• KUD Mintorogo Demak-Jateng

    Kota Demak dikenal dengan sebutan kota para wali. Di sana berdiri Mesjid Agung yang amat tersohor, tempat makam Raden Patah, raja jawa pertama yang memeluk agama Islam. Kedatangan para peziarah dari penjuru tanah air, membuat kota Demak dikenal cukup luas.

    Kalau kita melanjutkan perjalanan dari Demak ke arah utara menuju kota Kudus terlihat jelas hamparan luas tanah pertanian di sisi kiri-kanan jalan. Tepat di kilo meter 18, kecamatan Karang Anyar kita akan me­nemukan salah satu bangunan luas. Itulah pusat kegiatan usaha KUD Mintorogo yang tegak berdiri sejak 1980 dengan badan hukum No BH9413/VI/1980.

    Sesuai dengan potensi wilayah, usaha yang dikembangkan koperasi ini adalah pemasaran hasil pertanian dan sarana produksi pertanian (saprotan) seperti pupuk dan obat-obatan. Padi dan beras merupakan komoditi unggulan koperasi ini.

    Kegiatan usaha didukung satu unit penggilingan padi race mill unit (RMU). Program pemerintah berupa penyaluran KUT pada masa itu, juga menjadi salah satu kegiatan usaha KUD Mintorogo.

    Seiring dengan perjalanan waktu, KUD ini mengalami perkem­bangan. Dengan predikat KUD Mandiri yang diperolehnya tahun 1990, KUD mengembangkan sayap dengan membuka usaha-usaha baru yang terkait dengan kepentingan anggotanya yang semakin berkembang. Sejalan dengan itu, saat ini (2006) KUD Mintorogo telah memiliki bebe­rapa unit usaha seperti unit usaha waserda, unit simpan pinjam (USP)/per­kreditan, penyaluran pupuk dan sarana produksi pertanian (saprotan), pengadaan pangan, RMU, pembayaran rekening listrik, perbengkelan dan wartel.

    Semua sarana unit usaha yang dibangun itu sebagai wujud komitmen pengurus koperasi yang selalu ingin melayani kebutuhan anggota secara maksimal.

    Manajemen Moderen
    Organisasi dan manajemen KUD Mintorogo dikelola dengan cukup baik. Penggunaan tekhnologi moderen sebagai penunjang aktivitas usaha berupa sistem informasi komputerisasi (SIK) merupakan bukti kerja keras pengurus untuk menjadikan KUD ini sebagai badan usaha yang handal.

    Dengan penerapan SIK ini, segala data, baik data transaksi usaha maupun data sumber daya manusia tertata rapi dan dapat disajikan secara cepat. Penyajian data secara cepat sangat membantu managemen dalam mengambil kebijakan-kebijakan guna pengembangan usaha. Sistem ini menjadi suatu keharusan dalam dunia usaha yang aktivitasnya semakin tinggi.

    Kesungguhan pengurus dalam memajukan koperasi, diikuti dengan penyerahan pengelolaan usaha kepada para tenaga-tenaga profesional. Pengurus tidak lagi terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, melainkan menempatkan dirinya hanya sebagai “pengawal” para pengelola menja­lankan usaha. Pengelola tersebut dipercayakaan kepada Supriadi sebagai manajer utama dibantu manager unit simpan pinjam dan manager unit perdagangan dengan karyawan sebanyak 64 orang patut diapresiasi.

    Suasana kantor yang harmonis dengan penampilan menarik dan ramah, para karyawan dalam melayani para anggota dan masyarakat lainnya selalu mendapat perhatian. Tak heran jika setiap orang yang datang ke kantor KUD ini akan berdecak kagum. Di sebuah kantor KUD yang berada di pedesaan, didapati suasana pelayanan seperti perkantoran gaya manajemen perkotaan.

    Menurut Supriyadi, penampilan menarik dan ramah menjadi kiat tersendiri dalam mengembangkan usahanya. Dengan pelayanan yang ramah akan membawa kesan baik bagi para pengguna jasa usaha KUD. Kesan tersebut dapat membuat para pengguna jasa menjadi mitra usaha yang baik pula. Itu sebabnya, setiap menerima karyawan/karyawati, selain uji kemampuan akademis, penampilan calon pegawai menjadi salah satu penentu.

    Aktivitas Usaha
    Kegiatan usaha KUD Mintorogo dibagi dalam dua kelompok usaha, yaitu unit perdagangan/jasa umum dan unit kredit/USP. Masing-masing dipimpin seorang manajer. Pengelompokkan ini, untuk memu­dahkan sistem administrasi.

