• Pusat KUD (Puskud) Jawa Timur

    Pusat KUD (Puskud) Jawa Timur sangat getol berekspansi, bahkan terbilang unggul. Koperasi sekunder KUD ini merambah sejumlah usaha prospektif dengan membentuk perusahaan sendiri atau bermitra dengan pemain bisnis besar, seperti PT HM Sampoerna Tbk.

    Puskud Jawa Timur pantas menjadi pelopor sebagai pemilik PT karena sekunder KUD ini mempunyai saham di perusahaan, bahkan ada yang berada di bawah kendali koperasi.

    Hal itu mulai terwujud ketika tahun 1989 Puskud Jatim mencanangkan Jawa Timur menjadi provinsi koperasi. Hasil rapat pengurus dan anggota mensinergikan KUD guna menggalang kekuatan bersama menjadi daya tawar. Cara mencapai tujuan itu adalah KUD di Jawa Timur mengembangkan strategi integrasi jaringan dari hulu ke hilir.

    Kekuatan koperasi berbasis lembaga yang mengakar di tingkat desa dikaitkan dengan produksi, sedang¬kan peran koperasi sekunder melakukan kerja sama strategis dengan mitra. Tindakan tersebut berhasil menembus kelemahan pedagang dan menghilangkan sisi lemah koperasi primer. Hasil aliansi strategis dengan pelaku bisnis diluar dugaan, Puskud Jatim tidak hanya mendapatkan jaringan bisnis tapi akhirnya melahirkan anak perusahaan yang menjadi tombak koperasi untuk meraup keuntungan lebih.

    Puskud Jatim memfokuskan bisnis utama pada sektor pertanian seperti pupuk, saprotan, gaplek, cengkeh. Fokus bisnis ini sesuai dengan sejarah pendirian koperasi sekunder pada 30 Juli 1975 yang nota bene adalah beberapa KUD di Jatim yaitu KUD Sekar Lamongan, KUD Kota Madiun, KUD Desa Makmur Bondowoso, KUD Labruk Lumajang dan KUD Balong Panggang Gresik. Keberhasilan Puskud Jatim tidak lepas dari jaringan usaha yang dirintis, dengan mengembangkan manajemen modern yaitu membuat corporate plan dan melaksanakan dalam pengorganisasian koperasi. Penguasaan hulu sampai hilir dan pembagian resiko membuat Puskud Jatim dapat melampui masa sulit sekitar tahun 1985-1986.

    Usaha otonom yaitu usaha yang secara langsung dikelola Puskud meliputi bidang usaha pupuk, semen dan angkutan. Usaha cabang, yaitu usaha Puskud di kabupaten (Kab. Lumajang dan Kab. Ngawi), yang mengelola pengolahan beras. Unit usaha, yaitu penggabungan usaha yang semula berdiri sendiri digabungkan dalam usaha yang lebih besar. Usaha ini meliputi unit senkuko, percetakan, dan USP. Kerja sama Operasi (KSO), usa¬ha ini Puskud kerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jatim (Pabrik Kopi) dan PT Juang Area Sejahtera (perdagangan kacamata). Kemitraan pada pola ini Puskud bersama KUD Tani Mulyo bermitra dengan PT HM Sampoerna dalam memproduksi sigaret.

    Kinerja Puskud Jatim menunjukkan perubahan yang cukup signifikan. Koperasi ketika berdiri hanya mempunyai lima anggota koperasi primer, 2004 sebanyak 701 KUD. Volume usaha per 31 Desember 2003 menca¬pai Rp 32,08 miliar. SHU per 31 Desember 2003 berjumlah Rp 710 juta atau Rp 59 juta per bulan. Modal sendiri per 31 Desember 2003 sebesar Rp 3,33 miliar.

    Jumlah PT anak perusahaan sebanyak delapan unit. Unit bisnis Puskud Jatim mulai dari Bank Perkreditan Rakyat bernama PT BPR Artha Mulia, pakan ternak bernama PT Samudera Omega Jaya Makmur Pasuruan, Dadi Mulyo Sejati, Ngawi, PT Rukun Jaya Makmur, Bojonegoro. Perusahaan ini bergerak dalam pelintingan sigaret bermitra dengan PT HM Sampoerna Tbk. PT Puskud Delta Utama, bergerak di bidang workshop dan perbengkelan di Malang.

