• KUD Pringgodani Demak-Jateng

    Usia Koperasi Unit Desa (KUD) Pringgodani ini lumayan dewasa. Berdiri tahun 1974 di Desa Gajah kecamatan Gajah Kabupaten Demak. Berdirinya KUD Pringgodani diawali dengan bergabungnya beberapa koperasi desa seperti Koperasi Desa Jatisono, Gajah, Surodadi dan Mekang serta Banjarsari dengan pengesahan Badan Hukum Nomor: 8504/BH/1974, pada 1 Pebruari 1974.

    Dalam perjalanan waktu, koperasi ini beberapa kali melakukan peru­bahan Anggaran Dasar sebagai tuntutan penyesuaian terhadap perkem­bangan keadaan. Terakhir perubahan dilakukan pada 22 April 2003 dengan pengesahan Badan Hukum dari Kanwil Depkop Jawa Tegah dengan Nomor 850 D/PAD/BH/2003. Mulanya koperasi ini hanya memiliki satu unit usaha yaitu pangan dengan anggota sebanyak 17 orang.

    KUD Pringgodani berada di wilayah dengan penduduk sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani. Atas kesungguhan para pengurus dan pembinaan dari pejabat kantor Koperasi Jateng, KUD Pringgodani berkembang, baik dari jumlah keanggotaan maupun unit-unit usaha yang dikelola. Pada 2005 koperasi ini memiliki anggota 319 orang dan calon anggota 3275 yang tersebar di 16 desa di keca­matan Gajah, yang merupakan wila­yah kerjanya. Unit usaha yang dikelola meliputi, rice mill unit (RMU) dua unit, per­dagangan dan pengadaan (beras/ padi, kacang hijau, pupuk dan sa­protan), jasa pelayanan pem­ba­yaran reke­ning listrik, per­baikan gang­guan jaringan listrik, wartel serta perkreditan dan USP.

    Pengelolaan unit usaha ini dibawah ken­dali seorang manajer bernama Etty Rochma­watini dibantu para karyawan yang saat ini berjumlah 28 orang. Perkembangan KUD Pring­godani yang cukup pesat mendapat per­hatian dari pemerintah. Beberapa penghar­gaan telah diberikan, antara lain penetapan KUD Pringgodani sebagai KUD Model (1979), KUD Andalan (1984) KUD Klasifikasi A (1986), KUD Terbaik Kabupaten Demak (1987-1988) dan penetapan sebagai KUD Mandiri (1989).

    Sebagai badan usaha berbentuk koperasi, struktur kelembagaan dan manajemen pengelolaan usaha KUD Pringgodani tunduk dan diatur sesuai dengan peraturan perundangan perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 serta peraturan pelaksanaan lainnya.
    Berkaitan dengan hal itu, Pengurus KUD Pringgodani berusaha secara konsisten mematuhi semua ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam perundangan tersebut. Indikatornya, dapat dilihat misalnya dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang secara rutin dila­kukan setiap tahun. RAT ini merupakan lembaga tertinggi dalam koperasi sebagai wadah partisipasi para anggota untuk menyampaikan pendapat atau masukan kepada pengurus.

    Dalam forum RAT inilah keputusan-keputusan penting diambil, seperti pemilihan kepengurusan dan pertanggungjawaban pengurus, pene­tapan rencana kerja serta kebijakan umum lainnya. Peran serta para anggota dalam setiap rapat anggota tahunan KUD Pringgodani cukup besar. Sebagaimana dituturkan A. Jazeri, SE, Ketua KUD Pringgodani, bahwa, setiap RAT, mayoritas para anggota hadir dan berperan aktif dalam memberikan pendapat serta masukan-masukan kepada pengurus dalam pengelolaan koperasi.

    Pada RAT tahun buku 2004, terpilih lima orang pengurus yang di ketuai oleh H A Jazeri, SE, sementara untuk pengawas diketuai oleh Suwandi dan dibantu dua orang anggota. Untuk menjalankan roda usaha, pengurus mengangkat pengelola usaha yaitu Etty Rachmawatini sebagai Manajer. Hubungan kerja antara pengurus dan manager ini bersifat kontraktual. Manager mendapat wewenang dan kuasa dari pengurus untuk menjalankan atau mengelola unit-unit usaha yang ada di KUD.

    Dengan pengangkatan menajer tersebut, pengurus bertindak sebagai pengawas pengelola usaha dalam menjalankan wewenang dan kuasa yang diberikan. Pengelola usaha tidak bertanggung jawab kepada rapat anggota tahunan, melainkan kepada pengurus. Semua kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh pengelola usaha tetap menjadi tanggung jawab pengu­rus dihadapan rapat anggota tahunan KUD Pringgodani.

    Prinsip Kemandirian
    Pengelolaan usaha KUD ini oleh pengurus didasarkan pada prinsip kemandirian. Peluang-peluang usaha dirintis dengan membuka jaringan-jaringan bisnis dengan pihak-pihak lain dengan hitungan-hitungan atau analisa kelayakan usaha secara cermat. Prinsip demikian ini menuntut para pengelola (manajemen) harus secara jeli dan cepat melihat dan me­man­faatkan kesempatan–kesempatan untuk membuka usaha yang dinilai layak, demi kepentingan perkembangan usaha KUD Pringgodani.

    Menurut Jazeri, untuk dapat berkembang koperasi harus dapat mandiri, tidak lagi mengharap fasilitas-fasilitas dari pemerintah. Agaknya, prinsip inilah yang menempatkan KUD Pringgodani tetap eksis dalam pengelolaan usahanya walau terjadi perubahan iklim kebijakan pemerintah dalam hal fasilitas-fasilitas terhadap dunia usaha perkoperasian yang sema­kin berkurang. Prinsip kemandirian koperasi inilah yang juga diha­rapkan pemerintah dengan dicanangkannya KUD-KUD Mandiri di Indonesia sejak tahun 1987 lalu.