    Dari beberapa unit usaha yang dikelola KUD, unit usaha pengadaan pangan paling banyak mengalami kendala. Usaha pengadaan pangan merupakan bentuk kemitraan dengan Perum Bulog, dalam rangka pengadaan beras/gabah. Kebijakan Bulog dalam pengadaan pangan tersebut dilakukan dengan sistem setor gabah/beras. Hal ini membutuhkan modal kerja cukup besar untuk melakukan pembelian gabah dari petani.

    Ketiadaan fasilitas kredit untuk modal kerja dari pemerintah dan keterbatasan modal kerja yang dimiliki, membuat KUD Mintorogo belum mampu menampung semua hasil produksi para petani di sekitarnya. Kondisi ini masih menjadi keprihatinan para pengurus. Untuk itu, mereka berupaya mencari tambahan permodalan agar program pengadaan pangan terealisasi dengan maksimal.

    Dalam usaha pengadaan sarana produksi pertanian (saprotan), KUD sebagai penyalur pupuk solid, berusaha meningkatkan pelayanan pada anggota petani. Namun, pada 2005 penyaluran pupuk cair ini masih relatif kecil yaitu baru sekitar 170 liter. Ini karena minat masyarakat untuk menggunakan pupuk cair masih sangat rendah.

    Bagi anggota yang membutuhkan kendaraan roda dua, KUD telah menjalin kerja sama dengan dealer motor. Dengan kerja sama ini, para anggota menjadi mudah untuk memiliki sepeda motor dengan sistem angsur melalui USP. Demikian halnya dengan pemenuhan kebutuhan barang-barang elektronik dan furniture dilakukan dengan pola yang sama.

    Usaha jasa pembayaran rekening listrik wujud kemitraan antara PLN dengan KUD. Dengan melakukan penagihan rekening listrik, KUD memperoleh fee dari PLN. Untuk melaksanakan usaha ini, KUD membuka beberapa outlet tempat pembayaran. Sampai tahun 2006, jumlah rekening yang dikelola KUD sebanyak 68.098 rekening.

    Unit usaha lain yang dikelola KUD adalah Wartel. Keberadaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya unit usaha ini, kebutuhan masyarakat akan sarana komunikasi dapat terpenuhi.

    Dari beberapa unit usaha yang dikelola oleh koperasi, USP merupakan andalan utama dan mempunyai kontribusi terbesar bagi SHU KUD. Pada tahun buku 2005 kontribusi SHU dari unit usaha ini mencapai 85%. Perkembangan unit usaha ini cukup pesat menembus kabupaten lain sekitarnya. Pada 2005 USP telah memiliki tiga kantor cabang, yaitu Kantor Cabang Mayang dan Tahunan di Kabupaten Jepara serta kantor cabang Undaan di Kabupaten Kudus. Kantor cabang ini didukung 28 pos-pos pelayanan yang ada di desa-desa. Pembukaan pos-pos pelayanan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa simpan-pinjam.

    Penyaluran pinjaman kepada anggota dan masyarakat rata-rata mencapai Rp 1,2 miliar per bulan. Bentuk pinjaman yang diberikan berupa pinjaman mingguan, bulanan dan musiman. Beban bunga pinjaman berkisar 2,5% - 3,5% per bulan, dengan plafon terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 30 juta. Agunan yang diberikan peminjam umumnya berupa surat-surat kenda­raan bermotor (BPKB).

    Perkembangan unit usaha simpan-pinjam ini mengindikasikan besarnya kebutuhan para anggota dan masyarakat lainnya akan dana, baik itu untuk modal usaha maupun keperluan konsumtif. Dari data laporan keuangan, tercatat bahwa pada 2004 pinjaman yang disalurkan sebesar Rp 5,302 miliar. Pada tahun 2005 meningkat tajam menjadi Rp 9,442 miliar.

    Besarnya minat anggota dan masyarakat lainnya akan jasa USP menjadi tantangan tersendiri bagai manajemen KUD Mintorogo akan ketersediaan dan ketercukupan modal. Ketersediaan dan ketercukupan modal penting bagi kelangsungan sebuah usaha, dan juga demi menjaga kepercayaan masyarakat. Agaknya tantangan ini dapat dijawab oleh Manajemen KUD.

    Kepercayaan masyarakat yang telah terbangun atas kinerja manajemen dalam mengelola usaha, mendorong minat para anggota dan masyarakat lainnya menempatkan uangnya dalam bentuk simpanan (tabungan) pada unit simpan-pinjam ini. Manajemen menyiapkan produk-produk simpanan yang dapat dimanfaatkan penyimpan seperti simpanan berjangka (simka), simpanan sukarela (sikud), simpanan pendidikan dan simpanan safari. Kepada para penyimpan diberikan bunga simpanan yang kompetitif dan undian berhadiah setiap tahunnya. Trend penyimpanan dan jumlah simpanan meningkat setiap tahun. Tercatat pada 2004 jumlah simpanan sebesar Rp 2,6 miliar. Pada 2005 bertambah menjadi Rp 4,3 miliar, meningkat 68%. Total aset bertambah menjadi (per Desember 2005) sebesar Rp 6,556 miliar. Sementara SHU tercatat sebesar Rp 139,7 juta.