    Selain itu, PT Yamido di Pasuruan yang bergerak dalam perakitan mesin-mesin pertanian merek Yanmar. PT SPBU Prambon, bergerak dalam penyaluran BBM (pompa bensin). PT Tri Mitra Medika Sejahtera Surabaya, bergerak di bidang rumah sakit dan pelayanan kesehatan. Kepemilikan saham Puskud Jatim pada masing-masing anak perusahaan tersebut di atas 50%.

    Puskud mampu menyerap tenaga kerja sebesar 7.607 orang dari tiga Perusahaan Terbatas dan satu MPS yang bergerak dalam pelintingan sigaret, PT Rukun Jaya Makmur, PT Warahma Biki Makmur, PT Artha Mulia Bumi Mukti, PT Puskud Delta Utama Malang, PT RS Surabaya Medical Service dan PT Samudera Omega Jaya Makmur. Penyerapan tenaga kerja paling besar di perusahaan pelintingan rokok karena dalam operasi awalnya menggunakan tenaga manusia/manual.

    Melaksanaan strategi di bidang usaha, Puskud Jatim menggunakan tiga strategi, yaitu usaha pusat, usaha melalui cabang dan kerja sama usaha (KSO). Usaha pusat bersifat otonom dan lang¬sung ditangani Puskud dalam penyaluran semen, pupuk dan angkutan untuk keperluan anggota. Untuk kepentingan/keterkaitan usaha dengan anggota dan pelayanan masyarakat umumnya, pengembangan usaha akan dilakukan melalui cabang. Pendirian cabang akan dilakukan secara bertahap.

    Kerja Sama Usaha akan dilakukan bersama dengan badan usaha lain dengan suatu Perjanjian Kerja Sama Usaha. KSO ini akan mempertimbangkan kemanfaatan buat anggota dan masyarakat pada umumnya disamping tetap atas dasar azas bisnis saling menguntungkan. Kemitraan dengan PT HM Sampoerna Tbk dan dengan Dinas Perhubungan.
    Patungan mendirikan PT untuk usaha-usaha yang tidak terkait dengan usaha anggota, dilakukan dengan pendirian PT dan atau penyertaan modal pada mitra usaha (PT sudah terbentuk). Besarnya self financing/penyertaan modal pada PT akan dikaitkan dengan tingkat resiko usaha yang bakal timbul, satu dan lain hal berkaitan pula dengan pengalaman usaha jajaran Puskud Jatim.

    Anggaran Dasar Puskud Jatim tegas-tegas memberikan batasan visi yaitu menjadikan Puskud sebagai badan usaha yang kuat dan profesional serta handal di Jawa Timur, yang didukung oleh anggota guna meningkatkan taraf hidupnya melalui kehidupan berkoperasi.

    Sedangkan misi Puskud Jatim meliputi pengembangkan akses pasar terhadap produk-produk anggota, membangun perusahaan-perusahaan yang berorientasi kepada kebutuhan ang¬gota dan masyarakat, membangun jasa simpan pinjam (lembaga intermediasi keuangan mikro) dan jasa-jasa lain yang diperlukan anggota dan masyarakat dan mengembangkan pembinaan kelembagaan dan kegiatan pendidikan, pelatihan, informasi bagi anggota serta pengelola koperasi.

    Kebijakan di bidang kelembagaan Puskud Jatim berorientasi bagi kepen¬tingan terhadap pelayanan anggota baik dalam hal pembinaan/pemberdayaan KUD (anggota) dan institusi intermediasi keuangan yang dimilikinya, maupun menyangkut usaha dengan anggota dan pola kemitraan usaha.

    Related Posts :



0 komentar:

Leave a Reply

Bookmark and Share

Recent Comment


ShoutMix chat widget

Random Post