• KUD Pelita Makmur Maluku Tengah

    Di usianya yang sudah tiga dasawarsa (2005), KUD Pelita Makmur telah benar-benar mewujudkan dirinya sebagai lembaga pember­dayaan ekonomi pedesaan. Peran sertanya dalam menggerakan ekonomi masyarakat diwujudkan melalui unit-unit usaha yang dikelola. Unit-unit usaha itu meliputi pertokoan, angkutan darat, perdagangan hasil bumi, peternakan, perikanan, kontraktor dan perbengkelan serta simpan pinjam. Semua unit usaha ini pengelolaannya diserahkan kepada mana­jemen setingkat direksi yang diberi wewenang dan kuasa oleh pengurus.

    Pengelolaan yang sungguh-sungguh oleh mana­jemen yang dibimbing para pengurus dan pembinaan dari pejabat Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas Koperasi yang ada di daerah Maluku menghantar KUD ini mengalami perkembangan yang baik. Asetnya dari tahun ke tahun bertambah, begitu juga dengan anggota. Cakupan pelayanannya meluas seiring dengan bertambahnya unit-unit usaha.

    Jika kita tilik ke belakang, pendirian koperasi tahun 1975 oleh beberapa orang anggota masyarakat Desa Seith, didorong untuk segera ke luar dari cengkraman para rentenir yang pada masa itu sangat menguasai kehidupan ekonomi masyarakat. Kondisi wilayah Seith yang jauh dari pusat perkotaan dan terbatasnya sarana transportasi menimbulkan kesulitan bagi masya­rakat untuk memperoleh barang-barang kebutuhan sehari-hari maupun untuk memasarkan hasil-hasil pertanian.

    Terdesak akan kebutuhan uang akhirnya para petani selalu berurusan dengan para rentenir. Bunga yang cukup tinggi semakin menyengsarakan kehidupan mereka. Saat itu dikenal dengan istilah “minta satu bayar dua” untuk melukiskan betapa besarnya bunga uang yang dipinjam. Termotivasi untuk segera keluar dari cengkraman para rentenir ini beberapa orang anggota masyarakat menyatukan kehendak untuk mendirikan koperasi.

    Koperasi yang didirikan diberi nama KUD Pelita Makmur. Kata ‘Pelita Makmur’menjadi pilihan para pendiri dari beberapa alternatif usulan nama saat itu. Kata pelita makmur oleh pendiri yang berjumlah 20 orang, dimaknai sebagai cahaya yang tak kunjung padam menerangi kehidupan dan akan menghantar masyarakat Seith menuju kemakmuran. Itulah sebabnya pada awal pendirian Koperasi Pelita Makmur ini, cukup menda­pat tantangan dari para rentenir.

    Pembentukan Koperasi Pelita Makmur membawa harapan. Jenis usaha yang pertama dikelola adalah pertokoan yang menyediakan kebu­tuhan sehari-hari dengan harga yang kompetitif. Demikian juga akan hal pemenuhan kebutuhan akan uang, koperasi ini pada 1997 mendapat suntikan dana kredit candak kulak sebesar Rp 2 juta. Dana ini dikelola KUD dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah, jauh dibawah bunga uang para rentenir. Unit usaha ini mewujudkan harapan. Masyarakat mulai dapat menikmati hasil-hasil pertaniannya terlepas dari jeratan para rentenir.

    Dalam perjalanan waktu, koperasi ini makin membenahi diri. Struktur kelembagaannya diisi dengan mengacu pada ketentuan perundangan perkoperasian. Dalam rentang waktu yang panjang sejak berdiri hingga sekarang Koperasi Pelita Makmur telah beberapa kali melakukan pergantian pengurus melalui Rapat Anggota Tahunan.

    Pada periode 2004-2009 kepengurusan koperasi dipimpin oleh Thayib Paulain yang berkedudukan sebagai Ketua Umum, dibantu oleh Ketua Bidang dilengkapi dengan Sekretaris dan Bendahara. Demikian juga dengan Badan Pengawas periode yang sama dijabat oleh Rasyid Hatuina sebagai Ketua dibantu dua orang Anggota.

    Untuk mengelola unit-unit usaha dibentuk struktur manajemen setingkat direksi. Para direksi inilah yang menjalankan unit-unit usaha yang ada pada KUD Pelita Makmur. Hubungan pengurus dengan pengelola usaha bersifat kontraktual berupa pemberian wewenang dan kuasa dari pengurus kepada pengelola untuk mengelola semua unit-unit usaha yang ada.

    Dengan pengangkatan pengelola usaha ini, maka para pengurus tidak lagi terlibat dalam pengelolaan usaha, melainkan hanya bertindak sebagai “Pe­nga­was” atas pelaksanaan wewenang dan kuasa pengelolaan yang diberikan. Penge­lola usaha tidak bertanggung jawab pada Rapat Anggota Tahunan, melainkan ke­pada Pengurus. Semua kegiatan penge­lolaan usaha yang dilakukan oleh penge­lola usaha tetap menjadi tanggung jawab Pengurus dihadapan RAT.