    Menjawab Tantangan
    Pengurus koperasi menyadari bahwa tantangan ke depan tidak semakin ringan. Arus globalisasi dan persaingan bebas bukan hanya mema­suki pusat-pusat bisnis perkotaan, melainkan telah merambah ke berbagai pelosok daerah. Dunia usaha semakin sarat dengan persaingan. Kekuatan modal dan kualitas SDM menjadi faktor penentu berkembang­nya sebuah usaha. Lalu bagaimana dengan usaha KUD yang realitanya minim permodalan dan kualitas SDM?

    Akankah unit usaha yang dikelola KUD tenggelam? Pengurus dan manajemen KUD Mintorogo telah memprediksikan kondisi-kondisi ke depan. Komitmen menjadikan KUD Mintorogo sebagai badan usaha yang handal disiapkan secara matang dan bertahap. Pendidikan dan pelatihan dalam berbagai keterampilan para karyawan, menjadi program rutin. Fakta, hampir 50% karyawan KUD Mintorogo berpendidikan sarjana, merupakan suatu modal untuk menjawab tantangan masa depan.

    Peningkatan kualitas SDM juga dibarengi dengan peningkatan kese­jahteraan. Prestasi selalu menjadi perhatian manajemen. Hal ini memacu semangat kerja para karyawan untuk meraih prestasi. Bagi karyawan yang dinilai mempunyai prestasi diberi penghargaan berupa tambahan penghasilan dan promosi jabatan ke jenjang yang lebih tinggi.

    Semua karyawan KUD Mintorogo telah menjadi peserta Jamsostek untuk mendapatkan tunjangan kesejahteraan, kecelakaan kerja, meninggal dunia dan tunjangan hari tua. Perhatian pengurus pada peningkatan kualitas karyawan, diharapkan mendorong terciptanya suasana ketenangan bekerja yang akhirnya memotivasi karyawan untuk berprestasi. Upaya lain yang dilakukan adalah penerapan sistem informasi komputerisasi (SIK). Tatkala persaingan semakin ketat, penguasaan dan penyajian informasi secara cepat mutlak diperlukan.

    Faktor pendukung utama yang kini sedang dilaksanakan adalah membangun kantor yang lebih representatif sebagai pusat aktivitas manajemen dan usaha KUD Mintorogo. Pembangunan gedung baru tersebut direncanakan menelan biaya sekitar Rp 800 juta.
    Menurut Daim Siswanto, Ketua KUD, pembangunan kantor tersebut dilaksanakan atas biaya yang diperoleh secara bertahap dari penyisihan pendapatan usaha simpan-pinjam sebesar 10% tiap tahun.

    Azas Manfaat
    Bermanfaatkah koperasi bagi anggota? Pertanyaan ini muncul dan mengusik kala pengelolaan usaha koperasi telah terjebak pada pola mencari keuntungan (profit) semata. Bila ini yang terjadi, maka pengurus koperasi telah mengorbankan kepentingan anggota sebagai pengguna jasa usaha.

    Bagi para pengurus, prinsip dan tujuan awal pembentukan koperasi adalah membantu meningkatkan kesejahteraan para anggota. Komitmen tersebut mutlak dan tidak dapat diubah. Ada banyak hal yang dapat dilaku­kan untuk mewujudkannya. Semisal dengan keterbukaan manajemen dan efisiensi untuk menekan pengeluaran yang tidak diperlukan.
    Hasil survey terhadap beberapa anggota KUD Mintorogo, umumnya mereka mengaku merasakan manfaat menjadi anggota koperasi. Kebersamaan yang terbangun dalam dunia koperasi tanpa memandang apa dan siapa, menjadi salah satu faktor yang menarik bagi mereka. Disamping itu, berkoperasi bagi mereka juga merupakan ajang pendidikan untuk bersosialisasi pendapat atau pemikiran. Pelatihan-pelatihan dan rapat-rapat kelompok serta rapat anggota tahunan yang mereka ikuti merupakan forum menambah wawasan di bidang ekonomi maupun bidang sosial lainnya.

    Hal lain yang mereka rasakan adalah pemanfaatan fasilitas-fasilitas usaha koperasi dalam menunjang pemenuhan kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan ekonomi lainnya. Terakhir, mereka umumnya amat senang bila tiap tahun mendapat pembagian SHU, semoga! ***

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post