orang dengan kenaikan sebesar 32 orang, sebagaimana dapat dicermati pada tabel berikut.

    Perkembangan usaha koperasi terus bertambah. Hal ini terutama berkat kerja keras dan juga transparansi administrasi manajemen serta komitmen yang kuat dengan keseriusan pengurus melakukan kerja sama atau bentuk kemitraan. Misalnya pada tahun 2002 usaha wartel dapat dibuka bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia. Kemudian tahun 2004, bekerjasama dengan PT Bank Bukopin, dan yang terakhir dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Surat Perjanjian Penunjukan Pengelolaan dan Penggunaan Solar Packed Dealer (SPD) Nelayan pada tahun 2006.

    Rinciannya, perkembangan unit usaha KUD Mina Karota, sampai saat ini sebagai berikut. Pertama, pengelolaan alat penangkapan ikan. Kedua, menambah USP Swamitra yang bekerjasama dengan Bank Bukopin. Ketiga, mendirikan waserda untuk memenuhi kebutuhan pokok anggota. Keempat, membuka kios BBM (SPDN) khusus memenuhi kebutuhan anggota. Dan kelima, melakukan kerja sama dengan Perumtel di unit usaha jasa wartel dan dengan PT PLN dalam pelayanan listrik negara.

    Di sisi lain, perkembangan jenis-jenis ikan yang dapat ditangkap oleh anggota KUD Mina Karota memakai peralatan dan sarana yang makin berkembang, semakin banyak jenis komoditas ikan yang tertangkap. Sebagian di antaranya adalah jenis ikan yang dapat diekspor. Berikut komoditas ikan jenis ekspor yang dilakukan oleh KUD Mina Karota: lobster hidup/mati, kerapu hidup/mati, kakap merah dan putih, ikan laying, sirip hiu, cakalang serta tuna dan kepiting.

    Pendekatan Bisnis
    Khusus di lembaga usaha koperasi, berkembangnya usaha tak lain berkat keuletan dan kerja keras pengurus dan pengelola koperasi. Bersa­maan dengan ini, perlu didukung dengan transparansi administrasi koperasi dengan anggota. Intinya, faktor-faktor yang menjadi kiat koperasi dalam berkegiatan usaha adalah sebagai berikut.
    Pertama, manajemen yang terbuka dan transparan. Semua yang berhu­bungan dengan kegiatan usaha koperasi dilakukan dengan tertib dan terbuka bagi anggota atau warga masyarakat yang ingin mengetahui.

    Kedua, upaya perekrutan figur tokoh masyarakat dalam kepengurusan yang dipercayai anggotanya. Di dalam kepengurusan terbuka kesempatan menjadi pengurus dan mempunyai hubungan yang luas. Ketiga, melakukan penerimaan anggota secara selektif. Setiap calon anggota diseleksi secara seksama sebelum diterima menjadi anggota dan juga harus ada hubungannya dengan unit usaha koperasi. Keempat, semua unit usaha yang mendukung kegiatan anggota. Kelima, sense of business di antara pengelola, sehingga dapat meng­utama­kan ketepatan dan kecepatan yang mudah. Keenam dukungan penuh dari masyarakat lingkungan dan pemerintah. Artinya, pemerintah setempat mendukung sepenuhnya apa yang diperlukan koperasi sesuai dengan kemampuan dan potensi SDM di koperasi.

    Ke depan, banyak tantangan dalam dunia usaha akibat globalisasi dan pasar bebas yang berkembang dewasa ini. Jangan lupa, produk dari luar negeri telah merambah usaha sampai ke pelosok dan teknik penang­kapan ikan serta pelaku nelayan dari luar negeri yang datang ke Indonesia juga berketerampilan lebih tinggi. Tantangan ini harus dijawab dunia usaha koperasi dengan peningkatan kemampuan para pengelola usaha koperasi melalui pendidikan yang menambah keterampilan, teknik dan pemasaran hasil tangkapan para nelayan.

    Tak kalah penting, kemauan politik pihak pemerintah memajukan koperasi melalui kebijakan-kebijakan yahg konkrit harus selalu ditagih kalangan nelayan. Dengan demikian koperasi termasuk koperasi sektor perikanan dapat tetap menjadi salah satu pilar ekonomi bangsa melalui perjuangan nelayan.***

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post