    Usaha dan Kemitraan
    Berbagai usaha yang dikelola KUD Pringgodani terkait dengan pihak eksternal sebagai mitra usaha. Dalam hal pengadaan pangan misal­nya, KUD Pringgodani mengikat kerjasama dengan Perum Bulog Sub Divisi Regional I Semarang. KUD ditunjuk menjadi rekanan pengadaan gabah dan beras. Pada 2004 mencapai target kontrak sebesar 675 ton gabah dan 687 ton beras. Pada 2005 kontrak yang sama menca­pai 700 ton gabah dan 8.000 ton beras. Pada tahun 2006 ini kontrak pengadaan gabah dan beras ini masih ada dan sedang berlang­sung.

    Kontrak pengadaan gabah dan beras ini tercapai berkat dukungan dua unit RMU yang dimiliki KUD Pringgodani. RMU ini dilengkapi dengan fasilitas pendukung lainnya, seperti gudang, lantai jemur, angkutan truk. Demikian halnya unit usaha jasa pembayaran rekening listrik dan pemeliharaan jaringan, KUD Pringgodani mengikat kerja sama dengan PLN wilayah Demak. Kerja sama ini meliputi penerimaan tagihan rekening listrik dari pelanggan dan pemeliharaan jaringan listrik atau pelayanan gangguan. Untuk melaksa­nakan penagihan rekening listrik ini, KUD membuka beberapa outlet sebagai tempat pembayaran bagi para pelanggan. Tercatat pada 2004 pe­langgan yang dilayani sebanyak 7.268 orang. Pada 2005 jumlah pelanggan bertambah menjadi 7.632 orang. Dari kerjasama penagihan listrik ini, KUD mendapat fee sebesar Rp 400 dari setiap rekening.

    Sementara untuk melaksanakan kerjasama pemeliharaan jaringan dan gangguan, KUD Pringgodani memiliki lima orang tenaga terampil dan berkuali­fi­kasi yang telah diakui PLN Wilayah Demak. Besarnya nilai kontrak dan sistem kerja diten­tukan oleh PLN. Pembayaran­nya diatur sesuai dengan tahapan pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara yang disetujui kedua belah pihak.

    Akan halnya dengan penga­daan sarana produksi pertanian seperti pupuk misalnya atas ban­tuan dan usulan Puskud Jateng serta rekomendasi dari kantor Dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Jateng, permohonan KUD Pringgodani untuk menjadi distributor pupuk urea di Demak dikabulkan oleh pihak manajemen Pupuk Kaltim terhitung mulai 1 April 2006. Untuk melaksanakan penunjukan sebagai distributor pupuk urea ini, KUD Pringgodani harus menyiapkan rencana kerja berupa perkiraan kebutuhan pupuk di wilayah Demak.

    Unit usaha lainnya, yang merupakan salah satu andalan KUD Pring­go­dani adalah unit usaha perkreditan. Unit usaha ini mencakup kredit per­tanian dan simpan pinjam. Dengan fasilitas kredit dari BRI, KUD Pring­godani dapat menyalurkan kredit pertanian kepada para anggotanya sebesar Rp 400 juta. Proses pengem­baliannya sampai saat ini dinilai cukup lancar.

    De­mikian juga unit simpan pinjam telah melayani para anggota dan ma­sya­rakat luas di dua tempat yaitu USP Gajah dan USP Demak. Pada 2004 pinjaman yang disalurkan kedua USP ini mencapai Rp 1 miliar. Pa­da 2005 meningkat menjadi Rp 1,1 miliar dengan jumlah nasabah 540 orang.

    Dalam rencana kerja pe­ngurus tahun buku 2006, unit usaha simpan pinjam ini akan ditingkatkan menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Kesung­guhan pengurus dan pengelola usaha (manajemen) dalam mengelola usaha, dengan sistem administrasi yang tertib menghantar KUD Pringgodani ber­kembang dengan pesat. Aset koperasi tiap tahun ber­tambah. Pada 2005, memiliki aset sebesar Rp 5,274 miliar. Modal sendiri tercatat sebesar Rp 2,461 miliar. SHU yang diperoleh pada tahun buku 2005 sebesar Rp 56,7 juta. Untuk menjaga objektivitas laporan keuang­an, KUD Pringgodani telah mengguna­kan Jasa Audit Akuntan Publik yang mengaudit semua laporan keuangan manajemen.

    Menyongsong Pasar bebas
    Ke depan ada banyak tantangan dalam dunia usaha. Pasar bebas yang bergulir saat ini dengan kehadiran pemodal besar telah merambah usaha sampai ke pelosok. Hadirnya tempat perbelanjaan mini market di kota-kota kecamatan bahkan di pedesaan dapat menjadi ancaman tersendiri bagi keberadaan waserda atau pertokoan yang dikelola koperasi.

    Tantangan ini harus dijawab dunia koperasi dengan peningkatan ke­mam­­puan para pengelola usaha koperasi. Hal ini dapat ditempuh dengan berbagai program pelatihan–pelatihan bagi semua pihak yang terlibat dalam gerakan dunia usaha koperasi. Disamping itu kemauan politik Pemerintah memajukan koperasi melalui kebijakan-kebijakan, tetap selalu diharapkan. Dengan demikian koperasi dapat tetap menjadi salah satu pilar ekonomi bangsa, dan KUD Pringgodani tetap menjadi bagiannya.***

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post