    Pengawasan kegiatan yang ada dalam koperasi dilakukan oleh Badan Pengawas. Pengawasan ini meliputi bidang orga­ni­sasi, usaha dan permodalan. Pada akhir menjelang tutup buku pengawas melakukan pemeriksaan secara me­nyeluruh dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan dihadapan RAT.

    Pelaksanaan pengelolaan semua unit usaha dilakukan manajemen yang dipimpin oleh Ahdun Kakaly selaku Direktur Utama dibantu beberapa orang Direktur pada unit usaha masing-masing yang membawahi karyawan sebanyak 25 orang.

    Unit Usaha Pertokoan. Unit usaha pertokoan merupakan unit usaha yang dikelola KUD Pelita Makmur sejak awal berdirinya. Wilayah kerja KUD yang jauh dari perkotaan pada masa itu menimbulkan kesulitan bagi masyarakat akan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Dengan kehadiran unit usaha yang menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari, kendala-kendala tersebut mulai teratasi. Usaha pertokoan ini terus dikembangkan dengan membuka beberapa tempat pela­yanan penjualan barang di wilayah kerja KUD.

    Unit Usaha Angkutan Darat. Kurang­nya sarana transportasi dari Desa Sei menuju Kota Ambon atau sebaliknya, mendorong pengurus dan pengelola usaha membuka unit usaha transportasi. Unit transportasi yang kini dikelola KUD berupa armada bus penumpang sebanyak 3 unit dan armada truk sebanyak 2 unit. Armada bus penumpang ini melayani anggota masyarakat yang hendak bepergian. Para pengemudi dan kondektur adalah anggota KUD. Sementara armada truk dimanfaatkan untuk mengangkut barang-barang pertokoan serta membantu melancarkan usaha jasa kontraktor.

    Unit Usaha Perdagangan Hasil Bumi. KUD Pelita Makmur berada di wilayah yang banyak menghasilkan hasil-hasil bumi, seperti cengkeh, pala, damar, dsb, ikut terlibat dalam hasl pemasaran hasil bumi tersebut. Dengan unit usaha ini KUD menjadi penam­pung hasil-hasil bumi dan memasar­kannya keluar daerah. Usaha ini dilakukan KUD dengan menjalin kemitraan dengan para pengusaha di kota-kota besar.

    Unit Usaha Peternakan. Dengan unit usaha ini KUD menyediakan bibit ternak seperti sapi dan kambing dan diserahkan kepada para anggota untuk dipelihara. Pemeliharaan kambing ini dilakukan secara bergilir diantara para anggota.

    Unit Usaha Kontraktor. Unit usaha kontraktor ini telah melakukan beberapa pekerjaan bangunan baik dari instansi pemerintah maupun swasta. Usaha ini akan terus dikembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan pembangunan saat ini.

    Unit Usaha Perbengkelan. Unit ini melayani pembuatan body kendaraan bermotor, baik milik anggota maupun masyarakat lainnya. Kehadiran unit usaha ini di Desa Seith amat dibutuhkan masyarakat.

    Unit Usaha Simpan Pinjam. Dari semua unit usaha yang dikelola KUD Pelita Makmur yang paling menonjol adalah unit usaha simpan pinjam. Penyaluran kredit yang cukup besar mengindikasikan bahwa kehadiran unit simpan pinjam ini amat diperlukan dalam pemenuhan kebutuhan dana baik untuk modal kerja maupun konsumtif. Pelayanan yang mudah dan prosedur sederhana yang diterapkan manajemen menjadikan unit simpan pinjam berkembang cukup pesat. Pendapatan KUD dari unit simpan pinjam ini cukup besar dan merupakan penyumbang terbesar dari unit-unit usaha lainnya. Pada 2005 unit usaha simpan pinjam ini mencatatkan pendapatan (SHU) sebesar Rp 477 Juta.

    Persaingan dalam dunia usaha akan semakin keras. Kondisi demikian harus disiasati dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan sumber daya manusia diharapkan mampu secara cepat dan tepat mengantisipasi keadaan pasar.

    Bagi pengurus KUD Pelita Makmur kondisi persaingan yang semakin keras ini telah mereka sadari. Upaya-upaya mengantisipasi dilakukan de­ngan berbagai pelatihan bagi karyawan dengan biaya yang telah dialoka­sikan setiap tahun. Disamping itu pembinaan anggota untuk meningkatkan pembinaan koperasi selalu dilakukan baik melalui rapat-rapat kelompok maupun mengikutsertakan anggota dalam berbagai pelatihan.

    Selanjutnya kemauan politik pemerintah selaku Pembina koperasi tetap diharapkan menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan koperasi melalui kebijakan yang dibuat.***

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post